Rabu, 26 Februari 2014

LEGALISASI SKB PPH 21/22/23 (#PP46)

SKB diterbitkan oleh KPP tempat WP menyampaikan kewajiban SPT Tahunan dan berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan. Ketika terdapat transaksi yang merupakan obyek pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang tidak bersifat final (kemungkinan bisa terjadi lebih dari satu kali dalam satu Tahun Pajak), WP cukup menyerahkan fotokopi SKB yang telah dilegalisasi kepada pemotong atau pemungut PPh. Sementara itu, SKB yang asli tetap disimpan oleh Wajib Pajak.

SYARAT PERMOHONAN LEGALISASI 
Permohonan legalisasi fotokopi Surat Keterangan Bebas diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan dengan syarat:
  1. menunjukkan Surat Keterangan Bebas;
  2. menyerahkan bukti penyetoran Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu untuk setiap transaksi yang akan dilakukan dengan pemotong dan/atau pemungut berupa Surat Setoran Pajak lembar ke-3 yang telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, kecuali untuk transaksi yang dikenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas:
    1. impor;
    2. pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
    3. pembelian hasil produksi industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif dan industri farmasi;
    4. pembelian kendaraan bermotor di dalam negeri.
  3. mengisi identitas Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut Pajak Penghasilan dan nilai transaksi pada kolom yang tercantum dalam Surat Keterangan Bebas.
  4. ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.
Fotokopi Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
  1. satu lembar untuk Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan;
  2. satu lembar untuk diserahkan Wajib Pajak kepada Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut;
  3. satu lembar untuk diserahkan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat pemotong dan/atau pemungut terdaftar.
Legalisasi fotokopi Surat Keterangan Bebas dilakukan oleh KPP dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sejak permohonan legalisasi diterima lengkap.

FORMULIR
Permohonan Legalisasi Fotokopi SKB

PERATURAN PERPAJAKAN TERKAIT
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-107/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak yang Dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan  Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Demikian, Semoga bermanfaat.

SKB PPH 21/22/23 (#PP46)

WP A sudah memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenakan PPh Final dengan tarif 1% berdasarkan PP 46 Tahun 2013. Namun demikian, WP A menerima penghasilan yang dipotong atau dipungut PPh Tidak Final misalnya PPh Pasal 22 sebesar 1.5% karena WP menerima penghasilan dari transaksi pengadaan barang dengan bendaharawan pemerintah. Sekilas WP tersebut menanggung dua jenis pajak yaitu PPh Final 1% dan PPh Pasal 22 tidak final sebesar 1,5%. 
Solusi untuk permasalahan ini saya kira ada di Pasal 6 PMK-107/PMK.011/2013 dan PER-32/PJ/2013. Jadi di dalam Pasal 6 PMK-107/PMK.011/2013 disebutkan bahwa atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria dikenakan PPh Final 1% (PP 46 Tahun 2013), yang berdasarkan ketentuan UU PPh dan peraturan pelaksanaannya wajib dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang tidak bersifat final, dapat dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain. Singkat cerita, dalam kasus WP A diatas, WP A dapat dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22. Bagaimana caranya ?? keep reading.

PEMBEBASAN PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN
Pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain sebagaimana dimaksud diatas diberikan melalui Surat Keterangan Bebas yang diterbitkan oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar berdasarkan permohonan WP.

SYARAT PERMOHONAN SKB
Permohonan diajukan secara tertulis kepada kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan dengan syarat:
  1. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan, untuk Wajib Pajak yang telah terdaftar pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya Surat Keterangan Bebas;
  2. menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya Surat Keterangan Bebas, untuk Wajib Pajak yang terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat diajukannya Surat Keterangan Bebas;
  3. menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah, atau dokumen pendukung sejenis lainnya;
  4. ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23. Jangka waktu penyelesaian permohonan oleh KPP adalah 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. SKB yang telah diterbitkan KPP berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
Pemotong dan/atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan untuk setiap transaksi yang merupakan objek pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final apabila telah menerima fotokopi Surat Keterangan Bebas yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan.

FORMULIR
  1. Permohonan SKB Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh
  2. Surat Pernyataan Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
PERATURAN PERPAJAKAN TERKAIT
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-107/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak yang Dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan  Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Demikian, Semoga bermanfaat.

Sabtu, 22 Februari 2014

TERMINOLOGI PAJAK MINGGU INI

Berikut adalah beberapa terminologi yang digunakan dalam dunia perpajakan di Indonesia:
  1. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  3. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 
  4. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
  5. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
  6. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  7. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  8. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
  9. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
  10. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
  11. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  12. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  13. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
  14. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
  15. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
  16. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
  17. Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
  18. Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
  19. Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
  20. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
Semoga bermanfaat.

MUDAH DAN CEPAT CARI NPWP

APA YANG DIMAKSUD DENGAN NPWP ?
Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang lebih dikenal dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

SIAPA YANG WAJIB PUNYA NPWP DAN KAPAN ?
Pasal 2 ayat (1) PER-20/PJ/2013 menyebutkan bahwa yang wajib punya NPWP adalah Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. Mereka wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak untuk selanjutnya diberikan NPWP. Lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (3) PER-20/PJ/2013 menyebutkan lebih rinci siapa yang wajib punya NPWP :
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT),  selain wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, juga wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
Wanita kawin yang tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya dan anak yang belum dewasa,  harus melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga.
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak dalam kedudukannya sebagai subyek pajak menggunakan NPWP dari orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut dan diwakili oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.

PERSYARATAN PERMOHONAN NPWP
Permohonan pendaftaran NPWP dilakukan dengan menggunakan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak. Permohonan dapat dilakukan secara elektronik pada aplikasi e-registration yang tersedia pada laman www.pajak.go.id. Wajib pajak yang telah menyampaikan permohonan melalui e-registration, harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan (dalam jangka waktu 14 hari kerja) dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui aplikasi e-registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen.
Disamping melalui e-registration, permohonan pendaftaran juga dapat dilakukan dengan menyampaikan permohonan tertulis kemudian disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Penyampaian permohonan dapat dilakukan secara langsung, melalui pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
Adapun Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP meliputi :
  1. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, berupa :
    1. Fotokopi KTP bagi WNI;
    2.  Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi warga Negara asing.
  2. Bagi WP OP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
    1. Fotokopi KTP bagi WNI, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing; dan
    2. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
  3. Bagi Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Bentuk Usaha Tetap dan Kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi :
    1. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
    2. Fotokopi kartu NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggungjawab adalah Warga Negara Asing; dan
    3. Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
  4. Bagi Wajib Pajak Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (joint operation) :
    1. Fotokopi perjanjian kerjasama/akte pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (joint operation);
    2. Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP;
    3. Fotokopi kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan angota bentuk kerja sama operasi (joint operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
    4. Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
  5. Bagi Bendahara sebagai Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut pajak  :
    1. Surat penunjukkan sebagai bendahara; dan
    2. Kartu tanda penduduk.
  6. Bagi Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu :
    1. Fotokopi kartu NPWP pusat atau induk;
    2. Surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan;
    3. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
  7. Bagi WP OP wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami:
    1. Fotokopi kartu NPWP;
    2. Fotokopi Kartu keluarga;
    3. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Permohonan pendaftaran NPWP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS), KPP atau KP2KP menerbitkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. Kartu NPWP dan SKT disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat.

DOWNLOAD FORMULIR

  1. Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Badan (pdf)
  2. Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi (pdf)
Demikian, semoga bermanfaat.

Jumat, 21 Februari 2014

PERMOHONAN PENETAPAN SEBAGAI WAJIB PAJAK NON EFEKTIF

KRITERIA PENETAPAN WP NE
Di dalam PER-20/PJ/2013 disebutkan bahwa Wajib Pajak yang dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria :
  1. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  4. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan; atau
  5. Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak. Misal: WP OP Wanita kawin yang telah memiliki NPWP sendiri namun tidak berniat untuk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami; WP bendahara yang sudah tidak lagi melakukan pembayaran dan belum dilakukan penghapusan NPWP.
Penetapan sebagai WP NE dapat dilakukan atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan oleh DJP.

PERMOHONAN PENETAPAN SEBAGAI WP NE
WP dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif dengan menggunakan Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif. Permohonan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara elektronik atau permohonan tertulis.
  1. Permohonan Secara Elektronik
  2. Permohonan secara elektronik dilakukan dengan mengisi formulir permohonan penetapan Wajib Pajak Non Efektif pada aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dengan lengkap pada Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
    Apabila dokumen yang disyaratkan tersebut belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak non efektif secara elektronik, permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.
  3. Permohonan Tertulis

  4. Permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dan melengkapi formulir tertsebut dengan dokumen yang disyaratkan. Selanjutnya Permohonan disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan cara:
    • Langsung ke KPP/melalui KP2KP
    • Melalui pos; atau
    • Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
Dokumen yang disyaratkan adalah dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non Efektif. Permohonan juga harus dilampiri dengan surat pernyataan memenuhi kriteria Wajib Pajak Non Efektif.

KONSEKUENSI PERPAJAKAN
WP yang ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif dikecualikan dari pengawasan rutin oleh KPP. WP NE tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dan tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2009.
Dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif menjadi aktif kembali, penetapan sebagai Wajib Pajak non efektif menjadi tidak berlaku dan KPP memberitahukan hal tersebut kepada Wajib Pajak.

DOWNLOAD
  1. Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif
  2. Surat Pernyataan Memenuhi Kriteria Wajib Pajak Non Efektif
Demikian, semoga bermanfaat

Kamis, 20 Februari 2014

PPN PENGUSAHA EMAS PERHIASAN

DEFINISI
Pasal 1 PMK-30/PMK.03/2014 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Emas Perhiasan (mulai berlaku 1 Maret 2014), menyebutkan :
  1. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
  2. Emas Perhiasan adalah perhiasan dalam bentuk apapun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas dan logam mulia lainnya yaitu perak dan platina, maupun kombinasi di antaranya, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan/atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan tersebut.
SUBYEK dan OBYEK
Penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan terutang PPN. Pengusaha emas perhiasan meliputi :
  1. Pabrikan emas perhiasan. Yang dimaksud dengan Pabrikan emas perhiasan sesuai Pasal 2 ayat (3) PMK-30/PMK.03/2014 adalah Pengusaha yang Menghasilkan Emas Perhiasan dan melakukan kegiatan antara lain jual beli, jasa perbaikan/modifikasi, dan/atau jasa lain yang berkaitan dengan Emas Perhiasan.
  2. Pedagang emas perhiasan. Yang dimaksud dengan pedagang emas perhiasan sesuai Pasal 2 ayat (4) PMK-30/PMK.03/2014 adalah Pengusaha yang semata-mata melakukan kegiatan jual beli Emas Perhiasan.
TARIF PPN
Penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. Dasar pengenaan pajak adalah nilai lain yang ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga jual Emas Perhiasan atau nilai penggantian.





Dalam hal penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan dilakukan dengan cara mengganti atau menukar Emas Perhiasan dengan emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat sebagai pengganti seluruh bahan baku pembuatan Emas Perhiasan, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari selisih antara Harga Jual Emas Perhiasan dikurangi dengan harga emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat yang terkandung dalam emas perhiasan tersebut.

PELAPORAN USAHA
Pengusaha Emas Perhiasan diwajibkan melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Kewajiban Pengusaha Emas Perhiasan untuk melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetap berlaku bagi Pengusaha Emas Perhiasan yang memenuhi kriteria sebagai Pengusaha kecil. PMK-197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas PMK-68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN, Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). PMK-197/PMK.03/2013 mulai berlaku 1 Januari 2014.

LAIN-LAIN
  1. Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan tidak dapat dikreditkan.
  2. Pengusaha Emas Perhiasan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan
  3. Dengan berlakunya PMK-30/PMK.03/2014 maka:
    1. KMK-83/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
    2. Ketentuan Pasal 2 huruf 1 dan Pasal 3 huruf c PMK- 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan PMK-38/PMK.011/2013, beserta perubahannya, dinyatakan tidak berlaku; dan
    3. Ketentuan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 huruf b, Pasal 3 huruf b, dan Pasal 5 huruf b PMK- 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, dinyatakan tidak berlaku.
Demikian, Semoga bermanfaat.

Rabu, 19 Februari 2014

SEKILAS FAKTUR PAJAK PENGGANTI

FUNGSI FAKTUR PAJAK PENGGANTI
Faktur Pajak Pengganti merupakan mekanisme untuk melakukan koreksi atas suatu Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan. Pembetulan Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain selain dengan cara membuat Faktur Pajak Pengganti. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-151/PMK.011/2013, pada Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) menyebutkan :
  1. Atas Faktur Pajak berbentuk elektronik yang salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti.
  2. Atas Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti
Inisiatif untuk melakukan penggantian Faktur Pajak bisa berdasarkan kemauan sendiri PKP penjual atau atas permintaan PKP pembeli. Penerbitan Faktur Pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN dimana Faktur Pajak yang diganti tersebut dilaporkan masih dapat dilakukan pembetulan yaitu belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka, dan/atau PKP belum menerima surat pemberitahuan hasil verifikasi.

TATA CARA PEMBUATAN FP PENGGANTI
Lampiran VI PER-24/PJ/2012 antara lain menyebutkan hal-hal terkait pembuatan Faktur Pajak pengganti sebagai berikut :
  1. Faktur Pajak pengganti diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak yang diganti.
  2. Faktur Pajak pengganti tetap menggunakan nomor seri Faktur Pajak yang sama dengan nomor seri faktur pajak yang diganti. Kode status menggunakan angka “1”. Sedangkan tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal saat Faktur Pajak Pengganti dibuat.
  3. Faktur Pajak pengganti dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor seri Faktur Pajak serta tanggal Faktur Pajak yang diganti. Contoh cap dapat dibuat sebagai berikut :





CONTOH 
PT Anugerah menerbitkan Faktur Pajak sebagai berikut :






































Pada bulan Desember 2013 diketahui terdapat kesalahan pada penulisan Harga Jual printer. Pada tanggal 25 Desember 2013, PT Anugerah menerbitkan faktur pajak pengganti sebagai berikut:






































PELAPORAN FAKTUR PAJAK PENGGANTI
Bagi PKP Penjual
Faktur Pajak yang telah diterbitkan PT Anugerah (PKP Penjual) pada tanggal 19 Oktober tersebut diatas telah dilaporkan oleh PT Anugerah sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2013. Dengan adanya penerbitan Faktur Pajak pengganti pada tanggal 25 Desember 2013, maka :
  1. PT Anugerah harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2013 dengan melaporkan Faktur Pajak pengganti tersebut pada Form 1111 A2 (jika menggunakan SPT Masa PPN 1111) atau Form 1111 A DM (jika menggunakan SPT Masa PPN 1111DM).
  2. Pada SPT Masa Pembetulan tersebut, Faktur Pajak yang diganti tidak dilaporkan lagi.
  3. Kolom kode dan nomor seri diisi dengan nomor seri Faktur Pajak Pengganti (011.901.13.00000100)
  4. Kolom tanggal diisi dengan tanggal Faktur Pajak Pengganti (25 Desember 2013)
  5. Kolom DPP diisi dengan nilai Rp.8.000.000  dan kolom PPN diisi dengan nilai Rp. 800.000
  6. Kolom Kode dan No. Seri faktur pajak yang diganti/diretur diisi dengan kode dan nomor seri Faktur Pajak yang diganti (010.901.13.00000100)
Bagi PKP Pembeli 
PT Angkasa juga telah melaporkan Faktur Pajak Nomor 010.901.13.00000100 tanggal 19 Oktober 2013 yang diperoleh dari PT Anugerah pada SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2013 sebagai Pajak Masukan. Dengan adanya penerbitan Faktur Pajak Pengganti pada tanggal 25 Desember 2013 tersebut, PT Angkasa :
  1. Melakukan pembetulan SPT MAsa PPN Masa Pajak Oktober 2013 dengan melaporkan faktur pajak pengganti tersebut pada form 1111 B2 (SPT Masa PPN 1111). 
  2. Pada SPT Masa Pembetulan tersebut, Faktur Pajak yang diganti tidak dilaporkan lagi.
  3. Kolom kode dan nomor seri diisi dengan nomor seri Faktur Pajak Pengganti (011.901.13.00000100)
  4. Kolom tanggal diisi dengan tanggal Faktur Pajak Pengganti (25 Desember 2013)
  5. Kolom DPP diisi dengan nilai Rp.8.000.000  dan kolom PPN diisi dengan nilai Rp. 800.000
  6. Kolom Kode dan No. Seri faktur pajak yang diganti/diretur diisi dengan kode dan nomor seri Faktur Pajak yang diganti (010.901.13.00000100)
demikian, semoga bermanfaat. CMIIW

Rabu, 05 Februari 2014

SURAT KETERANGAN FISKAL BARU !!

Pada akhir tahun 2013 kemarin telah terbit peraturan baru terkait permohonan untuk mendapatkan Surat Keterangan Fiskal yaitu PER-44/PJ/2013 menggantikan Peraturan sebelumnya yaitu KEP-447/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-69/PJ./2007. Berikut sekilas mengenai Surat Keterangan Fiskal yang Baru Tersebut.

SYARAT SKF

Jadi berdasarkan PER-44/PJ/2013 tersebut, Surat Keterangan Fiskal diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
  2. Tidak mempunyai utang pajak baik di KPP tempat Kantor Pusat terdaftar maupun di KPP tempat Kantor Cabang terdaftar, kecuali dalam hal Wajib Pajak mendapatkan ijin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) UU KUP, mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, atau mengajukan banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (5a) UU KUP;
  3. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak terakhir dan SPT Masa untuk 3 Masa Pajak Terakhir; dan
  4. Mengisi formulir permohonan dengan menggunakan format sebagaimana Lampiran I PER-44/PJ./2013. (silahkan download disini). Formulir permohonan ini harus dilampiri dengan dokumen sebagai berikut :
    • Fotokopi SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak terakhir beserta:
      • fotokopi tanda terima pelaporan dan 
      • fotokopi SSP dalam hal terdapat pembayaran; dan/atau fotokopi surat persetujuan mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan menunda atau mengangsur pembayaran pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) UU KUP .
    • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak;
    • Fotokopi SPT Masa untuk 3 Masa Pajak terakhir beserta fotokopi bukti pelaporan dan SSP, dalam hal terdapat pembayaran dan SPT Masa dimaksud.
Demikian sekilas tentang ketentuan permohonan Surat Keterangan Fiskal yang baru, semoga bermanfaat.

Minggu, 02 Februari 2014

PPH PASAL 21 PEGAWAI TIDAK TETAP

Pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap yang dibahas disini mengacu pada ketentuan PER-31/PJ/2012 yang mulai berlaku 1 Januari 2013.
Yang dimaksud dengan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Upah atau imbalan yang diberikan kepada pegawai tidak tetap dapat berupa upah harian, upah mingguan, upah yang dibayar bulanan, upah satuan, dan upah borongan.
Berdasarkan cara menghitung PPh Pasal 21 nya, Pegawai tidak tetap dapat dibedakan menjadi :
  1. Pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan dengan penghasilan sehari tidak melebihi Rp. 200.000 (dua ratus ribu) sepanjang penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp. 2.025.000. Penghasilan pegawai tetap ini tidak dipotong PPh Pasal 21.
  2. Pegawai tidak tetap  yang menerima penghasilan berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan dengan penghasilan sehari melebihi Rp. 200.000 (dua ratus ribu) sepanjang penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp. 2.025.000. Dasar pengenaan pajaknya adalah jumlah penghasilan yang melebihi Rp. 200.000.
  3. Pegawai tidak tetap yang jumlah kumulatf penghasilannya dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp. 2.025.000 s.d Rp. 7.000.000. Dasar Pengenaan Pajaknya adalah Penghasilan kena pajak yang dihitung dari penghasilan bruto dikurangi PTKP yang sebenarnya. PTKP yang sebenarnya adalah PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.
  4. Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp. 7.000.000. Dasar Pengenaan Pajaknya adalah penghasilan kena pajak yang dihitung dari penghasilan bruto yang disetahunkan dikurangi PTKP setahun.
Satu rumpun dengan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pemagang dan calon pegawai. Dalam menghitung PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas/pemagang/calon pegawai, yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, uang saku harian atau mingguan, langkah pertama adalah menentukan jumlah upah/uang saku harian, atau rata-rata upah/uang saku yang diterima atau diperoleh dalam sehari dengan cara :
  1. Upah mingguan dibagi banyaknya hari bekerja dalam seminggu;
  2. Upah satuan dikalikan dengan jumlah rata-rata satuan yang dihasilkan dalam sehari;
  3. Upah borongan dibagi dengan jumlah hari yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan borongan.
 CONTOH PERHITUNGAN
  1. UPAH HARIAN
  2. 1. Nurcahyo dengan status belum menikah pada bulan Januari 2013 bekerja sebagai buruh harian PT Cipta Mandirii Sejahtera. Ia bekerja selama 10 hari dan menerima upah harian sebesar Rp. 200.000. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang : 
    Sampai dengan hari ke-10, karena jumlah kumulatif upah yang diterima belum melebihi Rp. 2.025.000, maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong. Pada hari ke-11 jumlah kumulatif upah yang diterima melebihi Rp. 2.025.000, maka PPh Pasal 21 yang terutang berdasarkan upah setelah dikurangi PTKP yang sebenarnya.
    Sehingga pada hari ke-11, upah bersih yang diterima Nurcahyo sebesar: Rp. 200.000 – Rp. 72.875 = Rp. 127.125. misalkan Nurcahyo bekerja selama 12 hari, maka penghitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-12 adalah sebagai berikut:
    Sehingga pada hari ke-12, Nurcahyo menerima upah bersih sebesar Rp. 200.000 – Rp. 6.625 = Rp. 193.375.  
    2. Nanang Hermawan (belum menikah) pada bulan Maret 2013 bekerja pada perusahaan PT Tani Jaya, menerima upah sebesar Rp. 300.000 per hari. Penghitungan PPh Pasal 21 upah sehari Rp. 300.000 :
    Pada hari ke-7 dalam bulan kalender yang bersangkutan, Nanang Hermawan telah menerima penghasilan sebesar Rp. 2.100.000 sehingga telah melebihi Rp. 2.025.000. Dengan demikian PPh Pasal 21 atas penghasilan Nanang Hermawan pada bulan Maret 2013 dihitung sebagai berikut :
    Dengan demikian upah yang diterima Nanang Hermawan pada hari ke-7 adalah Rp. 300.000 – Rp. 51.375 = Rp. 248.625.
    Pada hari kerja ke-8 dan seterusnya dalam bulan kalender yang bersangkutan, jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah Rp. 11.625

  3. UPAH SATUAN
  4. Rizal Fahmi (belum menikah) adalah seorang karyawan yang bekerja sebagai perakit TV pada suatu perusahaan elektronika. Upah yang dibayar berdasarkan atas jumlah unit/satuan yang diselesaikan yaitu Rp. 75.000 per buah TV dan dibayarkan tiap minggu. Dalam waktu 1 minggu (6 hari kerja) dihasilkan sebanyak 24 buah TV dengan upah Rp. 1.800.000. Penghitungan PPh Pasal 21 :
    Dengan demikian upah bersih yang diterima Rizal Fahmi adalah Rp.1.800.000 - Rp. 30.000 = Rp. 1.770.000.

  5. UPAH BORONGAN
  6. Mawan mengerjakan dekorasi sebuah rumah dengan upah borongan sebesar Rp. 450.000. Pekerjaan diselesaikan dalam 2 hari.
    Dengan demikian upah bersih yang diterima adalah Rp.450.000 - Rp. 2.500 = Rp. 447.500.


  7. UPAH DIBAYAR BULANAN
  8. Bagus Hermanto bekerja pada perusahaan elektronika dengan dasar upah harian yang dibayarkan bulanan. Dalam bulan Januari 2013 Bagus Hermanto hanya bekerja 20 hari kerja dan upah sehari adalah Rp. 150.000. Bagus Hermanto menikah namun belum memiliki anak. Penghitungan PPh Pasal 21 :
Semoga bermanfaat.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...