Rabu, 19 Februari 2014

SEKILAS FAKTUR PAJAK PENGGANTI

FUNGSI FAKTUR PAJAK PENGGANTI
Faktur Pajak Pengganti merupakan mekanisme untuk melakukan koreksi atas suatu Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan. Pembetulan Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain selain dengan cara membuat Faktur Pajak Pengganti. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-151/PMK.011/2013, pada Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) menyebutkan :
  1. Atas Faktur Pajak berbentuk elektronik yang salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti.
  2. Atas Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti
Inisiatif untuk melakukan penggantian Faktur Pajak bisa berdasarkan kemauan sendiri PKP penjual atau atas permintaan PKP pembeli. Penerbitan Faktur Pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN dimana Faktur Pajak yang diganti tersebut dilaporkan masih dapat dilakukan pembetulan yaitu belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka, dan/atau PKP belum menerima surat pemberitahuan hasil verifikasi.

TATA CARA PEMBUATAN FP PENGGANTI
Lampiran VI PER-24/PJ/2012 antara lain menyebutkan hal-hal terkait pembuatan Faktur Pajak pengganti sebagai berikut :
  1. Faktur Pajak pengganti diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak yang diganti.
  2. Faktur Pajak pengganti tetap menggunakan nomor seri Faktur Pajak yang sama dengan nomor seri faktur pajak yang diganti. Kode status menggunakan angka “1”. Sedangkan tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal saat Faktur Pajak Pengganti dibuat.
  3. Faktur Pajak pengganti dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor seri Faktur Pajak serta tanggal Faktur Pajak yang diganti. Contoh cap dapat dibuat sebagai berikut :





CONTOH 
PT Anugerah menerbitkan Faktur Pajak sebagai berikut :






































Pada bulan Desember 2013 diketahui terdapat kesalahan pada penulisan Harga Jual printer. Pada tanggal 25 Desember 2013, PT Anugerah menerbitkan faktur pajak pengganti sebagai berikut:






































PELAPORAN FAKTUR PAJAK PENGGANTI
Bagi PKP Penjual
Faktur Pajak yang telah diterbitkan PT Anugerah (PKP Penjual) pada tanggal 19 Oktober tersebut diatas telah dilaporkan oleh PT Anugerah sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2013. Dengan adanya penerbitan Faktur Pajak pengganti pada tanggal 25 Desember 2013, maka :
  1. PT Anugerah harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2013 dengan melaporkan Faktur Pajak pengganti tersebut pada Form 1111 A2 (jika menggunakan SPT Masa PPN 1111) atau Form 1111 A DM (jika menggunakan SPT Masa PPN 1111DM).
  2. Pada SPT Masa Pembetulan tersebut, Faktur Pajak yang diganti tidak dilaporkan lagi.
  3. Kolom kode dan nomor seri diisi dengan nomor seri Faktur Pajak Pengganti (011.901.13.00000100)
  4. Kolom tanggal diisi dengan tanggal Faktur Pajak Pengganti (25 Desember 2013)
  5. Kolom DPP diisi dengan nilai Rp.8.000.000  dan kolom PPN diisi dengan nilai Rp. 800.000
  6. Kolom Kode dan No. Seri faktur pajak yang diganti/diretur diisi dengan kode dan nomor seri Faktur Pajak yang diganti (010.901.13.00000100)
Bagi PKP Pembeli 
PT Angkasa juga telah melaporkan Faktur Pajak Nomor 010.901.13.00000100 tanggal 19 Oktober 2013 yang diperoleh dari PT Anugerah pada SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2013 sebagai Pajak Masukan. Dengan adanya penerbitan Faktur Pajak Pengganti pada tanggal 25 Desember 2013 tersebut, PT Angkasa :
  1. Melakukan pembetulan SPT MAsa PPN Masa Pajak Oktober 2013 dengan melaporkan faktur pajak pengganti tersebut pada form 1111 B2 (SPT Masa PPN 1111). 
  2. Pada SPT Masa Pembetulan tersebut, Faktur Pajak yang diganti tidak dilaporkan lagi.
  3. Kolom kode dan nomor seri diisi dengan nomor seri Faktur Pajak Pengganti (011.901.13.00000100)
  4. Kolom tanggal diisi dengan tanggal Faktur Pajak Pengganti (25 Desember 2013)
  5. Kolom DPP diisi dengan nilai Rp.8.000.000  dan kolom PPN diisi dengan nilai Rp. 800.000
  6. Kolom Kode dan No. Seri faktur pajak yang diganti/diretur diisi dengan kode dan nomor seri Faktur Pajak yang diganti (010.901.13.00000100)
demikian, semoga bermanfaat. CMIIW

Rabu, 05 Februari 2014

SURAT KETERANGAN FISKAL BARU !!

Pada akhir tahun 2013 kemarin telah terbit peraturan baru terkait permohonan untuk mendapatkan Surat Keterangan Fiskal yaitu PER-44/PJ/2013 menggantikan Peraturan sebelumnya yaitu KEP-447/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-69/PJ./2007. Berikut sekilas mengenai Surat Keterangan Fiskal yang Baru Tersebut.

SYARAT SKF

Jadi berdasarkan PER-44/PJ/2013 tersebut, Surat Keterangan Fiskal diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
  2. Tidak mempunyai utang pajak baik di KPP tempat Kantor Pusat terdaftar maupun di KPP tempat Kantor Cabang terdaftar, kecuali dalam hal Wajib Pajak mendapatkan ijin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) UU KUP, mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, atau mengajukan banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (5a) UU KUP;
  3. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak terakhir dan SPT Masa untuk 3 Masa Pajak Terakhir; dan
  4. Mengisi formulir permohonan dengan menggunakan format sebagaimana Lampiran I PER-44/PJ./2013. (silahkan download disini). Formulir permohonan ini harus dilampiri dengan dokumen sebagai berikut :
    • Fotokopi SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak terakhir beserta:
      • fotokopi tanda terima pelaporan dan 
      • fotokopi SSP dalam hal terdapat pembayaran; dan/atau fotokopi surat persetujuan mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan menunda atau mengangsur pembayaran pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) UU KUP .
    • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak;
    • Fotokopi SPT Masa untuk 3 Masa Pajak terakhir beserta fotokopi bukti pelaporan dan SSP, dalam hal terdapat pembayaran dan SPT Masa dimaksud.
Demikian sekilas tentang ketentuan permohonan Surat Keterangan Fiskal yang baru, semoga bermanfaat.

Minggu, 02 Februari 2014

PPH PASAL 21 PEGAWAI TIDAK TETAP

Pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap yang dibahas disini mengacu pada ketentuan PER-31/PJ/2012 yang mulai berlaku 1 Januari 2013.
Yang dimaksud dengan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Upah atau imbalan yang diberikan kepada pegawai tidak tetap dapat berupa upah harian, upah mingguan, upah yang dibayar bulanan, upah satuan, dan upah borongan.
Berdasarkan cara menghitung PPh Pasal 21 nya, Pegawai tidak tetap dapat dibedakan menjadi :
  1. Pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan dengan penghasilan sehari tidak melebihi Rp. 200.000 (dua ratus ribu) sepanjang penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp. 2.025.000. Penghasilan pegawai tetap ini tidak dipotong PPh Pasal 21.
  2. Pegawai tidak tetap  yang menerima penghasilan berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan dengan penghasilan sehari melebihi Rp. 200.000 (dua ratus ribu) sepanjang penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp. 2.025.000. Dasar pengenaan pajaknya adalah jumlah penghasilan yang melebihi Rp. 200.000.
  3. Pegawai tidak tetap yang jumlah kumulatf penghasilannya dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp. 2.025.000 s.d Rp. 7.000.000. Dasar Pengenaan Pajaknya adalah Penghasilan kena pajak yang dihitung dari penghasilan bruto dikurangi PTKP yang sebenarnya. PTKP yang sebenarnya adalah PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.
  4. Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp. 7.000.000. Dasar Pengenaan Pajaknya adalah penghasilan kena pajak yang dihitung dari penghasilan bruto yang disetahunkan dikurangi PTKP setahun.
Satu rumpun dengan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pemagang dan calon pegawai. Dalam menghitung PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas/pemagang/calon pegawai, yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, uang saku harian atau mingguan, langkah pertama adalah menentukan jumlah upah/uang saku harian, atau rata-rata upah/uang saku yang diterima atau diperoleh dalam sehari dengan cara :
  1. Upah mingguan dibagi banyaknya hari bekerja dalam seminggu;
  2. Upah satuan dikalikan dengan jumlah rata-rata satuan yang dihasilkan dalam sehari;
  3. Upah borongan dibagi dengan jumlah hari yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan borongan.
 CONTOH PERHITUNGAN
  1. UPAH HARIAN
  2. 1. Nurcahyo dengan status belum menikah pada bulan Januari 2013 bekerja sebagai buruh harian PT Cipta Mandirii Sejahtera. Ia bekerja selama 10 hari dan menerima upah harian sebesar Rp. 200.000. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang : 
    Sampai dengan hari ke-10, karena jumlah kumulatif upah yang diterima belum melebihi Rp. 2.025.000, maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong. Pada hari ke-11 jumlah kumulatif upah yang diterima melebihi Rp. 2.025.000, maka PPh Pasal 21 yang terutang berdasarkan upah setelah dikurangi PTKP yang sebenarnya.
    Sehingga pada hari ke-11, upah bersih yang diterima Nurcahyo sebesar: Rp. 200.000 – Rp. 72.875 = Rp. 127.125. misalkan Nurcahyo bekerja selama 12 hari, maka penghitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-12 adalah sebagai berikut:
    Sehingga pada hari ke-12, Nurcahyo menerima upah bersih sebesar Rp. 200.000 – Rp. 6.625 = Rp. 193.375.  
    2. Nanang Hermawan (belum menikah) pada bulan Maret 2013 bekerja pada perusahaan PT Tani Jaya, menerima upah sebesar Rp. 300.000 per hari. Penghitungan PPh Pasal 21 upah sehari Rp. 300.000 :
    Pada hari ke-7 dalam bulan kalender yang bersangkutan, Nanang Hermawan telah menerima penghasilan sebesar Rp. 2.100.000 sehingga telah melebihi Rp. 2.025.000. Dengan demikian PPh Pasal 21 atas penghasilan Nanang Hermawan pada bulan Maret 2013 dihitung sebagai berikut :
    Dengan demikian upah yang diterima Nanang Hermawan pada hari ke-7 adalah Rp. 300.000 – Rp. 51.375 = Rp. 248.625.
    Pada hari kerja ke-8 dan seterusnya dalam bulan kalender yang bersangkutan, jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah Rp. 11.625

  3. UPAH SATUAN
  4. Rizal Fahmi (belum menikah) adalah seorang karyawan yang bekerja sebagai perakit TV pada suatu perusahaan elektronika. Upah yang dibayar berdasarkan atas jumlah unit/satuan yang diselesaikan yaitu Rp. 75.000 per buah TV dan dibayarkan tiap minggu. Dalam waktu 1 minggu (6 hari kerja) dihasilkan sebanyak 24 buah TV dengan upah Rp. 1.800.000. Penghitungan PPh Pasal 21 :
    Dengan demikian upah bersih yang diterima Rizal Fahmi adalah Rp.1.800.000 - Rp. 30.000 = Rp. 1.770.000.

  5. UPAH BORONGAN
  6. Mawan mengerjakan dekorasi sebuah rumah dengan upah borongan sebesar Rp. 450.000. Pekerjaan diselesaikan dalam 2 hari.
    Dengan demikian upah bersih yang diterima adalah Rp.450.000 - Rp. 2.500 = Rp. 447.500.


  7. UPAH DIBAYAR BULANAN
  8. Bagus Hermanto bekerja pada perusahaan elektronika dengan dasar upah harian yang dibayarkan bulanan. Dalam bulan Januari 2013 Bagus Hermanto hanya bekerja 20 hari kerja dan upah sehari adalah Rp. 150.000. Bagus Hermanto menikah namun belum memiliki anak. Penghitungan PPh Pasal 21 :
Semoga bermanfaat.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...