Tampilkan postingan dengan label Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tampilkan semua postingan

Sabtu, 19 April 2014

PENGHAPUSAN NPWP

Artikel ini sebenarnya adalah kebalikan dari artikel saya sebelumnya berjudul “Mudah dan Cepat Cari NPWP”. Pada artikel tersebut saya membahas mengenai pendaftaran NPWP, pada artikel ini saya akan membahas mengenai penghapusan NPWP.
Acuan dalam menentukan kapan saatnya Wajib Pajak harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan kapan saatnya Wajib Pajak dapat mengajukan penghapusan NPWP adalah pemenuhan syarat subyektif dan obyektif. Apabila Wajib Pajak telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif tersebut maka dia wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Demikian sebaliknya, apabila Wajib Pajak sudah tidak lagi memenuhi syarat subyektif dan/atau obyektif maka dia dapat mengajukan penghapusan NPWP. Syarat subyektif terkait dengan ketentuan mengenai subyek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 2A UU PPh. Di Dalam Pasal 2 UU PPh, subyek pajak terdiri dari orang pribadi, warisan yang belum terbagi, badan, dan Bentuk Usaha Tetap. Subyek Pajak kemudian dibedakan menjadi subyek pajak dalam negeri dan subyek pajak luar negeri. Syarat obyektif adalah pernyaratan bagi subyek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau kewajiban untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan UU PPh.

PERATURAN PERPAJAKAN TERKAIT

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-38/PJ/2013 Tentang Perubahan PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak

PROSES PENGHAPUSAN NPWP

Inisiatif proses penghapusan NPWP dapat berasal dari permohonan Wajib Pajak sendiri atau DJP sendiri (secara jabatan). Permohonan penghapusan NPWP dapat dilakukan melalui dua cara yaitu :
  1. Secara elektronik dengan mengisi formulir penghapusan NPWP pada aplikasi e-registration yang tersedia pada laman www.pajak.go.id. Dokumen yang disyaratkan harus disampaikan dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah penyampaian permohonan penghapusan secara elektronik. Pengiriman dokumen yang disyaratkan tersebut dapat dilakukan dengan cara upload salinan digital dokumen melalui aplikasi e-registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen.
  2. Menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP. Permohonan disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan datang langsung ke KPP, melalui KP2KP, dikirim melalui pos atau dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir.
Penghapusan NPWP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau jabatan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi. KPP akan melakukan penghapusan NPWP (ditandai dengan penerbitan Surat Keputusan Penghapusan NPWP) dalam hal:
  1. berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi terdapat rekomendasi penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
  2. tidak terdapat utang pajak, atau terdapat utang pajak tetapi:
    1. penagihannya sudah daluwarsa;
    2. Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan;atau
    3. Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan;
  3. tidak terdapat proses hukum atau proses administrasi berupa :
    1. pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP;
    2. gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang KUP;
    3. keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP;
    4. banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP;
    5. pengurangan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP; dan
    6. peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak.
  4. seluruh Nomor Pokok Wajib Pajak cabang Wajib Pajak telah dihapus, dalam hal penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan terhadap Nomor Pokok Wajib Pajak pusat.
Penerbitan Surat Keputusan Penghapusan NPWP dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak badan. Apabila jangka waktu tersebut telah terlampaui dan KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan KPP menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu 6 bulan atau 12 bulan tersebut berakhir.

PEMERIKSAAN OR VERIFIKASI  

Apakah proses penghapusan NPWP melalui pemeriksaan atau verifikasi ditentukan oleh kondisi-kondisi wajib pajak yang menjadi dasar/alasan penghapusan NPWP. Berikut adalah kondisi-kondisi Wajib Pajak yang proses penghapusan NPWP-nya melalui mekanisme verifikasi :
  1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
  2. Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran;
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  4. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Pokok Wajib Pajak untuk menentukan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dapat digunakan sebagai sarana administratif dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
  5. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  6. Wajib Pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan badan dan telah menghentikan kegiatan usahanya;
  7. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi;
  8. Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya;
  9. Wanita kawin yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak berbeda dengan Nomor Pokok Wajib Pajak suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami;
  10. Anak belum dewasa yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  11. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia;atau
  12. Wajib Pajak badan tertentu selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
Untuk kondisi-kondisi lainnya selain angka 1 s.d 12 diatas, maka proses penghapusan NPWP nya melalui mekanisme pemeriksaan.

DOKUMEN YANG DISYARATKAN

Permohonan penghapusan NPWP baik yang disampaikan secara elektronik maupun yang disampaikan secara tertulis harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang disyaratkan. Pada permohonan secara elektronik, dokumen-dokumen yang disyaratkan tersebut dapat disampaikan dengan meng-upload softcopy atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen. Apa saja dokumen-dokumen yang disyaratkan, mari kita lihat tabel dibawah ini :
No
Kondisi Penghapusan NPWP
Dokumen Yang Disyaratkan
1
orang pribadi yang meninggal dunia
surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris
2
orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya
dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
3
bendahara pemerintah
dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara
4
Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu Nomor Pokok Wajib Pajak
surat pernyataan mengenai kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak ganda dan fotokopi semua kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki
5
Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami
6
Wajib Pajak badan
dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

KESIMPULAN

Dari uraian diatas dapat penulis simpulkan sedikit :
  1. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP apabila sudah tidak memenuhi syarat subyektif dan/atau obyektif sebagai Wajib Pajak.
  2. Permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan secara elektronik atau permohonan tertulis dengan menggunakan Formulir Permohonan Penghapusan NPWP dan jangan lupa lengkapi permohonannya dengan dokumen-dokumen yang disyaratkan. Formulir Permohonan Penghapusan NPWP dapat diperoleh di KPP atau download dari website www.pajak.go.id.
  3. Untuk kelancaran proses penghapusan NPWP pastikan juga tidak ada utang pajak; tidak ada proses hukum atau proses administrasi berupa pembetulan, gugatan, keberatan, banding, pengurangan/pembatalan, dan peninjauan kembali; dan khusus untuk penghapusan NPWP pusat, pastikan seluruh NPWP cabang telah dihapus.
Demikian coretan kali ini tentang Penghapusan NPWP. Semoga bermanfaat.

Rabu, 09 April 2014

ASPEK PAJAK WANITA KAWIN

Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota kelurga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah dalam kondisi-kondisi tertentu yaitu apabila suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim; dikehendaki secara tertulis oleh suami istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
Banyak wanita kawin yang memang sudah memiliki NPWP sebelum menikah. Ada yang lantas mengajukan penghapusan NPWP dan bergabung dengan NPWP suaminya, ada juga yang tetap bertahan untuk memiliki NPWP sendiri yang berbeda dengan suami. Kedua pilihan tersebut memiliki dampak perpajakan yang berbeda. Namun sayangnya, menurut penulis masih banyak wanita kawin yang memilih untuk tetap menggunakan NPWP sendiri, namun belum sepenuhnya memahami dampak perpajakan dari pilihan tersebut.

PERATURAN PERPAJAKAN TERKAIT

  1. Pasal 2, Pasal 2A, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).
  2. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  3. Surat Edaran Nomor SE-29/PJ/2010 tentang Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Bagi Wanita Kawin Yang Melakukan Perjanjian Pemisahan Harta dan Penghasilan Atau Yang Memilih Untuk Menjalankan Hak dan Kewajiban Perpajakan Sendiri.

KEWAJIBAN BER-NPWP BAGI WANITA KAWIN

Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Pemenuhan syarat subyektif terkait dengan ketentuan mengenai subyek pajak sebagaimana diatur pada Pasal 2 dan Pasal 2A Undang-Undang Pajak Penghasilan. Di dalam Pasal 2 UU PPh, subyek pajak terdiri dari orang pribadi, warisan yang belum terbagi, badan, dan bentuk usaha tetap. Subyek pajak kemudian dibedakan menjadi subyek pajak dalam negeri dan subyek pajak luar negeri. Orang pribadi yang masuk dalam kelompok subyek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Syarat Subyektif orang pribadi sebagai subyek pajak dalam negeri ini terpenuhi ketika orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Kita yang memang sudah Warga Negara Indonesia (WNI) dan bertempat tinggal di Indonesia, sudah memenuhi syarat subyektif sejak dilahirkan. Sementara syarat obyektifnya terpenuhi ketika orang pribadi sebagai subyek pajak dalam negeri tersebut menerima penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).  
Lantas bagaimana dengan wanita yang sudah kawin ? apakah juga berlaku ketentuan yang sama seperti diatas dimana dia harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ketika syarat subyektif dan obyektif terpenuhi ?. Untuk Wanita kawin, kita harus melihat kondisi-kondisi lainnnya disamping pemenuhan syarat subyektif dan obyektif. Kondisi-kondisi lain yang dimaksud adalah : 
  1. Apakah suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim;
  2. Apakah ada suami-istri mengendaki pemisahan harta dan penghasilan berdasarkan suatu perjanjian tertulis;
  3. Apakah istri mengendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri/terpisah dari suami.
Apabila salah satu dari ketiga kondisi diatas tidak ada, maka wanita kawin tidak perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (NPWP sendiri yang berbeda dari suami) meskipun wanita kawin tersebut telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif. Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya digabung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban suami. UU PPh memandang keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis sehingga semua penghasilan/kerugian anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan dan pemenuhan kewajiban perpajakannya dilakukan oleh suami/kepala keluarga. Pandangan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis mengisyaratkan dalam 1 satu keluarga hanya terdapat satu NPWP. Dalam hal wanita kawin pada kondisi ini telah memiliki NPWP sebelum menikah, maka dia harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP.
Kondisi sebaliknya ketika salah satu dari ketiga kondisi diatas terpenuhi, maka wanita kawin memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP setelah syarat subyektif dan obyektifnya terpenuhi.

PENGHITUNGAN PAJAK DAN PELAPORAN

Kembali lagi ke prinsip Undang-Undang PPh memandang keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, maka pada prinsipnya penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami dan pemenuhan kewajiban perpajakannya dilakukan oleh suami. Pada kondisi-kondisi tertentu masih dimungkinkan pemenuhan kewajiban perpajakan suami-istri dilakukan secara terpisah. Untuk selanjutnya terkait penghitungan pajak, dapat dibedakan berdasarkan kondisi istri tidak memiliki NPWP sendiri dan Istri memiliki NPWP sendiri.
  1. ISTRI TIDAK MEMILIKI NPWP SENDIRI
  2. Dalam penghitungan pajak dengan kondisi istri tidak memiliki NPWP sendiri, penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami dan dikenakan pajak sebagai satu kesatuan.
    Contoh 1:
    WP A memperoleh penghasilan neto dari usaha Rp. 150.000.000,- mempunyai istri yang memperoleh penghasilan neto dari usaha Rp. 100.000.000,-. Penghitungan pajaknya adalah sebagai berikut :

    Penghasillan Neto Suami
    Rp. 150.000.000
    Penghasilan Neto Istri
    Rp. 100.000.000
    Jumlah
    Rp. 250.000.000
    Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/I/0)
    Rp.   50.625.000
    Penghasilan Kena Pajak
    Rp. 199.375.000
    PPh terutang
    5% x Rp. 50.000.000
    Rp. 2.500.000
    15% x Rp. 149.375.000
    Rp. 22.406.250
    Jumlah
    Rp. 24.906.250
    Beda lagi perlakuannya ketika penghasilan istri bukan dari usaha melainkan dari pekerjaan sebagai pegawai. Ketika penghasilan istri semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja (penghasilan sebagai pegawai pada 1 perusahaan saja) yang telah dipotong pajak oleh pemberi kerja dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya, maka penghasilan istri tersebut tidak digabung dengan penghasilan suami dan pengenaan pajak atas penghasilan istri tersebut bersifat final.
    Contoh 2:
    WP A memperoleh penghasilan neto dari usaha Rp. 150.000.000,- mempunyai istri yang memperoleh penghasilan neto hanya sebagai pegawai pada satu pemberi kerja sebesar Rp. 70.000.000,- dan telah dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp. 2.285.000, Penghitungan pajaknya adalah sebagai berikut :

    Penghasillan Neto Suami
    Rp. 150.000.000
    Penghasilan Neto Istri (tidak digabung)
    Rp.                0
    Jumlah
    Rp. 150.000.000
    Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/0)
    Rp.   26.325.000
    Penghasilan Kena Pajak
    Rp. 123.675.000
    PPh terutang
    5% x Rp. 50.000.000
    Rp. 2.500.000
    15% x Rp. 73.675.000
    Rp. 11.051.250
    Jumlah
    Rp. 13.551.250
    Pada SPT Tahunan PPh OP Suami (SPT 1770), Penghasilan istri dilaporkan pada formulir 1770-III Bagian A Angka 16 “Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja”.

  3. ISTRI MEMILIKI NPWP SENDIRI
  4. Ketika istri memiliki NPWP sendiri yang berbeda dengan NPWP suami karena adanya perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau istri menghendaki untuk menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri, maka penghasilan suami istri dikenakan pajak secara terpisah. Penghasilan neto suami-istri dikenakan pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami istri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami istri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto masing-masing.
    Contoh 3:
    WP A memperoleh penghasilan neto dari usaha Rp. 150.000.000,- mempunyai istri yang memperoleh penghasilan neto hanya sebagai pegawai pada satu pemberi kerja sebesar Rp. 70.000.000,- dan telah dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp. 2.285.000. Penghitungan pajaknya adalah sebagai berikut :

    A
    Penghasillan Neto Suami
    Rp. 150.000.000
    B
    Penghasilan Neto Istri
    Rp.   70.000.000
    C
    Jumlah
    Rp. 220.000.000
    D
    Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/I/0)
    Rp.   50.625.000
    E
    Penghasilan Kena Pajak
    Rp. 169.375.000
    F
    PPh terutang (Gabungan)
    5% x Rp. 50.000.000
    Rp. 2.500.000
    15% x Rp. 119.375.000
    Rp. 17.906.250
    Jumlah
    Rp. 20.406.250
    G
    PPh terutang yang ditanggung suami ((A:C)x F) = ((150.000.000/220.000.000) x 20.406.250
    Rp. 13.913.352
    H
    PPh terutang yang ditanggung istri ((B:C)x F) = ((70.000.000/220.000.000) x 20.406.250
    Rp.  6.492.898
    Mengingat istri telah memiliki NPWP sendiri, maka istri memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suami. Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan istri adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh si istri tersebut dalam suatu tahun pajak, tidak termasuk penghasilan anak yang belum dewasa.

KONDISI YANG SERING MUNCUL PADA PRAKTEKNYA

Sering saya temui suatu kondisi dimana seorang wanita kawin memiliki NPWP sendiri yang berbeda dari NPWP suaminya. Kebanyakan alasan mereka memiliki NPWP sendiri bukan karena adanya perjanjian pisah harta dan penghasilan atau adanya kehendak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sendiri, namun karena mereka terlanjur sudah memiliki NPWP ketika sebelum menikah atau dibuatkan NPWP melalui pemberi kerja. Banyak yang tidak mengetahui dampak perpajakan seorang wanita kawin yang memiliki NPWP sendiri yang berbeda dari suaminya. Beberapa mungkin masih menghitung pajaknya dan mengisi SPT nya dengan cara yang sama ketika belum menikah, Misalnya Wanita Kawin yang bekerja sebagai pegawai dan hanya menerima penghasilan sebagai pegawai, mengisi SPT Tahunannya berdasarkan bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2, tanpa melalui mekanisme penggabungan penghasilan suami-istri, dan pada akhirnya menghasilkan SPT Tahunan dengan status NIHIL.
Ada juga wanita kawin yang mencari NPWP sendiri semata-mata untuk menghindari pemotongan pajak lebih tinggi karena apabila tidak memiliki NPWP akan dipotong pajak 20% lebih tinggi. Untuk permasalahan ini sebenarnya wanita kawin bisa mengajukan permohonan ke KPP untuk diterbitkan NPWP Cabang/NPWP istri. Yang dimaksud dengan NPWP Cabang/NPWP istri adalah NPWP yang 9 digit pertama sama dengan NPWP suami sementara 3 digit terakhirnya bukan 000. Misalnya suami memiliki NPWP 07.777.666.2-xxx.000 maka NPWP Cabang/NPWP Istri bisa 07.777.666.2-xxx.999.

KESIMPULAN

  1. Pelaksanaan kewajiban perpajakan wanita kawin yang tidak memiliki NPWP sendiri dengan yang memiliki NPWP sendiri adalah berbeda.
  2. Jika wanita kawin yang telah memiliki NPWP sendiri sebelum menikah dan ketika menikah tidak ada perjanjian pisah harta dan penghasilan serta tidak juga menghendaki untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sendiri/terpisah dari suami, maka NPWP tersebut dapat dimohonkan untuk dihapus. Perlu dipertimbangkan contoh diatas yaitu contoh 2 dan contoh 3, kedua contoh tersebut memiliki kondisi penghasilan yang sama hanya saja pada contoh 2 istri tidak memiliki NPWP sendiri dan pada contoh 3 istri memiliki NPWP sendiri. Pada contoh 2 istri tidak memiliki NPWP sendiri, maka penghasilan dan PPh Pasal 21 yang dipotong pemberi kerja Rp. 2.285.000 sudah final. Pada contoh 3 istri memiliki NPWP sendiri, PPh yang terutang atas penghasilan istri adalah Rp. 6.492.898 yang artinya terdapat tambahan pajak yang harus ditanggung sebesar Rp. 4.207.898 (Rp. 6.492.898 – Rp. 2.285.000). Belum lagi kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan sendiri dan kewajiban PPh Pasal 25 Bulanan.
  3. Untuk kepentingan pemotongan PPh Pasal 21 pemberi kerja (menghindari pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi), wanita kawin dapat mengajukan permohonan ke KPP untuk diterbitkan NPWP Cabang/NPWP Istri atas nama pribadi.
Yak, demikian coretan saya tentang Aspek Pajak Wanita Kawin, Tidak usah dibaca terlalu serius. Semoga bermanfaat dan bukan sebaliknya malah tersesat, hehe. Kritik dan saran silahkan ke bidikpajak@gmail.com. tengkyu.

Sabtu, 22 Februari 2014

MUDAH DAN CEPAT CARI NPWP

APA YANG DIMAKSUD DENGAN NPWP ?
Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang lebih dikenal dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

SIAPA YANG WAJIB PUNYA NPWP DAN KAPAN ?
Pasal 2 ayat (1) PER-20/PJ/2013 menyebutkan bahwa yang wajib punya NPWP adalah Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. Mereka wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak untuk selanjutnya diberikan NPWP. Lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (3) PER-20/PJ/2013 menyebutkan lebih rinci siapa yang wajib punya NPWP :
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT),  selain wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, juga wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
Wanita kawin yang tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya dan anak yang belum dewasa,  harus melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga.
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak dalam kedudukannya sebagai subyek pajak menggunakan NPWP dari orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut dan diwakili oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.

PERSYARATAN PERMOHONAN NPWP
Permohonan pendaftaran NPWP dilakukan dengan menggunakan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak. Permohonan dapat dilakukan secara elektronik pada aplikasi e-registration yang tersedia pada laman www.pajak.go.id. Wajib pajak yang telah menyampaikan permohonan melalui e-registration, harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan (dalam jangka waktu 14 hari kerja) dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui aplikasi e-registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen.
Disamping melalui e-registration, permohonan pendaftaran juga dapat dilakukan dengan menyampaikan permohonan tertulis kemudian disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Penyampaian permohonan dapat dilakukan secara langsung, melalui pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
Adapun Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP meliputi :
  1. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, berupa :
    1. Fotokopi KTP bagi WNI;
    2.  Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi warga Negara asing.
  2. Bagi WP OP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
    1. Fotokopi KTP bagi WNI, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing; dan
    2. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
  3. Bagi Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Bentuk Usaha Tetap dan Kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi :
    1. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
    2. Fotokopi kartu NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggungjawab adalah Warga Negara Asing; dan
    3. Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
  4. Bagi Wajib Pajak Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (joint operation) :
    1. Fotokopi perjanjian kerjasama/akte pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (joint operation);
    2. Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP;
    3. Fotokopi kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan angota bentuk kerja sama operasi (joint operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
    4. Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
  5. Bagi Bendahara sebagai Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut pajak  :
    1. Surat penunjukkan sebagai bendahara; dan
    2. Kartu tanda penduduk.
  6. Bagi Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu :
    1. Fotokopi kartu NPWP pusat atau induk;
    2. Surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan;
    3. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
  7. Bagi WP OP wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami:
    1. Fotokopi kartu NPWP;
    2. Fotokopi Kartu keluarga;
    3. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Permohonan pendaftaran NPWP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS), KPP atau KP2KP menerbitkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. Kartu NPWP dan SKT disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat.

DOWNLOAD FORMULIR

  1. Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Badan (pdf)
  2. Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi (pdf)
Demikian, semoga bermanfaat.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...