Tampilkan postingan dengan label Faktur Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Faktur Pajak. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Januari 2014

FAKTUR PAJAK (SINCE 1 JANUARI 2014)

PERATURAN PERPAJAKAN TERKAIT
  1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-151/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak. (Mulai berlaku 1 Januari 2014)
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-08/PJ/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. (Berlaku sejak 1 April 2013).
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak. (Berlaku sejak 1 April 2010).
DEFINISI
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Disamping merupakan kewajiban bagi PKP untuk menerbitkan Faktur Pajak atas PPN atau PPnBM yang dipungut, Faktur Pajak ini juga merupakan hak bagi pembeli BKP atau penerima JKP untuk membuktikan apa yang sudah dia bayar (PPN dan/atau PPnBM). Layaknya kita melakukan suatu pembayaran maka kita berhak mendapatkan suatu bukti pembayaran yang sah.

RUANG LINGKUP OBYEK PPN
PKP diwajibkan membuat Faktur Pajak untuk setiap obyek PPN sebagai berikut :
  1. Penyerahan BKP di dalam daerah pabean (Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN) dan/atau Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan (Sesuai Pasal 16 D UU PPN);
  2. Penyerahan JKP di dalam daerah pabean (Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN);
  3. Ekspor BKP Berwujud (Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPN);
  4. Ekspor BKP Tidak Berwujud (Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPN)
  5. Ekspor JKP (Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPN).
Kewajiban menerbitkan Faktur Pajak tidak berlaku untuk pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP untuk tujuan produktif yang tidak dipungut PPN.

SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK
Tanpa pemahaman yang baik terhadap saat pembuatan faktur pajak menimbulkan risiko PKP membuat faktur pajak tidak tepat waktu atau terlambat menerbitkan faktur pajak. PKP yang menerbitkan faktur pajak tidak tepat waktu dapat dikenai sanksi sebagaimana Pasal 14 ayat (1) huruf d Jo Pasal 14 ayat (4) UU KUP.
Oleh karena itu mari kita pelajari kapan saatnya membuat Faktur Pajak. Faktur Pajak harus dibuat pada  :
  1. Saat penyerahan BKP, saat penyerahan JKP, saat ekspor BKP Berwujud, saat ekspor BKP Tidak Berwujud, dan/atau saat ekspor JKP. Waktu/Peristiwa yang dijadikan acuan mengenai saat penyerahan BKP, JKP, dan ekspor adalah saat PPN terutang sebagaimana telah dibahas pada artikel Saat dan Tempat Terutang Pajak;
  2. Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
  3. Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; 
  4. Saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; atau
  5. Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak (PKP dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak). Dalam kasus seperti ini, PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. Contoh Ilustrasi saat pembuatan Faktur Pajak :
  1. PT Aman menyerahkan Barang Kena Pajak secara langsung kepada Tuan Igna pada tanggal 15 Mei 2011. Atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak tersebut PT Aman menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 15 Mei 2011.
  2. PT Berkah yang berkedudukan di Jakarta menjual Barang Kena Pajak kepada PT Ceria di Surabaya dengan syarat pengiriman (term of delivery) loco gudang penjual (fob shipping point). Barang Kena Pajak dikeluarkan dari gudang PT Berkah dan dikirim ke gudang PT Ceria pada tanggal 10 Juni 2011 dengan menggunakan perusahaan ekspedisi dengan tanggal DO (delivery order) 10 Juni 2011. Barang diterima oleh PT Ceria pada tanggal 12 Juni 2011. Atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT Berkah menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 10 Juni 2011.
  3. PT Cantik di Jakarta menjual Barang Kena Pajak kepada PT Sentosa di Semarang dengan syarat pengiriman (term of delivery) franco gudang pembeli (fob destination). Barang dikeluarkan dari gudang PT Cantik dan dikirim ke gudang PT Sentosa pada tanggal 12 Agustus 2011 dengan menggunakan perusahaan ekspedisi. Barang diterima oleh PT Sentosa pada tanggal 13 Agustus 2011. PT Cantik menerbitkan faktur penjualan (invoice) pada tanggal 16 Agustus 2011. Atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT Cantik wajib menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 13 Agustus 2011 atau paling lama tanggal 16 Agustus 2011.
  4. Perjanjian jual beli sebuah rumah ditandatangani tanggal 1 Mei 2011. Perjanjian penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai rumah tersebut dibuat atau ditandatangani tanggal 1 September 2011. Faktur Pajak harus diterbitkan pada tanggal 1 September 2011. Bila sebelum surat atau akta tersebut dibuat atau ditandatangani barang tidak bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerimanya, maka Faktur Pajak harus diterbitkan pada saat barang tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang.
  5. Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata tanggal 1 Agustus 2011. Faktur Pajak harus diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2011. Bila sebelum surat atau akte tersebut dibuat atau ditandatangani, barang tidak bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerimanya, maka Faktur Pajak harus dibuat pada saat barang tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang.
  6. Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata tanggal 1 Agustus 2011. Perjanjian jual beli ditandatangani tanggal 1 September 2011. Faktur Pajak harus diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2011.
  7. PT Semangat menyewakan satu unit ruko kepada PT Diatetupa dengan masa kontrak selama 12 (dua belas) tahun. Dalam kontrak disepakati antara lain: PT Diatetupa mulai menggunakan ruko tersebut pada tanggal 1 September 2011; Nilai kontrak sewa selama 12 (dua belas) tahun sebesar Rp 120.000.000,00. Pembayaran sewa adalah tahunan dan disepakati dibayar setiap tanggal 29 September dengan pembayaran sebesar Rp10.000.000,00 per tahun. Pada tanggal 29 September 2011 PT Diatetupa melakukan pembayaran sewa untuk tahun pertama. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut, PT Semangat wajib menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 29 September 2011 dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.000.000,00.
  8. PT Toryung mengontrak Firma Cerah Konsultan untuk memberikan jasa konsultasi manajemen dan pelatihan kepada staff marketing PT Toryung selama 6 (enam) bulan dengan nilai kontrak sebesar Rp60.000.000,00. Pembayaran jasa konsultasi akan dilakukan setiap bulan. Firma Cerah Konsultan mulai memberikan jasa konsultasi sejak tanggal 1 Juli 2011. Pada tanggal 10 Agustus 2011, Firma Cerah Konsultan mengajukan tagihan untuk pembayaran jasa konsultasi bulan Juli sebesar Rp10.000.000,00. PT Toryung melakukan pembayaran atas tagihan tersebut pada tanggal 20 Agustus 2011. Atas transaksi tersebut, Firma Cerah Konsultan wajib menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 10 Agustus 2011 dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.000.000,00 (sesuai dengan nilai tagihan) meskipun pembayaran baru diterima tanggal 20 Agustus 2011.
Diluar ketentuan saat pembuatan Faktur Pajak diatas, PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama satu bulan kalender. Faktur Pajak ini disebut dengan Faktur Pajak Gabungan. Saat pembuatan faktur pajak gabungan adalah paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. Contoh Pembuatan Faktur Pajak Gabungan :
  1. PKP A melakukan penyerahan BKP kepada pengusaha B pada tanggal 1, 5, 10, 11, 12, 20, 25, 28, dan 31 Juli 2010, tetapi sampai dengan 31 Juli 2010 sama sekali belum ada pembayaran atas penyerahan tersebut, PKP A diperkenankan membuat 1 Faktur Pajak Gabungan meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan pada bulan Juli 2010 yaitu paling lama tanggal 31 Juli 2010.
  2. PKP A melakukan penyerahan BKP kepada pengusaha B pada tanggal 2, 7, 9, 10, 12, 20, 26, 28, 29, dan 30 September 2010. Pada tanggal 28 September 2010 terdapat pembayaran oleh pengusaha B atas penyerahan tanggal 2 September 2010. Dalam hal PKP A menerbitkan Faktur Pajak Gabungan, Faktur Pajak Gabungan dibuat pada tanggal 30 September 2010 yang meliputi seluruh penyerahan yang terjadi selama bulan September.
  3. PKP A melakukan penyerahan BKP kepada pengusaha B pada tanggal 2, 7, 9, 10, 12, 20, 26, 28, 29, dan 30 September 2010. Pada tanggal 28 September 2010 terdapat pembayaran  atas penyerahan tanggal 2 September 2010 dan pembayaran uang muka untuk penyerahan yang akan dilakukan pada bulan Oktober 2010 oleh pengusaha B. Dalam hal PKP A menerbitkan Faktur Pajak Gabungan, Faktur Pajak Gabungan dibuat pada tanggal 30 September 2010 yang meliputi seluruh penyerahan dan pembayaran uang muka yang dilakukan selama bulan September.

BENTUK FAKTUR PAJAK
Faktur pajak ada yang berupa faktur pajak elektronik dan faktur pajak kertas (hardcopy). Apabila dikaitkan dengan ruang lingkup obyek PPN diatas, faktur pajak elektronik hanya digunakan untuk jenis obyek PPN berupa penyerahan BKP sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 16 D UU PPN serta penyerahan JKP sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN. Sementara faktur pajak kertas dapat digunakan untuk kelima jenis obyek PPN yang disebutkan pada ruang lingkup obyek PPN diatas.
PKP yang diwajibkan membuat Faktur Pajak Elektronik namun karena keadaan tertentu tidak dapat membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik, dapat membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy). Keadaan tertentu yang dimaksud adalah keadaan yang disebabkan oleh peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab lainnya di luar kuasa PKP, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

SYARAT FORMAL DAN MATERIAL FAKTUR PAJAK
Faktur Pajak memenuhi syarat formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan yaitu Faktur Pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang paling sedikit memuat :
  1. Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP
  2. Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut
  6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan
  7. Nama dan tanda-tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Dalam hal Faktur Pajak tidak memuat keterangan sebagaimana angka 1 s.d 7 diatas, maka Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh PKP.
Bentuk (kotak, bulat, atau persegi panjang) dan ukuran Faktur Pajak tidak menjadi permasalahan. PKP dipersilahkan menentukan bentuk dan ukuran Faktur Pajak yang akan digunakan menurut kepentingan PKP. PKP juga dapat menambahkan keterangan lain selain keterangan pada angka 1 s.d 7 diatas pada Faktur Pajak. Misalkan PKP menambahkan logo perusahaan, nomor telepon, dll. Faktur Penjualan juga bisa digunakan sebagai Faktur Pajak asalkan memuat keterangan seperti layaknya faktur pajak sebagaimana angka 1 s.d 7 diatas serta pengisiannya mengikuti tata cara pengisian Faktur Pajak. Tata cara pengisian Faktur Pajak dapat dilihat pada artikel saya "Tata Cara Pengisian Faktur Pajak".
Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi syarat material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP, Ekspor BKP Berwujud, Ekspor BKP Tidak Berwujud, Ekspor JKP, Impor BKP, atau Pemanfaatan JKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

PKP PEDAGANG ECERAN
Dalam konteks penerbitan Faktur Pajak, PKP Pedagang Eceran diberikan satu keistimewaan/kemudahan oleh peraturan perpajakan. PKP Pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tandatangan PKP Penjual. PKP Pedagang eceran tidak diterbitkan sanksi perpajakan (STP) apabila melakukan hal tersebut. PKP Pedagang Eceran adalah PKP yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dengan cara sebagai berikut :
  1. melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
  2. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
  3. pada umumnya penyerahan BKP atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa BKP yang dibelinya.
Termasuk juga dalam pengertian pedagang eceran adalah PKP yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan JKP dengan cara sebagai berikut :
  1. melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
  2. dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
  3. pada umumnya pembayaran atas penyerahan JKP dilakukan secara tunai.
PKP yang kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya tidak melakukan usaha perdagangan secara eceran (pabrikan atau distributor) tetapi melakukan penyerahan BKP secara eceran, maka atas penyerahan BKP secara eceran tersebut PKP dapat menerbitkan Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda-tangan penjual.

PEMBATALAN FAKTUR PAJAK
Pembatalan Faktur Pajak dilakukan oleh PKP yang menerbitkan Faktur Pajak apabila terjadi pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP yang faktur pajaknya telah diterbitkan. PKP Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke KPP tempat PKP Penjual dikukuhkan. Terkait dengan pelaporan SPT Masa PPN, pembatalan faktur pajak memiliki dampak sebagai berikut :
  1. Dalam hal PKP Penjual belum melaporkan Faktur Pajak tersebut, maka PKP Penjual harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut pada SPT Masa PPN dengan mengisi 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM. Dalam hal PKP Penjual telah melaporkan faktur pajak tersebut pada SPT Masa PPN, maka PKP Penjual harus melakukana pembetulan SPT Masa PPN dengan mengisi 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
  2. Dalam hal PKP Pembeli telah melaporkan Faktur Pajak tersebut pada SPT Masa PPN, maka PKP Pembeli harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN dengan mengisi 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM

PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK
Faktur Pajak berbentuk elektronik yang salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Pengganti.
Faktur Pajak Pengganti juga dapat diterbitkan apabila atas Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar. Pembetulan Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selaian dengan cara membuat Faktur Pajak Pengganti. Prosedur yang ditempuh dalam rangka penerbitan Faktur Pajak Pengganti adalah :
  1. Faktur Pajak Pengganti diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak yang diganti.
  2. Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Faktur Pajak yang diganti. Sedangkan tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak Pengganti dibuat.
  3. Pada Faktur Pajak Pengganti dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak serta tanggal Faktur Pajak yang diganti.
  4. Penerbitan Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak (Masa Faktur Pajak yang diganti).

FAKTUR PAJAK HILANG
Apabila hasil cetak Faktur Pajak berbentuk elektronik yang rusak atau hilang, PKP yang membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik tersebut dapat melakukan cetak ulang faktur pajak. PKP dapat mengajukan permintaan data Faktur Pajak berbentuk elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Atas Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) yang hilang, baik PKP yang menerbitkan maupun pihak yang menerima Faktur Pajak tersebut dapat membuat copy dari Faktur Pajak dan dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak.

DOKUMEN YANG DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK
Disamping Faktur Pajak sebagaimana PER-08/PJ/2013, dikenal juga dokumen-dokumen yang memiliki kedudukan yang sama dengan Faktur Pajak. Dokumen ini dikenal dengan "Dokumen Tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak". Penetapan dokumen-dokumen tersebut sebagai dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak diperlukan antara lain karena :
  1. Faktur Penjualan yang digunakan oleh pengusaha telah dikenal oleh masyarakat luas, seperti kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara;
  2. Untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat faktur pajak, yaitu pihak yang menyerahkan BKP atau JKP berada di luar Daerah Pabean, misalnya dalam hal pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, SSP dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak;
  3. Terdapat dokumen tertentu yang digunakan dalam hal impor atau ekspor BKP Berwujud.
Terdapat 10 dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 PER-10/PJ/2010 yaitu :
  1. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
  2. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh Bulog/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
  3. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;
  4. Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;
  5. Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
  6. Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
  7. Tanda pembayaran atau kuitansi listrik;
  8. Pemberitahuan Ekspor Jasa Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
  9. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak;dan
  10. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean.
PPN yang tercantum pada dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan formal dan mencantumkan NPWP pembeli BKP, penerima JKP, pihak yang melakukan impor BKP, atau pihak yang memanfaatkan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud.

Demikian, semoga bermanfaat.

Minggu, 29 Desember 2013

TATA CARA PENGISIAN FAKTUR PAJAK

Sebagaimana kita ketahui bahwa Faktur Pajak dapat dikatakan memenuhi syarat formal apabila diisi dengan lengkap, jelas, dan benar yaitu Faktur Pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang paling sedikit memuat :
  1. Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
  2. Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. Nama dan tanda-tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Bentuk dan ukuran Faktur Pajak tidak menjadi masalah. Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga dapat menambahkan keterangan lain pada Faktur Pajak selain keterangan sebagaimana angka 1 s.d 7 diatas. Berikut akan kita pelajari lebih jauh bagaimana cara mengisi Faktur Pajak agar memenuhi syarat formal. Tata cara pengisian Faktur Pajak yang dibahas disini adalah tata cara pengisian Faktur Pajak sejak 1 April 2013 (berdasarkan PER-08/PJ/2013). Meskipun PMK-84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak telah dicabut dengan PMK-151/PMK.03/2013, namun berdasarkan Pasal 21 huruf b PMK-151/PMK.03/2013, peraturan pelaksanaan dari PMK-84/PMK.03/2012 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PMK-151/PMK.03/2013.
Perlu diketahui. Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, dan benar  serta tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap. Faktur Pajak Tidak Lengkap menimbulkan konsekuensi sebagai berikut :
  1. Bagi PKP Penerbit Faktur Pajak (penjual) dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Dikecualikan dari pengenaan sanksi ini dalam hal Faktur Pajak tidak memuat keterangan mengenai :
    • Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP; atau 
    • Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP, serta nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak untuk PKP Pedagang Eceran.
  2. Bagi PKP Penerima Faktur Pajak (pembeli), PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan.
PERATURAN PERPAJAKAN TERKAIT
  1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PPnBM.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-151/PMK.03/2013 (berlaku sejak 1 Januari 2014). 
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-08/PJ/2013 Tentang Perubahan PER-24/PJ/2012. (berlaku sejak 1 April 2013).
KODE DAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK
Sebelum membahas lebih jauh ketentuan mengenai Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak, perlu diperjelas bahwa ketentuan mengenai Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang akan dibahas dibawah ini tidak berlaku untuk PKP Pedagang Eceran (Pasal 18 ayat 2 PER-24/PJ/2012).
Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu 2 (dua) digit Kode Transaksi, 1 (satu) digit Kode Status; dan 13 (tiga belas) digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 
A. Kode Transaksi
  1. Kode Transaksi diisi dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Kode 01. Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang terutang PPN dan PPN nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode ini digunakan dalam hal bukan merupakan jenis penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode 04 sampai dengan kode 09.
    2. Kode 02. Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN Bendahara Pemerintah yang PPN nya dipungut oleh pemungut PPN Bendahara Pemerintah
    3. Kode 03. Digunakan  untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN lainnya (selain bendahara pemerintah) yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN lainnya selain bendahara pemerintah.
      Pemungut PPN lainnya adalah Kontraktok Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas, Kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang ijin pengusahaan sumber daya panas bumi, BUMN atau WP lainnya yang ditunjuk sebagai pemungut PPN, termasuk perusahaan yang tunduk terhadap Kontrak Karya Pertambangan yang di dalam kontrak tersebut secara lex specialist ditunjuk sebagai pemungut PPN.
    4. Kode 04. Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan DPP nilai lain yang PPN nya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP
    5. Kode 05. Kode ini tidak digunakan lagi
    6. Kode 06. Digunakan untuk penyerahan lainnya yang PPN nya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, dan penyerahan kepada Orang Pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 E UU PPN.
      Kode ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP selain jenis penyerahan pada kode 01 sampai dengan 04 dan penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri, antara lain :
      • Penyerahan yang menggunakan tarif selain 10%
      • Penyerahan hasil tembakau yang dibuat didalam negeri oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir hasil tembakau dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau.
      • Penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) oleh PKP Toko Retail yang ditunjuk, terkait dengan penerbitan Faktur Pajak Khusus
    7. Kode 07. Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP). Kode ini digunakan atas penyerahan yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP), berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, antara lain :
      • Ketentuan yang mengatur mengenai Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri.
      • Ketentuan yang mengatur mengenai Perlakuan Perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak Berstatus Entrepot Produksi Tujuan Ekspor (EPTE) Dan Perusahaan Pengolahan Di Kawasan Berikat (KB).
      • Ketentuan yang mengatur mengenai Tempat Penimbunan Berikat.
      • Ketentuan yang mengatur mengenai Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu.
      • Ketentuan yang mengatur mengenai Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Avtur Untuk Keperluan Penerbangan Internasional.
      • Ketentuan yang mengatur mengenai Toko Bebas Bea.
      • Ketentuan yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Bahan Bakar Nabati Di Dalam Negeri.
      • Ketentuan yang mengatur mengenai Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, Dan Cukai Serta Pengawasan Atas Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas.
      • Ketentuan yang mengatur mengenai Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas.
      • Ketentuan yang mengatur mengenai Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
    8. Kode 08. Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. Kode ini digunakan atas penyerahan yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, berdasarkan peraturan khusus yang berlaku antara lain :
      • Ketentuan yang mengatur mengenai Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
      • Ketentuan yang mengatur mengenai Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
      • Ketentuan yang mengatur mengenai pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya.
    9. Kode 09. Digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D yang PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP.
  2. Penyerahan yang menggunakan kode transaksi "01" adalah penyerahan yang terutang PPN dan PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori :
    1. penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain (Kode 04);
    2. penyerahan lainnya dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) (Kode 06); dan/atau
    3. penyerahan aktiva pasal 16D (Kode 09).
  3. Penyerahan yang menggunakan Kode Transaksi "02" atau "03" adalah penyerahan kepada Pemungut PPN yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN, termasuk atas penyerahan dalam kategori:
    1. penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain (Kode 04);
    2. penyerahan lainnya dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) (Kode 06); dan/atau
    3. penyerahan aktiva pasal 16D (Kode 09).
  4. Dalam hal atas penyerahan kepada pemungut PPN, PPN yang terutang dikecualikan dari pemungutan oleh Pemungut PPN, maka kode transaksi yang digunakan mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 diatas.
  5. Penyerahan yang mendapat fasilitas PPN tetap menggunakan kode transaksi "07" atau "08" termasuk penyerahan kepada pemungut PPN.
Untuk mempermudah pemahaman penggunaan kode transaksi, berikut saya buatkan bagan prioritas penggunaan kode transaksi. Bagan ini mungkin akan berguna ketika menemukan suatu transaksi yang masuk ke dalam dua kode transaksi atau lebih. Misalnya transaksi berupa penyerahan BKP yang mendapat fasilitas dibebaskan kepada pemungut PPN apakah menggunakan kode 08 atau kode 02 ?.

B. Kode Status
Kode status diisi dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. 0 (nol) untuk status normal;
  2. 1 (satu) untuk status penggantian.
Dalam hal diterbitkan Faktur Pajak Pengganti ke-2, ke-3, dan seterusnya, maka Kode Status yang digunakan adalah Kode Status "1".

C. Nomor Seri Faktur Papak
Nomor seri Faktur Pajak terdiri dari 11 (sebelas) digit nomot urut yang dipisahkan oleh 2 (dua) digit tahun penerbitan. Nomor seri ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk mendapatkan nomor seri ini, PKP harus mengajukan permohonan yang terdiri dari Permohonan Kode Aktivasi dan Password kemudian mengajukan permintaan nomor seri Faktur Pajak.
Satu nomor seri hanya bisa digunakan untuk satu Faktur Pajak. PKP yang membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda atau Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1 (satu) dalam tahun pajak yang sama, maka seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.

IDENTITAS PKP 
Diisi dengan nama, alamat, dan NPWP PKP yang menyerahkan dan/atau menerima BKP dan/atau JKP, sesuai dengan keterangan dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP), khusus untuk alamat diisi dengan alamat lengkap tempat domisili dan/atau tempat kegiatan usaha PKP menurut keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya pada saat Faktur Pajak dibuat.
Penulisan alamat lazimnya didahului dengan nama jalan diikuti dengan nomor, RT/RW, nama desa, kecamatan, kabupaten/kota, dan diakhiri dengan kode pos. Dalam hal terdapat kawasan/area, misalnya apartemen, gedung perkantoran, atau kompleks perumahan, maka ditulis nama kawasan/area tersebut sebelum nama jalan. Dikecualikan dari tata cara penulisan alamat di atas dalam hal suatu alamat keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya tidak mempunyai nama jalan atau tidak berada di suatu jalan tertentu dan tidak mempunyai nomor maka penulisan alamat hanya mencantumkan RT/RW, nama desa, kecamatan, kabupaten/kota, dan diakhiri dengan kode pos.
Dalam hal alamat PKP yang sebenarnya atau sesungguhnya berbeda dengan alamat dalam Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Pengukuhan PKP, maka PKP harus memberitahukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan untuk meminta perubahan alamat dalam Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Pengukuhan PKP agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya. 

PENGISIAN BKP DAN/ATAU JKP
  1. Nomor Urut diisi dengan nomor urut dari BKP dan/atau JKP yang diserahkan.
  2. Nama BKP/JKP. Diisi dengan jenis BKP dan/atau JKP yang diserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya. Dalam hal diterima Uang Muka atau Termin atau cicilan, kolom Nama Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak ditambah dengan keterangan, misalnya Uang Muka, atau Termin, atau Angsuran, atas pembelian Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak. Dalam hal diketahui jumlah unit atau satuan tertentu lainnya, Pengusaha Kena Pajak harus menambahkan keterangan jumlah unit atau satuan tertentu lainnya tersebut atas Barang Kena Pajak yang diserahkan
  3. Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin.
    • Diisi dengan Harga Jual atau Penggantian atas Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan sebelum dikurangi Uang Muka atau Termin.
    • Dalam hal diterima Uang Muka atau Termin, maka yang menjadi dasar penghitungan Pajak Pertambahan Nilai adalah jumlah Uang Muka atau Termin yang bersangkutan.
    • Dalam hal pembayaran Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka hanya baris "Dasar Pengenaan Pajak" dan baris "PPN= 10% X Dasar Pengenaan Pajak" yang harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.
    • Dalam hal keterangan Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak dapat:
      1. Membuat lebih dari 1 (satu) Faktur Pajak yang masing-masing harus menggunakan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak yang sama, serta ditandatangani dan diberi keterangan nomor halaman pada setiap lembarnya, dan khusus untuk pengisian jumlah, Potongan Harga, Uang Muka yang telah diterima, Dasar Pengenaan Pajak, dan Pajak Pertambahan Nilai cukup diisi pada Faktur Pajak paling akhir; atau
      2. Membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang menunjuk nomor dan tanggal Faktur-Faktur Penjualan yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak tersebut, Faktur Penjualan yang bersangkutan harus diisi dengan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.
NAMA DAN TANDATANGAN 
Diisi dengan nama dan tandatangan PKP atau pejabat/pegawai (sesuai dengan kartu identitas yang sah, yaitu Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, atau Paspor, yang berlaku pada saat Faktur Pajak ditandatangani) yang telah ditunjuk oleh PKP untuk menandatangani Faktur Pajak, yang telah diberitahukan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan, paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak pejabat/pegawai yang ditunjuk tersebut menandatangani Faktur Pajak. Cap tanda tangan atau scan tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada Faktur Pajak.

Sekian, semoga bermanfaat.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...