Senin, 06 Januari 2014

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)

Tahun Pajak 2013 sudah berakhir dan saatnya kita mempersiapkan SPT Tahunan. Kalau kita melihat kembali Tahun Pajak 2013, telah lahir cukup banyak peraturan perpajakan dan beberapa diantaranya membawa perubahan yang cukup besar bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Yang paling "HOT" secara subyektif saya bilang adalah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang memberlakukan Pajak Penghasilan sebesar 1% dari omzet dan bersifat final. PP 46 Tahun 2013 ini mulai berlaku 1 Juli 2013. 
Namun demikian pada artikel ini saya tidak akan membahas mengenai PP 46 Tahun 2013 melainkan membahas mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP yang berlaku Tahun Pajak 2013 mengalami perubahan dibandingkan Tahun Pajak 2012 dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-162/PMK.011/2012 yang mulai berlaku 1 Januari 2013.

BESARAN PTKP
Untuk mengitung berapa PTKP yang dapat berikan kepada seorang Wajib Pajak sebelumnya kita harus mengetahui terlebih dahulu kondisi Wajib Pajak antara lain status menikah/belum serta tanggungan. Berdasarkan PMK-162/PMK.011/2012 yang mulai berlaku 1 Januari 2013, PTKP dapat diberikan kepada :
  1. Rp. 24.300.000 - Untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Rp. 2.025.000 - Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
  3. Rp. 24.300.000 - Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (1) UU PPh.
  4. Rp. 2.025.000 - Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Kondisi Wajib Pajak yang dijadikan acuan dalam menentukan besaran PTKP yang dapat diberikan adalah kondisi Wajib Pajak pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Misalnya pada awal tahun pajak WP memiliki status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan kemudian pada bulan April tahun pajak tersebut WP menikah. Maka PTKP yang dapat diberikan kepada WP pada tahun Pajak tersebut adalah PTKP untuk diri Wajib Pajak. WP tidak berhak atas PTKP tambahan untuk status menikah.

Hal lain yang menarik untuk dibahas adalah mengenai PTKP tanggungan yaitu setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat. Untuk memperjelas siapa yang dimaksud dengan keluarga sedarah dan semenda, saya buatkan ilustrasi dibawah ini :
Melihat gambar ilustrasi diatas maka keluarga sedarah dan semenda yang berhak atas PTKP tanggungan adalah keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus (digambarkan dengan kolom warna hijau). 
Apabila WP berstatus kawin itu perempuan, maka dia tidak berhak atas PTKP status kawin dan PTKP tanggungan, karena PTKP tersebut sudah diberikan kepada suaminya (paham patrilineal), kecuali suami tidak bekerja yang didukung dengan surat keterangan dari pemerintah daerah setempat minimal camat bahwa suami tidak bekerja.

CONTOH PERHITUNGAN PTKP
  1. WP A pada awal Tahun Pajak 2013 memiliki status belum menikah serta tidak memiliki tanggungan (TK/0). Maka PTKP untuk WP A pada Tahun Pajak 2013 adalah PTKP untuk diri Wajib Pajak Pribadi yaitu Rp. 24.300.000
  2. WP A pada bulan Oktober 2013 menikah dan juga mulai menanggung Ayah Kandung dan Adik Kandung. Dengan demikian pada awal Tahun Pajak 2014 WP A memiliki kondisi sudah menikah dan menanggung 1 orang Ayah Kandung dan 1 orang adik kandung. PTKP untuk WP A adalah PTKP untuk diri Wajib Pajak Pribadi (Rp. 24.300.000) + PTKP untuk Wajib Pajak kawin (Rp. 2.025.000) + 1 PTKP Tanggungan (Rp. 2.025.000, Adik kandung tidak bisa mendapatkan PTKP tanggungan karena adik kandung bukan merupakan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus). Dengan dmikian PTKP untuk WP A Tahun Pajak 2014 adalah Rp. 28.350.000.
HISTORI
Besaran PTKP sebelumnya telah mengalami beberapa kali perubahan dengan mempertimbangkan perkembangan bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok. Adapun besaran PTKP yang pernah berlaku sejak tahun 2005 adalah sebagai berikut :

Kode
UU PPh 2008 (berlaku  1/1/2009 – 31/12/2012)
PMK-137/PMK.03/2005 (berlaku 1/1/2006-31/12/2008)
PMK-564/KMK.03/2004 (berlaku 1/1/2005-31/12/2005)
A
15.840.000
13.200.000
12.000.000
B
1.320.000
1.200.000
1.200.000
C
15.840.000
13.200.000
12.000.000
D
1.320.000
1.200.000
1.200.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...