Rabu, 26 Maret 2014

PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN PPH 1770

Dibandingkan dengan SPT Tahunan PPh OP Lainnya (1770 SS dan 1770 S), SPT Tahunan Formulir 1770 merupakan yang paling kompleks. Kenapa Begitu ? dilihat dari jumlah lembar misalnya, SPT 1770 terdiri dari 6 lembar, sementara 1770 S hanya 3 lembar dan 1770 SS hanya 1 lembar. Dilihat dari peruntukan Wajib Pajak pengguna, SPT 1770 paling luas karena mencakup juga Wajib Pajak OP yang menerima penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, sementara SPT 1770 S dan SS tidak. SPT 1770 tidak hanya diperuntukkan bagi WP OP yang menerima penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas tetapi juga WP OP yang menerima penghasilan dari pemberi kerja (sebagai pegawai).
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang mulai berlaku 1 Juli 2013 (telah dikenal dengan PP 46), maka tata cara pengisian SPT 1770 pun kena imbasnya. Terdapat perubahan pada Tata Cara Pengisian SPT 1770 sebagaimana yang telah dilakukan Wajib Pajak pada Tahun Pajak sebelumnya, Disamping karena PP 46 tersebut berlakunya dipertengahan tahun, PPh yang dikenakan berdasarkan PP 46 tersebut juga bersifat final.
Nah, bagaimana tata cara pengisian SPT Tahunan PPh OP 1770 Tahun Pajak 2013 untuk Wajib Pajak yang memenuhi kriteria untuk dikenakan PPh berdasarkan PP 46, silahkan disimak artikel ini sampai habis.

PERATURAN PERPAJAKAN

  1. PMK-181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, Serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian SPT sebagaimana telah diubah dengan PMK-152/PMK.03/2009. 
  2. PER-26/PJ/2013 tentang Perubahan atas PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.

SIAPA YANG MENGGUNAKAN SPT 1770?

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 PER-34/PJ/2010, SPT 1770 diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan :
  1. Dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto;
  2. Dari satu atau lebih pemberi kerja;
  3. Yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final; dan/atau
  4. Penghasilan Lainnya.
Dengan demikian, Wajib Pajak OP yang memperoleh penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas tidak punya pilihan lain selain menggunakan SPT 1770. Sementara Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan selain dari usaha/pekerjaan bebas, masih punya pilihan untuk menggunakan SPT 1770 S atau SPT 1770 SS. Untuk lebih jelasnya terkait peruntukkan masing-masing jenis SPT, dapat dilihat pada artikel sebelumnya “Jangan Salah Ambil Form SPT”.

CONTOH KASUS SEDERHANA (UNTUK TAHUN PAJAK 2013)

Adi Palguna NPWP 07.654.321.0-011.000 menjalankan kegiatan usaha perdagangan eceran makanan dan minuman dengan nama “Toko Makmur”. Peredaran usaha dari toko selama Tahun Pajak 2013 adalah sebagai berikut :
No
Bulan
Peredaran Bruto Usaha (Rp.)
1
Januari
65.000.000
2
Februari
55.000.000
3
Maret
50.000.000
4
April
80.000.000
5
Mei
52.000.000
6
Juni
73.000.000
7
Juli
68.000.000
8
Agustus
59.000.000
9
September
65.000.000
10
Oktober
71.000.000
11
Nopember
67.000.000
12
Desember
64.000.000
Jumlah
Adi Palguna memenuhi kriteria untuk dikenakan PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Angsuran Pasal 25 yang sudah dibayar Adi Palguna selama Masa Pajak Januari – Juni 2013 adalah Rp. 600.000,- Informasi Lainnya terkait WP:
  1. Wajib Pajak menggunakan penghitungan penghasilan neto.
  2. Adi Palguna sudah menikah dengan 2 orang anak/tanggungan
  3. Istri (Putri) bekerja sebagai pegawai pada PT Z. Pada bukti potong 1721-A1 yang diberikan oleh PT Z tertera jumlah penghasilan bruto Rp. 75.000.000, Penghasilan neto Rp. 71.250.000, dan PPh Pasal 21 yang dipotong Rp. 2.347.500. Putri hanya memperoleh penghasilan dari PT Z serta tidak memiliki NPWP sendiri.
  4. Pada bulan Mei 2013 Adi Palguna melakukan penjualan makanan ke dinas pariwisata senilai Rp. 5.000.000,- dan dipungut PPh Pasal 22 sebesar Rp. 75.000,-
  5. WP memperoleh penghasilan sewa mobil Rp. 1.000.000,-
  6. WP juga memperoleh penghasilan berupa bunga deposito Rp. 5.000.000,-.
Undang-Undang Perpajakan menganut paham ‘Kelurga sebagai satu kesatuan ekonomis", mengacu pada paham tersebut, di dalam pengisian SPT Tahunan PPh, Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT adalah penghasilan yang diterima/diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri, dan anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali penghasilan istri yang telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim; istri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; dan istri yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sendiri. 

Pengisian Formulir 1770 – IV
Formulir 1770-IV terdiri dari Bagian A s.d Bagian C. Bagian A: Harta Pada Akhir Tahun, digunakan untuk melaporkan jumlah harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak misalnya  tanah, bangunan, kendaraan, uang tunai termasuk tabungan dan deposito, saham/efek, keanggotaan perkumpulan eksklusif seperti keanggotaan golf, penyertaan modal pada perusahaan lain, dan harta-harta lainnya. Bagian B: Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun, untuk melaporkan jumlah hutang yang dimiliki pada akhir tahun pajak. Pada kolom "jumlah" diisi dengan nilai sisa pinjaman/hutang yang masih harus dilunasi oleh Wajib Pajak pada akhir tahun pajak. Bagian C: Daftar Susunan Anggota Keluarga, diisi dengan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak yaitu anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.













































Pengisian Formulir 1770 – III
Formulir 1770-III terdiri dari Bagian A s.d Bagian C. Bagian A: Penghasilan Yang Dikenakan Pajak Final Dan/Atau Bersifat Final, disana sudah dirinci jenis-jenis penghasilan yang dikenakan PPh Final atau bersifat final. Silahkan diisi sesuai dengan jenis penghasilan final yang diterima selama satu Tahun Pajak. Mengingat Pada 1 Juli 2013 berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang mengenakan PPh 1% dari omzet, maka bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria dikenakan PPh Final Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, maka untuk SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2013, atas omzet Bulan Juli – Desember dilaporkan pada Bagian A angka 16.
Bagian B: Penghasilan Yang Tidak Termasuk Obyek Pajak, disana sudah dirinci jenis-jenis penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, silahkan diisi pada kolom yang sesuai dengan jenis penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak. Bagian C: Penghasilan Istri Yang Dikenakan Pajak Secara Terpisah, diisi apabila : 
  1. Suami/istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
  2. Dikehendaki secara tertulis oleh suami istri berdasarkan perjanjian pemisahanan harta dan penghasilan; atau
  3. Dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajban perpajakan sendiri.
Pengisian Formulir 1770-II 
Diisi dengan rincian pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak lain baik itu berupa PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26, dan PPh Ditanggung Pemerintah. 
Pengisian Formulir 1770-I Halaman 2
Formulir ini terdiri dari Bagian B, Bagian C, dan Bagian D. Bagian B diisi dengan penghasilan yang diterima/diperoleh dari usaha atau pekerjaan bebas. Wajib Pajak yang melaporkan penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas pada Bagian B ini adalah Wajib Pajak yang menggunakan pencatatan/norma penghitungan penghasilan neto. Sementara untuk WP yang menggunakan pembukuan, penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas dilaporkan di Formulir 1770-I Halaman 1. Kolom “Norma (%)” diisi dengan tariff norma yang berlaku untuk jenis usaha WP (dilihat di KEP-536/PJ/2000).
Bagian C diisi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan. Misalnya penghasilan yang diterima Wajib Pajak sebagai Pegawai pada suatu perusahaan. Pada kolom “Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya” diisi dengan jumlah biaya jabatan/biaya pensiun dan iuran pension/THT yang dibayarkan oleh WP yang bersangkutan . Bagian D: Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya, untuk melaporkan penghasilan berupa bunga, royalti, sewa, penghargaan dan hadiah, kentungan dari penjualan/pengalihan harta, dan penghasilan lainnya yang tidak dikenakan PPh Final. Bunga yang dimaksud disini adalah bunga sebagaimana Pasal 23 UU PPh, tidak termasuk bunga yang telah dikenakan PPh Final seperti bunga deposito, bunga tabungan, diskonto SBI, Surat Berharga Negara, bunga/diskonto obligasi, dan bunga simpanan koperasi. Sewa yang dimaksud disini adalah sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak oleh orang lain seperti sewa pemakaian mobil. Sewa atas tanah dan/atau bangunan tidak dilaporkan disini namun dilaporkan di formulir 1770 -III Bagian A. Hadiah yang dimaksud disini adalah hadiah dari perlombaan, penghargaan atas suatu prestasi tertentu, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan pemberian jasa dan kegiatan lainnya yang pemberiannya tidak melalui cara undian atau perlombaan. Hadiah undian tidak dilaporkan disini namun dilaporkan di Formulir 1770-III Bagian A karena dikenakan PPh Final. Penghasilan lain misalnya penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya, keuntungan selisih kurs, keuntungan karena pembebasan utang, dan penghasilan dari anak/anak angkat yang belum dewasa.

Pengisian Formulir 1770-I Halaman 1
Formulir ini terdiri dari Bagian A untuk melaporkan penghasilan Wajib Pajak dari usaha/pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan. Sementara untuk Wajib Pajak yang menggunakan pencatatan/norma penghitungan penghasilan neto, penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas dilaporkan di Formulir 1770-I Halaman 2 Bagian B.






















Pengisian Formulir Induk 1770
Induk 1770  terdiri dari Bagian A s.d Bagian G. Bagian B angka 10: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diisi dengan Nominal PTKP yang diperkenankan oleh ketentuan perpajakan sesuai dengan kondisi wajib pajak. Tata cara penentuan PTKP bisa dilihat di artikel "Penghasilan Tidak Kena Pajak". Berikut adalah tabel nominal PTKP:
WP Tidak Kawin
Tanggungan
Kode
PTKP Tahun Pajak 2009-2012
PTKP Tahun 2013 s.d ?
0
TK/0
                                      15.840.000
                                24.300.000
1
TK/1
                                      17.160.000
                                26.325.000
2
TK/2
                                      18.480.000
                                28.350.000
3
TK/3
                                      19.800.000
                                30.375.000
WP Kawin
Tanggungan
Kode
PTKP Tahun Pajak 2009-2012
PTKP Tahun 2013 s.d ?
0
K/0
                                      17.160.000
                                26.325.000
1
K/1
                                      18.480.000
                                28.350.000
2
K/2
                                      19.800.000
                                30.375.000
3
K/3
                                      21.120.000
                                32.400.000
WP Kawin dan Penghasilan Istri Digabung
Tanggungan
Kode
PTKP Tahun Pajak 2009-2012
PTKP Tahun 2013 s.d ?
0
K/I/0
                                      33.000.000
                                50.625.000
1
K/I/1
                                      34.320.000
                                52.650.000
2
K/I/2
                                      35.640.000
                                54.675.000
3
K/I/3
                                      36.980.000
                                56.700.000


Bagian C angka 12: PPh Terutang, dihitung sendiri dari jumlah Bagian B Angka 11 (Penghasilan Kena Pajak) dikalikan tarif Pasal 17 UU PPh. Tarif Pasal 17 UU PPh adalah sebagai berikut:
No
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif
1
s.d Rp. 50,000,000
5%
2
di atas Rp. 50,000,000 s.d Rp. 250,000,000
15%
3
di atas Rp. 250,000,000 s.d Rp. 500,000,000
25%
4
di atas Rp. 500,000,000
30%
























Jumlah sebesar Rp. 613.750 (pada angka 19 induk SPT 1770) merupakan jumlah yang harus dibayar dengan SSP denngan Kode Akun Pajak-Kode jenis Setoran 411125-200. Pastikan juga PPh Final 1% dari omzet Juli-Desember 2013 (Formulir 1770-III Bagian A Nomor 16 Kolom 4) sudah dibayar. Demikian corat-coret kali ini tentang Pengisian SPT Tahunan PPh OP 1770. Untuk Pengisian SPT Tahunan PPh OP 1770 S dan 1770 SS bisa dilihat disini dan disini.
Demikian, semoga bermanfaat.

Minggu, 23 Maret 2014

PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN PPH 1770 S

Sebelumnya saya sudah membahas tentang petunjuk pengisian SPT 1770 SS, ya meskipun jauh dari sempurna, setidaknya bisa membantu memberikan sedikit pencerahan bagi Wajib Pajak. Pada artikel ini, giliran saya membahas mengenai petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh OP 1770 S. SPT 1770 S ini bisa dikatakan 1 tingkat lebih kompleks (bukan rumit ya) dibandingkan SPT 1770 SS. Dari sisi cakupan Wajib Pajak yang bisa menggunakan SPT 1770 S juga lebih luas dibandingkan dengan SPT 1770 SS. Masih ingatkan bahwa SPT 1770 SS itu bisa digunakan oleh Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 60 juta. Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas namun jumlah penghasilan brutonya melebihi Rp. 60 juta, maka dia tidak bisa menggunakan SPT 1770 SS, tapi menggunakan SPT 1770 S. Lantas bolehkah WP yang penghasilan brutonya tidak melebihi Rp. 60 juta tadi menggunakan SPT 1770 S ? jawabannya tentu saja boleh.

PERATURAN PERPAJAKAN

  1. PMK-181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, Serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian SPT sebagaimana telah diubah dengan PMK-152/PMK.03/2009.
  2. PER-26/PJ/2013 tentang Perubahan atas PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.

SIAPAKAH YANG BOLEH MENGGUNAKAN SPT 1770 S

Di dalam Pasal 2 PER-34/PJ/2010, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770 S diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; penghasilan dari dalam negeri lainnya; dan/atau penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final. Dengan demikian SPT 1770 S ini tidak diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Untuk lebih jelasnya perbedaan antara peruntukan SPT 1770 S dengan SPT 1770 SS dan SPT 1770 bisa dilihat pada artikel sebelumnya "Jangan Salah Ambil Form SPT".

PETUNJUK PENGISIAN

SPT 1770 S terdiri dari 3 halaman yaitu Induk SPT, Lampiran 1770 S-I, dan Lampiran 1770 S-II. Mulailah mengisi dari lampirannya. Isi dengan lengkap kolom indentitas pada bagian atas masing-masing lembar SPT (Tahun Pajak, NPWP, Nama Wajib Pajak, Pekerjaan, No telepon, KLU). Jangan Lupa SPT nya ditandatangani ya.
  • Lampiran 1770 S-II
  • Lampiran 1770 S-II terdiri dari Bagian A s.d Bagian D. Bagian A: Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final. disana sudah dirinci jenis-jenis penghasilan yang dikenakan PPh Final atau bersifat final. Silahkan diisi sesuai dengan jenis penghasilan final yang diterima selama satu Tahun Pajak. Bagian B: Harta Pada Akhir Tahun, digunakan untuk melaporkan harta/aset/kekayaan yang dimiliki pada akhir tahun pajak seperti tanah, bangunan, kendaraan, uang tunai termasuk tabungan dan deposito, saham/efek, keanggotaan perkumpulan eksklusif seperti keanggotaan golf, penyertaan modal pada perusahaan lain, dan harta-harta lainnya. Bagian C: Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun, untuk melaporkan jumlah hutang yang dimiliki pada akhir tahun pajak. Pada kolom "jumlah" diisi dengan nilai sisa pinjaman/hutang yang masih harus dilunasi oleh Wajib Pajak pada akhir tahun pajak. Bagian D: Daftar Susunan Anggota Keluarga, diisi dengan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak yaitu anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.
  • Lampiran 1770S-I
  • Lampiran 1770S-I terdiri dari Bagian A s.d Bagian C. Bagian A: Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya, untuk melaporkan penghasilan berupa bunga, royalti, sewa, penghargaan dan hadiah, kentungan dari penjualan/pengalihan harta, dan penghasilan lainnya yang tidak dikenakan PPh Final . Bunga yang dimaksud disini adalah bunga sebagaimana Pasal 23 UU PPh, tidak termasuk bunga yang telah dikenakan PPh Final seperti bunga deposito, bunga tabungan, diskonto SBI, Surat Berharga Negara, bunga/diskonto obligasi, dan bunga simpanan koperasi. Sewa yang dimaksud disini adalah sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak oleh orang lain seperti sewa pemakaian mobil. Sewa atas tanah dan/atau bangunan tidak dilaporkan disini namun dilaporkan di formulir 1770 S-II Bagian A. Hadiah yang dimaksud disini adalah hadiah dari perlombaan, penghargaan atas suatu prestasi tertentu, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan pemberian jasa dan kegiatan lainnya yang pemberiannya tidak melalui cara undian atau perlombaan. Hadiah undian tidak dilaporkan disini namun dilaporkan di Formulir 1770S-II Bagian A karena dikenakan PPh Final. Penghasilan lain misalnya penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya, keuntungan selisih kurs, keuntungan karena pembebasan utang, dan penghasilan dari anak/anak angkat yang belum dewasa.
    Bagian B: Penghasilan Yang Tidak Termasuk Obyek Pajak, diisi sesuai dengan jenis penghasilan bukan obyek pajak yang diterima selama tahun pajak yang bersangkutan. Bagian C: Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah, diisi dengan PPh yang telah dipotong pihak lain (witholding tax) atau ditanggung pemerintah, yang nantinya akan menjadi kredit pajak pada Induk 1770 S (Bagian D angka 12).
  • Induk 1770S
  • Induk 1770 S terdiri dari Bagian A s.d Bagian G. Bagian B angka 7: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diisi dengan Nominal PTKP yang diperkenankan oleh ketentuan perpajakan sesuai dengan kondisi wajib pajak. Tata cara penentuan PTKP bisa dilihat di artikel "Penghasilan Tidak Kena Pajak". Berikut adalah tabel nominal PTKP:
    WP Tidak Kawin
    Tanggungan
    Kode
    PTKP Tahun Pajak 2009-2012
    PTKP Tahun 2013 s.d ?
    0
    TK/0
                                          15.840.000
                                    24.300.000
    1
    TK/1
                                          17.160.000
                                    26.325.000
    2
    TK/2
                                          18.480.000
                                    28.350.000
    3
    TK/3
                                          19.800.000
                                    30.375.000
    WP Kawin
    Tanggungan
    Kode
    PTKP Tahun Pajak 2009-2012
    PTKP Tahun 2013 s.d ?
    0
    K/0
                                          17.160.000
                                    26.325.000
    1
    K/1
                                          18.480.000
                                    28.350.000
    2
    K/2
                                          19.800.000
                                    30.375.000
    3
    K/3
                                          21.120.000
                                    32.400.000
    WP Kawin dan Penghasilan Istri Digabung
    Tanggungan
    Kode
    PTKP Tahun Pajak 2009-2012
    PTKP Tahun 2013 s.d ?
    0
    K/I/0
                                          33.000.000
                                    50.625.000
    1
    K/I/1
                                          34.320.000
                                    52.650.000
    2
    K/I/2
                                          35.640.000
                                    54.675.000
    3
    K/I/3
                                          36.980.000
                                    56.700.000
    Bagian C angka 9: PPh Terutang, dihitung sendiri dari jumlah Bagian B Angka 8 (Penghasilan Kena Pajak) dikalikan tarif Pasal 17 UU PPh. Tarif Pasal 17 UU PPh adalah sebagai berikut:
    No
    Lapisan Penghasilan Kena Pajak
    Tarif
    1
    s.d Rp. 50,000,000
    5%
    2
    di atas Rp. 50,000,000 s.d Rp. 250,000,000
    15%
    3
    di atas Rp. 250,000,000 s.d Rp. 500,000,000
    25%
    4
    di atas Rp. 500,000,000
    30%
Contoh Kasus :
Adi NPWP 67.123.456.7-011.000 bekerja sebagai pegawai di PT X NPWP 01.234.567.8-011.000. pada bukti potong PPh Pasal 21 (Form 1721 A1) yang diberikan PT X terdapat informasi nomor bukti potong = 0023, Tanggal Bukti Potong = 12 Januari 2014. Jumlah penghasilan neto = 125.000.000, dan PPh Pasal 21 yang telah dipotong PT X = Rp. 9.801.250. informasi penghasilan lainnya yang diperoleh pada Tahun Pajak 2013 adalah :
  1. Adi juga memperoleh penghasilan berupa sewa mobil Rp. 1.500.000, Keuntungan penjualan perhiasan Rp. 25.000.000, bunga deposito Rp. 5.000.000.
  2. Adi menerima warisan senilai Rp. 75.000.000
  3. Istri Adi (Santi) juga bekerja sebagai pegawai di PT Y. Pada bukti potong 1721-A1 dari PT Y tertera penghasilan bruto Rp. 75.000.000, penghasilan neto Rp. 71.250.000 dan PPh Pasal 21 yang dipotong Rp. 2.347.500.
Apabila istri tidak memiliki NPWP sendiri namun menggunakan NPWP suami dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya (NPWP istri : 67.123.456.7-011.001) maka penghasilan hanya dilaporkan pada formulir 1770 S-II Bagian A.
Pengisian Formulir 1770 S-II 
Pengisian Formulir1770S-I








































Pengisian Induk 1770 S










































Sekian dulu corat-coret saya tentang Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh 1770 S, Semoga bermanfaat. Nah untuk Penghitungan PPh dan Pengisian SPT Tahunan PPh 1770 S dengan kondisi istri memiliki NPWP sendiri / memilih melaksanakan kewajiban perpajakan sendiri, nanti saya buat pada kesempatan berikutnya.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...