Tanggal-tanggal di Awal Bulan Januari seperti ini ternyata sudah banyak Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertanya mengenai cara pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Wow .... mereka rajin-rajin sekali. Memang jauh lebih baik (jika memungkinkan) untuk memenuhi kewajiban perpajakan kita dalam hal ini menyampaikan SPT Tahunan PPh OP jauh-jauh hari sebelum batas akhir pelaporan. Karena kalau menunggu untuk melaporkan SPT Tahunan PPh di Bulan Maret, ya berarti siap-siap untuk meluangkan lebih banyak waktu ke Kantor Pelayanan Pajak karena antrean akan ramai. Di Awal-awal Januari seperti ini menurut saya paling enak, mau konsultasi dulu dengan Account Representative juga enak (ruangan Seksi Waskon belum penuh dengan WP yang mau konsultasi, terutama yang di KPP Pratama).
Sebelum mempersiapkan diri untuk membuat SPT Tahunan PPh, ada baiknya kita lengkapi dulu amunisi kita dengan pengetahuan tentang jenis-jenis formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan peruntukkannya. Hal ini penting supaya langkah kita dalam pemenuhan kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh menjadi lebih efektif dan efisien. Menggunakan formulir SPT Tahunan PPh OP yang salah berarti kerja dua kali, Anda harus siap-siap mendapat surat permintaan kelengkapan SPT dari KPP Terdaftar yang didalamnya terdapat instruksi untuk mengganti formulir SPT.
Peraturan Perpajakan yang mengatur mengenai formulir SPT Tahunan PPh adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-26/PJ/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya. PER-26/PJ/2013 ini diberlakukan untuk pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2013 dan seterusnya. Adapun jenis SPT PPh OP dan peruntukkannya adalah sebagai berikut :
Ada semacam hirarki diantara ketiga jenis SPT PPh OP tersebut. SPT 1770 memiliki kompleksitas dan lingkup peruntukkan yang lebih luas dibandingkan SPT 1770 S. Demikian juga SPT 1770 S memiliki kompleksitas dan lingkup peruntukan yang lebih luas dibandingkan dengan SPT 1770 SS. SPT 1770 SS sesuai dengan namanya "SS = Sangat Sederhana" memang merupakan SPT yang paling sederhana dibandingkan 1770 S dan 1770.
Sebagai contoh, Wajib Pajak A yang memperoleh penghasilan (selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas) dengan jumlah bruto Rp. 50.000.000 setahun maka dia boleh menggunakan SPT 1770 SS, dia juga boleh menggunakan SPT 1770 S, juga boleh menggunakan SPT 1770. WP A sebaiknya memilih menggunakan SPT 1770 SS karena disamping secara ketentuan perpajakan diperbolehkan, juga paling sederhana pengisiannya. Contoh lainnya, WP B yang memperoleh penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas maka WP B menggunakan SPT 1770. WP B tidak boleh menggunakan SPT 1770 S dan SPT 1770 SS.
Demikian, Selamat memilih SPT :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar