Rabu, 26 Februari 2014

LEGALISASI SKB PPH 21/22/23 (#PP46)

SKB diterbitkan oleh KPP tempat WP menyampaikan kewajiban SPT Tahunan dan berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan. Ketika terdapat transaksi yang merupakan obyek pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang tidak bersifat final (kemungkinan bisa terjadi lebih dari satu kali dalam satu Tahun Pajak), WP cukup menyerahkan fotokopi SKB yang telah dilegalisasi kepada pemotong atau pemungut PPh. Sementara itu, SKB yang asli tetap disimpan oleh Wajib Pajak.

SYARAT PERMOHONAN LEGALISASI 
Permohonan legalisasi fotokopi Surat Keterangan Bebas diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan dengan syarat:
  1. menunjukkan Surat Keterangan Bebas;
  2. menyerahkan bukti penyetoran Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu untuk setiap transaksi yang akan dilakukan dengan pemotong dan/atau pemungut berupa Surat Setoran Pajak lembar ke-3 yang telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, kecuali untuk transaksi yang dikenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas:
    1. impor;
    2. pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
    3. pembelian hasil produksi industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif dan industri farmasi;
    4. pembelian kendaraan bermotor di dalam negeri.
  3. mengisi identitas Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut Pajak Penghasilan dan nilai transaksi pada kolom yang tercantum dalam Surat Keterangan Bebas.
  4. ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.
Fotokopi Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
  1. satu lembar untuk Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan;
  2. satu lembar untuk diserahkan Wajib Pajak kepada Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut;
  3. satu lembar untuk diserahkan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat pemotong dan/atau pemungut terdaftar.
Legalisasi fotokopi Surat Keterangan Bebas dilakukan oleh KPP dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sejak permohonan legalisasi diterima lengkap.

FORMULIR
Permohonan Legalisasi Fotokopi SKB

PERATURAN PERPAJAKAN TERKAIT
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-107/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak yang Dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan  Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Demikian, Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...