Sabtu, 15 Maret 2014

PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN PPH 1770 SS

Salah satu kewajiban sebagai Wajib Pajak adalah menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengka, dan jelas. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi  disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir (tanggal 31 Maret) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Misalkan Wajib Pajak akan melaporkan SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2013, maka paling lambat SPT Tahunan tersebut dilaporkan tanggal 31 Maret 2014. Apabila SPT Tahunan tersebut terlambat disampaikan, maka Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi denda Rp. 100.000.
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi terdapat tiga jenis formulir yaitu Form SPT 1770, Form SPT 1770 S, dan Form SPT 1770 SS. Masing-masing SPT Tahunan tersebut memiliki ruang lingkup pengguna yang berbeda. Pada artikel ini saya khusus akan membahas tata cara pengisian SPT 1770 SS sebagai SPT Tahunan PPh OP yang paling sederhana (SS=Sangat Sederhana).

PERATURAN PERPAJAKAN

  1. PMK-181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, Serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian SPT sebagaimana telah diubah dengan PMK-152/PMK.03/2009.
  2. PER-26/PJ/2013 tentang Perubahan atas PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.

SIAPAKAH YANG BOLEH MENGGUNAKAN SPT 1770 SS?

Sesuai Pasal 3 PER-26/PJ/2013, Formulir SPT 1770 SS diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun. Dengan demikian terdapat dua syarat kumulatif agar Wajib Pajak dapat menggunakan SPT 1770 SS yaitu :
  1. Penghasilan yang diterima/diperoleh Wajib Pajak bukan dari usaha/pekerjaan bebas (aspek sumber penghasilan).
  2. Penghasilan bruto tersebut tidak lebih dari Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun (aspek jumlah penghasilan).
Untuk memahami persyaratan no.1 diatas, ada baiknya kita ketahui dulu pengelompokkan penghasilan. Jadi Berdasarkan arah aliran tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
  1. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
  2. penghasilan dari usaha dan kegiatan;
  3. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan
  4. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.
Dengan demikian, dilihat dari aspek sumber penghasilan, Wajib Pajak yang dapat menggunakan formulir SPT 1770 SS adalah Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari :
  • Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja (bahasa sederhananya: Wajib Pajak sebagai pegawai/karyawan);
  • Penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan
  • Penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.
Formulir SPT 1770 SS sebagaimana PER-26/PJ/2013 mulai digunakan untuk Tahun Pajak 2013. Bentuk formulirnya ada di Lampiran I PER-26/PJ/2013.

LEBIH KOMPLEK DAN LEBIH LUAS

Apabila dibandingkan formulir SPT 1770 SS yang baru berdasarkan PER-26/PJ/2013 dengan formulir SPT 1770 SS yang lama berdasarkan PER-34/PJ/2010, maka Formulir 1770 SS yang baru lebih kompleks dan lebih luas. Lebih komplek maksudnya adalah SPT 1770 SS yang baru berisi kolom-kolom untuk melaporkan penghasilan dimana kolom-kolom tersebut sebelumnya tidak ada pada SPT 1770 SS yang lama. Lebih Luas maksudnya adalah SPT 1770 SS memiliki kriteria pengguna yang lebih longgar dibandingkan SPT 1770 SS yang lama. Wajib Pajak yang boleh menggunakan SPT 1770 SS tidak lagi terbatas pada Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari 1 pemberi kerja seperti SPT 1770 SS yang lama. Berikut adalah tabel perbandingan antara SPT 1770 SS yang lama dengan SPT 1770 SS yang baru:

Sudut Pandang
SPT 1770 SS Baru
SPT 1770 SS Lama
Konten SPT
Memuat kolom untuk melaporkan penghasilan tidak final, Penghasilan Final, Penghasilan yang dikecualikan dari Obyek Pajak, Daftar harta dan kewajiban
Hanya memuat kolom untuk melaporkan daftar harta dan kewajiban
Batasan WP Pengguna
Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.
(WP yang memperoleh penghasilan sebuhungan dengan pekerjaan dari satu atau lebih pemberi kerja bisa menggunakan SPT 1770 SS sepanjang penghasilannya tersebut tidak lebih daro Rp. 60 juta.
 Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Syarat Bukti Potong PPh 21 (1721 A1/1721 A2)
Tidak perlu dilampirkan.
Wajib dilampirkan
TATA CARA PENGISIAN

Misalkan Tuan A bekerja pada PT X dan memperoleh bukti pemotongan (1721 A1). Tuan A tidak memperoleh penghasilan lain selain dari PT X. Bagaimana cara membuat SPT Tahunan Tahun Pajak 2013 untuk Tuan A ? Pertama pastikan apakah tuan A bisa menggunakan formulir 1770 SS dengan melihat dokumen 1721 A1 angka 9, apabila nilainya tidak lebih dari Rp. 60 juta, maka tuan A bisa menggunakan formulir SPT 1770 SS.
Terdapat tiga bagian utama pada formulir SPT 1770 SS yaitu bagian A -> Pajak Penghasilan, bagian B -> Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari obyek pajak, dan bagian C -> Daftar Harta dan Kewajiban.
  1. Bagian A: Pajak Penghasilan
  2. Untuk mengisi bagian ini, lihat saja bukti potong yang sudah diberikan oleh pemberi kerja (1721 A1). Singkatnya, kita hanya memindahkan apa yang sudah ada di form 1721 A1 ke form SPT 1770 SS.
    No
    Kolom SPT 1770 SS
    Acuan pada 1721 A1
    1.
    Penghasilan bruto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan dan penghasilan neto dalam negeri lainnya
    Angka 9
    2.
    Pengurangan
    Angka 13
    3.
    Penghasilan Tidak Kena Pajak
    Angka 17
    4.
    Penghasilan Kena Pajak
    Angka 18
    5.
    Pajak penghasilan terutang
    Angka 21
    6.
    Pajak Penghasilan yang telah dipotong oleh pihak lain
    Angka 22 (perhatikan juga angka 23 dan angka 24 apabila angka 22 tidak sama dengan angka 21)
    7.
    Pajak Penghasilan yang harus dibayar sendiri / pajak penghasilan yang lebih dipotong
    Diisi 0 (nol) / nihil (dengan asumsi pemberi kerja sudah melakukan pemotongan dengan benar )
  3. Bagian B: Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final dan Yang Dikecualikan Dari Obyek Pajak
  4. diisi dengan (jika ada) penghasilan yang dikenakan PPh Final serta penghasilan yang dikecualikan dari Obyek Pajak. Penghasilan yang dikenakan PPh Final meliputi bunga deposito dan tabungan, hadiah undian, penghasilan dari honorarium atas beban APBN/APBD, uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, persewaan tanah dan/atau bangunan, bunga simpanan koperasi, dividen, penghasilan istri dari satu pemberi kerja, penjualan saham yang diperdagangkan di bursa efek.
    Sementara jenis penghasilan yang dikecualikan dari obyek pajak adalah bantuan/sumbangan/hibah, warisan, bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota daari CV yang modalnya tidak terbagi atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif, penggantian atau santunan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan, beasiswa.

  5. Bagian C: Daftar Harta dan Kewajiban
  6. Untuk kolom harta diisi dengan jumlah nilai perolehan dari seluruh harta yang dimiliki/dikuasai (rumah, kendaraan, kebun, sawah, deposito, tabungan, dll). Untuk kolom kewajiban diisi dengan jumlah seluruh utang (misal pinjaman bank atau koperasi) yang diperoleh atau diimiliki.
Demikian dulu Corat-Coret saya tentang Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh 1770 SS, Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...