Senin, 21 April 2014

PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI

Beberapa Wajib Pajak pernah mengalami yang namanya pemeriksaan pajak. Salah satu hasil dari pemeriksaan pajak tersebut bisa berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan/atau Surat Tagihan Pajak yang didalamnya terdapat nilai rupiah jumlah pajak yang kurang dibayar dan sanksi administrasi yang harus ditanggung oleh Wajib Pajak. Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak adalah hak/wewenang DJP namun demikian Undang-undang perpajakan juga membuat suatu sistem untuk mengawasi pelaksanaan hak/wewenang DJP tersebut guna memberikan perlindungan kepada Wajib Pajak dari kesalahan yang dilakukan DJP dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak tersebut. Perlindungan tersebut diberikan dalam bentuk hak untuk mengajukan keberatan, banding, peninjauan kembali, gugatan, pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak yang tidak benar, dan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi yang dilaksanakan tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya.
Pada artikel kali ini saya akan mulai dengan pembahasan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Secara singkat, prosedur pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ini diperuntukkan untuk Wajib Pajak yang dikenakan sanksi administrasi dimana sanksi administrasi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak

PERATURAN PERPAJAKAN TERKAIT

  1. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sttd Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak

RUANG LINGKUP PASAL 36 UNDANG-UNDANG KUP

Sebagaimana diatur pada Pasal 36 UU KUP, Pasal 35 Ayat (1) PP 74 Tahun 2011, dan Pasal 2 PMK-8/PMK03/2013, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :
  1. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
  2. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
  3. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar; atau
  4. membatalkan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan atau verifikasi yang dilaksanakan tanpa:
    1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil verifikasi; dan/atau
    2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi dengan Wajib Pajak.
Permohonan wajib pajak sebagaimana angka 1 s.d 4 dilakukan dengan menyampaikan surat permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar secara langsung, pos dengan bukti pengiriman surat tercatat, perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, atau e-filling.

PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI

  1. SUBSTANSI PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI
  2. Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi:
    1. sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP. SKPKB Pasal 13A Undang-Undang KUP adalah SKPKB yang diterbitkan kepada Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara. Sanksi administrasi berupa kenaikan yang dikenakan berdasarkan Pasal 13A UU KUP adalah 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Permohonan pengurangan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut :
      • tidak diajukan keberatan, diajukan keberatan tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut, atau diajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan;
      • tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar atau diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;
      • tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi, diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi tetapi dicabut oleh Wajib Pajak, atau diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi tetapi permohonan tersebut ditolak.
    2. sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP. Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 25 Ayat (9) UU KUP adalah Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan kepada Wajib Pajak yang permohonan keberatannya ditolak atau dikabulkan sebagian, untuk menagih sanksi administrasi berupa denda 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP adalah Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan kepada Wajib Pajak yang permohonan bandingnya ditolak atau dikabulkan sebagian, untuk menagiah sanksi administrasi berupa denda 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak hanya dapat diajukan dalam hal surat ketetapan pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak tersebut:
      • tidak diajukan keberatan, diajukan keberatan tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut, atau diajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan;
      • tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar atau diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;
      • tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi, diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi tetapi dicabut oleh Wajib Pajak, atau diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi tetapi permohonan tersebut ditolak.
      • Surat Tagihan Pajak tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau Surat Tagihan Pajak tersebut diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.
    3. sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b. Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak hanya dapat diajukan dalam hal:
      • Surat Tagihan Pajak tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; atau
      • Surat Tagihan Pajak tersebut diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.

  3. SYARAT PERMOHONAN
  4. Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada Direktur Jenderal Pajak. Permohonan tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak, kecuali permohonan tersebut diajukan untuk Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP, sepanjang terkait dengan surat ketetapan pajak yang sama maka 1 (satu) permohonan dapat diajukan untuk lebih dari satu Surat Tagihan Pajak;
    2. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
    3. mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;
    4. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
    5. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.
    Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi dapat diajukan oleh wajib pajak paling banyak 2 kali. Untuk permohonan yang kedua harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

DJP harus memberikan keputusan atas pemohonan WP dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima. Keputusan DJP tersebut dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak permohonan Wajib Pajak.

Demikian coretan saya kali ini tentang Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi. Semoga bermanfaat kiranya bagi pembaca.

Sabtu, 19 April 2014

PENGHAPUSAN NPWP

Artikel ini sebenarnya adalah kebalikan dari artikel saya sebelumnya berjudul “Mudah dan Cepat Cari NPWP”. Pada artikel tersebut saya membahas mengenai pendaftaran NPWP, pada artikel ini saya akan membahas mengenai penghapusan NPWP.
Acuan dalam menentukan kapan saatnya Wajib Pajak harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan kapan saatnya Wajib Pajak dapat mengajukan penghapusan NPWP adalah pemenuhan syarat subyektif dan obyektif. Apabila Wajib Pajak telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif tersebut maka dia wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Demikian sebaliknya, apabila Wajib Pajak sudah tidak lagi memenuhi syarat subyektif dan/atau obyektif maka dia dapat mengajukan penghapusan NPWP. Syarat subyektif terkait dengan ketentuan mengenai subyek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 2A UU PPh. Di Dalam Pasal 2 UU PPh, subyek pajak terdiri dari orang pribadi, warisan yang belum terbagi, badan, dan Bentuk Usaha Tetap. Subyek Pajak kemudian dibedakan menjadi subyek pajak dalam negeri dan subyek pajak luar negeri. Syarat obyektif adalah pernyaratan bagi subyek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau kewajiban untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan UU PPh.

PERATURAN PERPAJAKAN TERKAIT

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-38/PJ/2013 Tentang Perubahan PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak

PROSES PENGHAPUSAN NPWP

Inisiatif proses penghapusan NPWP dapat berasal dari permohonan Wajib Pajak sendiri atau DJP sendiri (secara jabatan). Permohonan penghapusan NPWP dapat dilakukan melalui dua cara yaitu :
  1. Secara elektronik dengan mengisi formulir penghapusan NPWP pada aplikasi e-registration yang tersedia pada laman www.pajak.go.id. Dokumen yang disyaratkan harus disampaikan dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah penyampaian permohonan penghapusan secara elektronik. Pengiriman dokumen yang disyaratkan tersebut dapat dilakukan dengan cara upload salinan digital dokumen melalui aplikasi e-registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen.
  2. Menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP. Permohonan disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan datang langsung ke KPP, melalui KP2KP, dikirim melalui pos atau dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir.
Penghapusan NPWP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau jabatan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi. KPP akan melakukan penghapusan NPWP (ditandai dengan penerbitan Surat Keputusan Penghapusan NPWP) dalam hal:
  1. berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi terdapat rekomendasi penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
  2. tidak terdapat utang pajak, atau terdapat utang pajak tetapi:
    1. penagihannya sudah daluwarsa;
    2. Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan;atau
    3. Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan;
  3. tidak terdapat proses hukum atau proses administrasi berupa :
    1. pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP;
    2. gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang KUP;
    3. keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP;
    4. banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP;
    5. pengurangan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP; dan
    6. peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak.
  4. seluruh Nomor Pokok Wajib Pajak cabang Wajib Pajak telah dihapus, dalam hal penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan terhadap Nomor Pokok Wajib Pajak pusat.
Penerbitan Surat Keputusan Penghapusan NPWP dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak badan. Apabila jangka waktu tersebut telah terlampaui dan KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan KPP menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu 6 bulan atau 12 bulan tersebut berakhir.

PEMERIKSAAN OR VERIFIKASI  

Apakah proses penghapusan NPWP melalui pemeriksaan atau verifikasi ditentukan oleh kondisi-kondisi wajib pajak yang menjadi dasar/alasan penghapusan NPWP. Berikut adalah kondisi-kondisi Wajib Pajak yang proses penghapusan NPWP-nya melalui mekanisme verifikasi :
  1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
  2. Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran;
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  4. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Pokok Wajib Pajak untuk menentukan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dapat digunakan sebagai sarana administratif dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
  5. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  6. Wajib Pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan badan dan telah menghentikan kegiatan usahanya;
  7. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi;
  8. Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya;
  9. Wanita kawin yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak berbeda dengan Nomor Pokok Wajib Pajak suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami;
  10. Anak belum dewasa yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  11. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia;atau
  12. Wajib Pajak badan tertentu selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
Untuk kondisi-kondisi lainnya selain angka 1 s.d 12 diatas, maka proses penghapusan NPWP nya melalui mekanisme pemeriksaan.

DOKUMEN YANG DISYARATKAN

Permohonan penghapusan NPWP baik yang disampaikan secara elektronik maupun yang disampaikan secara tertulis harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang disyaratkan. Pada permohonan secara elektronik, dokumen-dokumen yang disyaratkan tersebut dapat disampaikan dengan meng-upload softcopy atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen. Apa saja dokumen-dokumen yang disyaratkan, mari kita lihat tabel dibawah ini :
No
Kondisi Penghapusan NPWP
Dokumen Yang Disyaratkan
1
orang pribadi yang meninggal dunia
surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris
2
orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya
dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
3
bendahara pemerintah
dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara
4
Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu Nomor Pokok Wajib Pajak
surat pernyataan mengenai kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak ganda dan fotokopi semua kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki
5
Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami
6
Wajib Pajak badan
dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

KESIMPULAN

Dari uraian diatas dapat penulis simpulkan sedikit :
  1. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP apabila sudah tidak memenuhi syarat subyektif dan/atau obyektif sebagai Wajib Pajak.
  2. Permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan secara elektronik atau permohonan tertulis dengan menggunakan Formulir Permohonan Penghapusan NPWP dan jangan lupa lengkapi permohonannya dengan dokumen-dokumen yang disyaratkan. Formulir Permohonan Penghapusan NPWP dapat diperoleh di KPP atau download dari website www.pajak.go.id.
  3. Untuk kelancaran proses penghapusan NPWP pastikan juga tidak ada utang pajak; tidak ada proses hukum atau proses administrasi berupa pembetulan, gugatan, keberatan, banding, pengurangan/pembatalan, dan peninjauan kembali; dan khusus untuk penghapusan NPWP pusat, pastikan seluruh NPWP cabang telah dihapus.
Demikian coretan kali ini tentang Penghapusan NPWP. Semoga bermanfaat.

Kamis, 17 April 2014

BIAYA PROMOSI

Promosi dengan marketing sama tidak ya? anggap saja sama ya. Promosi atau marketing simple-nya dapat dimaknai sebagai upaya untuk memperkenalkan produk atau mengajak untuk menggunakan suatu produk kepada calon konsumen dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan/penjualan. Yang namanya usaha adalah mencari laba yang diharapkan terus meningkat dari tahun ke tahun atau minimal tidak turun. Peningkatan laba bisa dicapai kalau ada peningkatan penjualan/pendapatan atau melalui efisiensi biaya-biaya usaha. Dalam upaya untuk meningkatkan penjualan tersebut, peran promosi atau marketing sangat penting.

Coba kita perhatikan tayangan di televisi, suatu produk tayang iklan berkali-kali dalam 1 hari di beberapa channel televisi. biaya untuk mengiklankan produk melalui media televisi relative tidak murah. Bisa dibayangkan apabila satu produk saja tayang iklan berkali-kali dalam 1 hari, berapa biaya untuk mengiklankan produk tersebut dalam 1 hari, 1 bulan, atau 1 tahun ?. Intinya biaya promosi/marketing memiliki porsi yang relatif besar dalam keseluruhan biaya usaha yang dikeluarkan perusahaan. Bagaimana perlakukan biaya promosi dari sudut pandang perpajakan ?  berikut uraian singkatnya.

PERATURAN PERPAJAKAN TERKAIT
  1. Pasal 6 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-02/PMK.03/2010 Tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto (Berlaku Sejak 1 Januari 2009 dan mencabut peraturan sebelumnya yaitu PMK-104/PMK.03/2009) .
BIAYA PROMOSI DARI SUDUT PANDANG PERPAJAKAN
Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan. Dari sudut pandang perpajakan, tidak semua biaya promosi dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto. Biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah akumulasi dari jumlah :
  1. Biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
  2. Biaya pameran produk;
  3. Biaya pengenalan produk baru; dan/atau
  4. Biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
Yang cukup penting untuk diperhatikan adalah biaya promosi tersebut dikeluarkan untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan, dikeluarkans ecara wajar, dan menurut adat kebiasaan pedagang yang baik. Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.
Sementara itu yang tidak termasuk sebagai biaya promosi sehingga tidak dapat dikurangan dari penghasilan bruto adalah :
  1. Pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
  2. Biaya promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.
Disamping syarat material biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana disebutkan diatas, terdapat juga syarat formalnya yaitu Wajib Pajak harus membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi tersebut. Daftar nominatif ini dilampirkan pada saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. Tanpa daftar nominatif ini, biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Format daftar nominatif mengikuti format yang sudah ditentukan dalam lampiran PMK-02/PMK.03/2010 (download). Perlu Diperhatikan pengisian kolom keterangan pada daftar nominative :
  1. Dalam hal pemberian sampel, kolom keterangan harus diisi dengan mencantumkan nama kegiatan dan lokasinya.
  2. Dalam hal biaya promosi dikeluarkan dalam bentuk sponsorship, kolom keterangan harus diisi dengan informasi kontrak dan/atau perjanjian sponsorship secara lengkap termasuk nomor dan tanggal kontrak.
  3. Dalam hal biaya promosi dilakukan dalam bentuk selain sponsorship dan kegiatan promosi tersebut dilakukan berdasarkan suatu kontrak dan/atau perjanjian, maka Wajib Pajak harus mencantumkan informasi kontrak dan/atau perjanjian secara lengkap dalam kolom keterangan, termasuk nomor dan tanggal kontrak.
KESIMPULAN
  1. Biaya promosi pada intinya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Namun demikian, peraturan perpajakan mengatur adanya beberapa biaya yang tidak termasuk sebagai biaya promosi.
  2. Biaya promosi harus didukung dengan daftar nomonatif agar dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Demikian coretan saya kali ini tentang Biaya Promosi, semoga bermanfaat.

Sabtu, 12 April 2014

KODE AKUN PAJAK DAN KODE JENIS SETORAN (PEMBAYARAN PPN DAN PPnBM)

Pada coretan saya sebelumnya, sudah saya tampilkan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran untuk pembayaran Pajak Penghasilan (PPh). Nah, skarang saya lanjutkan dengan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). 

Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN Dalam Negeri), Kode Akun Pajaknya adalah 411211, sementara kode jenis setorannya adalah sebagai berikut: 

KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Setoran Masa PPN Dalam Negeri
untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
101
Setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
untuk pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
102
Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabean
untuk pembayaran PPN terutang atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
103
Setoran Kegiatan Mem-bangun Sendiri
untuk pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri.
104
Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
untuk pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.
Setoran Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan
untuk pembayaran PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPN Dalam Negeri
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Dalam Negeri.
300
STP PPN Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Dalam Negeri.
310
SKPKB PPN Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Dalam Negeri.
311
SKPKB PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
312
SKPKB PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
313
SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
314
SKPKB Pemungut PPN Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN yang menjadi kewajiban pemungut.
320
SKPKBT PPN Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri.
321
SKPKBT PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
322
SKPKBT PPN Peman-faatan JKP dari luar Daerah Pabean
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
323
SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
324
SKPKBT Pemungut PPN Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500
PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
900
Pemungut PPN Dalam Negeri
untuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut.

Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Impor (PPN Impor), Kode Akun Pajaknya adalah 411212, sementara kode jenis setorannya adalah sebagai berikut:

KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Setoran Masa PPN Impor
untuk pembayaran PPN terutang pada saat impor BKP.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPN Impor
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Impor.
300
STP PPN Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Impor.
310
SKPKB PPN Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Impor.
320
SKPKBT PPN Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Impor.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500
PPN Impor atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPN Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPN
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
900
Pemungut PPN Impor
untuk penyetoran PPN impor yang dipungut oleh pemungut.

Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Lainnya (PPN Lainnya), Kode Akun Pajaknya adalah 411219, sementara kode jenis setorannya adalah sebagai berikut: 

KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Setoran Masa PPN Lainnya
untuk pembayaran PPN Lainnya yang terutang.
300
STP PPN Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Lainnya.
310
SKPKB PPN Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Lainnya.
320
SKPKBT PPN Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Lainnya.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500
PPN Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPN Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPN
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
Pembayaran Pajak Penjualam Barang Mewah Dalam Negeri (PPnBM Dalam Negeri), Kode Akun Pajaknya adalah 411221, sementara kode jenis setorannya adalah sebagai berikut: 

KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Setoran Masa PPnBM Dalam Negeri
untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM Dalam Negeri
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Dalam Negeri.
300
STP PPnBM Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Dalam Negeri.
310
SKPKB Masa PPnBM Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri.
311
SKPKB Pemungut
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
PPnBM Dalam Negeri
320
SKPKBT Masa PPnBM Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri.
321
SKPKBT Pemungut PPnBM Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500
PPnBM Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPnBM Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
900
Pemungut PPnBM Dalam Negeri
untuk penyetoran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh pemungut.
Pembayaran Pajak Penjualam Barang Mewah Impor (PPnBM Impor), Kode Akun Pajaknya adalah 411222, sementara kode jenis setorannya adalah sebagai berikut:  

KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Setoran Masa PPnBM Impor
untuk pembayaran PPnBM terutang pada saat impor BKP.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM Impor
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Impor.
300
STP PPnBM Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Impor.
310
SKPKB PPnBM Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Impor.
320
SKPKBT PPnBM Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Impor.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500
PPnBM Impor atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran PPnBM pada saat impor BKP atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPnBM Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran PPnBM pada saat impor BKP atas penghentian penyidikan
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM pada saat impor BKP
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM pada saat impor BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
900
Pemungut PPnBM Impor
untuk penyetoran PPnBM Impor yang dipungut oleh pemungut.
Pembayaran Pajak Penjualam Barang Mewah Lainnya (PPnBM Lainnya), Kode Akun Pajaknya adalah 411229, sementara kode jenis setorannya adalah sebagai berikut:  
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Setoran Masa PPnBM Lainnya
untuk pembayaran PPnBM Lainnya yang terutang.
300
STP PPnBM Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Lainnya.
310
SKPKB PPnBM Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Lainnya.
320
SKPKBT PPnBM Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Lainnya.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500
PPnBM Lainya atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran PPnBM Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPnBM Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran PPnBM lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM Lainnya
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

Demikian coretan saya kali ini, semoga bermanfaat. Tengkyu
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...