Kamis, 17 April 2014

BIAYA PROMOSI

Promosi dengan marketing sama tidak ya? anggap saja sama ya. Promosi atau marketing simple-nya dapat dimaknai sebagai upaya untuk memperkenalkan produk atau mengajak untuk menggunakan suatu produk kepada calon konsumen dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan/penjualan. Yang namanya usaha adalah mencari laba yang diharapkan terus meningkat dari tahun ke tahun atau minimal tidak turun. Peningkatan laba bisa dicapai kalau ada peningkatan penjualan/pendapatan atau melalui efisiensi biaya-biaya usaha. Dalam upaya untuk meningkatkan penjualan tersebut, peran promosi atau marketing sangat penting.

Coba kita perhatikan tayangan di televisi, suatu produk tayang iklan berkali-kali dalam 1 hari di beberapa channel televisi. biaya untuk mengiklankan produk melalui media televisi relative tidak murah. Bisa dibayangkan apabila satu produk saja tayang iklan berkali-kali dalam 1 hari, berapa biaya untuk mengiklankan produk tersebut dalam 1 hari, 1 bulan, atau 1 tahun ?. Intinya biaya promosi/marketing memiliki porsi yang relatif besar dalam keseluruhan biaya usaha yang dikeluarkan perusahaan. Bagaimana perlakukan biaya promosi dari sudut pandang perpajakan ?  berikut uraian singkatnya.

PERATURAN PERPAJAKAN TERKAIT
  1. Pasal 6 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-02/PMK.03/2010 Tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto (Berlaku Sejak 1 Januari 2009 dan mencabut peraturan sebelumnya yaitu PMK-104/PMK.03/2009) .
BIAYA PROMOSI DARI SUDUT PANDANG PERPAJAKAN
Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan. Dari sudut pandang perpajakan, tidak semua biaya promosi dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto. Biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah akumulasi dari jumlah :
  1. Biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
  2. Biaya pameran produk;
  3. Biaya pengenalan produk baru; dan/atau
  4. Biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
Yang cukup penting untuk diperhatikan adalah biaya promosi tersebut dikeluarkan untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan, dikeluarkans ecara wajar, dan menurut adat kebiasaan pedagang yang baik. Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.
Sementara itu yang tidak termasuk sebagai biaya promosi sehingga tidak dapat dikurangan dari penghasilan bruto adalah :
  1. Pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
  2. Biaya promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.
Disamping syarat material biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana disebutkan diatas, terdapat juga syarat formalnya yaitu Wajib Pajak harus membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi tersebut. Daftar nominatif ini dilampirkan pada saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. Tanpa daftar nominatif ini, biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Format daftar nominatif mengikuti format yang sudah ditentukan dalam lampiran PMK-02/PMK.03/2010 (download). Perlu Diperhatikan pengisian kolom keterangan pada daftar nominative :
  1. Dalam hal pemberian sampel, kolom keterangan harus diisi dengan mencantumkan nama kegiatan dan lokasinya.
  2. Dalam hal biaya promosi dikeluarkan dalam bentuk sponsorship, kolom keterangan harus diisi dengan informasi kontrak dan/atau perjanjian sponsorship secara lengkap termasuk nomor dan tanggal kontrak.
  3. Dalam hal biaya promosi dilakukan dalam bentuk selain sponsorship dan kegiatan promosi tersebut dilakukan berdasarkan suatu kontrak dan/atau perjanjian, maka Wajib Pajak harus mencantumkan informasi kontrak dan/atau perjanjian secara lengkap dalam kolom keterangan, termasuk nomor dan tanggal kontrak.
KESIMPULAN
  1. Biaya promosi pada intinya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Namun demikian, peraturan perpajakan mengatur adanya beberapa biaya yang tidak termasuk sebagai biaya promosi.
  2. Biaya promosi harus didukung dengan daftar nomonatif agar dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Demikian coretan saya kali ini tentang Biaya Promosi, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...