Jumat, 03 Januari 2014

PAJAK MASUKAN DIKREDITKAN PADA MASA PAJAK YANG BERBEDA, BISAKAH ??

Tadi siang saya dapat pertanyaan kira-kira seperti ini : "Pak, saya ada transaksi pembelian di bulan Nopember 2013, Faktur Pajak atas pembelian tersebut baru saya terima bulan Januari 2014. Saya bisa laporkan Faktur Pajak tersebut di Masa Pajak Januari 2014 ?"
Baiklah .... untuk memahami kasus tersebut saya kira ada 3 acuan waktu yang harus diketahui yaitu "Saat Faktur Pajak Seharusnya Diterbitkan", "Saat Faktur Pajak Diterbitkan (tanggal pada fisik Faktur Pajak)", dan "Saat Faktur Pajak Diterima oleh PKP Pembeli". Berbicara masalah "Saat Faktur Pajak Seharusnya Diterbitkan" maka kita berbicara teori dan sudah pasti tidak terlepas dari Dasar Hukum Perpajakan yang mengatur mengenai saat pembuatan Faktur Pajak. Saat pembuatan Faktur Pajak sebagaimana pernah dibahas pada artikel sebelumnya tentang Faktur Pajak adalah :
  1. Saat penyerahan BKP, saat penyerahan JKP, saat ekspor BKP Berwujud, saat ekspor BKP Tidak Berwujud, dan/atau saat ekspor JKP;
  2. Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
  3. Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; 
  4. Saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; atau
  5. Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Kemudian kalau kita berbicara "Saat Faktur Pajak diterbitkan", maka kita berbicara fakta/praktek yang terjadi yaitu Kapan si PKP Penjual menerbitkan Faktur Pajak. Untuk mengetahuinya kita bisa melihat tanggal pembuatan Faktur Pajak yang tercantum pada fisik Faktur Pajak.
Yang terakhir adalah "Saat Faktur Pajak Diterima Oleh PKP Pembeli". disini juga kita berbicara fakta. Bisa saja Faktur Pajak yang telah diterbitkan PKP Penjual terlambat diterima oleh PKP Pembeli yang salah satunya mungkin karena kedudukan PKP Penjual berjauhan dengan PKP Pembeli. Disini bisa terjadi jeda waktu antara saat PKP Penjual menerbitkan Faktur Pajak dengan saat PKP Pembeli menerima Faktur Pajak tersebut.

PERATURAN PERPAJAKAN TERKAIT
  1. Pasal 9 ayat (9) UU Nomor 42 Tahun 2009.
  2. Pasal 19 PP Nomor 1 Tahun 2012
  3. Pasal 7 PMK-151/PMK.03/2013
DAPAT DIKREDITKAN
Pasal 9 ayat (9) UU Nomor 42 Tahun 2009:
"Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan"
Pada Ilustrasi disamping, Apabila Faktur Pajak tertanggal 10 Nopember 2013 baru diterima PKP Pembeli pada 20 Januari 2014, Maka Pengkreditan FP tersebut dapat dilakukan di Masa Januari 2014 dan tidak perlu melakukan pembetulan SPT Masa PPN Nopember 2013. Namun apabila Faktur Pajak tersebut baru diterima PKP Pembeli tanggal 12 April 2014, maka pengkreditan Pajak Masukan dilakukan dengan pembetulan SPT Masa PPN Nopember 2013.

TIDAK DAPAT DIKREDITKAN
Pasal 7 PMK-151/PMK.03/2013 menyebutkan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak. PKP yang menerbitkan Faktur Pajak dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak dan PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan.
Pada ilustrasi disamping, Faktur Pajak diterbitkan oleh PKP Penjual pada tanggal 12 April 2014. Faktur Pajak seharusnya dibuat pada 10 Nopember 2013. Dengan demikian Faktur Pajak yang diterbitkan PKP Penjual telah melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak ini tidak bisa dikreditkan oleh PKP Pembeli.

KESIMPULAN
Kembali ke pertanyaan diatas, Faktur Pajak Masukan atas transaksi Nopember 2013 yang baru diterima Januari 2014 dapat dilaporkan di SPT Masa PPN Januari 2014 dengan catatan :
  1. Pajak Masukan pada Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
  2. Pajak Masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
Demikian kira-kira,, Semoga bermanfaat bagi yang membaca artikel ini. Ditunggu komentar, kritik maupun saran terkait artikel ini maupun artikel lain dalam blog ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...