Rabu, 08 Januari 2014

PANDUAN SINGKAT PENGGUNAAN APLIKASI ESPT PPN 1111

Mungkin masih banyak pengusaha dalam hal ini Pengusaha Kena Pajak yang memiliki kewajiban melaporkan SPT Masa PPN 1111, masih bingung dalam menggunakan aplikasi E-SPT PPN 1111. Aplikasi ini sejatinya sangat membantu PKP dalam membuat pelaporan SPT Masa PPN, beberapa fitur dalam aplikasi ini dapat meminimalisir kesalahan-kesalahan dalam membuat laporan SPT dibandingkan kita membuat laporan SPT Masa PPN secara manual pada SPT Masa PPN Hardcopy maupun SPT Masa PPN format excel.
Pada bagian ini saya akan membahas operasi dasar/utama penggunaan aplikasi e-SPT PPN 1111 mulai dari membuat koneksi ke database, membuat profil PKP, menginput Pajak Keluaran, menginput Pajak Masukan, sampai dengan mencetak SPT dan membuat file scv yang siap untuk dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak. 

GAMBARAN SINGKAT 
Berikut saya rinci secara ringkas langkah-langkah dalam penggunaan aplikasi e-SPT PPN 1111 :
  1. Pastikan aplikasi e-SPT PPN 1111 sudah terinstall dengan baik di laptop atau PC dan pastikan aplikasi e-SPT yang terinstall tersebut sudah merupakan aplikasi e-SPT yang paling update. Aplikasi e-SPT PPN 1111 yang paling update saat ini tampaknya masih yang versi 1.5.
  2. Koneksi Database. Caranya klik menu Program pada pojok kiri atas kemudian pilih "Koneksi Database". Kemudian pilih "Data_2007.accdb". Aplikasi akan meminta username dan password. Username: administrator, password: 123.
  3. Isi data profil PKP pada form informasi profil Wajib Pajak. Kolom-kolom yang ada tanda (*) wajib diisi. Jika sudah selesai klik tombol simpan.
  4. Sebelum mulai menginput Pajak Keluaran, rekam terlebih dahulu surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak yang sudah diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak melalui menu Tools -> Referensi -> Jatah Faktur Pajak.
  5. Input data Pajak Keluaran pada menu Input Data -> Pajak Keluaran. Input juga data Pajak Masukan pada menu Input Data -> Pajak Masukan.
  6. Posting data pajak keluaran dan data pajak masukan yang sudah diinput melalui menu Input Data -> Posting Data. Posting bisa juga dilakukan melalui tombol posting yang ada pada form daftar faktur pajak keluaran atau form daftar faktur pajak masukan.
  7. Untuk mengaktifkan SPT yang dibuat klik menu Setting -> Setting SPT PPN 1111. Pilih Masa Pajak nya kemudian pilih "Uuntuk Dilihat/Diedit".
  8. Tampilan SPT hasil perekaman dapat dilihat melalui menu SPT -> Lampiran SPT 1111 untuk melihat lampiran-lampiran SPT atau menu SPT -> Induk SPT 1111 untuk melihat induk SPT. Silahkan melengkapi induk SPT dan lampiran AB dengan mengisi kolom-kolom yang aktif (berwarna putih). Apabila sudah selesai melengkapi induk SPT kemudian klik simpan.
  9. Jangan lupa input Surat Setoran Pajak jika SPT Masa PPN Kurang Bayar melalui menu SPT -> Surat Setoran Pajak.
  10. Cetak SPT melalui menu SPT -> Cetak SPT. Pilih Masa Pajak SPT Masa PPN yang akan dicetak dan centang Form SPT yang akan dicetak.
  11. Buat file csv untuk pelaporan SPT melalui menu SPT -> Buat Csv. 
  12. Bawa media elektronik (flashdisk/CD/DVD) yang sudah berisi file csv tersebut serta Induk SPT yang sudah ditandatangani ke Kantor Pelayanan Pajak dalam rangka pelaporan SPT Masa PPN. 
GAMBARAN LEBIH DETAIL
Apabila masih bingung dengan gambaran singkat diatas, berikut dapat disimak gambaran lebih detail untuk tahap-tahap penggunaan aplikasi e-spt PPN 1111.
  1. Koneksi Database
  2. Setelah memilih menu Progran -> Koneksi Database maka akan muncul form "pilih database acces".
    Pada form tersebut terdapat dua pilihan database yaitu data.mdb dan data_2007.accdb. Pilih data.mdb apabila Microsoft Office yang terinstall di komputer adalah Microsoft access tahun 2003 ke bawah. Pilih data_2007.accdb apabila Microsoft Office yang terinstall di komputer adalah Microsoft Access 2007 keatas. Satu database hanya bisa digunakan untuk merekam data dari 1 Wajib Pajak. Apabila aplikasi e-SPT ini hendak digunakan untuk beberapa WP, silahkan untuk melakukan penambahan database. Penting untuk mengganti nama database menjadi nama WP atau NPWP agar ketika aplikasi e-SPT dihapus/uninstall, database tidak ikut terhapus. Lebih penting lagi untuk rajin-rajin membuat copy database (backup) diluar hardisk komputer (misalnya CD) untuk mengatisipasi apabila komputer error/hardisk komputer rusak tidak bisa diselamatkan.


  3. Login

  4. Setelah memilih database, maka akan muncul form login. ketikan username: administrator dan password: 123. Username dan password ini dapat diganti melalui menu Tools -> Users -> Ganti Password.


  5. Rekam Informasi Profil Wajib Pajak.

  6. Setelah login maka secara otomatis akan muncul form informasi profil Wajib Pajak.
    Isilah form tersebut dengan lengkap. Kolom yang bertanda (*) wajib diisi. Setelah selesai diisi klik simpan. Perubahan profil wajib pajak kedepannya bisa saja terjadi. Misalnya Wajib Pajak pindah alamat dan perubahan nomor telepon. Untuk melakukan perubahan profil WP yang sudah disimpan, pilih menu Setting -> Profil Wajib Pajak -> Klik Ubah.



  7. Rekam Jatah Faktur Pajak

  8. Ambil surat pemberitahuan nomor seri faktur pajak yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak. Rekam informasi nomor surat dan nomor seri faktur pajak pada menu Tools -> Referensi -> Jatah Faktur Pajak.


  9. Input Pajak Keluaran

  10. Untuk mulai melakukan perekaman Faktur Pajak Keluaran, pilih menu Input Data -> Pajak Keluaran, maka akan muncul form berikut :
    Pastikan masa pajak (pada kotak merah) yang dipilih sudah benar. Untuk memulai perekaman Faktur Pajak Keluaran, klik tombol "baru" pada bagian bawah tampilan dan akan muncul form input pajak keluaran sebagai berikut :
    Silahkan diisi form input pajak keluaran tersebut sesuai dengan data yang ada pada faktur pajak keluaran. Untuk mengisi kolom detail transaksi, perhatikan fisik faktur pajak keluaran, terutama kode transaksi (dua digit pertama pada kode dan nomor seri faktur pajak keluaran) karena kolom detail transaksi mencerminkan juga kode transaksi pada faktur pajak keluaran. Apabila semua kolom sudah terisi lalu klik simpan. Akan muncul tampilan seperti ini :
    Pilih Yes apabila masih ada faktur pajak keluaran yang akan direkam atau pilih No jika tidak ada lagi faktur pajak keluaran yang akan direkam.


  11. Input Pajak Masukan

  12. Input Faktur Pajak Masukan melalui menu Input Data -> Pajak Masukan maka akan muncul form daftar faktur pajak masukan. Seperti menginput pajak keluaran, pertama pastikan masa pajak yang dipilih sudah benar. Kemudian untuk mulai menginput, klik baru. Maka akan muncul tampilan input pajak masukan. Isilah kolom-kolom pada tampilan tersebut sesuai dengan data yang tercantum pada fisik faktur pajak masukan.


  13. Posting. Untuk memposting data faktur pajak keluaran dan data faktur pajak masukan silahkan pilih menu Input Data -> Posting Data.
  14. Mengaktifkan SPT
  15. Untuk dapat melihat tampilan SPT Masa PPN yang sudah dibuat, kita perlu mengaktifkan SPT tersebut melalui menu Setting -> Setting SPT PPN 1111. Maka akan muncul tampilan sebagai berikut :
    Pilih untuk dilihat/diedit. Pilihan "buat SPT Pembetulan (N+1)" digunakan apabila hendak membuat SPT Masa PPN Pembetulan ke-1, ke-2, dan seterusnya.


  16. Melihat dan Melengkapi Induk SPT dan Lampiran 1111 AB
  17. Setelah SPT diaktifkan melalui menu setting seperti diatas, barulah tampilan induk SPT dan lampiran-lampiranya bisa dilihat. Caranya pilih menu SPT -> Lampiran SPT 1111 (untuk melihat lampiran SPT) atau Menu SPT -> Induk SPT (untuk melihat induk SPT). Cek kembali kebenaran dan kelengkapan data yang telah diinput. Jika sudah lengkap dan benar maka klik simpan.


  18. Input Surat Setoran Pajak
  19. Surat Setoran Pajak dapat diinput melalui induk SPT atau melalui menu SPT -> Surat Setoran Pajak -> SSP PPN yang telah dibayar. Input data Surat Setoran Pajak yang telah disetorkan. Jumlah nominal SSP yang diinput harus sama dengan nilai kurang bayar yang muncul pada induk SPT.


  20. Cetak SPT
  21. Selanjutnya silahkan cetak SPT melalui menu SPT -> Cetak SPT. Untuk pelaporan SPT Masa PPN dengan menggunakan e-SPT, SPT yang diperlukan hanya induk SPT saja.


  22. Buat File Data Pelaporan
  23. Buat file elektronik yang akan dibawa ke Kantor Pelayanan Pajak bersama dengan Induk SPT. Caranya pilih menu SPT -> Buat CSV.
    Pilih Masa Pajaknya dan Tahun Pajaknya kemudian klik simpan. Selanjutnya akan muncul notifikasi seperti ini :
    Pilih Yes apabila sudah benar. Selanjutnya tentukan tempat/folder dimana file csv akan disimpan. Jika sudah, pilih OK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...