Beberapa Wajib Pajak pernah mengalami yang namanya pemeriksaan pajak. Salah satu hasil dari pemeriksaan pajak tersebut bisa berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan/atau Surat Tagihan Pajak yang didalamnya terdapat nilai rupiah jumlah pajak yang kurang dibayar dan sanksi administrasi yang harus ditanggung oleh Wajib Pajak. Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak adalah hak/wewenang DJP namun demikian Undang-undang perpajakan juga membuat suatu sistem untuk mengawasi pelaksanaan hak/wewenang DJP tersebut guna memberikan perlindungan kepada Wajib Pajak dari kesalahan yang dilakukan DJP dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak tersebut. Perlindungan tersebut diberikan dalam bentuk hak untuk mengajukan keberatan, banding, peninjauan kembali, gugatan, pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak yang tidak benar, dan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi yang dilaksanakan tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya.
Pada artikel kali ini saya akan mulai dengan pembahasan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Secara singkat, prosedur pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ini diperuntukkan untuk Wajib Pajak yang dikenakan sanksi administrasi dimana sanksi administrasi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak
PERATURAN PERPAJAKAN TERKAIT
- Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sttd Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak
RUANG LINGKUP PASAL 36 UNDANG-UNDANG KUP
Sebagaimana diatur pada Pasal 36 UU KUP, Pasal 35 Ayat (1) PP 74 Tahun 2011, dan Pasal 2 PMK-8/PMK03/2013, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :- mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
- mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
- mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar; atau
- membatalkan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan atau verifikasi yang dilaksanakan tanpa:
- penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil verifikasi; dan/atau
- pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi dengan Wajib Pajak.
Permohonan wajib pajak sebagaimana angka 1 s.d 4 dilakukan dengan menyampaikan surat permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar secara langsung, pos dengan bukti pengiriman surat tercatat, perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, atau e-filling.
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI
- SUBSTANSI PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI
- sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP. SKPKB Pasal 13A Undang-Undang KUP adalah SKPKB yang diterbitkan kepada Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara. Sanksi administrasi berupa kenaikan yang dikenakan berdasarkan Pasal 13A UU KUP adalah 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Permohonan pengurangan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut :
- tidak diajukan keberatan, diajukan keberatan tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut, atau diajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan;
- tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar atau diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;
- tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi, diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi tetapi dicabut oleh Wajib Pajak, atau diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi tetapi permohonan tersebut ditolak.
- sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP. Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 25 Ayat (9) UU KUP adalah Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan kepada Wajib Pajak yang permohonan keberatannya ditolak atau dikabulkan sebagian, untuk menagih sanksi administrasi berupa denda 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP adalah Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan kepada Wajib Pajak yang permohonan bandingnya ditolak atau dikabulkan sebagian, untuk menagiah sanksi administrasi berupa denda 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak hanya dapat diajukan dalam hal surat ketetapan pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak tersebut:
- tidak diajukan keberatan, diajukan keberatan tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut, atau diajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan;
- tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar atau diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;
- tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi, diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi tetapi dicabut oleh Wajib Pajak, atau diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi tetapi permohonan tersebut ditolak.
- Surat Tagihan Pajak tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau Surat Tagihan Pajak tersebut diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.
- sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b. Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak hanya dapat diajukan dalam hal:
- Surat Tagihan Pajak tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; atau
- Surat Tagihan Pajak tersebut diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.
- SYARAT PERMOHONAN Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada Direktur Jenderal Pajak. Permohonan tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak, kecuali permohonan tersebut diajukan untuk Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP, sepanjang terkait dengan surat ketetapan pajak yang sama maka 1 (satu) permohonan dapat diajukan untuk lebih dari satu Surat Tagihan Pajak;
- permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
- mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;
- permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
- surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.
Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi:
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
DJP harus memberikan keputusan atas pemohonan WP dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima. Keputusan DJP tersebut dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak permohonan Wajib Pajak.
Demikian coretan saya kali ini tentang Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi. Semoga bermanfaat kiranya bagi pembaca.