Sabtu, 15 Maret 2014

PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN PPH 1770 SS

Salah satu kewajiban sebagai Wajib Pajak adalah menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengka, dan jelas. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi  disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir (tanggal 31 Maret) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Misalkan Wajib Pajak akan melaporkan SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2013, maka paling lambat SPT Tahunan tersebut dilaporkan tanggal 31 Maret 2014. Apabila SPT Tahunan tersebut terlambat disampaikan, maka Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi denda Rp. 100.000.
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi terdapat tiga jenis formulir yaitu Form SPT 1770, Form SPT 1770 S, dan Form SPT 1770 SS. Masing-masing SPT Tahunan tersebut memiliki ruang lingkup pengguna yang berbeda. Pada artikel ini saya khusus akan membahas tata cara pengisian SPT 1770 SS sebagai SPT Tahunan PPh OP yang paling sederhana (SS=Sangat Sederhana).

PERATURAN PERPAJAKAN

  1. PMK-181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, Serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian SPT sebagaimana telah diubah dengan PMK-152/PMK.03/2009.
  2. PER-26/PJ/2013 tentang Perubahan atas PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.

SIAPAKAH YANG BOLEH MENGGUNAKAN SPT 1770 SS?

Sesuai Pasal 3 PER-26/PJ/2013, Formulir SPT 1770 SS diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun. Dengan demikian terdapat dua syarat kumulatif agar Wajib Pajak dapat menggunakan SPT 1770 SS yaitu :
  1. Penghasilan yang diterima/diperoleh Wajib Pajak bukan dari usaha/pekerjaan bebas (aspek sumber penghasilan).
  2. Penghasilan bruto tersebut tidak lebih dari Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun (aspek jumlah penghasilan).
Untuk memahami persyaratan no.1 diatas, ada baiknya kita ketahui dulu pengelompokkan penghasilan. Jadi Berdasarkan arah aliran tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
  1. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
  2. penghasilan dari usaha dan kegiatan;
  3. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan
  4. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.
Dengan demikian, dilihat dari aspek sumber penghasilan, Wajib Pajak yang dapat menggunakan formulir SPT 1770 SS adalah Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari :
  • Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja (bahasa sederhananya: Wajib Pajak sebagai pegawai/karyawan);
  • Penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan
  • Penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.
Formulir SPT 1770 SS sebagaimana PER-26/PJ/2013 mulai digunakan untuk Tahun Pajak 2013. Bentuk formulirnya ada di Lampiran I PER-26/PJ/2013.

LEBIH KOMPLEK DAN LEBIH LUAS

Apabila dibandingkan formulir SPT 1770 SS yang baru berdasarkan PER-26/PJ/2013 dengan formulir SPT 1770 SS yang lama berdasarkan PER-34/PJ/2010, maka Formulir 1770 SS yang baru lebih kompleks dan lebih luas. Lebih komplek maksudnya adalah SPT 1770 SS yang baru berisi kolom-kolom untuk melaporkan penghasilan dimana kolom-kolom tersebut sebelumnya tidak ada pada SPT 1770 SS yang lama. Lebih Luas maksudnya adalah SPT 1770 SS memiliki kriteria pengguna yang lebih longgar dibandingkan SPT 1770 SS yang lama. Wajib Pajak yang boleh menggunakan SPT 1770 SS tidak lagi terbatas pada Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari 1 pemberi kerja seperti SPT 1770 SS yang lama. Berikut adalah tabel perbandingan antara SPT 1770 SS yang lama dengan SPT 1770 SS yang baru:

Sudut Pandang
SPT 1770 SS Baru
SPT 1770 SS Lama
Konten SPT
Memuat kolom untuk melaporkan penghasilan tidak final, Penghasilan Final, Penghasilan yang dikecualikan dari Obyek Pajak, Daftar harta dan kewajiban
Hanya memuat kolom untuk melaporkan daftar harta dan kewajiban
Batasan WP Pengguna
Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.
(WP yang memperoleh penghasilan sebuhungan dengan pekerjaan dari satu atau lebih pemberi kerja bisa menggunakan SPT 1770 SS sepanjang penghasilannya tersebut tidak lebih daro Rp. 60 juta.
 Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Syarat Bukti Potong PPh 21 (1721 A1/1721 A2)
Tidak perlu dilampirkan.
Wajib dilampirkan
TATA CARA PENGISIAN

Misalkan Tuan A bekerja pada PT X dan memperoleh bukti pemotongan (1721 A1). Tuan A tidak memperoleh penghasilan lain selain dari PT X. Bagaimana cara membuat SPT Tahunan Tahun Pajak 2013 untuk Tuan A ? Pertama pastikan apakah tuan A bisa menggunakan formulir 1770 SS dengan melihat dokumen 1721 A1 angka 9, apabila nilainya tidak lebih dari Rp. 60 juta, maka tuan A bisa menggunakan formulir SPT 1770 SS.
Terdapat tiga bagian utama pada formulir SPT 1770 SS yaitu bagian A -> Pajak Penghasilan, bagian B -> Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari obyek pajak, dan bagian C -> Daftar Harta dan Kewajiban.
  1. Bagian A: Pajak Penghasilan
  2. Untuk mengisi bagian ini, lihat saja bukti potong yang sudah diberikan oleh pemberi kerja (1721 A1). Singkatnya, kita hanya memindahkan apa yang sudah ada di form 1721 A1 ke form SPT 1770 SS.
    No
    Kolom SPT 1770 SS
    Acuan pada 1721 A1
    1.
    Penghasilan bruto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan dan penghasilan neto dalam negeri lainnya
    Angka 9
    2.
    Pengurangan
    Angka 13
    3.
    Penghasilan Tidak Kena Pajak
    Angka 17
    4.
    Penghasilan Kena Pajak
    Angka 18
    5.
    Pajak penghasilan terutang
    Angka 21
    6.
    Pajak Penghasilan yang telah dipotong oleh pihak lain
    Angka 22 (perhatikan juga angka 23 dan angka 24 apabila angka 22 tidak sama dengan angka 21)
    7.
    Pajak Penghasilan yang harus dibayar sendiri / pajak penghasilan yang lebih dipotong
    Diisi 0 (nol) / nihil (dengan asumsi pemberi kerja sudah melakukan pemotongan dengan benar )
  3. Bagian B: Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final dan Yang Dikecualikan Dari Obyek Pajak
  4. diisi dengan (jika ada) penghasilan yang dikenakan PPh Final serta penghasilan yang dikecualikan dari Obyek Pajak. Penghasilan yang dikenakan PPh Final meliputi bunga deposito dan tabungan, hadiah undian, penghasilan dari honorarium atas beban APBN/APBD, uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, persewaan tanah dan/atau bangunan, bunga simpanan koperasi, dividen, penghasilan istri dari satu pemberi kerja, penjualan saham yang diperdagangkan di bursa efek.
    Sementara jenis penghasilan yang dikecualikan dari obyek pajak adalah bantuan/sumbangan/hibah, warisan, bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota daari CV yang modalnya tidak terbagi atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif, penggantian atau santunan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan, beasiswa.

  5. Bagian C: Daftar Harta dan Kewajiban
  6. Untuk kolom harta diisi dengan jumlah nilai perolehan dari seluruh harta yang dimiliki/dikuasai (rumah, kendaraan, kebun, sawah, deposito, tabungan, dll). Untuk kolom kewajiban diisi dengan jumlah seluruh utang (misal pinjaman bank atau koperasi) yang diperoleh atau diimiliki.
Demikian dulu Corat-Coret saya tentang Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh 1770 SS, Semoga bermanfaat.

Jumat, 14 Maret 2014

CARA MUDAH LAPOR SPT TAHUNAN 1770 SS LEWAT E-FILLING

31 Maret merupakan batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan 30 April merupakan batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan datang langsung ke KPP terdekat (drop box), SPT Tahunan dikirim melalui pos atau jasa ekspedisi, dan penyampaian SPT Tahunan melalui internet (e-filling). Mumpung cara lapor SPT Tahunan secara e-filling lagi beken nih saat ini, maka pada artikel ini saya akan membahas mengenai cara melaporkan SPT Tahunan PPh melalui internet (e-filling) untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi jenis SPT 1770 SS. Perlu diketahui bahwa penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS dan 1770 S secara e-filling dapat dilakukan melalui website pajak www.pajak.go.id, sementara untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 e-filling-nya melalui ASP. Perlu diketahui juga, kelebihan dari penyampaian SPT Tahunan secara e-filling ini antara lain : 1) WP bisa lapor SPT Tahunan dari rumah/kantor; 2) Pelaporan bisa dilakukan 24 jam sehari 7 hari seminggu (sepanjang ada jaringan internetnya lho ya); 3) Go Green karena lebih hemat kertas.

Bagaimana Langkah-Langkah Dalam e-filling SPT Tahunan PPh 1770 SS
  1. Untuk bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh secara e-filling, maka pertama Wajib Pajak harus memiliki electronic filling identification number (E-Fin) terlebih dahulu. E-fin tersebut diperoleh dengan mengajukan permohonan (download form permohonan). Permohonan E-fin bisa disampaikan ke KPP terdekat (tidak harus ke KPP Terdaftar). Melalui permohonan E-fin tersebut, Wajib Pajak akan memperoleh selembar kertas yang ditandatangani Kepala Seksi Pelayanan KPP yang bersangkutan yang berisi nomor E-fin.
  2. Wajib Pajak melakukan aktivasi E-fin segera karena jika E-fin tidak diaktivasi dalam jangka waktu 30 hari maka e-fin tersebut akan hangus. Pertama WP mengisi isian registrasi yang dilakukan melalui website pajak www.pajak.go.id.
    Setalah registrasi, WP akan memperoleh email dari efillingdjp.pajak.go.id yang masuk ke alamat email yang diisikan pada isian registrasi. Buka email tersebut dan klik link aktivasinya.
  3. Login ke akun E-fin di website pajak www.pajak.go.id.
  4. Pilih menu SPT 1770 SS pada bagian kiri. Kemudian pilih Tahun Pajak dan status pembetulan (isi 0 jika SPT tersebut merupakan SPT Tahunan yang pertama untuk Tahun Pajak yang bersangkutan).
  5. Isi informasi detail pada kolom-kolom yang sesuai. Jika Wajib Pajak hanya memperoleh penghasilan sebagai pegawai, maka formulir 1721 A1/A2 yang diberikan oleh pemberi kerja bisa dijadikan pedoman dalam mengisi bagian "A.Pajak Penghasilan". WP juga mengisi kolom "B. Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final dan Yang Dikecualikan Dari Obyek Pajak" (jika ada) dan Kolom "C. Daftar Harta dan Kewajiban" (jika ada). Setelah selesai mengisi kolom-kolom tersebut, klik "simpan".
  6. Tahap selanjutnya adalah pengiriman SPT. Pada menu Dashboard tampak SPT Tahunan 1770 SS yang sudah diinput. Klik SPT tersebut kemudia klik "minta kode verifikasi". kode verifikasi akan dikirim ke alamat email WP.
  7. Kirim SPT dengan klik "kirim". WP akan diminta memasukkan kode verifikasi. Copy saja kode verifikasi yang ada pada kotak masuk email WP. 
  8. Proses selesai. Bukti Pengiriman Elektronik (BPE) akan dikirim ke email WP. BPE ini merupakan bukti pelaporan SPT secara e-filling.
Demikian Corat-Coret saya kali ini tentang Cara Mudah Lapor SPT Tahunan 1770 SS Lewat E-Filling. Semoga Bermanfaat.

Kamis, 13 Maret 2014

BUMN SEBAGAI PEMUNGUT PPN

Dalam dunia Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM), transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan Pemungut PPN memiliki perlakuan/karakteristik yang berbeda dengan transaksi dengan selain pemungut PPN. Ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan transaksi dengan Pemungut PPN, maka penanganan PPN dan PPnBM nya tidak bisa disamakan dengan transaksi dengan bukan pemungut PPN. Terkadang PKP yang bertransaksi dengan pemungut PPN, mengganggap semua pajaknya sudah beres, padahal ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPN meskipun lawan transaksinya adalah pemungut PPN.
Pemungut PPN saat ini ada tiga pihak. Namun pada artikel saya ini hanya akan membahas satu saja yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pemungut PPN. 

 

DASAR HUKUM BUMN SEBAGAI PEMUNGUT PPN DAN PPnBM

  1. Pasal 16A Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM (berlaku sejak 1 April 2010).
  2. PMK-85/PMK.03/2012  (berlaku sejak 1 Juli 2012) sebagaimana telah diubah terakhir dengan  PMK-136/PMK.03/2012 berlaku sejak 16 Agustus 2012) tentang Penunjukan BUMN untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM, serta Tata Cara Pemungutan, dan Pelaporannya.
  3. SE-45/PJ/2012 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan PMK-85/PMK.03/2012 sttd PMK-136/PMK.03/2012.

SEKILAS HISTORIS BUMN SEBAGAI PEMUNGUT PPN

BUMN sebagai Pemungut PPN sebenarnya bukan barang baru. BUMN pernah ditunjuk sebagai Pemungut PPN berdasarkan KMK-547/KMK.04/2000 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2001. KMK-547/KMK.04/2000 ini dicabut dengan KMK-563/KMK.03/2003 (berlaku sejak 1 Januari 2004). Dengan berlakunya KMK-563/KMK.03/2003, BUMN tidak lagi ditunjuk sebagai Pemungut PPN. BUMN ditunjuk kembali sebagai Pemungut PPN dengan diberlakukannya PMK-85/PMK.03/2012 sttd PMK-136/PMK.03/2012. Dengan demikian terdapat periode dimana BUMN bukan pemungut PPN yaitu sejak tanggal 1 Januari 2004 sampai dengan 30 Juni 2012.

SIAPAKAH BUMN ?

Beberapa perusahaan-perusahaan yang menyandang status sebagai BUMN sudah tidak asing ditelinga kita. Pertamina, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Telkom, Adhi Karya merupakan beberapa contoh BUMN. Masih banyak perusahaan BUMN lainnya. Lebih rinci mengenai perusahaan-perusahaan yang tergolong BUMN, pembaca bisa lihat di www.bumn.go.id.
Apabila dilihat di peraturan perpajakan yang ada, Pasal 1 ayat (1) PMK-85/PMK.03/2012 menyebutkan bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Adapun kriteria BUMN yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN adalah (SE-45/PJ/2012):
  1. BUMN memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yaitu badan usaha yang paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, tidak termasuk anak perusahaan dan joint operation atau bentuk kerja sama lainnya.
  2. Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan saham yang menyebabkan suatu badan usaha tidak lagi memenuhi kriteria sebagai BUMN, maka terhitung sejak tanggal akta yang menyatakan perubahan kepemilikan tersebut, badan usaha yang bersangkutan secara otomatis tidak lagi ditunjuk menjadi Pemungut PPN. Namun demikian, kewajiban menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM yang telah dipungut dalam Masa Pajak yang bersangkutan tetap dilakukan sebagaimana mestinya.
  3. Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan saham yang menyebabkan suatu badan usaha menjadi memenuhi kriteria sebagai BUMN, maka terhitung sejak tanggal akta yang menyatakan perubahan kepemilikan tersebut, badan usaha dimaksud secara otomatis ditunjuk menjadi Pemungut PPN dan melakukan kewajiban sebagai Pemungut PPN.

TRANSAKSI YANG DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN OLEH BUMN

Prinsip dasar suatu pemungutan adalah PPN yang terutang atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak akan akan dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh si Pemungut. Namun demikian tidak semua transaksi dengan pemungut PPN akan dilakukan pemungutan. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK-85?PMK.03/2012, terdapat 6 jenis transaksi yang tidak dilakukan pemungutan oleh Pemungut BUMN yaitu :
  1. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
  2. pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
  3. pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero);
  4. pembayaran atas rekening telepon; (SE-45/PJ/2012: yang dimaksud rekening telepon adalah tagihan atas penyerahan yang dilakukan oleh perusahaan telekomunikasi ke konsumen akhir. Tagihan atas penyerahan jasa selain tersebut di atas yang dilakukan ke sesama perusahaan telekomunikasi antara lain berupa sewa jaringan, sewa satelit, dan jasa interkoneksi, tidak termasuk dalam pengertian rekening telepon).
  5. pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/atau
  6. pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Atas transaksi-transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPN sebagaimana disebutkan diatas, maka PPN atau PPnBM yang terutang akan dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh rekanan sendiri (tidak mengikuri prinsip pemungutan). Kode transaksinyapun pada Faktur Pajak, tidak menggunakan kode “03”.
Selain keenam transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPN diatas. PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP dari BUMN kepada BUMN tidak dikecualikan dari pemungutan sehingga BUMN yang menerima BKP dan/atau JKP tetap melakukan kewajiban memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai ketentuan.

 

SEKILAS TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN

  1. Kewajiban PKP Rekanan

  2. PKP Rekanan wajib membuat Faktur Pajak dan SSP atas setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada BUMN. Faktur Pajak menggunakan kode transaksi “03” dan dibuat rangka 2 (dua) dengan peruntukan lembar kesatu untuk BUMN dan lembar kedua untuk rekanan. Faktur Pajak tersebut harus dibuat pada saat penyerahan BKP dan/atau JKP; penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP; atau penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan. PKP rekanan juga dapat membuat satu faktur pajak (faktur pajak gabungan) untuk seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada BUMN yang sama selama 1 (satu) bulan kalender yang harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan.
    Untuk transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPN, maka PKP rekanan menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi selain “03”. Misalkan :
    1. Suatu transaksi dengan pemungut PPN dimana DPP ditambah PPN dan PPnBM sudah diatas Rp. 10 juta, maka PPN dan PPnBM yang terutang dipungut oleh BUMN dan PKP rekanan membuat faktur pajak dengan menggunakan kode transaksi “03”.
    2. Sebaliknya apabilla nilai DPP ditambah PPN dan PPnBM tidak melebihi Rp. 10 juta, maka PPN dan PPnBM yang terutang dipungut oleh PKP rekanan. Selanjutnya PKP rekanan membuat faktur pajak dengan menggunakan kode transaksi “01”.
    SSP diisi dengan NPWP serta identitas rekanan dan ditandatangani oleh BUMN sebagai penyetor atas nama rekanan. Kode akun pajak dan kode jenis setoran pada SSP diisi dengan 411211 – 900. SSP dibuat rangkap 4 (empat) dengan peruntukaan :
    • Lembar kesatu untuk rekanan
    • Lembar kedua untuk KPPN melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos
    • Lembar ketiga untuk rekanan yang dilampirkan pada SPT Masa PPN, dan
    • Lembar keempat untuk Bank Persepsi atau Kantor pos.
  3. Kewajiban BUMN Selaku Pemungut

  4. PPN yang harus dipungut oleh BUMN adalah 10% dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. Dalam hal atas penyerahan Barang Kena Pajak selain terutang PPN juga terutang PPnBM, jumlah PPnBM yang harus dipungut oleh BUMN adalah sebesar tarif PPnBM yang berlaku dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.
    BUMN harus membubuhkan cap “Disetor Tanggal ………… “ dan menandatanganinya pada Faktur Pajak yang dibuat PKP Rekanan. BUMN Pemungut wajib menyetorkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut ke kantor pos atau bank persepsi paling lama tanggal 15 bulan berikutnya menggunakan SSP yang sudah dibuat oleh PKP Rekanan. Tanggal jatuh tempo penyetoran ini tidak mengacu pada tanggal penerbitan faktur pajak oleh PKP rekanan sehingga apabila BUMN terlambat melakukan penyetoran yang disebabkan karena keterlambatan PKP rekanan menerbitkan Faktur Pajak, maka atas keterlambatan itu tetap dikenakan sanksi sesuai ketentuan perpajakan.
    Pemungutan dan penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM tersebut selanjutnya dilaporkan menggunakan SPT 1107 PUT (dalam bentuk e-SPT) ke KPP tempat BUMN terdaftar paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. SPT 1107 PUT tersebut wajib dilampiri dengan daftar nominative Faktur Pajak dan SSP. Apabila dalam suatu bulan BUMN tidak melakukan pemungutan PPN dan PPnBM sebagai Pemungut PPN, maka BUMN tetap wajib menyampaikan SPT Masa PPN Formulir 1107 PUT dan diisi dengan angka 0 (Nol). BUMN sebagai Pemungut PPN yang berstatus PKP, mempunyai kewajiban pelaporan PPN dan PPnBM dengan Formulir 1111 dan Formulir 1107 PUT setiap bulan.
Demikian corat-coret saya tentang BUMN sebagai Pemungut PPN, semoga bermanfaat.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...