Sebagai Wajib Pajak, kita dituntut untuk menyampaikan SPT dengan benar dan melaporkannya tepat waktu disamping juga melakukan pembayaran/penyetoran pajak tepat waktu. Keterlambatan melakukan pelaporan SPT dan pembayaran/penyetoran akan membebani Wajib Pajak dengan adanya pengenaan sanksi administrasi baik denda maupun bunga. Tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran dan pelaporan penting untuk diketahui agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi. Berikut saya ulas tentang Batas Waktu Bayar/Setor/Lapor Pajak.
DASAR HUKUM
- UU No. 28 Tahun 2007(UU KUP) (berlaku sejak 1 Januari 2008).
- PMK-186/PMK.03/2007 tentang Wajib Pajak Tertentu yang dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda karena tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang ditentukan (berlaku sejak 1 Januari 2008).
- PMK-80/PMK.03/2010 (berlaku sejak 1 April 2010) tentang Perubahan atas PMK-184/PMK.03/2007 (berlaku 1 Januari 2008) tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran.
- PMK-182/PMK.03/2007 (berlaku 1 Januari 2008) tentang Tata Cara Pelaporan SPT Masa Bagi Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Yang Dapat Melaporkan Beberapa Masa Pajak Dalam Satu SPT.
- PMK-183/PMK.03/2007 (berlaku sejak 1 Januari 2008) tentang Wajib Pajak Pajak Penghasilan Tertentu Yang Dikecualikan dari Kewajiban Meyampaikan SPT PPh.
JATUH TEMPO BAYAR/SETOR/LAPOR
Tahunan
- Untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
- Untuk SPT Tahunan PPh Wajb Pajak Badan, paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Masa
Disebutkan dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c UU KUP, Batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah :
Ketentuan batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT Masa diatur dalam PMK-80/PMK-03/2010. Berikut adalah tabel batas waktu pembayaran/penyetoran dan pelaporan SPT Masa berdasarkan PMK-80/PMK.03/2010 :
No
|
Jenis Pajak
|
Jatuh Tempo Bayar/Setor
|
Jatuh Tempo Pelaporan
|
1
|
PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh
pemotong
|
tanggal 10 bulan berikutnya
|
20 hari
setelah masa pajak berakhir
|
2.
|
PPh Pasal 4 ayat (2) yang dibayar sendiri
|
tanggal 15 bulan berikutnya
|
20 hari
setelah masa pajak berakhir
|
3.
|
PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong
|
tanggal 10 bulan berikutnya
|
20 hari
setelah masa pajak berakhir
|
4.
|
PPh Pasal 15 yang dibayar sendiri
|
tanggal 15 bulan berikutnya
|
20 hari
setelah masa pajak berakhir
|
5.
|
PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong
PPh
|
tanggal 10 bulan berikutnya
|
20 hari
setelah masa pajak berakhir
|
6.
|
PPh Pasal 23/26 yang dipotong oleh Pemotong
PPh
|
tanggal 10 bulan berikutnya
|
20 hari
setelah masa pajak berakhir
|
7.
|
PPh Pasal 25
|
tanggal 15 bulan berikutnya
|
20 hari
setelah masa pajak berakhir
|
8.
|
PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan
kriteria tertentu
|
akhir Masa Pajak terakhir
|
20 hari
setelah berakhirnya masa pajak terakhir
|
9.
|
PPh selain Pasal 25 bagi Wajib Pajak
dengan kriteria tertentu
|
Sesuai batas waktu untuk masing-masing
jenis pajak
|
20 hari
setelah berakhirnya masa pajak terakhir
|
9.
|
PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas
impor
|
bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk
dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN
dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen PIB
|
-
|
10.
|
PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas
impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
|
1 hari kerja setelah dilakukan pemungutan
pajak
|
Hari
kerja terakhir minggu berikutnya
|
11.
|
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara
|
hari yang sama dengan pelaksanaan
pembayaran
|
14 hari
setelah masa pajak berakhir
|
12.
|
PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar
minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut
oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar
minyak, gas, dan pelumas
|
tanggal 10 bulan berikutnya
|
20 hari
setelah masa pajak berakhir
|
13.
|
PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan
oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak
|
tanggal 10 bulan berikutnya
|
20 hari
setelah masa pajak berakhir
|
14.
|
PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam
satu Masa Pajak
|
akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan
|
Akhir bulan
berikutnya setelah masa pajak berakhir
|
15.
|
PPN yang terutang atas kegiatan membangun
sendiri
|
tanggal 15 bulan berikutnya
|
Akhir
bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
|
16.
|
PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang
Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
|
tanggal 15 bulan berikutnya
|
Akhir
bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
|
17.
|
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya
dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN
|
tanggal 7 bulan berikutnya
|
Akhir
bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
|
18.
|
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya
dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut
PPN
|
pada hari yang sama dengan pelaksanaan
pembayaran
|
-
|
19.
|
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya
dilakukan oleh Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah yang ditunjuk
|
tanggal 15 bulan berikutnya
|
Akhir
bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
|
Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran/penyetoran/pelaporan pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran/penyetoran/pelaporan pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah. Misalkan untuk PPh Pasal 21 jatuh tempo penyetoran adalah tanggal 10, apabila tanggal 10 jatuh pada hari Sabtu, maka PPh Pasal 21 dapat disetorkan pada hari senen tanggal 12. Demikian juga untuk pelaporannya, jika tanggal 20 jatuh pada hari Minggu, maka SPT Masa PPh 21 dapat dilaporkan pada hari Senen tanggal 21.
Pembayaran dan penyetoran pajak harus diakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Tempat pembayarannya adalah kantor pos atau bank persepsi.
Pembayaran dan penyetoran pajak harus diakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Tempat pembayarannya adalah kantor pos atau bank persepsi.
APA YANG DIMAKSUD WP DENGAN KRITERIA TERTENTU ?
Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat menyampaikan 1 SPT yang meliputi beberapa Masa Pajak sekaligus dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak. Pemberitahuan secara tertulis tersebut harus disampaikan paling lambat 2 bulan sebelum dimulainya masa pajak pertama yang akan digabung dalam 1 SPT. Wajib Pajak dengan kriteria tertentu terdiri dari :
- Wajib Pajak Usaha Kecil
- Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri;dan
- Menerima atau memperoleh peredaran usaha dari kegiatan usaha atau penerimaan bruto dari pekerjaan bebas dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
- Modal Wajib Pajak 100% (seratus persen) dimiliki oleh Warga Negara Indonesia;
- Menerima atau memperoleh peredaran usaha dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah).
- Wajib Pajak di Daerah Tertentu.
Wajib Pajak usaha kecil terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas atau Wajib Pajak badan. Wajib Pajak orang pribadi disini harus memenuhi kriteria :
Wajib Pajak yang tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usahanya berlokasi di daerah tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
WAJIB PAJAK PAJAK PENGHASILAN TERTENTU
Berbeda dengan wajib Pajak kriteria tertentu yang telah dibahas diatas, Wajib Pajak Pajak Penghasilan Tertentu adalah Wajib Pajak yang tidak wajib menyampaikan SPT. Wajib Pajak Pajak Penghasilan Tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut :- Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak; atau
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.
Wajib Pajak sebagaimana angka 1 diatas, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasailan Pasal 25 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi. Sementara Wajib Pajak sebagaimana angka 2 diatas, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25.
Pengenaan sanksi administrasi diatas tidak dilakukan terhadap :
SANKSI ADMINISTRASI TERLAMBAT SETOR ATAU LAPOR
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 UU No. 28 Tahun 2007, Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan terkait atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagai berikut :
No
|
Jenis SPT
|
Nilai Sanksi Adm (Rp)
|
1.
|
SPT Masa PPN
|
500.000
|
2.
|
SPT Masa Lainnya
|
100.000
|
3.
|
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
|
100.000
|
4.
|
SPT Tahunan PPh WP Badan
|
1.000.000
|
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
- Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
- Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia
- Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
- Wajib Pajak yang terkena bencana (bencana nasional/bencana yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan), yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
- Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Berdasarkan PMK-186/PMK.03/2007, yang dimaksud dengan Wajib Pajak Lain adalah Wajib Pajak yang tidak dapat men-ampail:an Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditentukan karena keadaan antara lain (penetapannya dilakukan dengan Keputusan Direktur Jenderal PAjak) :
- kerusuhan massal;
- kebakaran;
- ledakan bom atau aksi terorisme;
- perang antarsuku; atau
- kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan;
Keterlambatan dalam melakukan penyetoran/pembayaran yang terutang untuk suatu Masa Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
Keterlambatan dalam melakukan pembayaran pajak terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar