Sebagaimana kita ketahui bahwa Faktur Pajak dapat dikatakan memenuhi syarat formal apabila diisi dengan lengkap, jelas, dan benar yaitu Faktur Pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang paling sedikit memuat :
- Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
- Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
- Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
- Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- Nama dan tanda-tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Bentuk dan ukuran Faktur Pajak tidak menjadi masalah. Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga dapat menambahkan keterangan lain pada Faktur Pajak selain keterangan sebagaimana angka 1 s.d 7 diatas. Berikut akan kita pelajari lebih jauh bagaimana cara mengisi Faktur Pajak agar memenuhi syarat formal. Tata cara pengisian Faktur Pajak yang dibahas disini adalah tata cara pengisian Faktur Pajak sejak 1 April 2013 (berdasarkan PER-08/PJ/2013). Meskipun PMK-84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak telah dicabut dengan PMK-151/PMK.03/2013, namun berdasarkan Pasal 21 huruf b PMK-151/PMK.03/2013,
peraturan pelaksanaan dari PMK-84/PMK.03/2012
dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PMK-151/PMK.03/2013.
Perlu diketahui. Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap. Faktur Pajak Tidak Lengkap menimbulkan konsekuensi sebagai berikut :
- Bagi PKP Penerbit Faktur Pajak (penjual) dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Dikecualikan dari pengenaan sanksi ini dalam hal Faktur Pajak tidak memuat keterangan mengenai :
- Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP; atau
- Nama,
alamat, dan NPWP pembeli BKP atau
penerima JKP, serta nama dan tandatangan yang
berhak
menandatangani Faktur Pajak untuk PKP
Pedagang Eceran.
- Bagi PKP Penerima Faktur Pajak (pembeli), PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan.
PERATURAN PERPAJAKAN TERKAIT
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PPnBM.
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-151/PMK.03/2013 (berlaku sejak 1 Januari 2014).
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-08/PJ/2013 Tentang Perubahan PER-24/PJ/2012. (berlaku sejak 1 April 2013).
KODE DAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK
Sebelum membahas lebih jauh ketentuan mengenai Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak, perlu diperjelas bahwa ketentuan mengenai Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang akan dibahas dibawah ini tidak berlaku untuk PKP Pedagang Eceran (Pasal 18 ayat 2 PER-24/PJ/2012).
Kode
dan Nomor Seri Faktur Pajak terdiri
dari 16 (enam belas) digit yaitu 2 (dua) digit Kode Transaksi, 1 (satu) digit Kode Status; dan 13 (tiga belas) digit Nomor Seri Faktur Pajak yang
ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
A. Kode Transaksi
- Kode Transaksi diisi dengan ketentuan sebagai berikut :
- Kode 01. Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang terutang PPN dan PPN nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode ini digunakan dalam hal bukan merupakan jenis penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode 04 sampai dengan kode 09.
- Kode 02. Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN Bendahara Pemerintah yang PPN nya dipungut oleh pemungut PPN Bendahara Pemerintah
- Kode 03. Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN lainnya (selain bendahara pemerintah) yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN lainnya selain bendahara pemerintah.
Pemungut PPN lainnya adalah Kontraktok Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas, Kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang ijin pengusahaan sumber daya panas bumi, BUMN atau WP lainnya yang ditunjuk sebagai pemungut PPN, termasuk perusahaan yang tunduk terhadap Kontrak Karya Pertambangan yang di dalam kontrak tersebut secara lex specialist ditunjuk sebagai pemungut PPN.
- Kode 04. Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan DPP nilai lain yang PPN nya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP
- Kode 05. Kode ini tidak digunakan lagi
- Kode 06. Digunakan untuk penyerahan lainnya yang PPN nya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, dan penyerahan kepada Orang Pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 E UU PPN.
Kode ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP selain jenis penyerahan pada kode 01 sampai dengan 04 dan penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri, antara lain :
- Penyerahan yang menggunakan tarif selain 10%
- Penyerahan hasil tembakau yang dibuat didalam negeri oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir hasil tembakau dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau.
- Penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) oleh PKP Toko Retail yang ditunjuk, terkait dengan penerbitan Faktur Pajak Khusus
- Kode 07. Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP). Kode ini digunakan atas penyerahan yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP), berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, antara lain :
- Ketentuan yang mengatur mengenai Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri.
- Ketentuan yang mengatur mengenai Perlakuan Perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak Berstatus Entrepot Produksi Tujuan Ekspor (EPTE) Dan Perusahaan Pengolahan Di Kawasan Berikat (KB).
- Ketentuan yang mengatur mengenai Tempat Penimbunan Berikat.
- Ketentuan yang mengatur mengenai Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu.
- Ketentuan yang mengatur mengenai Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Avtur Untuk Keperluan Penerbangan Internasional.
- Ketentuan yang mengatur mengenai Toko Bebas Bea.
- Ketentuan yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Bahan Bakar Nabati Di Dalam Negeri.
- Ketentuan yang mengatur mengenai Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, Dan Cukai Serta Pengawasan Atas Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas.
- Ketentuan yang mengatur mengenai Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas.
- Ketentuan yang mengatur mengenai Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
- Kode 08. Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. Kode ini digunakan atas penyerahan yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, berdasarkan peraturan khusus yang berlaku antara lain :
- Ketentuan yang mengatur mengenai Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
- Ketentuan yang mengatur mengenai Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
- Ketentuan yang mengatur mengenai pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya.
- Kode 09. Digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D yang PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP.
- Penyerahan yang menggunakan kode transaksi "01" adalah penyerahan yang terutang PPN dan PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori :
- penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain (Kode 04);
- penyerahan lainnya dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) (Kode 06); dan/atau
- penyerahan aktiva pasal 16D (Kode 09).
- Penyerahan yang menggunakan Kode Transaksi "02" atau "03" adalah penyerahan kepada Pemungut PPN yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN, termasuk atas penyerahan dalam kategori:
- penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain (Kode 04);
- penyerahan lainnya dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) (Kode 06); dan/atau
- penyerahan aktiva pasal 16D (Kode 09).
- Dalam hal atas penyerahan kepada pemungut PPN, PPN yang terutang dikecualikan dari pemungutan oleh Pemungut PPN, maka kode transaksi yang digunakan mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 diatas.
- Penyerahan yang mendapat fasilitas PPN tetap menggunakan kode transaksi "07" atau "08" termasuk penyerahan kepada pemungut PPN.
Untuk mempermudah pemahaman penggunaan kode transaksi, berikut saya buatkan bagan prioritas penggunaan kode transaksi. Bagan ini mungkin akan berguna ketika menemukan suatu transaksi yang masuk ke dalam dua kode transaksi atau lebih. Misalnya transaksi berupa penyerahan BKP yang mendapat fasilitas dibebaskan kepada pemungut PPN apakah menggunakan kode 08 atau kode 02 ?.
B. Kode Status
Kode status diisi dengan ketentuan sebagai berikut :
- 0 (nol) untuk status normal;
- 1 (satu) untuk status penggantian.
Dalam hal diterbitkan Faktur Pajak Pengganti ke-2, ke-3, dan seterusnya, maka Kode Status yang digunakan adalah Kode Status "1".
C. Nomor Seri Faktur Papak
Nomor seri Faktur Pajak terdiri dari 11 (sebelas) digit nomot urut yang dipisahkan oleh 2 (dua) digit tahun penerbitan. Nomor seri ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk mendapatkan nomor seri ini, PKP harus mengajukan permohonan yang terdiri dari
Permohonan Kode Aktivasi dan Password kemudian mengajukan
permintaan nomor seri Faktur Pajak.
Satu nomor seri hanya bisa digunakan untuk satu Faktur Pajak.
PKP
yang membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak
ganda atau Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1
(satu)
dalam tahun pajak yang sama, maka seluruh Faktur Pajak dengan
Nomor Seri Faktur Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.
IDENTITAS PKP
Diisi dengan nama, alamat, dan NPWP PKP yang menyerahkan dan/atau menerima BKP dan/atau JKP, sesuai dengan keterangan dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP), khusus untuk alamat diisi dengan alamat lengkap tempat domisili dan/atau tempat kegiatan usaha PKP menurut keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya pada saat Faktur Pajak dibuat.
Penulisan alamat lazimnya didahului dengan nama jalan diikuti dengan nomor, RT/RW, nama desa, kecamatan, kabupaten/kota, dan diakhiri dengan kode pos. Dalam hal terdapat kawasan/area, misalnya apartemen, gedung perkantoran, atau kompleks perumahan, maka ditulis nama kawasan/area tersebut sebelum nama jalan. Dikecualikan dari tata cara penulisan alamat di atas dalam hal suatu alamat keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya tidak mempunyai nama jalan atau tidak berada di suatu jalan tertentu dan tidak mempunyai nomor maka penulisan alamat hanya mencantumkan RT/RW, nama desa, kecamatan, kabupaten/kota, dan diakhiri dengan kode pos.
Dalam
hal alamat PKP yang sebenarnya atau sesungguhnya berbeda dengan alamat
dalam Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Pengukuhan PKP,
maka
PKP harus memberitahukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP
dikukuhkan untuk meminta perubahan alamat dalam Surat
Keterangan Terdaftar atau Surat Pengukuhan PKP agar sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.
PENGISIAN BKP DAN/ATAU JKP
- Nomor Urut diisi dengan nomor urut dari BKP dan/atau JKP yang diserahkan.
- Nama BKP/JKP. Diisi dengan jenis BKP dan/atau JKP yang diserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya. Dalam hal diterima Uang Muka atau Termin atau cicilan, kolom Nama Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak ditambah dengan keterangan, misalnya Uang Muka, atau Termin, atau Angsuran, atas pembelian Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak. Dalam hal diketahui jumlah unit atau satuan tertentu lainnya, Pengusaha Kena Pajak harus menambahkan keterangan jumlah unit atau satuan tertentu lainnya tersebut atas Barang Kena Pajak yang diserahkan
- Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin.
- Diisi dengan Harga Jual atau Penggantian atas Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan sebelum dikurangi Uang Muka atau Termin.
- Dalam hal diterima Uang Muka atau Termin, maka yang menjadi dasar penghitungan Pajak Pertambahan Nilai adalah jumlah Uang Muka atau Termin yang bersangkutan.
- Dalam hal pembayaran Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka hanya baris "Dasar Pengenaan Pajak" dan baris "PPN= 10% X Dasar Pengenaan Pajak" yang harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.
- Dalam hal keterangan Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak dapat:
- Membuat lebih dari 1 (satu) Faktur Pajak yang masing-masing harus menggunakan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak yang sama, serta ditandatangani dan diberi keterangan nomor halaman pada setiap lembarnya, dan khusus untuk pengisian jumlah, Potongan Harga, Uang Muka yang telah diterima, Dasar Pengenaan Pajak, dan Pajak Pertambahan Nilai cukup diisi pada Faktur Pajak paling akhir; atau
- Membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang menunjuk nomor dan tanggal Faktur-Faktur Penjualan yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak tersebut, Faktur Penjualan yang bersangkutan harus diisi dengan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.
NAMA DAN TANDATANGAN
Diisi dengan nama dan tandatangan PKP atau pejabat/pegawai (sesuai dengan kartu identitas yang
sah, yaitu Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi,
atau Paspor, yang berlaku pada saat Faktur Pajak
ditandatangani) yang telah ditunjuk oleh PKP untuk menandatangani Faktur Pajak, yang telah diberitahukan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan, paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak pejabat/pegawai yang ditunjuk tersebut menandatangani Faktur Pajak. Cap tanda tangan atau scan tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada Faktur Pajak.
Sekian, semoga bermanfaat.