Senin, 16 Desember 2013

PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas suatu penyerahan barang menurut saya pribadi lebih kepada menjalankan fungsi pajak untuk turut mengatur kegiatan perekonomian (fungsi regulasi) dibandingkan dengan fungsi pajak untuk menghimpun penerimaan (fungsi budgetair). Kalau dilihat dari peraturan perundangan-undangan perpajakan, salah satu maksud pengenaan PPnBM adalah menyeimbangkan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen berpenghasilan tinggi serta pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

DASAR HUKUM
  1. Pasal 5, Pasal 8, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Penjualan atas Barang Mewah
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. (berlaku sejak 23 Mei 2013).
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2013 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor. (berlaku sejak 18 September 2013).
OBYEK PPnBM
Berbeda dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan pada setiap mata rantai penyerahan BKP dan/atau JKP, PPnBM hanya dikenakan satu kali saja. PPnBM dikenakan terhadap :
  1. Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. yang termasuk dalam pengertian menghasilkan adalah merakit, memasak, mencampur, mengemas, dan membotolkan, serta kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan itu atau menyuruh orang atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.
  2. Impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah.




Pada gambar ilustrasi diatas, PPnBM hanya dikenakan satu kali saja yaitu pada saat penyerahan BKP tergolong mewah oleh produsen atau pabrikan kepada pedagang besar atau pada saat impor BKP tergolong mewah. Penyerahan BKP Tergolong Mewah selanjutnya oleh pedagang besar kepada pedagang eceran maupun penyerahan dari pedagang eceran kepada konsumen akhir tidak lagi dikenakan PPnBM. PPnBM yang dibayar oleh pedagang besar pada saat perolehan BKP tergolong mewah dari pabrikan serta PPnBM yang dibayar oleh importir pada saat Impor BKP tergolong mewah dapat ditambahkan ke dalam harga BKP yang bersangkutan atau dibebankan sebagai biaya.

PPnBM yang sudah dibayar pada saat perolehan BKP yang tergolong mewah tidak dapat dikreditkan dengan PPnBM yang terutang. Dengan demikian, mekanisme pengkreditan Pajak Masukan yang berlaku untuk pengitungan Pajak Pertambahan Nilai tidak berlaku pada PPnBM. Contoh: Pabrikan yang mengasilkan BKP yang tergolong mewah, pada saat proses produksi BKP yang tergolong mewah tersebut menggunakan beberapa bahan baku yang juga merupakan BKP tergolong mewah. PPnBM yang sudah dibayar oleh pabrikan atas perolehan bahan baku tadi tidak bisa dikurangkan dengan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP tergolong mewah hasil prosuksi pabrikan tersebut.

BKP YANG TERGOLONG MEWAH
Pada memori penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 42 Tahun 2009, secara umum yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masnyarakat berpenghasilan tinggi, dan/atau barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.

BKP Tergolong Mewah dibagi menjadi dua golongan yaitu :
  1. BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor
  2. Jenis BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013.


    Kelompok BKP
    Tarif PPnBM
    Jenis BKP
    Kelompok BKP Tergolong Mewah Pasal 2 ayat (2) PP 41/2013
    10%
    a. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), untuk semua kapasitas isi silinder; dan
    b. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
    Kelompok BKP Tergolong Mewah Pasal 2 ayat (3) PP 41/2013
    20%
    a.    Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc; dan
    b.    Kendaraan bermotor dengan kabin ganda (double cabin), dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4), untuk semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.
    Kelompok BKP Tergolong Mewah Pasal 2 ayat (4) PP 41/2013
    30%
    Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa :
    a.    Kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc; dan
    b.    Kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
    Kelompok BKP Tergolong Mewah Pasal 2 ayat (5) PP 41/2013
    40%
    Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa :
    a.   Kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc sampai dengan 3.000 cc;
    b.   Kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, berupa Sedan atau station wagon dan Selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 3.000 cc; dan
    c.   Kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel), berupa Sedan atau station wagon dan Selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.
    Kelompok BKP Tergolong Mewah Pasal 2 ayat (6) PP 41/2013
    50%
    Semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
    Kelompok BKP Tergolong Mewah Pasal 2 ayat (7) PP 41/2013
    60%
    a.   Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc; dan
    b.   Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.
    Kelompok BKP Tergolong Mewah Pasal 2 ayat (8) PP 41/2013
    75%
    a.   Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa Sedan atau station wagon dan Selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc;
    b.   Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) berupa Sedan atau station wagon dan Selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc;
    c.   kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc; dan
    d.   trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah

    Beberapa jenis kendaraan memperoleh fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPnBM yang terdiri dari :
    • Kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum;
    • Kendaraan bermotor yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan
    • Kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan semua kapasitas isi silinder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI; dan
    • Kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI

  3. BKP tergolong mewah selain kendaraan bermotor.

  4. Rincian BKP tergolong mewah selain kendaraan bermotor dapat dilihat pada Lampiran I s.d Lampiran VI PMK-130/PMK.011/2013.
Sekian, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar