Rabu, 26 Februari 2014

SKB PPH 21/22/23 (#PP46)

WP A sudah memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenakan PPh Final dengan tarif 1% berdasarkan PP 46 Tahun 2013. Namun demikian, WP A menerima penghasilan yang dipotong atau dipungut PPh Tidak Final misalnya PPh Pasal 22 sebesar 1.5% karena WP menerima penghasilan dari transaksi pengadaan barang dengan bendaharawan pemerintah. Sekilas WP tersebut menanggung dua jenis pajak yaitu PPh Final 1% dan PPh Pasal 22 tidak final sebesar 1,5%. 
Solusi untuk permasalahan ini saya kira ada di Pasal 6 PMK-107/PMK.011/2013 dan PER-32/PJ/2013. Jadi di dalam Pasal 6 PMK-107/PMK.011/2013 disebutkan bahwa atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria dikenakan PPh Final 1% (PP 46 Tahun 2013), yang berdasarkan ketentuan UU PPh dan peraturan pelaksanaannya wajib dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang tidak bersifat final, dapat dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain. Singkat cerita, dalam kasus WP A diatas, WP A dapat dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22. Bagaimana caranya ?? keep reading.

PEMBEBASAN PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN
Pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain sebagaimana dimaksud diatas diberikan melalui Surat Keterangan Bebas yang diterbitkan oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar berdasarkan permohonan WP.

SYARAT PERMOHONAN SKB
Permohonan diajukan secara tertulis kepada kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan dengan syarat:
  1. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan, untuk Wajib Pajak yang telah terdaftar pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya Surat Keterangan Bebas;
  2. menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya Surat Keterangan Bebas, untuk Wajib Pajak yang terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat diajukannya Surat Keterangan Bebas;
  3. menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah, atau dokumen pendukung sejenis lainnya;
  4. ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23. Jangka waktu penyelesaian permohonan oleh KPP adalah 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. SKB yang telah diterbitkan KPP berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
Pemotong dan/atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan untuk setiap transaksi yang merupakan objek pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final apabila telah menerima fotokopi Surat Keterangan Bebas yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan.

FORMULIR
  1. Permohonan SKB Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh
  2. Surat Pernyataan Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
PERATURAN PERPAJAKAN TERKAIT
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-107/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak yang Dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan  Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Demikian, Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...