Pada akhir tahun 2013 kemarin telah terbit peraturan baru terkait permohonan untuk mendapatkan Surat Keterangan Fiskal yaitu PER-44/PJ/2013 menggantikan Peraturan sebelumnya yaitu KEP-447/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-69/PJ./2007. Berikut sekilas mengenai Surat Keterangan Fiskal yang Baru Tersebut.
SYARAT SKF
Jadi berdasarkan PER-44/PJ/2013 tersebut, Surat Keterangan Fiskal diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
- Tidak mempunyai utang pajak baik di KPP tempat Kantor Pusat terdaftar maupun di KPP tempat Kantor Cabang terdaftar, kecuali dalam hal Wajib Pajak mendapatkan ijin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) UU KUP, mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, atau mengajukan banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (5a) UU KUP;
- Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak terakhir dan SPT Masa untuk 3 Masa Pajak Terakhir; dan
- Mengisi formulir permohonan dengan menggunakan format sebagaimana Lampiran I PER-44/PJ./2013. (silahkan download disini). Formulir permohonan ini harus dilampiri dengan dokumen sebagai berikut :
- Fotokopi SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak terakhir beserta:
- fotokopi tanda terima pelaporan dan
- fotokopi SSP dalam hal terdapat pembayaran; dan/atau fotokopi surat persetujuan mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan menunda atau mengangsur pembayaran pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) UU KUP .
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak;
- Fotokopi SPT Masa untuk 3 Masa Pajak terakhir beserta fotokopi bukti pelaporan dan SSP, dalam hal terdapat pembayaran dan SPT Masa dimaksud.
Demikian sekilas tentang ketentuan permohonan Surat Keterangan Fiskal yang baru, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar