Minggu, 12 Januari 2014

MINTA NOMOR SERI FAKTUR PAJAK KE DJP

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:PER-24/PJ/2012 memberikan perubahan besar pada penomoran (nomor seri) Faktur Pajak. Berdasarkan ketentuan sebelumnya yaitu PER-13/PJ/2010 sttd PER-65/PJ/2010, nomor seri Faktur Pajak ditentukan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan harus berurutan. Sementara berdasarkan PER-24/PJ/2012, nomor seri Faktur Pajak diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan mekanisme yang ditentukan oleh DJP. Bagaimanakah mekanisme untuk mendapatkan nomor seri Faktur Pajak dari DJP ? mari kita bahas bersama.
Untuk mendapatkan nomor seri Faktur Pajak, terdapat dua tahap permohonan yaitu :
  1. Permohonan Kode Aktivasi dan Password (formulirnya dapat didownload disini).
  2. Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (formulirnya dapat didownload disini).
PERMOHONAN KODE AKTIVASI DAN PASSWORD (WAKTU PELAYANAN 3 HARI KERJA)
Permohonan kode aktivasi dan password dilakukan dengan mengisi formulir permohonan kode aktivasi dan password dengan lengkap kemudian disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP terdaftar. Untuk dapat diberikan kode aktivasi dan password oleh KPP, PKP harus memenuhi syarat yaitu telah dilakukan registrasi ulang PKP dengan hasil registrasi menyatakan PKP tetap dikukuhkan atau PKP telah dilakukan verifikasi. 
Dalam hal syarat-syarat terpenuhi, KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan kode aktivasi yang dikirim via pos serta password yang dikirim via email ke alamat email PKP yang dicantumkan dalam surat permohonan kode aktivasi dan password. Jadi pada tahapan ini, Alamat korespondensi serta kebenaran penulisan email penting untuk diperhatikan agar kode aktivasi dan password dapat segera diterima PKP. Pastikan alamat korespondensi PKP yang terkini sudah sesuai dengan basis data yang ada di KPP.
Dalam hal surat pemberitahuan kode aktivasi kembali pos (kempos), KPP akan memberitahukannya via email sesuai alamat email PKP yang tercantum dalam surat permohonan. Sebagai konsekuensi dari kondisi ini adalah PKP mengajukan kembali permohonan kode aktivasi dan password. PKP mengajukan perubahan alamat (perubahan data) ke KPP agar alamat PKP sesuai dengan alamat pada data KPP.
Dalam hal surat pemberitahuan kode aktivasi hilang, PKP dapat meminta kembali ke KPP dengan melampirkan fotokopi surat keterangan hilang dari Kepolisian dan bukti penerimaan surat dari KPP atas surat permohonan kode aktivasi dan password.

PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK
PKP mengisi surat permintaan nomor seri Faktur Pajak dengan lengkap dan menyampaikan secara langsung ke KPP tempat PKP terdaftar. Syarat yang harus dipenuhi agar PKP bisa mendapatkan nomor seri Faktur Pajak adalah :
  1. PKP telah memiliki kode aktivasi dan password; dan
  2. PKP telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 Masa Pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal permintaan disampaikan ke KPP.
Terkait dengan jumlah nomor seri Faktur Pajak yang dapat diberikan kepada PKP dalam 1 permohonan nomor seri Faktur Pajak, berlaku ketentuan sebagaimana SE-52/PJ/2012. Maksimal nomor seri faktur pajak yang dapat diberikan adalah:
  1. 75  Nomor Seri untuk PKP baru atau PKP yang melaporkan SPT Masa PPN secara manual/hardcopy.
  2. 120% dari jumlah Faktur Pajak yang diterbitkan PKP selama 3 bulan sebelumnya untuk PKP yang melaporkan SPT Masa PPN secara elektronik (E-SPT).
Misalnya : PKP yang melaporkan SPT Masa PPN secara elektronik, Mengajukan permintaan nomor seri Faktur Pajak pada tanggal 13 Januari 2014. SPT Masa PPN yang telah jatuh tempo pada saat PKP mengajukan permintaan nomor seri Faktur Pajak adalah SPT Masa PPN Masa September 2013, Oktober 2013, dan Nopember 2013. Adapun jumlah faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP pada 3 Masa Pajak tersebut adalah sebagai berikut :
Maksimal nomor seri Faktur Pajak yang dapat diberikan kepada PKP tersebut untuk permintaan nomor seri Faktur Pajak tanggal 13 Januari 2014 adalah 120% x (30 + 25 + 45) = 120 nomor seri Faktur Pajak.

PKP PINDAH 
Dalam hal PKP pindah tempat kegiatan usaha yang wilayah kerjanya berada diluar KPP tempat PKP terdaftar sebelumnya, Maka PKP harus mengajukan kembali permohonan kode aktivasi dan password  ke KPP tempat PKP terdaftar yang baru dengan menunjukkan asli surat pemberitahuan kode aktivasi dari KPP sebelumnya. Sementara untuk nomor seri FP yang diberikan oleh KPP sebelumnya dan belum digunakan oleh PKP tetap bisa dilanjutkan penggunaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...