Rabu, 19 Februari 2014

SEKILAS FAKTUR PAJAK PENGGANTI

FUNGSI FAKTUR PAJAK PENGGANTI
Faktur Pajak Pengganti merupakan mekanisme untuk melakukan koreksi atas suatu Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan. Pembetulan Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain selain dengan cara membuat Faktur Pajak Pengganti. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-151/PMK.011/2013, pada Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) menyebutkan :
  1. Atas Faktur Pajak berbentuk elektronik yang salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti.
  2. Atas Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti
Inisiatif untuk melakukan penggantian Faktur Pajak bisa berdasarkan kemauan sendiri PKP penjual atau atas permintaan PKP pembeli. Penerbitan Faktur Pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN dimana Faktur Pajak yang diganti tersebut dilaporkan masih dapat dilakukan pembetulan yaitu belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka, dan/atau PKP belum menerima surat pemberitahuan hasil verifikasi.

TATA CARA PEMBUATAN FP PENGGANTI
Lampiran VI PER-24/PJ/2012 antara lain menyebutkan hal-hal terkait pembuatan Faktur Pajak pengganti sebagai berikut :
  1. Faktur Pajak pengganti diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak yang diganti.
  2. Faktur Pajak pengganti tetap menggunakan nomor seri Faktur Pajak yang sama dengan nomor seri faktur pajak yang diganti. Kode status menggunakan angka “1”. Sedangkan tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal saat Faktur Pajak Pengganti dibuat.
  3. Faktur Pajak pengganti dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor seri Faktur Pajak serta tanggal Faktur Pajak yang diganti. Contoh cap dapat dibuat sebagai berikut :





CONTOH 
PT Anugerah menerbitkan Faktur Pajak sebagai berikut :






































Pada bulan Desember 2013 diketahui terdapat kesalahan pada penulisan Harga Jual printer. Pada tanggal 25 Desember 2013, PT Anugerah menerbitkan faktur pajak pengganti sebagai berikut:






































PELAPORAN FAKTUR PAJAK PENGGANTI
Bagi PKP Penjual
Faktur Pajak yang telah diterbitkan PT Anugerah (PKP Penjual) pada tanggal 19 Oktober tersebut diatas telah dilaporkan oleh PT Anugerah sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2013. Dengan adanya penerbitan Faktur Pajak pengganti pada tanggal 25 Desember 2013, maka :
  1. PT Anugerah harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2013 dengan melaporkan Faktur Pajak pengganti tersebut pada Form 1111 A2 (jika menggunakan SPT Masa PPN 1111) atau Form 1111 A DM (jika menggunakan SPT Masa PPN 1111DM).
  2. Pada SPT Masa Pembetulan tersebut, Faktur Pajak yang diganti tidak dilaporkan lagi.
  3. Kolom kode dan nomor seri diisi dengan nomor seri Faktur Pajak Pengganti (011.901.13.00000100)
  4. Kolom tanggal diisi dengan tanggal Faktur Pajak Pengganti (25 Desember 2013)
  5. Kolom DPP diisi dengan nilai Rp.8.000.000  dan kolom PPN diisi dengan nilai Rp. 800.000
  6. Kolom Kode dan No. Seri faktur pajak yang diganti/diretur diisi dengan kode dan nomor seri Faktur Pajak yang diganti (010.901.13.00000100)
Bagi PKP Pembeli 
PT Angkasa juga telah melaporkan Faktur Pajak Nomor 010.901.13.00000100 tanggal 19 Oktober 2013 yang diperoleh dari PT Anugerah pada SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2013 sebagai Pajak Masukan. Dengan adanya penerbitan Faktur Pajak Pengganti pada tanggal 25 Desember 2013 tersebut, PT Angkasa :
  1. Melakukan pembetulan SPT MAsa PPN Masa Pajak Oktober 2013 dengan melaporkan faktur pajak pengganti tersebut pada form 1111 B2 (SPT Masa PPN 1111). 
  2. Pada SPT Masa Pembetulan tersebut, Faktur Pajak yang diganti tidak dilaporkan lagi.
  3. Kolom kode dan nomor seri diisi dengan nomor seri Faktur Pajak Pengganti (011.901.13.00000100)
  4. Kolom tanggal diisi dengan tanggal Faktur Pajak Pengganti (25 Desember 2013)
  5. Kolom DPP diisi dengan nilai Rp.8.000.000  dan kolom PPN diisi dengan nilai Rp. 800.000
  6. Kolom Kode dan No. Seri faktur pajak yang diganti/diretur diisi dengan kode dan nomor seri Faktur Pajak yang diganti (010.901.13.00000100)
demikian, semoga bermanfaat. CMIIW

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...