Dibandingkan dengan SPT Tahunan PPh OP Lainnya (1770 SS dan 1770 S), SPT Tahunan Formulir 1770 merupakan yang paling kompleks. Kenapa Begitu ? dilihat dari jumlah lembar misalnya, SPT 1770 terdiri dari 6 lembar, sementara 1770 S hanya 3 lembar dan 1770 SS hanya 1 lembar. Dilihat dari peruntukan Wajib Pajak pengguna, SPT 1770 paling luas karena mencakup juga Wajib Pajak OP yang menerima penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, sementara SPT 1770 S dan SS tidak. SPT 1770 tidak hanya diperuntukkan bagi WP OP yang menerima penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas tetapi juga WP OP yang menerima penghasilan dari pemberi kerja (sebagai pegawai).
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang mulai berlaku 1 Juli 2013 (telah dikenal dengan PP 46), maka tata cara pengisian SPT 1770 pun kena imbasnya. Terdapat perubahan pada Tata Cara Pengisian SPT 1770 sebagaimana yang telah dilakukan Wajib Pajak pada Tahun Pajak sebelumnya, Disamping karena PP 46 tersebut berlakunya dipertengahan tahun, PPh yang dikenakan berdasarkan PP 46 tersebut juga bersifat final.
Nah, bagaimana tata cara pengisian SPT Tahunan PPh OP 1770 Tahun Pajak 2013 untuk Wajib Pajak yang memenuhi kriteria untuk dikenakan PPh berdasarkan PP 46, silahkan disimak artikel ini sampai habis.
PERATURAN PERPAJAKAN
- PMK-181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, Serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian SPT sebagaimana telah diubah dengan PMK-152/PMK.03/2009.
- PER-26/PJ/2013 tentang Perubahan atas PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.
SIAPA YANG MENGGUNAKAN SPT 1770?
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 PER-34/PJ/2010, SPT 1770 diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan :
- Dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto;
- Dari satu atau lebih pemberi kerja;
- Yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final; dan/atau
- Penghasilan Lainnya.
Dengan demikian, Wajib Pajak OP yang memperoleh penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas tidak punya pilihan lain selain menggunakan SPT 1770. Sementara Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan selain dari usaha/pekerjaan bebas, masih punya pilihan untuk menggunakan SPT 1770 S atau SPT 1770 SS. Untuk lebih jelasnya terkait peruntukkan masing-masing jenis SPT, dapat dilihat pada artikel sebelumnya “Jangan Salah Ambil Form SPT”.
CONTOH KASUS SEDERHANA (UNTUK TAHUN PAJAK 2013)
Adi Palguna NPWP 07.654.321.0-011.000 menjalankan kegiatan usaha perdagangan eceran makanan dan minuman dengan nama “Toko Makmur”. Peredaran usaha dari toko selama Tahun Pajak 2013 adalah sebagai berikut :
No
|
Bulan
|
Peredaran Bruto Usaha (Rp.)
|
1
|
Januari
|
65.000.000
|
2
|
Februari
|
55.000.000
|
3
|
Maret
|
50.000.000
|
4
|
April
|
80.000.000
|
5
|
Mei
|
52.000.000
|
6
|
Juni
|
73.000.000
|
7
|
Juli
|
68.000.000
|
8
|
Agustus
|
59.000.000
|
9
|
September
|
65.000.000
|
10
|
Oktober
|
71.000.000
|
11
|
Nopember
|
67.000.000
|
12
|
Desember
|
64.000.000
|
Jumlah
|
|
- Wajib Pajak menggunakan penghitungan penghasilan neto.
- Adi Palguna sudah menikah dengan 2 orang anak/tanggungan
- Istri (Putri) bekerja sebagai pegawai pada PT Z. Pada bukti potong 1721-A1 yang diberikan oleh PT Z tertera jumlah penghasilan bruto Rp. 75.000.000, Penghasilan neto Rp. 71.250.000, dan PPh Pasal 21 yang dipotong Rp. 2.347.500. Putri hanya memperoleh penghasilan dari PT Z serta tidak memiliki NPWP sendiri.
- Pada bulan Mei 2013 Adi Palguna melakukan penjualan makanan ke dinas pariwisata senilai Rp. 5.000.000,- dan dipungut PPh Pasal 22 sebesar Rp. 75.000,-
- WP memperoleh penghasilan sewa mobil Rp. 1.000.000,-
- WP juga memperoleh penghasilan berupa bunga deposito Rp. 5.000.000,-.
Undang-Undang Perpajakan menganut paham ‘Kelurga sebagai satu kesatuan ekonomis", mengacu pada paham tersebut, di dalam pengisian SPT Tahunan PPh, Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT adalah penghasilan yang diterima/diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri, dan anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali penghasilan istri yang telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim; istri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; dan istri yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sendiri.
Pengisian Formulir 1770 – IV
Formulir 1770-IV terdiri dari Bagian A s.d Bagian C. Bagian A: Harta Pada Akhir Tahun, digunakan untuk melaporkan jumlah harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak misalnya tanah, bangunan, kendaraan, uang tunai termasuk tabungan dan deposito, saham/efek, keanggotaan perkumpulan eksklusif seperti keanggotaan golf, penyertaan modal pada perusahaan lain, dan harta-harta lainnya. Bagian B: Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun, untuk melaporkan jumlah hutang yang dimiliki pada akhir tahun pajak. Pada kolom "jumlah" diisi dengan nilai sisa pinjaman/hutang yang masih harus dilunasi oleh Wajib Pajak pada akhir tahun pajak. Bagian C: Daftar Susunan Anggota Keluarga, diisi dengan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak yaitu anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.
Pengisian Formulir 1770 – III
Formulir 1770-III terdiri dari Bagian A s.d Bagian C. Bagian A: Penghasilan Yang Dikenakan Pajak Final Dan/Atau Bersifat Final, disana sudah dirinci jenis-jenis penghasilan yang dikenakan PPh Final atau bersifat final. Silahkan diisi sesuai dengan jenis penghasilan final yang diterima selama satu Tahun Pajak. Mengingat Pada 1 Juli 2013 berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang mengenakan PPh 1% dari omzet, maka bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria dikenakan PPh Final Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, maka untuk SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2013, atas omzet Bulan Juli – Desember dilaporkan pada Bagian A angka 16.
Bagian B: Penghasilan Yang Tidak Termasuk Obyek Pajak, disana sudah dirinci jenis-jenis penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, silahkan diisi pada kolom yang sesuai dengan jenis penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak. Bagian C: Penghasilan Istri Yang Dikenakan Pajak Secara Terpisah, diisi apabila :
- Suami/istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
- Dikehendaki secara tertulis oleh suami istri berdasarkan perjanjian pemisahanan harta dan penghasilan; atau
- Dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajban perpajakan sendiri.
Diisi dengan rincian pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak lain baik itu berupa PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26, dan PPh Ditanggung Pemerintah.
Formulir ini terdiri dari Bagian B, Bagian C, dan Bagian D. Bagian B diisi dengan penghasilan yang diterima/diperoleh dari usaha atau pekerjaan bebas. Wajib Pajak yang melaporkan penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas pada Bagian B ini adalah Wajib Pajak yang menggunakan pencatatan/norma penghitungan penghasilan neto. Sementara untuk WP yang menggunakan pembukuan, penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas dilaporkan di Formulir 1770-I Halaman 1. Kolom “Norma (%)” diisi dengan tariff norma yang berlaku untuk jenis usaha WP (dilihat di KEP-536/PJ/2000).
Bagian C diisi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan. Misalnya penghasilan yang diterima Wajib Pajak sebagai Pegawai pada suatu perusahaan. Pada kolom “Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya” diisi dengan jumlah biaya jabatan/biaya pensiun dan iuran pension/THT yang dibayarkan oleh WP yang bersangkutan . Bagian D: Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya, untuk melaporkan penghasilan berupa bunga, royalti, sewa, penghargaan dan hadiah, kentungan dari penjualan/pengalihan harta, dan penghasilan lainnya yang tidak dikenakan PPh Final. Bunga yang dimaksud disini adalah bunga sebagaimana Pasal 23 UU PPh, tidak termasuk bunga yang telah dikenakan PPh Final seperti bunga deposito, bunga tabungan, diskonto SBI, Surat Berharga Negara, bunga/diskonto obligasi, dan bunga simpanan koperasi. Sewa yang dimaksud disini adalah sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak oleh orang lain seperti sewa pemakaian mobil. Sewa atas tanah dan/atau bangunan tidak dilaporkan disini namun dilaporkan di formulir 1770 -III Bagian A. Hadiah yang dimaksud disini adalah hadiah dari perlombaan, penghargaan atas suatu prestasi tertentu, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan pemberian jasa dan kegiatan lainnya yang pemberiannya tidak melalui cara undian atau perlombaan. Hadiah undian tidak dilaporkan disini namun dilaporkan di Formulir 1770-III Bagian A karena dikenakan PPh Final. Penghasilan lain misalnya penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya, keuntungan selisih kurs, keuntungan karena pembebasan utang, dan penghasilan dari anak/anak angkat yang belum dewasa.
Formulir ini terdiri dari Bagian A untuk melaporkan penghasilan Wajib Pajak dari usaha/pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan. Sementara untuk Wajib Pajak yang menggunakan pencatatan/norma penghitungan penghasilan neto, penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas dilaporkan di Formulir 1770-I Halaman 2 Bagian B.
Pengisian Formulir Induk 1770
Induk 1770 terdiri dari Bagian A s.d Bagian G. Bagian B angka 10: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diisi dengan Nominal PTKP yang diperkenankan oleh ketentuan perpajakan sesuai dengan kondisi wajib pajak. Tata cara penentuan PTKP bisa dilihat di artikel "Penghasilan Tidak Kena Pajak". Berikut adalah tabel nominal PTKP:
WP Tidak
Kawin
|
|||
Tanggungan
|
Kode
|
PTKP Tahun
Pajak 2009-2012
|
PTKP Tahun
2013 s.d ?
|
0
|
TK/0
|
15.840.000
|
24.300.000
|
1
|
TK/1
|
17.160.000
|
26.325.000
|
2
|
TK/2
|
18.480.000
|
28.350.000
|
3
|
TK/3
|
19.800.000
|
30.375.000
|
WP Kawin
|
|||
Tanggungan
|
Kode
|
PTKP Tahun
Pajak 2009-2012
|
PTKP Tahun
2013 s.d ?
|
0
|
K/0
|
17.160.000
|
26.325.000
|
1
|
K/1
|
18.480.000
|
28.350.000
|
2
|
K/2
|
19.800.000
|
30.375.000
|
3
|
K/3
|
21.120.000
|
32.400.000
|
WP Kawin
dan Penghasilan Istri Digabung
|
|||
Tanggungan
|
Kode
|
PTKP Tahun
Pajak 2009-2012
|
PTKP Tahun
2013 s.d ?
|
0
|
K/I/0
|
33.000.000
|
50.625.000
|
1
|
K/I/1
|
34.320.000
|
52.650.000
|
2
|
K/I/2
|
35.640.000
|
54.675.000
|
3
|
K/I/3
|
36.980.000
|
56.700.000
|
Bagian C angka 12: PPh Terutang, dihitung sendiri dari jumlah Bagian B Angka 11 (Penghasilan Kena Pajak) dikalikan tarif Pasal 17 UU PPh. Tarif Pasal 17 UU PPh adalah sebagai berikut:
No
|
Lapisan
Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif
|
1
|
s.d Rp. 50,000,000
|
5%
|
2
|
di atas Rp. 50,000,000 s.d Rp. 250,000,000
|
15%
|
3
|
di atas Rp. 250,000,000 s.d Rp. 500,000,000
|
25%
|
4
|
di atas Rp. 500,000,000
|
30%
|
Jumlah sebesar Rp. 613.750 (pada angka 19 induk SPT 1770) merupakan jumlah yang harus dibayar dengan SSP denngan Kode Akun Pajak-Kode jenis Setoran 411125-200. Pastikan juga PPh Final 1% dari omzet Juli-Desember 2013 (Formulir 1770-III Bagian A Nomor 16 Kolom 4) sudah dibayar. Demikian corat-coret kali ini tentang Pengisian SPT Tahunan PPh OP 1770. Untuk Pengisian SPT Tahunan PPh OP 1770 S dan 1770 SS bisa dilihat disini dan disini.