Jumat, 14 Maret 2014

CARA MUDAH LAPOR SPT TAHUNAN 1770 SS LEWAT E-FILLING

31 Maret merupakan batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan 30 April merupakan batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan datang langsung ke KPP terdekat (drop box), SPT Tahunan dikirim melalui pos atau jasa ekspedisi, dan penyampaian SPT Tahunan melalui internet (e-filling). Mumpung cara lapor SPT Tahunan secara e-filling lagi beken nih saat ini, maka pada artikel ini saya akan membahas mengenai cara melaporkan SPT Tahunan PPh melalui internet (e-filling) untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi jenis SPT 1770 SS. Perlu diketahui bahwa penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS dan 1770 S secara e-filling dapat dilakukan melalui website pajak www.pajak.go.id, sementara untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 e-filling-nya melalui ASP. Perlu diketahui juga, kelebihan dari penyampaian SPT Tahunan secara e-filling ini antara lain : 1) WP bisa lapor SPT Tahunan dari rumah/kantor; 2) Pelaporan bisa dilakukan 24 jam sehari 7 hari seminggu (sepanjang ada jaringan internetnya lho ya); 3) Go Green karena lebih hemat kertas.

Bagaimana Langkah-Langkah Dalam e-filling SPT Tahunan PPh 1770 SS
  1. Untuk bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh secara e-filling, maka pertama Wajib Pajak harus memiliki electronic filling identification number (E-Fin) terlebih dahulu. E-fin tersebut diperoleh dengan mengajukan permohonan (download form permohonan). Permohonan E-fin bisa disampaikan ke KPP terdekat (tidak harus ke KPP Terdaftar). Melalui permohonan E-fin tersebut, Wajib Pajak akan memperoleh selembar kertas yang ditandatangani Kepala Seksi Pelayanan KPP yang bersangkutan yang berisi nomor E-fin.
  2. Wajib Pajak melakukan aktivasi E-fin segera karena jika E-fin tidak diaktivasi dalam jangka waktu 30 hari maka e-fin tersebut akan hangus. Pertama WP mengisi isian registrasi yang dilakukan melalui website pajak www.pajak.go.id.
    Setalah registrasi, WP akan memperoleh email dari efillingdjp.pajak.go.id yang masuk ke alamat email yang diisikan pada isian registrasi. Buka email tersebut dan klik link aktivasinya.
  3. Login ke akun E-fin di website pajak www.pajak.go.id.
  4. Pilih menu SPT 1770 SS pada bagian kiri. Kemudian pilih Tahun Pajak dan status pembetulan (isi 0 jika SPT tersebut merupakan SPT Tahunan yang pertama untuk Tahun Pajak yang bersangkutan).
  5. Isi informasi detail pada kolom-kolom yang sesuai. Jika Wajib Pajak hanya memperoleh penghasilan sebagai pegawai, maka formulir 1721 A1/A2 yang diberikan oleh pemberi kerja bisa dijadikan pedoman dalam mengisi bagian "A.Pajak Penghasilan". WP juga mengisi kolom "B. Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final dan Yang Dikecualikan Dari Obyek Pajak" (jika ada) dan Kolom "C. Daftar Harta dan Kewajiban" (jika ada). Setelah selesai mengisi kolom-kolom tersebut, klik "simpan".
  6. Tahap selanjutnya adalah pengiriman SPT. Pada menu Dashboard tampak SPT Tahunan 1770 SS yang sudah diinput. Klik SPT tersebut kemudia klik "minta kode verifikasi". kode verifikasi akan dikirim ke alamat email WP.
  7. Kirim SPT dengan klik "kirim". WP akan diminta memasukkan kode verifikasi. Copy saja kode verifikasi yang ada pada kotak masuk email WP. 
  8. Proses selesai. Bukti Pengiriman Elektronik (BPE) akan dikirim ke email WP. BPE ini merupakan bukti pelaporan SPT secara e-filling.
Demikian Corat-Coret saya kali ini tentang Cara Mudah Lapor SPT Tahunan 1770 SS Lewat E-Filling. Semoga Bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...