Faktur pajak ada yang berupa faktur pajak elektronik dan faktur pajak kertas (hardcopy). Apabila dikaitkan dengan ruang lingkup obyek PPN diatas, faktur pajak elektronik hanya digunakan untuk jenis obyek PPN berupa penyerahan BKP sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 16 D UU PPN serta penyerahan JKP sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN. Sementara faktur pajak kertas dapat digunakan untuk kelima jenis obyek PPN yang disebutkan pada ruang lingkup obyek PPN diatas.
PKP yang diwajibkan membuat Faktur Pajak Elektronik namun karena keadaan tertentu tidak dapat membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik, dapat membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy). Keadaan tertentu yang dimaksud adalah keadaan yang disebabkan oleh peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab lainnya di luar kuasa PKP, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Faktur Pajak memenuhi syarat formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan yaitu Faktur Pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang
Dalam hal Faktur Pajak tidak memuat keterangan sebagaimana angka 1 s.d 7 diatas, maka Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh PKP.
Bentuk (kotak, bulat, atau persegi panjang) dan ukuran Faktur Pajak tidak menjadi permasalahan. PKP dipersilahkan menentukan bentuk dan ukuran Faktur Pajak yang akan digunakan menurut kepentingan PKP. PKP juga dapat menambahkan keterangan lain selain keterangan pada angka 1 s.d 7 diatas pada Faktur Pajak. Misalkan PKP menambahkan logo perusahaan, nomor telepon, dll. Faktur Penjualan juga bisa digunakan sebagai Faktur Pajak asalkan memuat keterangan seperti layaknya faktur pajak sebagaimana angka 1 s.d 7 diatas serta pengisiannya mengikuti tata cara pengisian Faktur Pajak. Tata cara pengisian Faktur Pajak dapat dilihat pada artikel saya "
Tata Cara Pengisian Faktur Pajak".
Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi syarat material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP, Ekspor BKP Berwujud, Ekspor BKP Tidak Berwujud, Ekspor JKP, Impor BKP, atau Pemanfaatan JKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
PKP PEDAGANG ECERAN
Dalam konteks penerbitan Faktur Pajak, PKP Pedagang Eceran diberikan satu keistimewaan/kemudahan oleh peraturan perpajakan. PKP Pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tandatangan PKP Penjual. PKP Pedagang eceran tidak diterbitkan sanksi perpajakan (STP) apabila melakukan hal tersebut. PKP Pedagang Eceran adalah PKP yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dengan cara sebagai berikut :
- melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
- dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
- pada umumnya penyerahan BKP atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa BKP yang dibelinya.
Termasuk juga dalam pengertian pedagang eceran adalah PKP yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan JKP dengan cara sebagai berikut :
- melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
- dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
- pada umumnya pembayaran atas penyerahan JKP dilakukan secara tunai.
PKP yang kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya tidak melakukan usaha perdagangan secara eceran (pabrikan atau distributor) tetapi melakukan penyerahan BKP secara eceran, maka atas penyerahan BKP secara eceran tersebut PKP dapat menerbitkan Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda-tangan penjual.
PEMBATALAN FAKTUR PAJAK
Pembatalan Faktur Pajak dilakukan oleh PKP yang menerbitkan Faktur Pajak apabila terjadi pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP yang faktur pajaknya telah diterbitkan. PKP Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke KPP tempat PKP Penjual dikukuhkan. Terkait dengan pelaporan SPT Masa PPN, pembatalan faktur pajak memiliki dampak sebagai berikut :
- Dalam hal PKP Penjual belum melaporkan Faktur Pajak tersebut, maka PKP Penjual harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut pada SPT Masa PPN dengan mengisi 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM. Dalam hal PKP Penjual telah melaporkan faktur pajak tersebut pada SPT Masa PPN, maka PKP Penjual harus melakukana pembetulan SPT Masa PPN dengan mengisi 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
- Dalam hal PKP Pembeli telah melaporkan Faktur Pajak tersebut pada SPT Masa PPN, maka PKP Pembeli harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN dengan mengisi 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM
PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK
Faktur Pajak berbentuk elektronik yang salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Pengganti.
Faktur Pajak Pengganti juga dapat diterbitkan apabila atas Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar. Pembetulan Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selaian dengan cara membuat Faktur Pajak Pengganti. Prosedur yang ditempuh dalam rangka penerbitan Faktur Pajak Pengganti adalah :
- Faktur Pajak Pengganti diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak yang diganti.
- Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Faktur Pajak yang diganti. Sedangkan tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak Pengganti dibuat.
- Pada Faktur Pajak Pengganti dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak serta tanggal Faktur Pajak yang diganti.
- Penerbitan Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak (Masa Faktur Pajak yang diganti).
FAKTUR PAJAK HILANG
Apabila hasil cetak Faktur Pajak berbentuk elektronik yang rusak atau hilang, PKP yang membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik tersebut dapat melakukan cetak ulang faktur pajak. PKP dapat mengajukan permintaan data Faktur Pajak berbentuk elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Atas Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) yang hilang, baik PKP yang menerbitkan maupun pihak yang menerima Faktur Pajak tersebut dapat membuat copy dari Faktur Pajak dan dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak.
DOKUMEN YANG DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK
Disamping Faktur Pajak sebagaimana PER-08/PJ/2013, dikenal juga dokumen-dokumen yang memiliki kedudukan yang sama dengan Faktur Pajak. Dokumen ini dikenal dengan "Dokumen Tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak". Penetapan dokumen-dokumen tersebut sebagai dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak diperlukan antara lain karena :
- Faktur Penjualan yang digunakan oleh pengusaha telah dikenal oleh masyarakat luas, seperti kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara;
- Untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat faktur pajak, yaitu pihak yang menyerahkan BKP atau JKP berada di luar Daerah Pabean, misalnya dalam hal pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, SSP dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak;
- Terdapat dokumen tertentu yang digunakan dalam hal impor atau ekspor BKP Berwujud.
Terdapat 10 dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 PER-10/PJ/2010 yaitu :
- Pemberitahuan
Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh
pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan
dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan PEB tersebut;
- Surat
Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh
Bulog/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
- Paktur
Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA
untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;
- Tanda
pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;
-
Tiket,
tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang
dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
- Nota
Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa
kepelabuhanan;
- Tanda
pembayaran atau kuitansi listrik;
- Pemberitahuan
Ekspor Jasa Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri
dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
- Pemberitahuan
Impor Barang (PIB) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat
Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena
Pajak;dan
- Surat
Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan
Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah
Pabean.
PPN yang tercantum pada dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan formal dan mencantumkan NPWP pembeli BKP, penerima JKP, pihak yang melakukan impor BKP, atau pihak yang memanfaatkan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud.
Demikian, semoga bermanfaat.