Jumat, 21 Februari 2014

PERMOHONAN PENETAPAN SEBAGAI WAJIB PAJAK NON EFEKTIF

KRITERIA PENETAPAN WP NE
Di dalam PER-20/PJ/2013 disebutkan bahwa Wajib Pajak yang dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria :
  1. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  4. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan; atau
  5. Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak. Misal: WP OP Wanita kawin yang telah memiliki NPWP sendiri namun tidak berniat untuk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami; WP bendahara yang sudah tidak lagi melakukan pembayaran dan belum dilakukan penghapusan NPWP.
Penetapan sebagai WP NE dapat dilakukan atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan oleh DJP.

PERMOHONAN PENETAPAN SEBAGAI WP NE
WP dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif dengan menggunakan Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif. Permohonan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara elektronik atau permohonan tertulis.
  1. Permohonan Secara Elektronik
  2. Permohonan secara elektronik dilakukan dengan mengisi formulir permohonan penetapan Wajib Pajak Non Efektif pada aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dengan lengkap pada Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
    Apabila dokumen yang disyaratkan tersebut belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak non efektif secara elektronik, permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.
  3. Permohonan Tertulis

  4. Permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dan melengkapi formulir tertsebut dengan dokumen yang disyaratkan. Selanjutnya Permohonan disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan cara:
    • Langsung ke KPP/melalui KP2KP
    • Melalui pos; atau
    • Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
Dokumen yang disyaratkan adalah dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non Efektif. Permohonan juga harus dilampiri dengan surat pernyataan memenuhi kriteria Wajib Pajak Non Efektif.

KONSEKUENSI PERPAJAKAN
WP yang ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif dikecualikan dari pengawasan rutin oleh KPP. WP NE tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dan tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2009.
Dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif menjadi aktif kembali, penetapan sebagai Wajib Pajak non efektif menjadi tidak berlaku dan KPP memberitahukan hal tersebut kepada Wajib Pajak.

DOWNLOAD
  1. Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif
  2. Surat Pernyataan Memenuhi Kriteria Wajib Pajak Non Efektif
Demikian, semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...