Tampilkan postingan dengan label PPh Pasal 4 ayat (2). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPh Pasal 4 ayat (2). Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 Maret 2014

PPH ATAS DIVIDEN

Sebagaimana kita ketahui, Obyek Pajak Penghasilan sudah barang tentu adalah Penghasilan.  UU PPh kita menganut prinsip pemajakan dalam pengertian luas artinya pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalanya yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak. Dividen sebagai salah bentuk penghasilan tidak luput dari sasaran Pajak Penghasilan. Dividen itu sendiri secara umum bisa dikenakan PPh Final, bisa juga dikenakan PPh Pasal 23, tergantung siapa yang menerima. Disisi lain dividen itu juga bisa saja tidak dikenakan Pajak Penghasilan alias bukan obyek PPh. Pada artikel ini saya akan membahas Perlakuan PPh atas Penghasilan Berupa Dividen. Semoga bermanfaat bagi para pembaca.

DASAR HUKUM PERLAKUAN PPH ATAS DIVIDEN

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) (berlaku sejak 2 Januari 2009).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima atau Diperoleh wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (berlaku sejak 1 Januari 2009).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.
  4. PMK-111/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (berlaku sejak 14 Juni 2010).

DEFINISI DIVIDEN

Dividen merupakan penghasilan yang diterima oleh pemegang saham sebagai imbalan atas modal yang ditanamkan. Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat  (1) huruf g UU PPh, Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:
  1. Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
  2. Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
  3. Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
  4. Pembagian laba dalam bentuk saham;
  5. Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
  6. Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
  7. Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
  8. Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
  9. Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
  10. Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
  11. Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
  12. Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Sementara itu, Pasal 2 PP-94 Tahun 2010 menyebutkan jenis dividen yang tidak termasuk ke dalam dividen sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh yaitu pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran yang berasal dari:
  1. Kapitalisasi agio saham kepada pemegang saham yang telah menyetor modal atau membeli saham di atas harga nominal, sepanjang jumlah nilai nominal saham yang dimilikinya setelah pembagian saham bonus tidak melebihi jumlah setoran modal; dan
  2. Kapitalisasi selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-¬Undang Pajak Penghasilan.

APAKAH DIVIDEN DIKENAKAN PPH?

Sesuai pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, pada dasarkan dividen merupakan obyek PPh. Mekanisme pengenaan pajak atas dividen ini adalah melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen (withholding tax). Namun demikian, terdapat suatu pengecualian dimana dividen menjadi bukan obyek PPh. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh. Dividen yang dikecualikan dari obyek PPh adalah dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
  1. Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
  2. Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
selanjutnya di dalam pasal 17 ayat (2c) UU PPh disebutkan bahwa tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final. Pasal lainnya yang juga mengatur mengenai dividen adalah Pasal 23 UU PPh. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UU PPh, penghasilan berupa dividen sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan, dengan tarif 15% dari jumlah bruto. Kesimpulannya, perlakuan PPh atas dividen sebagai obyek pajak dibedakan berdasarkan subyek yang menerima dividen tersebut sebagai berikut :
  1. Dividen yang diterima WP Orang Pribadi Dalam Negeri dikenai PPh sebesar 10% dan bersifat final;
  2. Dividen yang diterima WP Badan Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap, selain yang disebutkan dalam pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh dikenai PPh Pasal 23 sebesar 15%.
  3. Dividen yang diterima WP Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap, dikenai PPh sebesar 20%.

MEKANISME PEMOTONGAN

  1. Penerima Dividen Adalah WP Orang Pribadi Dalam Negeri

  2. Pemotongan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dilakukan pada saat dividen disediakan untuk dibayarkan (Pasal 2 ayat 2 PMK-111/PMK.03/2010). Pemotong dalam hal ini adalah Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen, wajib memberikan tanda bukti pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) (F.1.1.33.21) kepada penerima dividen. Pemotong wajib menyetor PPh yang telah dipotong tersebut paling lama tanggal 10 bulan berikutnya dengan menggunakan SSP (Kode akun pajak/kode jenis setoran 411128/419). Pemotong juga wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) paling lama tanggal 20 bulan berikutnya dengan mengisi obyek pajak no.10 pada SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).
    WP OP penerima dividen melaporkan penghasilan dividen tersebut pada SPT Tahunan PPh sebagai berikut :
    1. Jika WP OP menggunakan SPT 1770, penghasilan dividen dilaporkan pada formulir 1770-III bagian A angka 14.
    2. Jika WP OP menggunakan SPT 1770 S, penghasilan dividen dilaporkan pada formulir 1770 S-II bagian A angka 12.
    3. Jika WP OP menggunakan SPT 1770 SS (PER-26/PJ/2013), penghasilan dividen dan PPh yang dipotong dilaporkan di Bagian B angka 8 dan 9.

  3. Penerima Dividen Adalah WP Badan Dalam Negeri

  4. Pemotongan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada WP Badan Dalam Negeri (tentunya selain penerima dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh) dilakukan pada saat dividen disediakan untuk dibayarkan. Yang dimaksud dengan “saat disediakan untuk dibayarkan (Penjelasan Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 94 Tahun 2010) adalah :
    1. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.  
    2. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.
    Pemotong dalam hal ini adalah pihak yang wajib membayarkan, wajib memberikan bukti potong PPh Pasal 23 (F.1.1.33.06) kepada peneriman dividen. Pemotong menyetorkan PPh Pasal 23 yang telah dipotong tersebut paling lama tanggal 10 bulan berikutnya dengan menggunakan SSP (kode akun pajak/kode jenis setoran 411124/101). Pemotong juga wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lama tanggal 20 bulan berikutnya. Bagi pihak yang menerima dividen ini, PPh Pasal 23 yang telah dipotong ini merupakan kredit pajak.
Demikian, semoga artikel tentang Perlakuan PPh Atas Penghasilan Berupa Dividen ini bermanfaat.

Sabtu, 01 Maret 2014

BATAS WAKTU PEMBAYARAN PAJAK DAN PELAPORAN

Sebagai Wajib Pajak, kita dituntut untuk menyampaikan SPT dengan benar dan melaporkannya tepat waktu disamping juga melakukan pembayaran/penyetoran pajak tepat waktu. Keterlambatan melakukan pelaporan SPT dan pembayaran/penyetoran akan membebani Wajib Pajak dengan adanya pengenaan sanksi administrasi baik denda maupun bunga. Tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran dan pelaporan penting untuk diketahui agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi. Berikut saya ulas tentang Batas Waktu Bayar/Setor/Lapor Pajak.

DASAR HUKUM

  1. UU No. 28 Tahun 2007(UU KUP) (berlaku sejak 1 Januari 2008).
  2. PMK-186/PMK.03/2007 tentang Wajib Pajak Tertentu yang dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda karena tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang ditentukan (berlaku sejak 1 Januari 2008).
  3. PMK-80/PMK.03/2010 (berlaku sejak 1 April 2010) tentang Perubahan atas PMK-184/PMK.03/2007 (berlaku 1 Januari 2008) tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran.
  4. PMK-182/PMK.03/2007 (berlaku 1 Januari 2008) tentang Tata Cara Pelaporan SPT Masa Bagi Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Yang Dapat Melaporkan Beberapa Masa Pajak Dalam Satu SPT.
  5. PMK-183/PMK.03/2007 (berlaku sejak 1 Januari 2008) tentang Wajib Pajak Pajak Penghasilan Tertentu Yang Dikecualikan dari Kewajiban Meyampaikan SPT PPh.

JATUH TEMPO BAYAR/SETOR/LAPOR

  1. Tahunan

  2. Disebutkan dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c UU KUP, Batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah :
    1. Untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
    2. Untuk SPT Tahunan PPh Wajb Pajak Badan, paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
    Sementara untuk pembayaran kekurangan pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh (PPh Pasal 29) harus dibayar lunas sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan. Apabila kita perhatikan definisi tahun pajak yaitu jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bila wajib Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender, maka Wajib Pajak yang menggunakan tahun buku Januari – Desember, wajib melaporkan SPT Tahunan PPh paling lambat tanggal 31 Maret (untuk Wajib Pajak Orang Pribadi) atau 30 April (untuk Wajib Pajak Badan). Keterlambatan dalam melaporkan SPT Tahunan dikenakan sanksi denda, sementara keterlambatan melakukan pembayaran dikenakan sanksi bunga 2% per bulan.
  3. Masa

  4. Ketentuan batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT Masa diatur dalam PMK-80/PMK-03/2010. Berikut adalah tabel batas waktu pembayaran/penyetoran dan pelaporan SPT Masa berdasarkan PMK-80/PMK.03/2010 : 
    No
    Jenis Pajak
    Jatuh Tempo Bayar/Setor
    Jatuh Tempo Pelaporan
    1
    PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh pemotong
    tanggal 10 bulan berikutnya
    20 hari setelah masa pajak berakhir
    2.
    PPh Pasal 4 ayat (2) yang dibayar sendiri
    tanggal 15 bulan berikutnya
    20 hari setelah masa pajak berakhir
    3.
    PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong
    tanggal 10 bulan berikutnya
    20 hari setelah masa pajak berakhir
    4.
    PPh Pasal 15 yang  dibayar sendiri
    tanggal 15 bulan berikutnya
    20 hari setelah masa pajak berakhir
    5.
    PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh
    tanggal 10 bulan berikutnya
    20 hari setelah masa pajak berakhir
    6.
    PPh Pasal 23/26 yang dipotong oleh Pemotong PPh
    tanggal 10 bulan berikutnya
    20 hari setelah masa pajak berakhir
    7.
    PPh Pasal 25
    tanggal 15 bulan berikutnya
    20 hari setelah masa pajak berakhir
    8.
    PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu
    akhir Masa Pajak terakhir
    20 hari setelah berakhirnya masa pajak terakhir
    9.
    PPh selain Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu
    Sesuai batas waktu untuk masing-masing jenis pajak
    20 hari setelah berakhirnya masa pajak terakhir
    9.
    PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor
    bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen PIB
    -
    10.
    PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
    1 hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak
    Hari kerja terakhir minggu berikutnya
    11.
    PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara
    hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran
    14 hari setelah masa pajak berakhir
    12.
    PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumas
    tanggal 10 bulan berikutnya
    20 hari setelah masa pajak berakhir
    13.
    PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak
    tanggal 10 bulan berikutnya
    20 hari setelah masa pajak berakhir
    14.
    PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak
    akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan
    Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
    15.
    PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri
    tanggal 15 bulan berikutnya
    Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
    16.
    PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
    tanggal 15 bulan berikutnya
    Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
    17.
    PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN
    tanggal 7 bulan berikutnya
    Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
    18.
    PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN
    pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran
    -
    19.
    PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah yang ditunjuk
    tanggal 15 bulan berikutnya
    Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran/penyetoran/pelaporan pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran/penyetoran/pelaporan pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah. Misalkan untuk PPh Pasal 21 jatuh tempo penyetoran adalah tanggal 10, apabila tanggal 10 jatuh pada hari Sabtu, maka PPh Pasal 21 dapat disetorkan pada hari senen tanggal 12. Demikian juga untuk pelaporannya, jika tanggal 20 jatuh pada hari Minggu, maka SPT Masa PPh 21 dapat dilaporkan pada hari Senen tanggal 21.
Pembayaran dan penyetoran pajak harus diakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Tempat pembayarannya adalah kantor pos atau bank persepsi.

APA YANG DIMAKSUD WP DENGAN KRITERIA TERTENTU ?

Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat menyampaikan 1 SPT yang meliputi beberapa Masa Pajak sekaligus dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak. Pemberitahuan secara tertulis tersebut harus disampaikan paling lambat 2 bulan sebelum dimulainya masa pajak pertama yang akan digabung dalam 1 SPT. Wajib Pajak dengan kriteria tertentu terdiri dari :
  1. Wajib Pajak Usaha Kecil
  2. Wajib Pajak usaha kecil terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas atau Wajib Pajak badan. Wajib Pajak orang pribadi disini harus memenuhi kriteria :
    1. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri;dan
    2. Menerima atau memperoleh peredaran usaha dari kegiatan usaha atau penerimaan bruto dari pekerjaan bebas dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
    Sementara untuk wajib pajak badan harus memenuhi kriteria:
    1. Modal Wajib Pajak 100% (seratus persen) dimiliki oleh Warga Negara Indonesia;
    2. Menerima atau memperoleh peredaran usaha dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah).
  3. Wajib Pajak di Daerah Tertentu.
  4. Wajib Pajak yang tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usahanya berlokasi di daerah tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

WAJIB PAJAK PAJAK PENGHASILAN TERTENTU

Berbeda dengan wajib Pajak kriteria tertentu yang telah dibahas diatas, Wajib Pajak Pajak Penghasilan Tertentu adalah Wajib Pajak yang tidak wajib menyampaikan SPT. Wajib Pajak Pajak Penghasilan Tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
  1. Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak; atau
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.
Wajib Pajak sebagaimana angka 1 diatas, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasailan Pasal 25 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi. Sementara Wajib Pajak sebagaimana angka 2 diatas, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25.

SANKSI ADMINISTRASI TERLAMBAT SETOR ATAU LAPOR

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 UU No. 28 Tahun 2007, Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan terkait atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagai berikut :
No
Jenis SPT
Nilai Sanksi Adm (Rp)
1.
SPT Masa PPN
500.000
2.
SPT Masa Lainnya
100.000
3.
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
100.000
4.
SPT Tahunan PPh WP Badan
1.000.000
Pengenaan sanksi administrasi diatas tidak dilakukan terhadap :
  1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
  4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia
  5. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
  7. Wajib Pajak yang terkena bencana (bencana nasional/bencana yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan), yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
  8. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Berdasarkan PMK-186/PMK.03/2007, yang dimaksud dengan Wajib Pajak Lain adalah Wajib Pajak yang tidak dapat men-ampail:an Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditentukan karena keadaan antara lain (penetapannya dilakukan dengan Keputusan Direktur Jenderal PAjak) :
    1. kerusuhan massal;
    2. kebakaran;
    3. ledakan bom atau aksi terorisme;
    4. perang antarsuku; atau
    5. kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan;
Keterlambatan dalam melakukan penyetoran/pembayaran yang terutang untuk suatu Masa Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
Keterlambatan dalam melakukan pembayaran pajak terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran.

Demikian, semoga bermanfaat.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...