Jumat, 20 Desember 2013

DASAR PENGENAAN PAJAK (PPN)

Dalam rumusan untuk mengitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang, Jumlah PPN dan/atau PPnBM yang terutang ditentukan oleh besaran tarif dan Dasar Pengenaan Pajaknya (DPP).

PERATURAN PERPAJAKAN TERKAIT
  1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (berlaku sejak 1 April 2010).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM.
  3. PMK-75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak. (berlaku sejak 1 April 2010.
  4. PMK-38/PMK.011/2013 tentang Perubahan atas PMK-75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak. (berlaku sejak 1 Maret 2013).
  5. PMK-102/PMK.011/2011 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Berupa Film  Cerita Impor dan Penyerahan Film Cerita Impor, serta Dasar Pemungutan PPh Pasal 22 atas Kegiatan Impor Film Cerita Impor. (berlaku sejak 13 Juli 2011).
  6. SE-79/PJ/2011 tentang penyampaian PMK-102/PMK.011/2011.
  7. SE-33/PJ/2013 tentang PerlakukanPPN atas Penyerahan Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) Yang Didalam Tagihannya Terdapat Biaya Transportasi (Freight Charges).
DEFINISI DAN PEMBAGIAN DPP
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
  1. Harga Jual. Harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 
  2. Memori Penjelasan Pasal 1 huruf o UU Nomor 11 Tahun 1994 :
    • Termasuk dalam harga jual adalah seluruh biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak seperti biaya pengiriman, biaya garansi, komisi, premi asuransi, biaya pemasangan, biaya bantuan teknik, dan biaya-biaya lainnya.
    • Tidak termasuk dalam harga jual adalah Pajak Pertambangan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut pada saat penyerahan Barang Kena Pajak
    • Yang dapat dikurangkan dari Harga Jual adalah potongan harga seperti potongan tunai, atau rabat, sepanjang masih dalam batas kebiasaan pedagang yang baik, dan tercantum dalam Faktur Pajak. Tidak termasuk dalam pengertian potongan harga adalah bonus, premi, komisi, atau balas jasa lainnya, yang diberikan dalam rangka menjualkan Barang Kena Pajak.
    • Apabila Pengusaha Kena Pajak selain menerbitkan Faktur Pajak juga menerbitkan faktur penjualan, maka potongan harga yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut juga potongan harga yang tercantum dalam faktur penjualan
  3. Penggantian. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. 
  4. Nilai Impor. Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-Undang PPN. Nilai Impor = Cost, Insurance, Freight (CIF) + Bea Masuk.
  5. Nilai Ekspor. Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
Dalam Hal harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka harga jual atau penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan BKP atau JKP itu dilakukan. Lebih lanjut pada Pasal 9 PP Nomor 1 Tahun 2012 diatur beberapa hal terkait DPP untuk penyerahan BKP yang tergolong mewah sebagai berikut :
  1. Dalam hal PKP yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah menggunakan BKP yang tergolong mewah lainnya sebagai bagian dari BKP yang tergolong mewah yang dihasilkannya dan atas perolehan BKP yang tergolong mewah lainnya tersebut telah dibayar PPnBM, maka dasar pengenaan pajak berupa harga jual termasuk PPnBM yang telah dibayar atas perolehan BKP yang tergolong mewah lainnya tersebut.
  2. Contoh :PT A merupakan produsen mobil. Dalam menghasilkan mobil, PT A juga membeli AC yang akan dipasang pada mobil yang dihasilkannya. Atas perolehan AC tersebut PT A telah membayar PPnBM sebesar Rp. 350.000, Apabila harga produksi mobil sebesar Rp. 110.000.000 dan keuntungan yang diinginkan PT A sebesar Rp. 40.000.000 maka Harga jual mobil tersebut sebesar Rp. 150.350.000. Dengan demikian DPP atas mobil tersebut adalah Rp. 150.350.000. Pajak yang terutang atas penyerahan BKP yang tergolong mewah (mobil) tersebut :
    • PPN =10% x Rp. 150.350.000 = Rp. 15.035.000
    • PPnBM (tarif 20%) = 20% x Rp. 150.350.000 = Rp. 30.070.000
  3. DPP atas penyerahan BKP yang tergolong mewah yang dilakukan oleh PKP yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah atau atas impor BKP yang tergolong mewah, adalah tidak termasuk PPN dan PPnBM yang dikenakan atas penyerahan atau atas impor BKP yang tergolong mewah tersebut.
  4. Contoh 1:
    PT X yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah menjual BKP tersebut kepada PT A dengan harga jual Rp. 100.000.000. Atas Penjualan tersebut dikenai PPN 10% dan PPnBM 20%. DPP atas penyerahan BKP yang tergolong mewah tersebut adalah Rp. 100.000.000 tidak termasuk PPN 10% dan PPnBM 20%. Dengan demikian jumlah yang dibayar oleh PT A adalah :
    Harga Jual + PPN 10% + PPnBM 20% = Rp. 100.000.000 + Rp. 10.000.000 + Rp. 20.000.000 = Rp. 130.000.000
    Contoh 2:
    PT C mengimpor BKP yang tergolong mewah dengan nilai impor Rp. 200.000.000. Atas impor tersebut dikenai PPN 10% dan PPnBM 30%. DPP atas impor BKP yang tergolong mewah tersebut adalah Rp. 200.000.000 tidak termasuk PPN 10% dan PPnBM 30%. Dengan demikian jumlah yang dibayar PT C adalah Nilai Impor + PPN 10% + PPnBM 30% = Rp. 200.000.000 + Rp. 20.000.000 + Rp. 60.000.000 = Rp. 280.000.000

  5. DPP atas penyerahan BKP yang tergolong mewah yang dilakukan oleh PKP selain :
    • PKP yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah; atau 
    • PKP yang melakukan impor BKP yang tergolong mewah
    adalah termasuk PPnBM yang dikenakan atas perolehan atau atas impor BKP yang tergolong mewah tersebut.
    Contoh :
    PT A sebagaiamana contoh diatas  menjual BKP tersebut kepada PT B dengan keuntungan yang diharapkan Rp. 15.000.000. DPP atas penjualan tersebut termasuk PPnBM yang dibayar atas perolehan BKP tersebut. Dengan demikian, DPP atas penjualan BKP tersebut adalah :
    Harga beli dari PT A                                Rp. 100.000.000
    PPnBM yang telah dibayar                        Rp.   20.000.000
    Keuntungan yang diharapkan                    Rp.   15.000.000
    Dasar Pengenaan Pajak                            Rp. 135.000.000
    PPN 10%                                                 Rp.   13.500.000
    Jumlah yang harus dibayar PT B                Rp. 148.500.000
DPP NILAI LAIN
Nilai Lain yang dijadikan DPP berdasarkan PMK-75/PMK.03/2010 terdiri dari :
  1. Untuk pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
  2. Untuk pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
  3. Untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;
  4. Untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film (sesuai Pasal 2A PMK-38/PMK.011/2013, film cerita yang dimaksud disini tidak termasuk film cerita impor. DPP nilai lain untuk film cerita impor diatur dengan PMK tersendiri yaitu PMK-102/PMK.011/2011)
  5. Untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran
  6. Untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar
  7. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan
  8. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli
  9. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang
  10. Untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau
  11. Untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
PMK-38/PMK.011/2013 melakukan perubahan terhadap PMK-75/PMK.03/2010 dengan menambahkan dua nilai lain sebagai DPP yaitu :
  1. Untuk Penyerahan emas perhiasan termasuk penyerahan jasa perbaikan dan modifikasi emas perhiasan serta jasa-jasa lain yang berkaitan dengan emas perhiasan, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan adalah 20% (dua puluh persen) dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian.
  2. untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
DPP Nilai Lain untuk film cerita impor diatur dengan PMK-102/PMK.011/2011 yaitu :
  1. Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) per copy Film Cerita Impor atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa film cerita impor. PPN dipungut pada saat impor media Film Cerita Impor. 
  2. Contoh : (diambil dari lampiran SE-79/PJ/2011)
    Importir film PT A pada 1 Agustus 2011 memasukkan film cerita impor dalam bentuk pita seluloid dengan judul "XYZ" ke dalam daerah pabean dengan durasi 90 menit sebanyak 20 copy film. Maka PPN yang terutang adalah 10% x Rp. 12.000.000 x 20 = Rp. 24.000.000.
  3. Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) per copy Film Cerita Impor atas penyerahan Film Cerita Impor kepada pengusaha bioskop. PPN dipungut hanya sekali untuk setiap copy Film Cerita Impor yang pemungutannya dilakukan pada saat pertama kali copy Film Cerita Impor tersebut diserahkan kepada pengusaha bioskop.
  4. Contoh 1 :(diambil dari lampiran SE-79/PJ/2011)
    Pada tanggal 5 Agustus 2011, PT A menyerahkan pertama kali 15 copy film "XYZ" kepada pengusaha bioskop PT B, maka perhitungan PPN atas penyerahan film 'XYZ" tersebut adalah
    PPN = 10% x Rp. 12.000.000 x 15 = Rp. 18.000.000
    Contoh 2 :
    Pada tanggal 5 Agustus PT A juga menyerahkan pertama kali 5 copy film "XYZ" kepada pengusaha bioskop PT C, maka perhitungan PPN atas penyerahan film "XYZ" tersebut adalah :
    PPN = 10% x Rp. 12.000.000 x 5 = Rp. 6.000.000
    Contoh 3:
    Pada tanggal 12 Agustus 2011, PT A menyerahkan5 copy film "XYZ" yang sebelumnya telah diserahkan kepada pengusaha bioskop C, kepada pengusaha bioskop PT D, maka atas penyerahan tersebut tidak terutang PPN.

Senin, 16 Desember 2013

PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas suatu penyerahan barang menurut saya pribadi lebih kepada menjalankan fungsi pajak untuk turut mengatur kegiatan perekonomian (fungsi regulasi) dibandingkan dengan fungsi pajak untuk menghimpun penerimaan (fungsi budgetair). Kalau dilihat dari peraturan perundangan-undangan perpajakan, salah satu maksud pengenaan PPnBM adalah menyeimbangkan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen berpenghasilan tinggi serta pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

DASAR HUKUM
  1. Pasal 5, Pasal 8, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Penjualan atas Barang Mewah
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. (berlaku sejak 23 Mei 2013).
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2013 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor. (berlaku sejak 18 September 2013).
OBYEK PPnBM
Berbeda dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan pada setiap mata rantai penyerahan BKP dan/atau JKP, PPnBM hanya dikenakan satu kali saja. PPnBM dikenakan terhadap :
  1. Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. yang termasuk dalam pengertian menghasilkan adalah merakit, memasak, mencampur, mengemas, dan membotolkan, serta kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan itu atau menyuruh orang atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.
  2. Impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah.




Pada gambar ilustrasi diatas, PPnBM hanya dikenakan satu kali saja yaitu pada saat penyerahan BKP tergolong mewah oleh produsen atau pabrikan kepada pedagang besar atau pada saat impor BKP tergolong mewah. Penyerahan BKP Tergolong Mewah selanjutnya oleh pedagang besar kepada pedagang eceran maupun penyerahan dari pedagang eceran kepada konsumen akhir tidak lagi dikenakan PPnBM. PPnBM yang dibayar oleh pedagang besar pada saat perolehan BKP tergolong mewah dari pabrikan serta PPnBM yang dibayar oleh importir pada saat Impor BKP tergolong mewah dapat ditambahkan ke dalam harga BKP yang bersangkutan atau dibebankan sebagai biaya.

PPnBM yang sudah dibayar pada saat perolehan BKP yang tergolong mewah tidak dapat dikreditkan dengan PPnBM yang terutang. Dengan demikian, mekanisme pengkreditan Pajak Masukan yang berlaku untuk pengitungan Pajak Pertambahan Nilai tidak berlaku pada PPnBM. Contoh: Pabrikan yang mengasilkan BKP yang tergolong mewah, pada saat proses produksi BKP yang tergolong mewah tersebut menggunakan beberapa bahan baku yang juga merupakan BKP tergolong mewah. PPnBM yang sudah dibayar oleh pabrikan atas perolehan bahan baku tadi tidak bisa dikurangkan dengan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP tergolong mewah hasil prosuksi pabrikan tersebut.

BKP YANG TERGOLONG MEWAH
Pada memori penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 42 Tahun 2009, secara umum yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masnyarakat berpenghasilan tinggi, dan/atau barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.

BKP Tergolong Mewah dibagi menjadi dua golongan yaitu :
  1. BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor
  2. Jenis BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013.


    Kelompok BKP
    Tarif PPnBM
    Jenis BKP
    Kelompok BKP Tergolong Mewah Pasal 2 ayat (2) PP 41/2013
    10%
    a. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), untuk semua kapasitas isi silinder; dan
    b. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
    Kelompok BKP Tergolong Mewah Pasal 2 ayat (3) PP 41/2013
    20%
    a.    Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc; dan
    b.    Kendaraan bermotor dengan kabin ganda (double cabin), dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4), untuk semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.
    Kelompok BKP Tergolong Mewah Pasal 2 ayat (4) PP 41/2013
    30%
    Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa :
    a.    Kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc; dan
    b.    Kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
    Kelompok BKP Tergolong Mewah Pasal 2 ayat (5) PP 41/2013
    40%
    Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa :
    a.   Kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc sampai dengan 3.000 cc;
    b.   Kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, berupa Sedan atau station wagon dan Selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 3.000 cc; dan
    c.   Kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel), berupa Sedan atau station wagon dan Selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.
    Kelompok BKP Tergolong Mewah Pasal 2 ayat (6) PP 41/2013
    50%
    Semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
    Kelompok BKP Tergolong Mewah Pasal 2 ayat (7) PP 41/2013
    60%
    a.   Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc; dan
    b.   Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.
    Kelompok BKP Tergolong Mewah Pasal 2 ayat (8) PP 41/2013
    75%
    a.   Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa Sedan atau station wagon dan Selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc;
    b.   Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) berupa Sedan atau station wagon dan Selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc;
    c.   kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc; dan
    d.   trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah

    Beberapa jenis kendaraan memperoleh fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPnBM yang terdiri dari :
    • Kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum;
    • Kendaraan bermotor yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan
    • Kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan semua kapasitas isi silinder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI; dan
    • Kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI

  3. BKP tergolong mewah selain kendaraan bermotor.

  4. Rincian BKP tergolong mewah selain kendaraan bermotor dapat dilihat pada Lampiran I s.d Lampiran VI PMK-130/PMK.011/2013.
Sekian, semoga bermanfaat.

Sabtu, 14 Desember 2013

SUBJEK PAJAK (PPN)

Subyek pajak dapat didefinisikan secara awam sebagai pihak (bisa Orang Pribadi atau Badan) yang akan melaksanakan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai ini. Meskipun Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak obyektif, tidak bisa dipungkiri pemahaman terhadap siapa subyek pajak Pajak Pertambahan Nilai ini sangat relevan untuk dikuasai.

DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 1 dan Pasal 3A
  2. Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM.
  3. PMK-68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil.
SUBYEK PAJAK
Apabila kita baca kembali ketentuan Pasal 3A UU PPN yang mengatur mengenai kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta ketentuan yang mengatur mengenai Obyek Pajak PPN yaitu Pasal 4, Pasal 16C, dan Pasal 16D UU PPN, maka subyek pajak dapat dikelompokkan menjadi 2 yaitu :
  1. Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  2. Pajak Pertambahan Nilai akan terutang apabila subyek pajak yang melakukan penyerahan adalah Pengusaha Kena Pajak. Hal ini berlaku untuk obyek pajak PPN berupa :
    • Penyerahan BKP di dalam daerah pabean (Pasal 4 ayat 1 huruf a UU PPN dan Pasal 16D UU PPN)
    • Penyerahan JKP di dalam daerah pabean (Pasal 4 ayat 1 huruf c UU PPN)
    • Ekspor BKP, Ekspor BKP Tidak Berwujud, dan Ekspor JKP (Pasal 4 ayat 1 huruf f, huruf g, dan huruf h UU PPN)

  3. Bukan Pengusaha Kena Pajak (Non-PKP)

  4. Pajak Pertambahan Nilai akan tetap terutang walaupun yang melakukan suatu kegiatan yang termasuk sebagai obyek pajak tidak memiliki status sebagai Pengusaha Kena Pajak. hal ini berlaku untuk obyek pajak PPN berupa :
    • Impor BKP
    • Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
    • Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Contoh : PT A (Non-PKP) melakukan penyerahan BKP kepada PT B (PKP) di dalam daerah pabean, maka atas transaksi ini tidak terutang PPN karena meskipun yang diserahkan adalah BKP namun yang melakukan penyerahan bukan PKP.

PENGUSAHA KENA PAJAK
Sebagaimana telah disebutkan diatas bahwa subyek pajak PPN dibedakan menjadi PKP dan Non-PKP. Selanjutnya kita perlu mengetahui lebih jauh apa PKP itu ? bagaimana cara memperoleh status sebagai PKP ? siapa saja yang wajib memperoleh/memiliki status sebagai PKP dan apa kewajiban sebagai PKP ? untuk menjawab semua pertanyaan itu, mari kita lihat pasal-pasal yang mengatur mengenai PKP :

Pasal 1 ayat (15) UU PPN
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 1 ayat (14) UU PPN
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
 Pasal 3A ayat (1) UU PPN
Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
Pasal 1 ayat (1) PMK- 68/PMK.03/2010
Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
Singkat cerita, status sebagai Pengusaha Kena Pajak merupakan status bagi suatu pengusaha yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui suatu permohonan sendiri oleh si pengusaha atau penetapan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Status sebagai Pengusaha Kena Pajak ini ditandai dengan penerbitan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf a (Penyerahan BKP di dalam  daerah pabean), huruf c (Penyerahan JKP di dalam daerah pabean), huruf f (Ekspor BKP Berwujud), huruf g (Ekspor BKP Tidak Berwujud), dan huruf h (Ekspor JKP) serta peredaran usahanya dalam satu tahun buku melewati batasan pengusaha kecil wajib mendaftarkan usaha untuk mendapatkan status sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pendaftaran sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setalah bulan saat peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp. 600 juta. Sementara itu pengusaha yang peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya belum melebihi batasan pengusaha kecil pendaftaran untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sifatnya optional/tidak wajib.

Pengusaha Kena Pajak (termasuk pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang. pemungutan dilakukan dengan menggunakan Faktur Pajak. Penyetoran dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. Pelaporan dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (SPT Masa PPN).

Pengusaha yang peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sudah melebihi batasan pengusaha kecil namun tidak melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai jangka waktu yang ditentukan yaitu paling lama pada akhir bulan berikutnya, akan menemui konsekuensi antara lain sebagai berikut :
  1. DJP dapat melakukan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan
  2. DJP dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak, terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp. 600 juta. 
Demikian, semoga bermanfaat.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...