Jumat, 11 April 2014

KODE AKUN PAJAK DAN KODE JENIS SETORAN (PEMBAYARAN PPH)

Pembayaran Pajak (Pajak Pusat) menggunakan dokumen yang disebut Surat Setoran Pajak (SSP). Pada dokumen tersebut terdapat kolom Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran yang harus diisi. Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran kalau saya ibaratkan seperti nomor rekening tujuan ketika kita mau melakukan transfer atau pembayaran sejumlah uang melalui Bank. Jadi ketika mau melakukan pembayaran pajak, pastikan kode akun pajak dan kode jenis setoran telah ditulis dengan benar. Kesalahan dalam mengisi kode akun pajak dan kode jenis setoran menyebabkan pembayaran pajak kita, dalam sistem DJP masuk ke dalam kelompok pajak yang salah juga. Misalkan, kita bermaksud melakukan pembayaran PPh Pasal 21 Masa (kode akun pajak dan kode jenis setorannya adalah 411121-100) namun salah menulis kode akun pajak dan kode jenis setoran pada SSP menjadi 411211-100 (Kode untuk setoran Masa PPN). Pada sistem DJP, kita dianggap belum melakukan pembayaran PPh Pasal 21, karena pembayaran yang telah kita lakukan tersebut justru masuk ke kelompok pembayaran PPN. 
Meskipun ada sarana untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan mengajukan permohonan pemindahbukuan, tapi tetep saja nambah-nambah kerjaan. Jadi tetep lebih baik kita tahu kode akun pajak dan kode jenis setorannya serta menuliskannya dengan benar pada SSP. Berikut adalah daftar kode akun pajak dan kode jenis setoran dalam pembayaran pajak pusat : 

Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21), Kode Akun Pajaknya adalah 411121, sementara kode jenis setorannya adalah sebagai berikut: 
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 21
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 21
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 21.
200
Tahunan PPh Pasal 21
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21.
300
STP PPh Pasal 21
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21.
310
SKPKB PPh Pasal 21
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21.
311
SKPKB PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.
320
SKPKBT PPh Pasal 21
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 21.
321
SKPKBT PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.
401
PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.
402
PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya
untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya.
500
PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.


Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22), Kode Akun Pajaknya adalah 411122, sementara kode jenis setorannya adalah sebagai berikut:  
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 22
untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22.
300
STP PPh Pasal 22
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22.
310
SKPKB PPh Pasal 22
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22.
311
SKPKB PPh Final Pasal 22
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 22.
320
SKPKBT PPh Pasal 22
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22.
321
SKPKBT PPh Final Pasal 22
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 22.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
401
PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas
untuk pembayaran PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas.
403
PPh Final Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
untuk pembayaran PPh Final Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
500
PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
900
Pemungut PPh Pasal 22
untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut.


Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor), Kode Akun Pajaknya adalah 411123, sementara kode jenis setorannya adalah sebagai berikut: 
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 22 Impor
untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas transaksi impor termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22 Impor
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22 Impor.
300
STP PPh Pasal 22 Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
310
SKPKB PPh Pasal 22 Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
320
SKPKBT PPh Pasal 22 Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500
PPh Pasal 22 Impor atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran atas transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPh Pasal 22 Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana atas transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Impor
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.


Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23), Kode Akun Pajaknya adalah 411124, sementara kode jenis setorannya adalah sebagai berikut:  
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 23
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor (selain PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
101
PPh Pasal 23 atas Dividen
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
102
PPh Pasal 23 atas Bunga
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
103
PPh Pasal 23 atas Royalti
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
104
PPh Pasal 23 atas Jasa
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 23
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 23.
300
STP PPh Pasal 23
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 (selain STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).
301
STP PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
310
SKPKB PPh Pasal 23
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 (selain SKPKB PPh pasal 23 atas dividen, bunga, royalti dan jasa).
311
SKPKB PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
312
SKPKB PPh Final Pasal 23
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 23.
320
SKPKBT PPh Pasal 23
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 (selain SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).
321
SKPKBT PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
322
SKPKBT PPh Final Pasal 23
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 23.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
401
PPh Final Pasal 23 atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi
untuk pembayaran PPh Final Pasal 23 atas bunga simpanan anggota koperasi.
500
PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran (termasuk PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5)Undang-Undang KUP.
511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.


Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Orang Pribadi (PPh Pasal 25/29 OP), Kode Akun Pajaknya adalah 411125, sementara kode jenis setorannya adalah sebagai berikut: 
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi
untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang terutang.
101
Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang terutang.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Orang Pribadi
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Orang Pribadi.
200
Tahunan PPh Orang Pribadi
untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
300
STP PPh Orang Pribadi
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Orang Pribadi.
310
SKPKB PPh Orang Pribadi
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Orang Pribadi.
320
SKPKBT PPh Orang Pribadi
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Orang Pribadi.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500
PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadi
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.


Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan (PPh Pasal 25/29 Badan), Kode Akun Pajaknya adalah 411126, sementara kode jenis setorannya adalah sebagai berikut:  
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 25 Badan
untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan yang terutang.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Badan
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Badan.
200
Tahunan PPh Badan
untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
300
STP PPh Badan
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Badan.
310
SKPKB PPh Badan
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Badan.
320
SKPKBT PPh Badan
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Badan.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500
PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badan
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.


Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26), Kode Akun Pajaknya adalah 411127, sementara kode jenis setorannya adalah sebagai berikut: 
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 26
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor (selain PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26
101
PPh Pasal 26 atas Dividen
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
102
PPh Pasal 26 atas Bunga
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
103
PPh Pasal 26 atas Royalti
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
104
PPh Pasal 26 atas Jasa
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
105
PPh Pasal 26 atas Laba setelah Pajak BUT
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus dibayar atas laba setelah pajak BUT yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh BUT.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 26
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 26.
300
STP PPh Pasal 26
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 (selain STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
301
STP PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
310
SKPKB PPh Pasal 26
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 (selain SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
311
SKPKB PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
320
SKPKBT PPh Pasal 26
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 (selain SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
321
SKPKBT PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500
PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 26
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.


Pembayaran Pajak Penghasilan Final (PPh Final), Kode Akun Pajaknya adalah 411128, sementara kode jenis setorannya adalah sebagai berikut: 
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Final
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Final.
300
STP PPh Final
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam STP PPh Final.
310
SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2)
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2).
311
SKPKB PPh Final Pasal 15
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 15.
312
SKPKB PPh Final Pasal 19
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 19.
320
SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2)
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2).
321
SKPKBT PPh Final Pasal 15
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 15.
322
SKPKBT PPh Final Pasal 19
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 19.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
401
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto/Bunga Obligasi dan Surat Utang Negara
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas diskonto/bunga obligasi dan Surat Utang Negara
402
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
403
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
404
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito / Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, jasa giro dan diskonto SBI.
405
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah Undian
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian.
406
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Transaksi Saham, Obligasi dan sekuritas lainnya di Bursa.
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi saham, obligasi dan sekuritas lainnya, dan di Bursa.
407
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Pendiri
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan Saham Pendiri.
408
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan saham milik Perusahaan Modal Ventura.
409
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi.
410
PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dalam negeri.
411
PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri.
413
PPh Final Pasal 15 atas Penghasilan Perwakilan Dagang Luar Negeri
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas penghasilan perwakilan dagang luar negeri.
414
PPh Final Pasal 15 atas Pola Bagi Hasil
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas pola bagi hasil.
415
PPh Final Pasal 15 atas Kerjasama Bentuk BOT
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas kerjasama bentuk BOT.
416
PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetap
untuk pembayaran PPh Final Pasal 19 atas revaluasi aktiva tetap.
417
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi
untuk Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi
418
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang diterima dan/atau yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa
419
PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas penghasilan berupa dividen
untuk pembayaran PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri
420
PPh Final Wajib Pajak yang memiliki Peredaran bruto tertentu (PPh Final 1% dari omzet berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013)
Untuk pembayaran PPh Final (1%) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
499
PPh Final Lainnya
untuk pembayaran PPh Final lainnya
500
PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.



Pembayaran Pajak Penghasilan Non Migas Lainnya (PPh Non Migas Lainnya), Kode Akun Pajaknya adalah 411129, sementara kode jenis setorannya adalah sebagai berikut: \
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
PPh Non Migas Lainnya
untuk pembayaran masa PPh Non Migas lainnya.
300
STP PPh Non Migas Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Non Migas lainnya.
310
SKPKB PPh Non Migas Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya.
320
SKPKBT PPh Non Migas Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Non Migas lainnya.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500
PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.


Pembayaran Fiskal Luar Negeri, Kode Akun Pajaknya adalah 411131, sementara kode jenis setorannya adalah sebagai berikut:  
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Fiskal Luar Negeri
untuk pembayaran Fiskal Luar Negeri.
300
STP Fiskal Luar Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Fiskal Luar Negeri.


Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi (PPh Minyak Bumi), Kode Akun Pajaknya adalah 411111, sementara kode jenis setorannya adalah sebagai berikut: 
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
PPh Minyak Bumi
untuk pembayaran masa PPh Minyak Bumi.
300
STP PPh Minyak Bumi
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Minyak Bumi.
310
SKPKB PPh Minyak Bumi
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Minyak Bumi.
320
SKPKBT PPh Minyak Bumi
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Minyak Bumi.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.


Pembayaran Pajak Penghasilan Gas Alam (PPh Gas Alam), Kode Akun Pajaknya adalah 411112, sementara kode jenis setorannya adalah sebagai berikut: 
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
PPh Gas Alam
untuk pembayaran masa PPh Gas Alam.
300
STP PPh Gas Alam
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Gas Alam.
310
SKPKB PPh Gas Alam
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Gas Alam.
320
SKPKBT PPh Gas Alam
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Gas Alam.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.


Pembayaran Pajak Penghasilan Migas Lainnya (PPh Migas Lainnya), Kode Akun Pajaknya adalah 411119, sementara kode jenis setorannya adalah sebagai berikut: 
KODE JENIS SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
PPh Migas Lainnya
untuk pembayaran masa PPh Migas Lainnya.
300
STP PPh Migas Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Migas Lainnya.
310
SKPKB PPh Migas Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Migas Lainnya.
320
SKPKBT PPh Migas Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Migas Lainnya.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.


PERATURAN PERPAJAKAN TERKAIT

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir SSP
  2. Surat Edaran Nomor SE-42/PJ/2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Demikian coretan saya tentang Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran untuk pembayaran PPh. Semoga bisa membantu pembaca dalam mengisi SSP. Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran untuk Jenis Pajak PPN dan PPnBM ada pada coretan/artikel lain (supaya ga kepanjangan nih coretan disini).  Terimakasih

Rabu, 09 April 2014

ASPEK PAJAK WANITA KAWIN

Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota kelurga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah dalam kondisi-kondisi tertentu yaitu apabila suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim; dikehendaki secara tertulis oleh suami istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
Banyak wanita kawin yang memang sudah memiliki NPWP sebelum menikah. Ada yang lantas mengajukan penghapusan NPWP dan bergabung dengan NPWP suaminya, ada juga yang tetap bertahan untuk memiliki NPWP sendiri yang berbeda dengan suami. Kedua pilihan tersebut memiliki dampak perpajakan yang berbeda. Namun sayangnya, menurut penulis masih banyak wanita kawin yang memilih untuk tetap menggunakan NPWP sendiri, namun belum sepenuhnya memahami dampak perpajakan dari pilihan tersebut.

PERATURAN PERPAJAKAN TERKAIT

  1. Pasal 2, Pasal 2A, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).
  2. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  3. Surat Edaran Nomor SE-29/PJ/2010 tentang Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Bagi Wanita Kawin Yang Melakukan Perjanjian Pemisahan Harta dan Penghasilan Atau Yang Memilih Untuk Menjalankan Hak dan Kewajiban Perpajakan Sendiri.

KEWAJIBAN BER-NPWP BAGI WANITA KAWIN

Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Pemenuhan syarat subyektif terkait dengan ketentuan mengenai subyek pajak sebagaimana diatur pada Pasal 2 dan Pasal 2A Undang-Undang Pajak Penghasilan. Di dalam Pasal 2 UU PPh, subyek pajak terdiri dari orang pribadi, warisan yang belum terbagi, badan, dan bentuk usaha tetap. Subyek pajak kemudian dibedakan menjadi subyek pajak dalam negeri dan subyek pajak luar negeri. Orang pribadi yang masuk dalam kelompok subyek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Syarat Subyektif orang pribadi sebagai subyek pajak dalam negeri ini terpenuhi ketika orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Kita yang memang sudah Warga Negara Indonesia (WNI) dan bertempat tinggal di Indonesia, sudah memenuhi syarat subyektif sejak dilahirkan. Sementara syarat obyektifnya terpenuhi ketika orang pribadi sebagai subyek pajak dalam negeri tersebut menerima penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).  
Lantas bagaimana dengan wanita yang sudah kawin ? apakah juga berlaku ketentuan yang sama seperti diatas dimana dia harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ketika syarat subyektif dan obyektif terpenuhi ?. Untuk Wanita kawin, kita harus melihat kondisi-kondisi lainnnya disamping pemenuhan syarat subyektif dan obyektif. Kondisi-kondisi lain yang dimaksud adalah : 
  1. Apakah suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim;
  2. Apakah ada suami-istri mengendaki pemisahan harta dan penghasilan berdasarkan suatu perjanjian tertulis;
  3. Apakah istri mengendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri/terpisah dari suami.
Apabila salah satu dari ketiga kondisi diatas tidak ada, maka wanita kawin tidak perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (NPWP sendiri yang berbeda dari suami) meskipun wanita kawin tersebut telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif. Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya digabung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban suami. UU PPh memandang keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis sehingga semua penghasilan/kerugian anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan dan pemenuhan kewajiban perpajakannya dilakukan oleh suami/kepala keluarga. Pandangan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis mengisyaratkan dalam 1 satu keluarga hanya terdapat satu NPWP. Dalam hal wanita kawin pada kondisi ini telah memiliki NPWP sebelum menikah, maka dia harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP.
Kondisi sebaliknya ketika salah satu dari ketiga kondisi diatas terpenuhi, maka wanita kawin memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP setelah syarat subyektif dan obyektifnya terpenuhi.

PENGHITUNGAN PAJAK DAN PELAPORAN

Kembali lagi ke prinsip Undang-Undang PPh memandang keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, maka pada prinsipnya penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami dan pemenuhan kewajiban perpajakannya dilakukan oleh suami. Pada kondisi-kondisi tertentu masih dimungkinkan pemenuhan kewajiban perpajakan suami-istri dilakukan secara terpisah. Untuk selanjutnya terkait penghitungan pajak, dapat dibedakan berdasarkan kondisi istri tidak memiliki NPWP sendiri dan Istri memiliki NPWP sendiri.
  1. ISTRI TIDAK MEMILIKI NPWP SENDIRI
  2. Dalam penghitungan pajak dengan kondisi istri tidak memiliki NPWP sendiri, penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami dan dikenakan pajak sebagai satu kesatuan.
    Contoh 1:
    WP A memperoleh penghasilan neto dari usaha Rp. 150.000.000,- mempunyai istri yang memperoleh penghasilan neto dari usaha Rp. 100.000.000,-. Penghitungan pajaknya adalah sebagai berikut :

    Penghasillan Neto Suami
    Rp. 150.000.000
    Penghasilan Neto Istri
    Rp. 100.000.000
    Jumlah
    Rp. 250.000.000
    Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/I/0)
    Rp.   50.625.000
    Penghasilan Kena Pajak
    Rp. 199.375.000
    PPh terutang
    5% x Rp. 50.000.000
    Rp. 2.500.000
    15% x Rp. 149.375.000
    Rp. 22.406.250
    Jumlah
    Rp. 24.906.250
    Beda lagi perlakuannya ketika penghasilan istri bukan dari usaha melainkan dari pekerjaan sebagai pegawai. Ketika penghasilan istri semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja (penghasilan sebagai pegawai pada 1 perusahaan saja) yang telah dipotong pajak oleh pemberi kerja dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya, maka penghasilan istri tersebut tidak digabung dengan penghasilan suami dan pengenaan pajak atas penghasilan istri tersebut bersifat final.
    Contoh 2:
    WP A memperoleh penghasilan neto dari usaha Rp. 150.000.000,- mempunyai istri yang memperoleh penghasilan neto hanya sebagai pegawai pada satu pemberi kerja sebesar Rp. 70.000.000,- dan telah dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp. 2.285.000, Penghitungan pajaknya adalah sebagai berikut :

    Penghasillan Neto Suami
    Rp. 150.000.000
    Penghasilan Neto Istri (tidak digabung)
    Rp.                0
    Jumlah
    Rp. 150.000.000
    Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/0)
    Rp.   26.325.000
    Penghasilan Kena Pajak
    Rp. 123.675.000
    PPh terutang
    5% x Rp. 50.000.000
    Rp. 2.500.000
    15% x Rp. 73.675.000
    Rp. 11.051.250
    Jumlah
    Rp. 13.551.250
    Pada SPT Tahunan PPh OP Suami (SPT 1770), Penghasilan istri dilaporkan pada formulir 1770-III Bagian A Angka 16 “Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja”.

  3. ISTRI MEMILIKI NPWP SENDIRI
  4. Ketika istri memiliki NPWP sendiri yang berbeda dengan NPWP suami karena adanya perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau istri menghendaki untuk menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri, maka penghasilan suami istri dikenakan pajak secara terpisah. Penghasilan neto suami-istri dikenakan pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami istri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami istri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto masing-masing.
    Contoh 3:
    WP A memperoleh penghasilan neto dari usaha Rp. 150.000.000,- mempunyai istri yang memperoleh penghasilan neto hanya sebagai pegawai pada satu pemberi kerja sebesar Rp. 70.000.000,- dan telah dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp. 2.285.000. Penghitungan pajaknya adalah sebagai berikut :

    A
    Penghasillan Neto Suami
    Rp. 150.000.000
    B
    Penghasilan Neto Istri
    Rp.   70.000.000
    C
    Jumlah
    Rp. 220.000.000
    D
    Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/I/0)
    Rp.   50.625.000
    E
    Penghasilan Kena Pajak
    Rp. 169.375.000
    F
    PPh terutang (Gabungan)
    5% x Rp. 50.000.000
    Rp. 2.500.000
    15% x Rp. 119.375.000
    Rp. 17.906.250
    Jumlah
    Rp. 20.406.250
    G
    PPh terutang yang ditanggung suami ((A:C)x F) = ((150.000.000/220.000.000) x 20.406.250
    Rp. 13.913.352
    H
    PPh terutang yang ditanggung istri ((B:C)x F) = ((70.000.000/220.000.000) x 20.406.250
    Rp.  6.492.898
    Mengingat istri telah memiliki NPWP sendiri, maka istri memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suami. Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan istri adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh si istri tersebut dalam suatu tahun pajak, tidak termasuk penghasilan anak yang belum dewasa.

KONDISI YANG SERING MUNCUL PADA PRAKTEKNYA

Sering saya temui suatu kondisi dimana seorang wanita kawin memiliki NPWP sendiri yang berbeda dari NPWP suaminya. Kebanyakan alasan mereka memiliki NPWP sendiri bukan karena adanya perjanjian pisah harta dan penghasilan atau adanya kehendak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sendiri, namun karena mereka terlanjur sudah memiliki NPWP ketika sebelum menikah atau dibuatkan NPWP melalui pemberi kerja. Banyak yang tidak mengetahui dampak perpajakan seorang wanita kawin yang memiliki NPWP sendiri yang berbeda dari suaminya. Beberapa mungkin masih menghitung pajaknya dan mengisi SPT nya dengan cara yang sama ketika belum menikah, Misalnya Wanita Kawin yang bekerja sebagai pegawai dan hanya menerima penghasilan sebagai pegawai, mengisi SPT Tahunannya berdasarkan bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2, tanpa melalui mekanisme penggabungan penghasilan suami-istri, dan pada akhirnya menghasilkan SPT Tahunan dengan status NIHIL.
Ada juga wanita kawin yang mencari NPWP sendiri semata-mata untuk menghindari pemotongan pajak lebih tinggi karena apabila tidak memiliki NPWP akan dipotong pajak 20% lebih tinggi. Untuk permasalahan ini sebenarnya wanita kawin bisa mengajukan permohonan ke KPP untuk diterbitkan NPWP Cabang/NPWP istri. Yang dimaksud dengan NPWP Cabang/NPWP istri adalah NPWP yang 9 digit pertama sama dengan NPWP suami sementara 3 digit terakhirnya bukan 000. Misalnya suami memiliki NPWP 07.777.666.2-xxx.000 maka NPWP Cabang/NPWP Istri bisa 07.777.666.2-xxx.999.

KESIMPULAN

  1. Pelaksanaan kewajiban perpajakan wanita kawin yang tidak memiliki NPWP sendiri dengan yang memiliki NPWP sendiri adalah berbeda.
  2. Jika wanita kawin yang telah memiliki NPWP sendiri sebelum menikah dan ketika menikah tidak ada perjanjian pisah harta dan penghasilan serta tidak juga menghendaki untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sendiri/terpisah dari suami, maka NPWP tersebut dapat dimohonkan untuk dihapus. Perlu dipertimbangkan contoh diatas yaitu contoh 2 dan contoh 3, kedua contoh tersebut memiliki kondisi penghasilan yang sama hanya saja pada contoh 2 istri tidak memiliki NPWP sendiri dan pada contoh 3 istri memiliki NPWP sendiri. Pada contoh 2 istri tidak memiliki NPWP sendiri, maka penghasilan dan PPh Pasal 21 yang dipotong pemberi kerja Rp. 2.285.000 sudah final. Pada contoh 3 istri memiliki NPWP sendiri, PPh yang terutang atas penghasilan istri adalah Rp. 6.492.898 yang artinya terdapat tambahan pajak yang harus ditanggung sebesar Rp. 4.207.898 (Rp. 6.492.898 – Rp. 2.285.000). Belum lagi kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan sendiri dan kewajiban PPh Pasal 25 Bulanan.
  3. Untuk kepentingan pemotongan PPh Pasal 21 pemberi kerja (menghindari pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi), wanita kawin dapat mengajukan permohonan ke KPP untuk diterbitkan NPWP Cabang/NPWP Istri atas nama pribadi.
Yak, demikian coretan saya tentang Aspek Pajak Wanita Kawin, Tidak usah dibaca terlalu serius. Semoga bermanfaat dan bukan sebaliknya malah tersesat, hehe. Kritik dan saran silahkan ke bidikpajak@gmail.com. tengkyu.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...