Rabu, 01 Januari 2014

PENGUSAHA KECIL (SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2013)

Apa yang pertama kali muncul di pikiran kita ketika mendengar terminologi "Pengusaha Kecil" ? Apakah sebuah toko/kios kecil berukuran 4x4 ? Apakah sebuah lapak pinggir jalan yang menjual makanan dan minuman ? atau hiruk pikuk kegiatan perdagangan dengan setting Pasar Tradisional ?. Secara umum mungkin hal-hal itulah yang muncul di pikiran. Namun demikian perlu diketahui bahwa terminologi pengusaha kecil merupakan suatu terminologi dalam praktek Pajak Pertambahan Nilai yang memiliki suatu definisi yang pasti.

PERATURAN PERPAJAKAN TERKAIT
  1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.
DEFINISI
Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah). Yang dimaksud dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.

ASPEK PAJAK
Pengusaha kecil tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikkukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun demikian pengusaha kecil dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila diperlukan oleh pengusaha tersebut. Berikut sedikit ilustrasi terkait pengusaha kecil :
pada ilustrasi tersebut, Sampai dengan bulan April, Peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sudah mencapai Rp. 660 juta. Dengan demikian peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto pengusaha sudah melebihi batasan pengusaha kecil Rp. 600 juta. Pengusaha tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat tanggal 31 Mei. 
Apabila sampai dengan 31 Mei pengusaha tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, Direktorat Jenderal Pajak dapat mengambil tindakan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk masa pajak sebelum pengusaha dikukuhkan secara jabatan sebagai PKP, terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp. 600 juta.

HISTORI
Definis atau Batasan pengusaha kecil ternyata telah mengalami beberapa kali perubahan sejak berlakunya KMK-430/KMK.04/1984 :
  1. Periode 1 Juli 1984 - 31 Maret 1989. Berdasarkan KMK-430/KMK.04/1984, Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, dengan jumlah nilai peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) setahun dan menggunakan modal usaha tidak lebih dari Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).
  2. Periode 1 April 1989 - 31 Desember 1991. Berdasarkan KMK-303/KMK.04/1989, Pengusaha Kecil adalah pengusaha perorangan yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan penyerahan 
    1. Barang Kena Pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun;
    2. Jasa Kena Pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) setahun.
  3. Periode 1 Januari 1992 - 31 Desember 1994. Berdasarkan KMK-1288/KMK.04/1991, Pengusaha Kecil adalah orang atau badan yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan penyerahan:
    1. Barang Kena Pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah ) setahun;
    2. Jasa Kena Pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) setahun.
  4. Periode 1 Januari 1995 - 31 Desember 2000. Berdasarkan KMK-648/KMK.04/1994, Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan :
    1. Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp.240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah); atau
    2. Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
  5. Periode 1 Januari 2001 - 31 Desember 2003. Berdasarkan KMK-552/KMK.04/2000, Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan :
    1. Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah);
    2. Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah); atau
    3. Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, dengan jumlah peredaran bruto dan penerimaan bruto tidak lebih dari :
      • Rp 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) jika peredaran Barang Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh peredaran bruto dan penerimaan bruto; atau
      • Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) jika penerimaan Jasa Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh peredaran bruto dan penerimaan bruto.
  6. Periode 1 Januari 2004 - 31 Desember 2013. Berdasarkan KMK-571/KMK.03/2003, Pengusaha kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp.600.000.0000,- (enam ratus juta rupiah). KMK-571/KMK.03/2003 dicabut dengan PMK-68/PMK.03/2010 yang mulai berlaku 1 April 2010. Namun demikian di dalam PMK-68/PMK.03/2010, batasan pengusaha kecil tidak mengalami perubahan dibadingkan KMK-571/KMK.03/2003.
Demikian , Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...