Pada artikel sebelumnya, saya sudah membahas mengenai Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap dan Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tidak Tetap. Pada artikel ini saya giliran saya membahas mengenai Pemotongan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai. Secara umum, variasi perhitungan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai tidak sebanyak perhitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.
DASAR HUKUM PPH 21 BUKAN PEGAWAI
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
- PMK-162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya PTKP.
- PER-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
DEFINISI BUKAN PEGAWAI
Penerima penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan. Di dalam Pasal 3 huruf c PER-31/PJ/2012, dirinci lebih jauh yang dimaksud bukan pegawai adalah :
- tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
- pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat pelukis, dan seniman lainnya;
- olahragawan;
- penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
- agen iklan;
- pengawas atau pengelola proyek;
- pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
- petugas penjaja barang dagangan;
- petugas dinas luar asuransi;
- distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;
MEKANISME PEMOTONGAN
Bukan Pegawai yang menyandang status sebagai Subyek Pajak Dalam Negeri, dipotong PPh Pasal 21 atas imbalan yang diterima antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan. Secara umum alur pemotongan PPh Pasal 21 bukan pegawai adalah sebagai berikut :
Apabila kita melihat bagan diatas, maka bukan pegawai yang menerima penghasilan bersifat berkesinambungan dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP jika yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (bagi wanita kawin harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak suami serta fotokopi surat nikah dan kartu keluarga) dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya. PTKP per bulan adalah PTKP setahun dibagi 12. Dengan demikian PTKP per bulan adalah sebesar :
- Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp168.750,00 (seratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp168.750,00 (seratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Dalam hal Bukan Pegawai memberikan jasa kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26:
- mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut maka besarnya penghasilan bruto tersebut adalah sebesar jumlah yang dibayarkan;
- melakukan penyerahan material atau barang maka besarnya jumlah penghasilan bruto hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material atau barang maka besarnya penghasilan bruto tersebut termasuk pemberian jasa dan material atau barang.
Dalam hal jumlah penghasilan bruto dibayarkan kepada dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.
CONTOH PERHITUNGAN
Contoh 1:
Dr. Abdul, Sp.JP merupakan dokter spesialis jantung yang melakukan praktik di RS Harapan Jantung Sehat dengan perjanjian bahwa atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien akan dipotong 20% oleh pihak RS sebagai bagian penghasilan RS dan sisanya sebesar 80% dari jasa dokter tersebut akan dibayarkan kepada Dr. Abdul, Sp.JP pada setiap akhir bulan. Selain praktek di RS Harapan Jantung Sehat, Dr. Abdul, Sp.JP juga melakukan praktek sendiri di klinik pribadinya. Dr. Abdul, Sp.JP telah memiliki NPWP dan pada tahun 2013, jasa dokter yang dibayarkan pasien dari praktik di RS Harapan Jantung Sehat adalah sebagai berikut :
Bulan
|
Jasa Dokter Yang Dibayar Pasien (Rp)
|
Januari
|
45.000.000
|
Februari
|
49.000.000
|
Maret
|
47.000.000
|
April
|
40.000.000
|
Mei
|
44.000.000
|
Juni
|
52.000.000
|
Juli
|
40.000.000
|
Agustus
|
35.000.000
|
September
|
45.000.000
|
Oktober
|
44.000.000
|
Nopember
|
43.000.000
|
Desember
|
40.000.000
|
Jumlah
|
524.000.000
|
Bulan
|
Jasa Dokter Yang Dibayarkan Pasien
(Rp)
|
Dasar Pemotongan PPh Pasal 21 (Rp)
|
Dasar Pemotongan PPh Pasal 21
Kumulatif (Rp)
|
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU
PPh
|
PPh Pasal 21 Terutang (Rp)
|
(1)
|
(2)
|
(3)=50% x (2)
|
(4)
|
(5)
|
(6)=(3) x (5)
|
Januari
|
45.000.000
|
22.500.000
|
22.500.000
|
5%
|
1.125.000
|
Februari
|
49.000.000
|
24.500.000
|
47.000.000
|
5%
|
1.225.000
|
Maret
|
47.000.000
|
3.000.000
20.500.000
|
50.000.000
70.500.000
|
5%
15%
|
150.000
3.075.000
|
April
|
40.000.000
|
20.000.000
|
90.500.000
|
15%
|
3.000.000
|
Mei
|
44.000.000
|
22.000.000
|
112.500.000
|
15%
|
3.300.000
|
Juni
|
52.000.000
|
26.000.000
|
138.500.000
|
15%
|
3.900.000
|
Juli
|
40.000.000
|
20.000.000
|
158.500.000
|
15%
|
3.000.000
|
Agustus
|
35.000.000
|
17.500.000
|
176.000.000
|
15%
|
2.625.000
|
September
|
45.000.000
|
22.500.000
|
198.500.000
|
15%
|
3.375.000
|
Oktober
|
44.000.000
|
22.000.000
|
220.500.000
|
15%
|
3.300.000
|
Nopember
|
43.000.000
|
21.500.000
|
242.000.000
|
15%
|
3.225.000
|
Desember
|
40.000.000
|
8.000.000
12.000.000
|
250.000.000
262.000.000
|
15%
25%
|
1.200.000
3.000.000
|
Jumlah
|
524.000.000
|
262.000.000
|
|
|
35.500.000
|
Contoh 2:
Neneng Hasanah adalah petugas dinas luar asuransi dari PT Tabarru Life. Suami Neneng Hasanah telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan mempunyai NPWP, dan yang bersangkutan bekerja pada PT Kersamanah. Neneng Hasanah telah menyampaikan fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi surat nikah dan fotokopi kartu keluarga kepada pemotong pajak. Neneng Hasanah hanya memperoleh penghasilan dari kegiatannya sebagai petugas dinas luar asuransi, dan telah menyampaikan surat pernyataan yang menerangkan hal tersebut kepada PT Tabarru Life. Pada tahun 2013, penghasilan yang diterima oleh Neneng Hasanah sebagai petugas dinas luar asuransi dari PT Tabarru Life adalah :
Bulan
|
Jasa Dokter Yang Dibayar Pasien (Rp)
|
Januari
|
38.000.000
|
Februari
|
38.000.000
|
Maret
|
41.000.000
|
April
|
42.000.000
|
Mei
|
44.000.000
|
Juni
|
45.000.000
|
Juli
|
45.000.000
|
Agustus
|
48.000.000
|
September
|
50.000.000
|
Oktober
|
52.000.000
|
Nopember
|
55.000.000
|
Desember
|
56.000.000
|
Jumlah
|
554.000.000
|
Bulan
|
Penghasilan Bruto (Rp)
|
50% dari Penghasilan Bruto
(Rp)
|
PTKP (Rp)
|
Penghasilan Kena Pajak
(Rupiah)
|
Penghasilan Kena Pajak
Kumulatif (Rupiah)
|
Tarif Pasal 17 ayat (1)
huruf a UU PPh
|
PPh Pasal 21 Terutang (Rp)
|
(1)
|
(2)
|
(3)=50% x (2)
|
(4)
|
(5)
|
(6)
|
(7)
|
(8)=(5) x (7)
|
Januari
|
38.000.000
|
19.000.000
|
2.025.0000
|
16.975.000
|
16.975.000
|
5%
|
848.750
|
Februari
|
38.000.000
|
19.000.000
|
2.025.0000
|
16.975.000
|
33.950.000
|
5%
|
848.750
|
Maret
|
41.000.000
|
20.500.000
|
2.025.0000
|
16.050.000
2.425.000
|
50.000.000
52.425.000
|
5%
15%
|
802.500
363.750
|
April
|
42.000.000
|
21.000.000
|
2.025.0000
|
18.975.000
|
71.400.000
|
15%
|
2.846.250
|
Mei
|
44.000.000
|
22.000.000
|
2.025.0000
|
19.975.000
|
91.375.000
|
15%
|
2.996.250
|
Juni
|
45.000.000
|
22.500.000
|
2.025.0000
|
20.475.000
|
111.850.000
|
15%
|
3.071.250
|
Juli
|
45.000.000
|
22.500.000
|
2.025.0000
|
20.475.000
|
132.325.000
|
15%
|
3.071.250
|
Agustus
|
48.000.000
|
24.000.000
|
2.025.0000
|
21.975.000
|
154.300.000
|
15%
|
3.296.250
|
September
|
50.000.000
|
25.000.000
|
2.025.0000
|
22.975.000
|
177.275.000
|
15%
|
3.446.250
|
Oktober
|
52.000.000
|
26.000.000
|
2.025.0000
|
23.975.000
|
201.250.000
|
15%
|
3.596.250
|
Nopember
|
55.000.000
|
27.500.000
|
2.025.0000
|
25.475.000
|
226.725.000
|
15%
|
3.821.250
|
Desember
|
56.000.000
|
28.000.000
|
2.025.0000
|
23.275.000
2.700.000
|
250.000.000
252.700.000
|
15%
25%
|
3.491.250
675.000
|
Jumlah
|
554.000.000
|
277.000.000
|
|
|
|
|
33.175.000
|
Dalam hal suami neneng Hasanah atau Neneng Hasanah sendiri telah memiliki NPWP, tetapi Neneng Hasanah mempunyai penghasilan lain di luar kegiatan sebagai petugas dinas luar asuransi, maka perhitungan PPh Pasal 21 terutang adalah sebagaimana contoh diatas namun tidak memperoleh pengurangan PTKP dan tidak dikenakan tariff 20% lebih tinggi.
Demikian, semoga artikel tentang PPh Pasal 21 Bukan Pegawai ini bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar