Jumat, 03 Januari 2014

PELAPORAN NOMOR SERI FP YANG TIDAK DIPAKAI

Bagi PKP yang nomor seri Faktur Pajaknya tidak habis digunakan sampai dengan akhir tahun, maka nomor seri Faktur Pajak yang tidak digunakan tersebut dilaporkan ke KPP. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 10 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2012. Caranya melaporkannya sebagai berikut :
  1. PKP mengisi formulir Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak Yang Tidak Digunakan sebagaimana Lampiran IVF PER-24/PJ/2012. Formulir dapat di download Disini.
  2. Menyampaikan Formulir tersebut ke KPP Tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan penyampaian SPT Masa PPN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...