Sabtu, 22 Februari 2014

MUDAH DAN CEPAT CARI NPWP

APA YANG DIMAKSUD DENGAN NPWP ?
Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang lebih dikenal dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

SIAPA YANG WAJIB PUNYA NPWP DAN KAPAN ?
Pasal 2 ayat (1) PER-20/PJ/2013 menyebutkan bahwa yang wajib punya NPWP adalah Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. Mereka wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak untuk selanjutnya diberikan NPWP. Lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (3) PER-20/PJ/2013 menyebutkan lebih rinci siapa yang wajib punya NPWP :
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT),  selain wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, juga wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
Wanita kawin yang tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya dan anak yang belum dewasa,  harus melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga.
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak dalam kedudukannya sebagai subyek pajak menggunakan NPWP dari orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut dan diwakili oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.

PERSYARATAN PERMOHONAN NPWP
Permohonan pendaftaran NPWP dilakukan dengan menggunakan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak. Permohonan dapat dilakukan secara elektronik pada aplikasi e-registration yang tersedia pada laman www.pajak.go.id. Wajib pajak yang telah menyampaikan permohonan melalui e-registration, harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan (dalam jangka waktu 14 hari kerja) dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui aplikasi e-registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen.
Disamping melalui e-registration, permohonan pendaftaran juga dapat dilakukan dengan menyampaikan permohonan tertulis kemudian disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Penyampaian permohonan dapat dilakukan secara langsung, melalui pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
Adapun Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP meliputi :
  1. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, berupa :
    1. Fotokopi KTP bagi WNI;
    2.  Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi warga Negara asing.
  2. Bagi WP OP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
    1. Fotokopi KTP bagi WNI, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing; dan
    2. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
  3. Bagi Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Bentuk Usaha Tetap dan Kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi :
    1. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
    2. Fotokopi kartu NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggungjawab adalah Warga Negara Asing; dan
    3. Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
  4. Bagi Wajib Pajak Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (joint operation) :
    1. Fotokopi perjanjian kerjasama/akte pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (joint operation);
    2. Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP;
    3. Fotokopi kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan angota bentuk kerja sama operasi (joint operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
    4. Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
  5. Bagi Bendahara sebagai Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut pajak  :
    1. Surat penunjukkan sebagai bendahara; dan
    2. Kartu tanda penduduk.
  6. Bagi Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu :
    1. Fotokopi kartu NPWP pusat atau induk;
    2. Surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan;
    3. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
  7. Bagi WP OP wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami:
    1. Fotokopi kartu NPWP;
    2. Fotokopi Kartu keluarga;
    3. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Permohonan pendaftaran NPWP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS), KPP atau KP2KP menerbitkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. Kartu NPWP dan SKT disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat.

DOWNLOAD FORMULIR

  1. Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Badan (pdf)
  2. Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi (pdf)
Demikian, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...