Minggu, 23 Maret 2014

PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN PPH 1770 S

Sebelumnya saya sudah membahas tentang petunjuk pengisian SPT 1770 SS, ya meskipun jauh dari sempurna, setidaknya bisa membantu memberikan sedikit pencerahan bagi Wajib Pajak. Pada artikel ini, giliran saya membahas mengenai petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh OP 1770 S. SPT 1770 S ini bisa dikatakan 1 tingkat lebih kompleks (bukan rumit ya) dibandingkan SPT 1770 SS. Dari sisi cakupan Wajib Pajak yang bisa menggunakan SPT 1770 S juga lebih luas dibandingkan dengan SPT 1770 SS. Masih ingatkan bahwa SPT 1770 SS itu bisa digunakan oleh Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 60 juta. Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas namun jumlah penghasilan brutonya melebihi Rp. 60 juta, maka dia tidak bisa menggunakan SPT 1770 SS, tapi menggunakan SPT 1770 S. Lantas bolehkah WP yang penghasilan brutonya tidak melebihi Rp. 60 juta tadi menggunakan SPT 1770 S ? jawabannya tentu saja boleh.

PERATURAN PERPAJAKAN

  1. PMK-181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, Serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian SPT sebagaimana telah diubah dengan PMK-152/PMK.03/2009.
  2. PER-26/PJ/2013 tentang Perubahan atas PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.

SIAPAKAH YANG BOLEH MENGGUNAKAN SPT 1770 S

Di dalam Pasal 2 PER-34/PJ/2010, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770 S diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; penghasilan dari dalam negeri lainnya; dan/atau penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final. Dengan demikian SPT 1770 S ini tidak diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Untuk lebih jelasnya perbedaan antara peruntukan SPT 1770 S dengan SPT 1770 SS dan SPT 1770 bisa dilihat pada artikel sebelumnya "Jangan Salah Ambil Form SPT".

PETUNJUK PENGISIAN

SPT 1770 S terdiri dari 3 halaman yaitu Induk SPT, Lampiran 1770 S-I, dan Lampiran 1770 S-II. Mulailah mengisi dari lampirannya. Isi dengan lengkap kolom indentitas pada bagian atas masing-masing lembar SPT (Tahun Pajak, NPWP, Nama Wajib Pajak, Pekerjaan, No telepon, KLU). Jangan Lupa SPT nya ditandatangani ya.
  • Lampiran 1770 S-II
  • Lampiran 1770 S-II terdiri dari Bagian A s.d Bagian D. Bagian A: Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final. disana sudah dirinci jenis-jenis penghasilan yang dikenakan PPh Final atau bersifat final. Silahkan diisi sesuai dengan jenis penghasilan final yang diterima selama satu Tahun Pajak. Bagian B: Harta Pada Akhir Tahun, digunakan untuk melaporkan harta/aset/kekayaan yang dimiliki pada akhir tahun pajak seperti tanah, bangunan, kendaraan, uang tunai termasuk tabungan dan deposito, saham/efek, keanggotaan perkumpulan eksklusif seperti keanggotaan golf, penyertaan modal pada perusahaan lain, dan harta-harta lainnya. Bagian C: Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun, untuk melaporkan jumlah hutang yang dimiliki pada akhir tahun pajak. Pada kolom "jumlah" diisi dengan nilai sisa pinjaman/hutang yang masih harus dilunasi oleh Wajib Pajak pada akhir tahun pajak. Bagian D: Daftar Susunan Anggota Keluarga, diisi dengan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak yaitu anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.
  • Lampiran 1770S-I
  • Lampiran 1770S-I terdiri dari Bagian A s.d Bagian C. Bagian A: Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya, untuk melaporkan penghasilan berupa bunga, royalti, sewa, penghargaan dan hadiah, kentungan dari penjualan/pengalihan harta, dan penghasilan lainnya yang tidak dikenakan PPh Final . Bunga yang dimaksud disini adalah bunga sebagaimana Pasal 23 UU PPh, tidak termasuk bunga yang telah dikenakan PPh Final seperti bunga deposito, bunga tabungan, diskonto SBI, Surat Berharga Negara, bunga/diskonto obligasi, dan bunga simpanan koperasi. Sewa yang dimaksud disini adalah sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak oleh orang lain seperti sewa pemakaian mobil. Sewa atas tanah dan/atau bangunan tidak dilaporkan disini namun dilaporkan di formulir 1770 S-II Bagian A. Hadiah yang dimaksud disini adalah hadiah dari perlombaan, penghargaan atas suatu prestasi tertentu, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan pemberian jasa dan kegiatan lainnya yang pemberiannya tidak melalui cara undian atau perlombaan. Hadiah undian tidak dilaporkan disini namun dilaporkan di Formulir 1770S-II Bagian A karena dikenakan PPh Final. Penghasilan lain misalnya penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya, keuntungan selisih kurs, keuntungan karena pembebasan utang, dan penghasilan dari anak/anak angkat yang belum dewasa.
    Bagian B: Penghasilan Yang Tidak Termasuk Obyek Pajak, diisi sesuai dengan jenis penghasilan bukan obyek pajak yang diterima selama tahun pajak yang bersangkutan. Bagian C: Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah, diisi dengan PPh yang telah dipotong pihak lain (witholding tax) atau ditanggung pemerintah, yang nantinya akan menjadi kredit pajak pada Induk 1770 S (Bagian D angka 12).
  • Induk 1770S
  • Induk 1770 S terdiri dari Bagian A s.d Bagian G. Bagian B angka 7: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diisi dengan Nominal PTKP yang diperkenankan oleh ketentuan perpajakan sesuai dengan kondisi wajib pajak. Tata cara penentuan PTKP bisa dilihat di artikel "Penghasilan Tidak Kena Pajak". Berikut adalah tabel nominal PTKP:
    WP Tidak Kawin
    Tanggungan
    Kode
    PTKP Tahun Pajak 2009-2012
    PTKP Tahun 2013 s.d ?
    0
    TK/0
                                          15.840.000
                                    24.300.000
    1
    TK/1
                                          17.160.000
                                    26.325.000
    2
    TK/2
                                          18.480.000
                                    28.350.000
    3
    TK/3
                                          19.800.000
                                    30.375.000
    WP Kawin
    Tanggungan
    Kode
    PTKP Tahun Pajak 2009-2012
    PTKP Tahun 2013 s.d ?
    0
    K/0
                                          17.160.000
                                    26.325.000
    1
    K/1
                                          18.480.000
                                    28.350.000
    2
    K/2
                                          19.800.000
                                    30.375.000
    3
    K/3
                                          21.120.000
                                    32.400.000
    WP Kawin dan Penghasilan Istri Digabung
    Tanggungan
    Kode
    PTKP Tahun Pajak 2009-2012
    PTKP Tahun 2013 s.d ?
    0
    K/I/0
                                          33.000.000
                                    50.625.000
    1
    K/I/1
                                          34.320.000
                                    52.650.000
    2
    K/I/2
                                          35.640.000
                                    54.675.000
    3
    K/I/3
                                          36.980.000
                                    56.700.000
    Bagian C angka 9: PPh Terutang, dihitung sendiri dari jumlah Bagian B Angka 8 (Penghasilan Kena Pajak) dikalikan tarif Pasal 17 UU PPh. Tarif Pasal 17 UU PPh adalah sebagai berikut:
    No
    Lapisan Penghasilan Kena Pajak
    Tarif
    1
    s.d Rp. 50,000,000
    5%
    2
    di atas Rp. 50,000,000 s.d Rp. 250,000,000
    15%
    3
    di atas Rp. 250,000,000 s.d Rp. 500,000,000
    25%
    4
    di atas Rp. 500,000,000
    30%
Contoh Kasus :
Adi NPWP 67.123.456.7-011.000 bekerja sebagai pegawai di PT X NPWP 01.234.567.8-011.000. pada bukti potong PPh Pasal 21 (Form 1721 A1) yang diberikan PT X terdapat informasi nomor bukti potong = 0023, Tanggal Bukti Potong = 12 Januari 2014. Jumlah penghasilan neto = 125.000.000, dan PPh Pasal 21 yang telah dipotong PT X = Rp. 9.801.250. informasi penghasilan lainnya yang diperoleh pada Tahun Pajak 2013 adalah :
  1. Adi juga memperoleh penghasilan berupa sewa mobil Rp. 1.500.000, Keuntungan penjualan perhiasan Rp. 25.000.000, bunga deposito Rp. 5.000.000.
  2. Adi menerima warisan senilai Rp. 75.000.000
  3. Istri Adi (Santi) juga bekerja sebagai pegawai di PT Y. Pada bukti potong 1721-A1 dari PT Y tertera penghasilan bruto Rp. 75.000.000, penghasilan neto Rp. 71.250.000 dan PPh Pasal 21 yang dipotong Rp. 2.347.500.
Apabila istri tidak memiliki NPWP sendiri namun menggunakan NPWP suami dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya (NPWP istri : 67.123.456.7-011.001) maka penghasilan hanya dilaporkan pada formulir 1770 S-II Bagian A.
Pengisian Formulir 1770 S-II 
Pengisian Formulir1770S-I








































Pengisian Induk 1770 S










































Sekian dulu corat-coret saya tentang Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh 1770 S, Semoga bermanfaat. Nah untuk Penghitungan PPh dan Pengisian SPT Tahunan PPh 1770 S dengan kondisi istri memiliki NPWP sendiri / memilih melaksanakan kewajiban perpajakan sendiri, nanti saya buat pada kesempatan berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...