Tampilkan postingan dengan label tata cara pengisian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tata cara pengisian. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 Maret 2014

PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN PPH 1770

Dibandingkan dengan SPT Tahunan PPh OP Lainnya (1770 SS dan 1770 S), SPT Tahunan Formulir 1770 merupakan yang paling kompleks. Kenapa Begitu ? dilihat dari jumlah lembar misalnya, SPT 1770 terdiri dari 6 lembar, sementara 1770 S hanya 3 lembar dan 1770 SS hanya 1 lembar. Dilihat dari peruntukan Wajib Pajak pengguna, SPT 1770 paling luas karena mencakup juga Wajib Pajak OP yang menerima penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, sementara SPT 1770 S dan SS tidak. SPT 1770 tidak hanya diperuntukkan bagi WP OP yang menerima penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas tetapi juga WP OP yang menerima penghasilan dari pemberi kerja (sebagai pegawai).
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang mulai berlaku 1 Juli 2013 (telah dikenal dengan PP 46), maka tata cara pengisian SPT 1770 pun kena imbasnya. Terdapat perubahan pada Tata Cara Pengisian SPT 1770 sebagaimana yang telah dilakukan Wajib Pajak pada Tahun Pajak sebelumnya, Disamping karena PP 46 tersebut berlakunya dipertengahan tahun, PPh yang dikenakan berdasarkan PP 46 tersebut juga bersifat final.
Nah, bagaimana tata cara pengisian SPT Tahunan PPh OP 1770 Tahun Pajak 2013 untuk Wajib Pajak yang memenuhi kriteria untuk dikenakan PPh berdasarkan PP 46, silahkan disimak artikel ini sampai habis.

PERATURAN PERPAJAKAN

  1. PMK-181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, Serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian SPT sebagaimana telah diubah dengan PMK-152/PMK.03/2009. 
  2. PER-26/PJ/2013 tentang Perubahan atas PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.

SIAPA YANG MENGGUNAKAN SPT 1770?

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 PER-34/PJ/2010, SPT 1770 diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan :
  1. Dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto;
  2. Dari satu atau lebih pemberi kerja;
  3. Yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final; dan/atau
  4. Penghasilan Lainnya.
Dengan demikian, Wajib Pajak OP yang memperoleh penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas tidak punya pilihan lain selain menggunakan SPT 1770. Sementara Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan selain dari usaha/pekerjaan bebas, masih punya pilihan untuk menggunakan SPT 1770 S atau SPT 1770 SS. Untuk lebih jelasnya terkait peruntukkan masing-masing jenis SPT, dapat dilihat pada artikel sebelumnya “Jangan Salah Ambil Form SPT”.

CONTOH KASUS SEDERHANA (UNTUK TAHUN PAJAK 2013)

Adi Palguna NPWP 07.654.321.0-011.000 menjalankan kegiatan usaha perdagangan eceran makanan dan minuman dengan nama “Toko Makmur”. Peredaran usaha dari toko selama Tahun Pajak 2013 adalah sebagai berikut :
No
Bulan
Peredaran Bruto Usaha (Rp.)
1
Januari
65.000.000
2
Februari
55.000.000
3
Maret
50.000.000
4
April
80.000.000
5
Mei
52.000.000
6
Juni
73.000.000
7
Juli
68.000.000
8
Agustus
59.000.000
9
September
65.000.000
10
Oktober
71.000.000
11
Nopember
67.000.000
12
Desember
64.000.000
Jumlah
Adi Palguna memenuhi kriteria untuk dikenakan PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Angsuran Pasal 25 yang sudah dibayar Adi Palguna selama Masa Pajak Januari – Juni 2013 adalah Rp. 600.000,- Informasi Lainnya terkait WP:
  1. Wajib Pajak menggunakan penghitungan penghasilan neto.
  2. Adi Palguna sudah menikah dengan 2 orang anak/tanggungan
  3. Istri (Putri) bekerja sebagai pegawai pada PT Z. Pada bukti potong 1721-A1 yang diberikan oleh PT Z tertera jumlah penghasilan bruto Rp. 75.000.000, Penghasilan neto Rp. 71.250.000, dan PPh Pasal 21 yang dipotong Rp. 2.347.500. Putri hanya memperoleh penghasilan dari PT Z serta tidak memiliki NPWP sendiri.
  4. Pada bulan Mei 2013 Adi Palguna melakukan penjualan makanan ke dinas pariwisata senilai Rp. 5.000.000,- dan dipungut PPh Pasal 22 sebesar Rp. 75.000,-
  5. WP memperoleh penghasilan sewa mobil Rp. 1.000.000,-
  6. WP juga memperoleh penghasilan berupa bunga deposito Rp. 5.000.000,-.
Undang-Undang Perpajakan menganut paham ‘Kelurga sebagai satu kesatuan ekonomis", mengacu pada paham tersebut, di dalam pengisian SPT Tahunan PPh, Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT adalah penghasilan yang diterima/diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri, dan anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali penghasilan istri yang telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim; istri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; dan istri yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sendiri. 

Pengisian Formulir 1770 – IV
Formulir 1770-IV terdiri dari Bagian A s.d Bagian C. Bagian A: Harta Pada Akhir Tahun, digunakan untuk melaporkan jumlah harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak misalnya  tanah, bangunan, kendaraan, uang tunai termasuk tabungan dan deposito, saham/efek, keanggotaan perkumpulan eksklusif seperti keanggotaan golf, penyertaan modal pada perusahaan lain, dan harta-harta lainnya. Bagian B: Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun, untuk melaporkan jumlah hutang yang dimiliki pada akhir tahun pajak. Pada kolom "jumlah" diisi dengan nilai sisa pinjaman/hutang yang masih harus dilunasi oleh Wajib Pajak pada akhir tahun pajak. Bagian C: Daftar Susunan Anggota Keluarga, diisi dengan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak yaitu anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.













































Pengisian Formulir 1770 – III
Formulir 1770-III terdiri dari Bagian A s.d Bagian C. Bagian A: Penghasilan Yang Dikenakan Pajak Final Dan/Atau Bersifat Final, disana sudah dirinci jenis-jenis penghasilan yang dikenakan PPh Final atau bersifat final. Silahkan diisi sesuai dengan jenis penghasilan final yang diterima selama satu Tahun Pajak. Mengingat Pada 1 Juli 2013 berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang mengenakan PPh 1% dari omzet, maka bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria dikenakan PPh Final Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, maka untuk SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2013, atas omzet Bulan Juli – Desember dilaporkan pada Bagian A angka 16.
Bagian B: Penghasilan Yang Tidak Termasuk Obyek Pajak, disana sudah dirinci jenis-jenis penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, silahkan diisi pada kolom yang sesuai dengan jenis penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak. Bagian C: Penghasilan Istri Yang Dikenakan Pajak Secara Terpisah, diisi apabila : 
  1. Suami/istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
  2. Dikehendaki secara tertulis oleh suami istri berdasarkan perjanjian pemisahanan harta dan penghasilan; atau
  3. Dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajban perpajakan sendiri.
Pengisian Formulir 1770-II 
Diisi dengan rincian pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak lain baik itu berupa PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26, dan PPh Ditanggung Pemerintah. 
Pengisian Formulir 1770-I Halaman 2
Formulir ini terdiri dari Bagian B, Bagian C, dan Bagian D. Bagian B diisi dengan penghasilan yang diterima/diperoleh dari usaha atau pekerjaan bebas. Wajib Pajak yang melaporkan penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas pada Bagian B ini adalah Wajib Pajak yang menggunakan pencatatan/norma penghitungan penghasilan neto. Sementara untuk WP yang menggunakan pembukuan, penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas dilaporkan di Formulir 1770-I Halaman 1. Kolom “Norma (%)” diisi dengan tariff norma yang berlaku untuk jenis usaha WP (dilihat di KEP-536/PJ/2000).
Bagian C diisi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan. Misalnya penghasilan yang diterima Wajib Pajak sebagai Pegawai pada suatu perusahaan. Pada kolom “Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya” diisi dengan jumlah biaya jabatan/biaya pensiun dan iuran pension/THT yang dibayarkan oleh WP yang bersangkutan . Bagian D: Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya, untuk melaporkan penghasilan berupa bunga, royalti, sewa, penghargaan dan hadiah, kentungan dari penjualan/pengalihan harta, dan penghasilan lainnya yang tidak dikenakan PPh Final. Bunga yang dimaksud disini adalah bunga sebagaimana Pasal 23 UU PPh, tidak termasuk bunga yang telah dikenakan PPh Final seperti bunga deposito, bunga tabungan, diskonto SBI, Surat Berharga Negara, bunga/diskonto obligasi, dan bunga simpanan koperasi. Sewa yang dimaksud disini adalah sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak oleh orang lain seperti sewa pemakaian mobil. Sewa atas tanah dan/atau bangunan tidak dilaporkan disini namun dilaporkan di formulir 1770 -III Bagian A. Hadiah yang dimaksud disini adalah hadiah dari perlombaan, penghargaan atas suatu prestasi tertentu, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan pemberian jasa dan kegiatan lainnya yang pemberiannya tidak melalui cara undian atau perlombaan. Hadiah undian tidak dilaporkan disini namun dilaporkan di Formulir 1770-III Bagian A karena dikenakan PPh Final. Penghasilan lain misalnya penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya, keuntungan selisih kurs, keuntungan karena pembebasan utang, dan penghasilan dari anak/anak angkat yang belum dewasa.

Pengisian Formulir 1770-I Halaman 1
Formulir ini terdiri dari Bagian A untuk melaporkan penghasilan Wajib Pajak dari usaha/pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan. Sementara untuk Wajib Pajak yang menggunakan pencatatan/norma penghitungan penghasilan neto, penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas dilaporkan di Formulir 1770-I Halaman 2 Bagian B.






















Pengisian Formulir Induk 1770
Induk 1770  terdiri dari Bagian A s.d Bagian G. Bagian B angka 10: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diisi dengan Nominal PTKP yang diperkenankan oleh ketentuan perpajakan sesuai dengan kondisi wajib pajak. Tata cara penentuan PTKP bisa dilihat di artikel "Penghasilan Tidak Kena Pajak". Berikut adalah tabel nominal PTKP:
WP Tidak Kawin
Tanggungan
Kode
PTKP Tahun Pajak 2009-2012
PTKP Tahun 2013 s.d ?
0
TK/0
                                      15.840.000
                                24.300.000
1
TK/1
                                      17.160.000
                                26.325.000
2
TK/2
                                      18.480.000
                                28.350.000
3
TK/3
                                      19.800.000
                                30.375.000
WP Kawin
Tanggungan
Kode
PTKP Tahun Pajak 2009-2012
PTKP Tahun 2013 s.d ?
0
K/0
                                      17.160.000
                                26.325.000
1
K/1
                                      18.480.000
                                28.350.000
2
K/2
                                      19.800.000
                                30.375.000
3
K/3
                                      21.120.000
                                32.400.000
WP Kawin dan Penghasilan Istri Digabung
Tanggungan
Kode
PTKP Tahun Pajak 2009-2012
PTKP Tahun 2013 s.d ?
0
K/I/0
                                      33.000.000
                                50.625.000
1
K/I/1
                                      34.320.000
                                52.650.000
2
K/I/2
                                      35.640.000
                                54.675.000
3
K/I/3
                                      36.980.000
                                56.700.000


Bagian C angka 12: PPh Terutang, dihitung sendiri dari jumlah Bagian B Angka 11 (Penghasilan Kena Pajak) dikalikan tarif Pasal 17 UU PPh. Tarif Pasal 17 UU PPh adalah sebagai berikut:
No
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif
1
s.d Rp. 50,000,000
5%
2
di atas Rp. 50,000,000 s.d Rp. 250,000,000
15%
3
di atas Rp. 250,000,000 s.d Rp. 500,000,000
25%
4
di atas Rp. 500,000,000
30%
























Jumlah sebesar Rp. 613.750 (pada angka 19 induk SPT 1770) merupakan jumlah yang harus dibayar dengan SSP denngan Kode Akun Pajak-Kode jenis Setoran 411125-200. Pastikan juga PPh Final 1% dari omzet Juli-Desember 2013 (Formulir 1770-III Bagian A Nomor 16 Kolom 4) sudah dibayar. Demikian corat-coret kali ini tentang Pengisian SPT Tahunan PPh OP 1770. Untuk Pengisian SPT Tahunan PPh OP 1770 S dan 1770 SS bisa dilihat disini dan disini.
Demikian, semoga bermanfaat.

Sabtu, 15 Maret 2014

PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN PPH 1770 SS

Salah satu kewajiban sebagai Wajib Pajak adalah menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengka, dan jelas. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi  disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir (tanggal 31 Maret) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Misalkan Wajib Pajak akan melaporkan SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2013, maka paling lambat SPT Tahunan tersebut dilaporkan tanggal 31 Maret 2014. Apabila SPT Tahunan tersebut terlambat disampaikan, maka Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi denda Rp. 100.000.
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi terdapat tiga jenis formulir yaitu Form SPT 1770, Form SPT 1770 S, dan Form SPT 1770 SS. Masing-masing SPT Tahunan tersebut memiliki ruang lingkup pengguna yang berbeda. Pada artikel ini saya khusus akan membahas tata cara pengisian SPT 1770 SS sebagai SPT Tahunan PPh OP yang paling sederhana (SS=Sangat Sederhana).

PERATURAN PERPAJAKAN

  1. PMK-181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, Serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian SPT sebagaimana telah diubah dengan PMK-152/PMK.03/2009.
  2. PER-26/PJ/2013 tentang Perubahan atas PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.

SIAPAKAH YANG BOLEH MENGGUNAKAN SPT 1770 SS?

Sesuai Pasal 3 PER-26/PJ/2013, Formulir SPT 1770 SS diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun. Dengan demikian terdapat dua syarat kumulatif agar Wajib Pajak dapat menggunakan SPT 1770 SS yaitu :
  1. Penghasilan yang diterima/diperoleh Wajib Pajak bukan dari usaha/pekerjaan bebas (aspek sumber penghasilan).
  2. Penghasilan bruto tersebut tidak lebih dari Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun (aspek jumlah penghasilan).
Untuk memahami persyaratan no.1 diatas, ada baiknya kita ketahui dulu pengelompokkan penghasilan. Jadi Berdasarkan arah aliran tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
  1. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
  2. penghasilan dari usaha dan kegiatan;
  3. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan
  4. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.
Dengan demikian, dilihat dari aspek sumber penghasilan, Wajib Pajak yang dapat menggunakan formulir SPT 1770 SS adalah Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari :
  • Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja (bahasa sederhananya: Wajib Pajak sebagai pegawai/karyawan);
  • Penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan
  • Penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.
Formulir SPT 1770 SS sebagaimana PER-26/PJ/2013 mulai digunakan untuk Tahun Pajak 2013. Bentuk formulirnya ada di Lampiran I PER-26/PJ/2013.

LEBIH KOMPLEK DAN LEBIH LUAS

Apabila dibandingkan formulir SPT 1770 SS yang baru berdasarkan PER-26/PJ/2013 dengan formulir SPT 1770 SS yang lama berdasarkan PER-34/PJ/2010, maka Formulir 1770 SS yang baru lebih kompleks dan lebih luas. Lebih komplek maksudnya adalah SPT 1770 SS yang baru berisi kolom-kolom untuk melaporkan penghasilan dimana kolom-kolom tersebut sebelumnya tidak ada pada SPT 1770 SS yang lama. Lebih Luas maksudnya adalah SPT 1770 SS memiliki kriteria pengguna yang lebih longgar dibandingkan SPT 1770 SS yang lama. Wajib Pajak yang boleh menggunakan SPT 1770 SS tidak lagi terbatas pada Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari 1 pemberi kerja seperti SPT 1770 SS yang lama. Berikut adalah tabel perbandingan antara SPT 1770 SS yang lama dengan SPT 1770 SS yang baru:

Sudut Pandang
SPT 1770 SS Baru
SPT 1770 SS Lama
Konten SPT
Memuat kolom untuk melaporkan penghasilan tidak final, Penghasilan Final, Penghasilan yang dikecualikan dari Obyek Pajak, Daftar harta dan kewajiban
Hanya memuat kolom untuk melaporkan daftar harta dan kewajiban
Batasan WP Pengguna
Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.
(WP yang memperoleh penghasilan sebuhungan dengan pekerjaan dari satu atau lebih pemberi kerja bisa menggunakan SPT 1770 SS sepanjang penghasilannya tersebut tidak lebih daro Rp. 60 juta.
 Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Syarat Bukti Potong PPh 21 (1721 A1/1721 A2)
Tidak perlu dilampirkan.
Wajib dilampirkan
TATA CARA PENGISIAN

Misalkan Tuan A bekerja pada PT X dan memperoleh bukti pemotongan (1721 A1). Tuan A tidak memperoleh penghasilan lain selain dari PT X. Bagaimana cara membuat SPT Tahunan Tahun Pajak 2013 untuk Tuan A ? Pertama pastikan apakah tuan A bisa menggunakan formulir 1770 SS dengan melihat dokumen 1721 A1 angka 9, apabila nilainya tidak lebih dari Rp. 60 juta, maka tuan A bisa menggunakan formulir SPT 1770 SS.
Terdapat tiga bagian utama pada formulir SPT 1770 SS yaitu bagian A -> Pajak Penghasilan, bagian B -> Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari obyek pajak, dan bagian C -> Daftar Harta dan Kewajiban.
  1. Bagian A: Pajak Penghasilan
  2. Untuk mengisi bagian ini, lihat saja bukti potong yang sudah diberikan oleh pemberi kerja (1721 A1). Singkatnya, kita hanya memindahkan apa yang sudah ada di form 1721 A1 ke form SPT 1770 SS.
    No
    Kolom SPT 1770 SS
    Acuan pada 1721 A1
    1.
    Penghasilan bruto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan dan penghasilan neto dalam negeri lainnya
    Angka 9
    2.
    Pengurangan
    Angka 13
    3.
    Penghasilan Tidak Kena Pajak
    Angka 17
    4.
    Penghasilan Kena Pajak
    Angka 18
    5.
    Pajak penghasilan terutang
    Angka 21
    6.
    Pajak Penghasilan yang telah dipotong oleh pihak lain
    Angka 22 (perhatikan juga angka 23 dan angka 24 apabila angka 22 tidak sama dengan angka 21)
    7.
    Pajak Penghasilan yang harus dibayar sendiri / pajak penghasilan yang lebih dipotong
    Diisi 0 (nol) / nihil (dengan asumsi pemberi kerja sudah melakukan pemotongan dengan benar )
  3. Bagian B: Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final dan Yang Dikecualikan Dari Obyek Pajak
  4. diisi dengan (jika ada) penghasilan yang dikenakan PPh Final serta penghasilan yang dikecualikan dari Obyek Pajak. Penghasilan yang dikenakan PPh Final meliputi bunga deposito dan tabungan, hadiah undian, penghasilan dari honorarium atas beban APBN/APBD, uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, persewaan tanah dan/atau bangunan, bunga simpanan koperasi, dividen, penghasilan istri dari satu pemberi kerja, penjualan saham yang diperdagangkan di bursa efek.
    Sementara jenis penghasilan yang dikecualikan dari obyek pajak adalah bantuan/sumbangan/hibah, warisan, bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota daari CV yang modalnya tidak terbagi atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif, penggantian atau santunan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan, beasiswa.

  5. Bagian C: Daftar Harta dan Kewajiban
  6. Untuk kolom harta diisi dengan jumlah nilai perolehan dari seluruh harta yang dimiliki/dikuasai (rumah, kendaraan, kebun, sawah, deposito, tabungan, dll). Untuk kolom kewajiban diisi dengan jumlah seluruh utang (misal pinjaman bank atau koperasi) yang diperoleh atau diimiliki.
Demikian dulu Corat-Coret saya tentang Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh 1770 SS, Semoga bermanfaat.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...