Rabu, 01 Januari 2014

FAKTUR PAJAK (SINCE 1 JANUARI 2014)

PERATURAN PERPAJAKAN TERKAIT
  1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-151/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak. (Mulai berlaku 1 Januari 2014)
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-08/PJ/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. (Berlaku sejak 1 April 2013).
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak. (Berlaku sejak 1 April 2010).
DEFINISI
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Disamping merupakan kewajiban bagi PKP untuk menerbitkan Faktur Pajak atas PPN atau PPnBM yang dipungut, Faktur Pajak ini juga merupakan hak bagi pembeli BKP atau penerima JKP untuk membuktikan apa yang sudah dia bayar (PPN dan/atau PPnBM). Layaknya kita melakukan suatu pembayaran maka kita berhak mendapatkan suatu bukti pembayaran yang sah.

RUANG LINGKUP OBYEK PPN
PKP diwajibkan membuat Faktur Pajak untuk setiap obyek PPN sebagai berikut :
  1. Penyerahan BKP di dalam daerah pabean (Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN) dan/atau Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan (Sesuai Pasal 16 D UU PPN);
  2. Penyerahan JKP di dalam daerah pabean (Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN);
  3. Ekspor BKP Berwujud (Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPN);
  4. Ekspor BKP Tidak Berwujud (Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPN)
  5. Ekspor JKP (Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPN).
Kewajiban menerbitkan Faktur Pajak tidak berlaku untuk pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP untuk tujuan produktif yang tidak dipungut PPN.

SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK
Tanpa pemahaman yang baik terhadap saat pembuatan faktur pajak menimbulkan risiko PKP membuat faktur pajak tidak tepat waktu atau terlambat menerbitkan faktur pajak. PKP yang menerbitkan faktur pajak tidak tepat waktu dapat dikenai sanksi sebagaimana Pasal 14 ayat (1) huruf d Jo Pasal 14 ayat (4) UU KUP.
Oleh karena itu mari kita pelajari kapan saatnya membuat Faktur Pajak. Faktur Pajak harus dibuat pada  :
  1. Saat penyerahan BKP, saat penyerahan JKP, saat ekspor BKP Berwujud, saat ekspor BKP Tidak Berwujud, dan/atau saat ekspor JKP. Waktu/Peristiwa yang dijadikan acuan mengenai saat penyerahan BKP, JKP, dan ekspor adalah saat PPN terutang sebagaimana telah dibahas pada artikel Saat dan Tempat Terutang Pajak;
  2. Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
  3. Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; 
  4. Saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; atau
  5. Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak (PKP dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak). Dalam kasus seperti ini, PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. Contoh Ilustrasi saat pembuatan Faktur Pajak :
  1. PT Aman menyerahkan Barang Kena Pajak secara langsung kepada Tuan Igna pada tanggal 15 Mei 2011. Atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak tersebut PT Aman menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 15 Mei 2011.
  2. PT Berkah yang berkedudukan di Jakarta menjual Barang Kena Pajak kepada PT Ceria di Surabaya dengan syarat pengiriman (term of delivery) loco gudang penjual (fob shipping point). Barang Kena Pajak dikeluarkan dari gudang PT Berkah dan dikirim ke gudang PT Ceria pada tanggal 10 Juni 2011 dengan menggunakan perusahaan ekspedisi dengan tanggal DO (delivery order) 10 Juni 2011. Barang diterima oleh PT Ceria pada tanggal 12 Juni 2011. Atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT Berkah menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 10 Juni 2011.
  3. PT Cantik di Jakarta menjual Barang Kena Pajak kepada PT Sentosa di Semarang dengan syarat pengiriman (term of delivery) franco gudang pembeli (fob destination). Barang dikeluarkan dari gudang PT Cantik dan dikirim ke gudang PT Sentosa pada tanggal 12 Agustus 2011 dengan menggunakan perusahaan ekspedisi. Barang diterima oleh PT Sentosa pada tanggal 13 Agustus 2011. PT Cantik menerbitkan faktur penjualan (invoice) pada tanggal 16 Agustus 2011. Atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT Cantik wajib menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 13 Agustus 2011 atau paling lama tanggal 16 Agustus 2011.
  4. Perjanjian jual beli sebuah rumah ditandatangani tanggal 1 Mei 2011. Perjanjian penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai rumah tersebut dibuat atau ditandatangani tanggal 1 September 2011. Faktur Pajak harus diterbitkan pada tanggal 1 September 2011. Bila sebelum surat atau akta tersebut dibuat atau ditandatangani barang tidak bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerimanya, maka Faktur Pajak harus diterbitkan pada saat barang tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang.
  5. Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata tanggal 1 Agustus 2011. Faktur Pajak harus diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2011. Bila sebelum surat atau akte tersebut dibuat atau ditandatangani, barang tidak bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerimanya, maka Faktur Pajak harus dibuat pada saat barang tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang.
  6. Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata tanggal 1 Agustus 2011. Perjanjian jual beli ditandatangani tanggal 1 September 2011. Faktur Pajak harus diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2011.
  7. PT Semangat menyewakan satu unit ruko kepada PT Diatetupa dengan masa kontrak selama 12 (dua belas) tahun. Dalam kontrak disepakati antara lain: PT Diatetupa mulai menggunakan ruko tersebut pada tanggal 1 September 2011; Nilai kontrak sewa selama 12 (dua belas) tahun sebesar Rp 120.000.000,00. Pembayaran sewa adalah tahunan dan disepakati dibayar setiap tanggal 29 September dengan pembayaran sebesar Rp10.000.000,00 per tahun. Pada tanggal 29 September 2011 PT Diatetupa melakukan pembayaran sewa untuk tahun pertama. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut, PT Semangat wajib menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 29 September 2011 dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.000.000,00.
  8. PT Toryung mengontrak Firma Cerah Konsultan untuk memberikan jasa konsultasi manajemen dan pelatihan kepada staff marketing PT Toryung selama 6 (enam) bulan dengan nilai kontrak sebesar Rp60.000.000,00. Pembayaran jasa konsultasi akan dilakukan setiap bulan. Firma Cerah Konsultan mulai memberikan jasa konsultasi sejak tanggal 1 Juli 2011. Pada tanggal 10 Agustus 2011, Firma Cerah Konsultan mengajukan tagihan untuk pembayaran jasa konsultasi bulan Juli sebesar Rp10.000.000,00. PT Toryung melakukan pembayaran atas tagihan tersebut pada tanggal 20 Agustus 2011. Atas transaksi tersebut, Firma Cerah Konsultan wajib menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 10 Agustus 2011 dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.000.000,00 (sesuai dengan nilai tagihan) meskipun pembayaran baru diterima tanggal 20 Agustus 2011.
Diluar ketentuan saat pembuatan Faktur Pajak diatas, PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama satu bulan kalender. Faktur Pajak ini disebut dengan Faktur Pajak Gabungan. Saat pembuatan faktur pajak gabungan adalah paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. Contoh Pembuatan Faktur Pajak Gabungan :
  1. PKP A melakukan penyerahan BKP kepada pengusaha B pada tanggal 1, 5, 10, 11, 12, 20, 25, 28, dan 31 Juli 2010, tetapi sampai dengan 31 Juli 2010 sama sekali belum ada pembayaran atas penyerahan tersebut, PKP A diperkenankan membuat 1 Faktur Pajak Gabungan meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan pada bulan Juli 2010 yaitu paling lama tanggal 31 Juli 2010.
  2. PKP A melakukan penyerahan BKP kepada pengusaha B pada tanggal 2, 7, 9, 10, 12, 20, 26, 28, 29, dan 30 September 2010. Pada tanggal 28 September 2010 terdapat pembayaran oleh pengusaha B atas penyerahan tanggal 2 September 2010. Dalam hal PKP A menerbitkan Faktur Pajak Gabungan, Faktur Pajak Gabungan dibuat pada tanggal 30 September 2010 yang meliputi seluruh penyerahan yang terjadi selama bulan September.
  3. PKP A melakukan penyerahan BKP kepada pengusaha B pada tanggal 2, 7, 9, 10, 12, 20, 26, 28, 29, dan 30 September 2010. Pada tanggal 28 September 2010 terdapat pembayaran  atas penyerahan tanggal 2 September 2010 dan pembayaran uang muka untuk penyerahan yang akan dilakukan pada bulan Oktober 2010 oleh pengusaha B. Dalam hal PKP A menerbitkan Faktur Pajak Gabungan, Faktur Pajak Gabungan dibuat pada tanggal 30 September 2010 yang meliputi seluruh penyerahan dan pembayaran uang muka yang dilakukan selama bulan September.

BENTUK FAKTUR PAJAK
Faktur pajak ada yang berupa faktur pajak elektronik dan faktur pajak kertas (hardcopy). Apabila dikaitkan dengan ruang lingkup obyek PPN diatas, faktur pajak elektronik hanya digunakan untuk jenis obyek PPN berupa penyerahan BKP sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 16 D UU PPN serta penyerahan JKP sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN. Sementara faktur pajak kertas dapat digunakan untuk kelima jenis obyek PPN yang disebutkan pada ruang lingkup obyek PPN diatas.
PKP yang diwajibkan membuat Faktur Pajak Elektronik namun karena keadaan tertentu tidak dapat membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik, dapat membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy). Keadaan tertentu yang dimaksud adalah keadaan yang disebabkan oleh peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab lainnya di luar kuasa PKP, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

SYARAT FORMAL DAN MATERIAL FAKTUR PAJAK
Faktur Pajak memenuhi syarat formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan yaitu Faktur Pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang paling sedikit memuat :
  1. Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP
  2. Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut
  6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan
  7. Nama dan tanda-tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Dalam hal Faktur Pajak tidak memuat keterangan sebagaimana angka 1 s.d 7 diatas, maka Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh PKP.
Bentuk (kotak, bulat, atau persegi panjang) dan ukuran Faktur Pajak tidak menjadi permasalahan. PKP dipersilahkan menentukan bentuk dan ukuran Faktur Pajak yang akan digunakan menurut kepentingan PKP. PKP juga dapat menambahkan keterangan lain selain keterangan pada angka 1 s.d 7 diatas pada Faktur Pajak. Misalkan PKP menambahkan logo perusahaan, nomor telepon, dll. Faktur Penjualan juga bisa digunakan sebagai Faktur Pajak asalkan memuat keterangan seperti layaknya faktur pajak sebagaimana angka 1 s.d 7 diatas serta pengisiannya mengikuti tata cara pengisian Faktur Pajak. Tata cara pengisian Faktur Pajak dapat dilihat pada artikel saya "Tata Cara Pengisian Faktur Pajak".
Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi syarat material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP, Ekspor BKP Berwujud, Ekspor BKP Tidak Berwujud, Ekspor JKP, Impor BKP, atau Pemanfaatan JKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

PKP PEDAGANG ECERAN
Dalam konteks penerbitan Faktur Pajak, PKP Pedagang Eceran diberikan satu keistimewaan/kemudahan oleh peraturan perpajakan. PKP Pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tandatangan PKP Penjual. PKP Pedagang eceran tidak diterbitkan sanksi perpajakan (STP) apabila melakukan hal tersebut. PKP Pedagang Eceran adalah PKP yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dengan cara sebagai berikut :
  1. melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
  2. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
  3. pada umumnya penyerahan BKP atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa BKP yang dibelinya.
Termasuk juga dalam pengertian pedagang eceran adalah PKP yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan JKP dengan cara sebagai berikut :
  1. melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
  2. dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
  3. pada umumnya pembayaran atas penyerahan JKP dilakukan secara tunai.
PKP yang kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya tidak melakukan usaha perdagangan secara eceran (pabrikan atau distributor) tetapi melakukan penyerahan BKP secara eceran, maka atas penyerahan BKP secara eceran tersebut PKP dapat menerbitkan Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda-tangan penjual.

PEMBATALAN FAKTUR PAJAK
Pembatalan Faktur Pajak dilakukan oleh PKP yang menerbitkan Faktur Pajak apabila terjadi pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP yang faktur pajaknya telah diterbitkan. PKP Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke KPP tempat PKP Penjual dikukuhkan. Terkait dengan pelaporan SPT Masa PPN, pembatalan faktur pajak memiliki dampak sebagai berikut :
  1. Dalam hal PKP Penjual belum melaporkan Faktur Pajak tersebut, maka PKP Penjual harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut pada SPT Masa PPN dengan mengisi 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM. Dalam hal PKP Penjual telah melaporkan faktur pajak tersebut pada SPT Masa PPN, maka PKP Penjual harus melakukana pembetulan SPT Masa PPN dengan mengisi 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
  2. Dalam hal PKP Pembeli telah melaporkan Faktur Pajak tersebut pada SPT Masa PPN, maka PKP Pembeli harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN dengan mengisi 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM

PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK
Faktur Pajak berbentuk elektronik yang salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Pengganti.
Faktur Pajak Pengganti juga dapat diterbitkan apabila atas Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar. Pembetulan Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selaian dengan cara membuat Faktur Pajak Pengganti. Prosedur yang ditempuh dalam rangka penerbitan Faktur Pajak Pengganti adalah :
  1. Faktur Pajak Pengganti diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak yang diganti.
  2. Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Faktur Pajak yang diganti. Sedangkan tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak Pengganti dibuat.
  3. Pada Faktur Pajak Pengganti dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak serta tanggal Faktur Pajak yang diganti.
  4. Penerbitan Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak (Masa Faktur Pajak yang diganti).

FAKTUR PAJAK HILANG
Apabila hasil cetak Faktur Pajak berbentuk elektronik yang rusak atau hilang, PKP yang membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik tersebut dapat melakukan cetak ulang faktur pajak. PKP dapat mengajukan permintaan data Faktur Pajak berbentuk elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Atas Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) yang hilang, baik PKP yang menerbitkan maupun pihak yang menerima Faktur Pajak tersebut dapat membuat copy dari Faktur Pajak dan dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak.

DOKUMEN YANG DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK
Disamping Faktur Pajak sebagaimana PER-08/PJ/2013, dikenal juga dokumen-dokumen yang memiliki kedudukan yang sama dengan Faktur Pajak. Dokumen ini dikenal dengan "Dokumen Tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak". Penetapan dokumen-dokumen tersebut sebagai dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak diperlukan antara lain karena :
  1. Faktur Penjualan yang digunakan oleh pengusaha telah dikenal oleh masyarakat luas, seperti kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara;
  2. Untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat faktur pajak, yaitu pihak yang menyerahkan BKP atau JKP berada di luar Daerah Pabean, misalnya dalam hal pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, SSP dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak;
  3. Terdapat dokumen tertentu yang digunakan dalam hal impor atau ekspor BKP Berwujud.
Terdapat 10 dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 PER-10/PJ/2010 yaitu :
  1. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
  2. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh Bulog/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
  3. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;
  4. Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;
  5. Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
  6. Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
  7. Tanda pembayaran atau kuitansi listrik;
  8. Pemberitahuan Ekspor Jasa Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
  9. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak;dan
  10. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean.
PPN yang tercantum pada dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan formal dan mencantumkan NPWP pembeli BKP, penerima JKP, pihak yang melakukan impor BKP, atau pihak yang memanfaatkan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud.

Demikian, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...