Kamis, 06 Maret 2014

PPH PASAL 21 BUKAN PEGAWAI

Pada artikel sebelumnya, saya sudah membahas mengenai Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap dan Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tidak Tetap. Pada artikel ini saya giliran saya membahas mengenai Pemotongan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai. Secara umum, variasi perhitungan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai tidak sebanyak perhitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. 

DASAR HUKUM PPH 21 BUKAN PEGAWAI

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  2. PMK-162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya PTKP.
  3. PER-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

DEFINISI BUKAN PEGAWAI

Penerima penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan. Di dalam Pasal 3 huruf c PER-31/PJ/2012, dirinci lebih jauh yang dimaksud bukan pegawai adalah :
  1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
  2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat  pelukis, dan seniman lainnya;
  3. olahragawan;
  4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
  7. agen iklan;
  8. pengawas atau pengelola proyek;
  9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
  10. petugas penjaja barang dagangan;
  11. petugas dinas luar asuransi;
  12. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;

MEKANISME PEMOTONGAN 

Bukan Pegawai yang menyandang status sebagai Subyek Pajak Dalam Negeri, dipotong PPh Pasal 21 atas imbalan yang diterima antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan. Secara umum alur pemotongan PPh Pasal 21 bukan pegawai adalah sebagai berikut :
Apabila kita melihat bagan diatas, maka bukan pegawai yang menerima penghasilan bersifat berkesinambungan dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP jika yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (bagi wanita kawin harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak suami serta fotokopi surat nikah dan kartu keluarga) dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya. PTKP per bulan adalah PTKP setahun dibagi 12. Dengan demikian PTKP per bulan adalah sebesar :
  1. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Rp168.750,00 (seratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp168.750,00 (seratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Dalam hal Bukan Pegawai  memberikan jasa kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26:
  1. mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut maka besarnya penghasilan bruto tersebut adalah sebesar jumlah yang dibayarkan;
  2. melakukan penyerahan material atau barang maka besarnya jumlah penghasilan bruto hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material atau barang maka besarnya penghasilan bruto tersebut termasuk pemberian jasa dan material atau barang.
Dalam hal jumlah penghasilan bruto dibayarkan kepada dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.

CONTOH PERHITUNGAN 

Contoh 1:
Dr. Abdul, Sp.JP merupakan dokter spesialis jantung yang melakukan praktik di RS Harapan Jantung Sehat dengan perjanjian bahwa atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien akan dipotong 20% oleh pihak RS sebagai bagian penghasilan RS dan sisanya sebesar 80% dari jasa dokter tersebut akan dibayarkan kepada Dr. Abdul, Sp.JP pada setiap akhir bulan. Selain praktek di RS Harapan Jantung Sehat, Dr. Abdul, Sp.JP juga melakukan praktek sendiri di klinik pribadinya. Dr. Abdul, Sp.JP telah memiliki NPWP dan pada tahun 2013, jasa dokter yang dibayarkan pasien dari praktik di RS Harapan Jantung Sehat adalah sebagai berikut :
Bulan
Jasa Dokter Yang Dibayar Pasien (Rp)
Januari
45.000.000
Februari
49.000.000
Maret
47.000.000
April
40.000.000
Mei
44.000.000
Juni
52.000.000
Juli
40.000.000
Agustus
35.000.000
September
45.000.000
Oktober
44.000.000
Nopember
43.000.000
Desember
40.000.000
Jumlah
524.000.000
Penghasilan yang diterima Dr. Abdul, Sp.JP dari RS Harapan Jantung Sehat merupakan penghasilan yang berkesinambungan. Dr. Abdul, Sp.JP memperoleh penghasilan lain (dari praktik di klinik pribadinya), maka sesuai Pasal 13 ayat (1) PER-31/PJ/2012, Dr. Abdul, Sp.JP tidak memperoleh pengurangan PTKP bulanan dalam menghitung Dasar Pemotongan PPh Pasal 21. Dengan demikian, Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari – Desember 2013 adalah :

Bulan
Jasa Dokter Yang Dibayarkan Pasien (Rp)
Dasar Pemotongan PPh Pasal 21 (Rp)
Dasar Pemotongan PPh Pasal 21 Kumulatif (Rp)
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh
PPh Pasal 21 Terutang (Rp)
(1)
(2)
(3)=50% x (2)
(4)
(5)
(6)=(3) x (5)
Januari
45.000.000
22.500.000
22.500.000
5%
1.125.000
Februari
49.000.000
24.500.000
47.000.000
5%
1.225.000
Maret
47.000.000
3.000.000
20.500.000
50.000.000
70.500.000
5%
15%
150.000
3.075.000
April
40.000.000
20.000.000
90.500.000
15%
3.000.000
Mei
44.000.000
22.000.000
112.500.000
15%
3.300.000
Juni
52.000.000
26.000.000
138.500.000
15%
3.900.000
Juli
40.000.000
20.000.000
158.500.000
15%
3.000.000
Agustus
35.000.000
17.500.000
176.000.000
15%
2.625.000
September
45.000.000
22.500.000
198.500.000
15%
3.375.000
Oktober
44.000.000
22.000.000
220.500.000
15%
3.300.000
Nopember
43.000.000
21.500.000
242.000.000
15%
3.225.000
Desember
40.000.000
8.000.000
12.000.000
250.000.000
262.000.000
15%
25%
1.200.000
3.000.000
Jumlah
524.000.000
262.000.000
35.500.000
Apabila dr. Abdul, Sp.JP tidak memiliki NPWP, maka PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar 120% dari PPh Pasal 21 terutang sebagaimana perhitungan diatas. 

Contoh 2:
Neneng Hasanah adalah petugas dinas luar asuransi dari PT Tabarru Life. Suami Neneng Hasanah telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan mempunyai NPWP, dan yang bersangkutan bekerja pada PT Kersamanah. Neneng Hasanah telah menyampaikan fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi surat nikah dan fotokopi kartu keluarga kepada pemotong pajak. Neneng Hasanah hanya memperoleh penghasilan dari kegiatannya sebagai petugas dinas luar asuransi, dan telah menyampaikan surat pernyataan yang menerangkan hal tersebut kepada PT Tabarru Life. Pada tahun 2013, penghasilan yang diterima oleh Neneng Hasanah sebagai petugas dinas luar asuransi dari PT Tabarru Life adalah :

Bulan
Jasa Dokter Yang Dibayar Pasien (Rp)
Januari
38.000.000
Februari
38.000.000
Maret
41.000.000
April
42.000.000
Mei
44.000.000
Juni
45.000.000
Juli
45.000.000
Agustus
48.000.000
September
50.000.000
Oktober
52.000.000
Nopember
55.000.000
Desember
56.000.000
Jumlah
554.000.000
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Masa Januari – Desember 2013 adalah :
Bulan
Penghasilan Bruto (Rp)
50% dari Penghasilan Bruto (Rp)
PTKP (Rp)
Penghasilan Kena Pajak (Rupiah)
Penghasilan Kena Pajak Kumulatif (Rupiah)
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh
PPh Pasal 21 Terutang (Rp)
(1)
(2)
(3)=50% x (2)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)=(5) x (7)
Januari
38.000.000
19.000.000
2.025.0000
16.975.000
16.975.000
5%
848.750
Februari
38.000.000
19.000.000
2.025.0000
16.975.000
33.950.000
5%
848.750
Maret
41.000.000
20.500.000
2.025.0000
16.050.000
2.425.000
50.000.000
52.425.000
5%
15%
802.500
363.750
April
42.000.000
21.000.000
2.025.0000
18.975.000
71.400.000
15%
2.846.250
Mei
44.000.000
22.000.000
2.025.0000
19.975.000
91.375.000
15%
2.996.250
Juni
45.000.000
22.500.000
2.025.0000
20.475.000
111.850.000
15%
3.071.250
Juli
45.000.000
22.500.000
2.025.0000
20.475.000
132.325.000
15%
3.071.250
Agustus
48.000.000
24.000.000
2.025.0000
21.975.000
154.300.000
15%
3.296.250
September
50.000.000
25.000.000
2.025.0000
22.975.000
177.275.000
15%
3.446.250
Oktober
52.000.000
26.000.000
2.025.0000
23.975.000
201.250.000
15%
3.596.250
Nopember
55.000.000
27.500.000
2.025.0000
25.475.000
226.725.000
15%
3.821.250
Desember
56.000.000
28.000.000
2.025.0000
23.275.000
2.700.000
250.000.000
252.700.000
15%
25%
3.491.250
675.000
Jumlah
554.000.000
277.000.000
33.175.000
Dalam hal Neneng Hasanah tidak dapat menunjukkan fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi surat nikah dan fotokopi kartu keluarga dan Neneng Hasanah sendiri tidak memiliki NPWP, maka perhitungan PPh Pasal 21 dilakukan sebagaimana contoh diatas namun tidak memperoleh pengurangan PTKP setiap bulan, dan jumlah PPh Pasal 21 terutang adalah lebih tinggi 20% dibandingkan jika memiliki NPWP.
Dalam hal suami neneng Hasanah atau Neneng Hasanah sendiri telah memiliki NPWP, tetapi Neneng Hasanah mempunyai penghasilan lain di luar kegiatan sebagai petugas dinas luar asuransi, maka perhitungan PPh Pasal 21 terutang adalah sebagaimana contoh diatas namun tidak memperoleh pengurangan PTKP dan tidak dikenakan tariff 20% lebih tinggi.

Demikian, semoga artikel tentang PPh Pasal 21 Bukan Pegawai ini bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...