Sabtu, 19 April 2014

PENGHAPUSAN NPWP

Artikel ini sebenarnya adalah kebalikan dari artikel saya sebelumnya berjudul “Mudah dan Cepat Cari NPWP”. Pada artikel tersebut saya membahas mengenai pendaftaran NPWP, pada artikel ini saya akan membahas mengenai penghapusan NPWP.
Acuan dalam menentukan kapan saatnya Wajib Pajak harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan kapan saatnya Wajib Pajak dapat mengajukan penghapusan NPWP adalah pemenuhan syarat subyektif dan obyektif. Apabila Wajib Pajak telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif tersebut maka dia wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Demikian sebaliknya, apabila Wajib Pajak sudah tidak lagi memenuhi syarat subyektif dan/atau obyektif maka dia dapat mengajukan penghapusan NPWP. Syarat subyektif terkait dengan ketentuan mengenai subyek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 2A UU PPh. Di Dalam Pasal 2 UU PPh, subyek pajak terdiri dari orang pribadi, warisan yang belum terbagi, badan, dan Bentuk Usaha Tetap. Subyek Pajak kemudian dibedakan menjadi subyek pajak dalam negeri dan subyek pajak luar negeri. Syarat obyektif adalah pernyaratan bagi subyek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau kewajiban untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan UU PPh.

PERATURAN PERPAJAKAN TERKAIT

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-38/PJ/2013 Tentang Perubahan PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak

PROSES PENGHAPUSAN NPWP

Inisiatif proses penghapusan NPWP dapat berasal dari permohonan Wajib Pajak sendiri atau DJP sendiri (secara jabatan). Permohonan penghapusan NPWP dapat dilakukan melalui dua cara yaitu :
  1. Secara elektronik dengan mengisi formulir penghapusan NPWP pada aplikasi e-registration yang tersedia pada laman www.pajak.go.id. Dokumen yang disyaratkan harus disampaikan dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah penyampaian permohonan penghapusan secara elektronik. Pengiriman dokumen yang disyaratkan tersebut dapat dilakukan dengan cara upload salinan digital dokumen melalui aplikasi e-registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen.
  2. Menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP. Permohonan disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan datang langsung ke KPP, melalui KP2KP, dikirim melalui pos atau dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir.
Penghapusan NPWP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau jabatan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi. KPP akan melakukan penghapusan NPWP (ditandai dengan penerbitan Surat Keputusan Penghapusan NPWP) dalam hal:
  1. berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi terdapat rekomendasi penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
  2. tidak terdapat utang pajak, atau terdapat utang pajak tetapi:
    1. penagihannya sudah daluwarsa;
    2. Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan;atau
    3. Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan;
  3. tidak terdapat proses hukum atau proses administrasi berupa :
    1. pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP;
    2. gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang KUP;
    3. keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP;
    4. banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP;
    5. pengurangan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP; dan
    6. peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak.
  4. seluruh Nomor Pokok Wajib Pajak cabang Wajib Pajak telah dihapus, dalam hal penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan terhadap Nomor Pokok Wajib Pajak pusat.
Penerbitan Surat Keputusan Penghapusan NPWP dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak badan. Apabila jangka waktu tersebut telah terlampaui dan KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan KPP menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu 6 bulan atau 12 bulan tersebut berakhir.

PEMERIKSAAN OR VERIFIKASI  

Apakah proses penghapusan NPWP melalui pemeriksaan atau verifikasi ditentukan oleh kondisi-kondisi wajib pajak yang menjadi dasar/alasan penghapusan NPWP. Berikut adalah kondisi-kondisi Wajib Pajak yang proses penghapusan NPWP-nya melalui mekanisme verifikasi :
  1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
  2. Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran;
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  4. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Pokok Wajib Pajak untuk menentukan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dapat digunakan sebagai sarana administratif dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
  5. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  6. Wajib Pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan badan dan telah menghentikan kegiatan usahanya;
  7. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi;
  8. Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya;
  9. Wanita kawin yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak berbeda dengan Nomor Pokok Wajib Pajak suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami;
  10. Anak belum dewasa yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  11. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia;atau
  12. Wajib Pajak badan tertentu selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
Untuk kondisi-kondisi lainnya selain angka 1 s.d 12 diatas, maka proses penghapusan NPWP nya melalui mekanisme pemeriksaan.

DOKUMEN YANG DISYARATKAN

Permohonan penghapusan NPWP baik yang disampaikan secara elektronik maupun yang disampaikan secara tertulis harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang disyaratkan. Pada permohonan secara elektronik, dokumen-dokumen yang disyaratkan tersebut dapat disampaikan dengan meng-upload softcopy atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen. Apa saja dokumen-dokumen yang disyaratkan, mari kita lihat tabel dibawah ini :
No
Kondisi Penghapusan NPWP
Dokumen Yang Disyaratkan
1
orang pribadi yang meninggal dunia
surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris
2
orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya
dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
3
bendahara pemerintah
dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara
4
Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu Nomor Pokok Wajib Pajak
surat pernyataan mengenai kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak ganda dan fotokopi semua kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki
5
Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami
6
Wajib Pajak badan
dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

KESIMPULAN

Dari uraian diatas dapat penulis simpulkan sedikit :
  1. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP apabila sudah tidak memenuhi syarat subyektif dan/atau obyektif sebagai Wajib Pajak.
  2. Permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan secara elektronik atau permohonan tertulis dengan menggunakan Formulir Permohonan Penghapusan NPWP dan jangan lupa lengkapi permohonannya dengan dokumen-dokumen yang disyaratkan. Formulir Permohonan Penghapusan NPWP dapat diperoleh di KPP atau download dari website www.pajak.go.id.
  3. Untuk kelancaran proses penghapusan NPWP pastikan juga tidak ada utang pajak; tidak ada proses hukum atau proses administrasi berupa pembetulan, gugatan, keberatan, banding, pengurangan/pembatalan, dan peninjauan kembali; dan khusus untuk penghapusan NPWP pusat, pastikan seluruh NPWP cabang telah dihapus.
Demikian coretan kali ini tentang Penghapusan NPWP. Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...