Dalam rumusan untuk mengitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang, Jumlah PPN dan/atau PPnBM yang terutang ditentukan oleh besaran tarif dan Dasar Pengenaan Pajaknya (DPP).
PERATURAN PERPAJAKAN TERKAIT
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (berlaku sejak 1 April 2010).
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM.
- PMK-75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak. (berlaku sejak 1 April 2010.
- PMK-38/PMK.011/2013 tentang Perubahan atas PMK-75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak. (berlaku sejak 1 Maret 2013).
- PMK-102/PMK.011/2011 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Berupa Film Cerita Impor dan Penyerahan Film Cerita Impor, serta Dasar Pemungutan PPh Pasal 22 atas Kegiatan Impor Film Cerita Impor. (berlaku sejak 13 Juli 2011).
- SE-79/PJ/2011 tentang penyampaian PMK-102/PMK.011/2011.
- SE-33/PJ/2013 tentang PerlakukanPPN atas Penyerahan Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) Yang Didalam Tagihannya Terdapat Biaya Transportasi (Freight Charges).
DEFINISI DAN PEMBAGIAN DPP
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
- Harga Jual. Harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
- Termasuk dalam harga jual adalah seluruh biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak seperti biaya pengiriman, biaya garansi, komisi, premi asuransi, biaya pemasangan, biaya bantuan teknik, dan biaya-biaya lainnya.
- Tidak termasuk dalam harga jual adalah Pajak Pertambangan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut pada saat penyerahan Barang Kena Pajak
- Yang dapat dikurangkan dari Harga Jual adalah potongan harga seperti potongan tunai, atau rabat, sepanjang masih dalam batas kebiasaan pedagang yang baik, dan tercantum dalam Faktur Pajak. Tidak termasuk dalam pengertian potongan harga adalah bonus, premi, komisi, atau balas jasa lainnya, yang diberikan dalam rangka menjualkan Barang Kena Pajak.
- Apabila Pengusaha Kena Pajak selain menerbitkan Faktur Pajak juga menerbitkan faktur penjualan, maka potongan harga yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut juga potongan harga yang tercantum dalam faktur penjualan
- Penggantian. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- Nilai Impor. Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-Undang PPN. Nilai Impor = Cost, Insurance, Freight (CIF) + Bea Masuk.
- Nilai Ekspor. Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
Memori Penjelasan Pasal 1 huruf o UU Nomor 11 Tahun 1994 :
Dalam Hal harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka harga jual atau penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan BKP atau JKP itu dilakukan. Lebih lanjut pada Pasal 9 PP Nomor 1 Tahun 2012 diatur beberapa hal terkait DPP untuk penyerahan BKP yang tergolong mewah sebagai berikut :
- Dalam hal PKP yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah menggunakan BKP yang tergolong mewah lainnya sebagai bagian dari BKP yang tergolong mewah yang dihasilkannya dan atas perolehan BKP yang tergolong mewah lainnya tersebut telah dibayar PPnBM, maka dasar pengenaan pajak berupa harga jual termasuk PPnBM yang telah dibayar atas perolehan BKP yang tergolong mewah lainnya tersebut.
- PPN =10% x Rp. 150.350.000 = Rp. 15.035.000
- PPnBM (tarif 20%) = 20% x Rp. 150.350.000 = Rp. 30.070.000
- DPP atas penyerahan BKP yang tergolong mewah yang dilakukan oleh PKP yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah atau atas impor BKP yang tergolong mewah, adalah tidak termasuk PPN dan PPnBM yang dikenakan atas penyerahan atau atas impor BKP yang tergolong mewah tersebut.
- DPP atas penyerahan BKP yang tergolong mewah yang dilakukan oleh PKP selain :
- PKP yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah; atau
- PKP yang melakukan impor BKP yang tergolong mewah
Contoh :PT A merupakan produsen mobil. Dalam menghasilkan mobil, PT A juga membeli AC yang akan dipasang pada mobil yang dihasilkannya. Atas perolehan AC tersebut PT A telah membayar PPnBM sebesar Rp. 350.000, Apabila harga produksi mobil sebesar Rp. 110.000.000 dan keuntungan yang diinginkan PT A sebesar Rp. 40.000.000 maka Harga jual mobil tersebut sebesar Rp. 150.350.000. Dengan demikian DPP atas mobil tersebut adalah Rp. 150.350.000. Pajak yang terutang atas penyerahan BKP yang tergolong mewah (mobil) tersebut :
Contoh 1:
PT X yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah menjual BKP tersebut kepada PT A dengan harga jual Rp. 100.000.000. Atas Penjualan tersebut dikenai PPN 10% dan PPnBM 20%. DPP atas penyerahan BKP yang tergolong mewah tersebut adalah Rp. 100.000.000 tidak termasuk PPN 10% dan PPnBM 20%. Dengan demikian jumlah yang dibayar oleh PT A adalah :
Harga Jual + PPN 10% + PPnBM 20% = Rp. 100.000.000 + Rp. 10.000.000 + Rp. 20.000.000 = Rp. 130.000.000
Contoh 2:
PT C mengimpor BKP yang tergolong mewah dengan nilai impor Rp. 200.000.000. Atas impor tersebut dikenai PPN 10% dan PPnBM 30%. DPP atas impor BKP yang tergolong mewah tersebut adalah Rp. 200.000.000 tidak termasuk PPN 10% dan PPnBM 30%. Dengan demikian jumlah yang dibayar PT C adalah Nilai Impor + PPN 10% + PPnBM 30% = Rp. 200.000.000 + Rp. 20.000.000 + Rp. 60.000.000 = Rp. 280.000.000
PT X yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah menjual BKP tersebut kepada PT A dengan harga jual Rp. 100.000.000. Atas Penjualan tersebut dikenai PPN 10% dan PPnBM 20%. DPP atas penyerahan BKP yang tergolong mewah tersebut adalah Rp. 100.000.000 tidak termasuk PPN 10% dan PPnBM 20%. Dengan demikian jumlah yang dibayar oleh PT A adalah :
Harga Jual + PPN 10% + PPnBM 20% = Rp. 100.000.000 + Rp. 10.000.000 + Rp. 20.000.000 = Rp. 130.000.000
Contoh 2:
PT C mengimpor BKP yang tergolong mewah dengan nilai impor Rp. 200.000.000. Atas impor tersebut dikenai PPN 10% dan PPnBM 30%. DPP atas impor BKP yang tergolong mewah tersebut adalah Rp. 200.000.000 tidak termasuk PPN 10% dan PPnBM 30%. Dengan demikian jumlah yang dibayar PT C adalah Nilai Impor + PPN 10% + PPnBM 30% = Rp. 200.000.000 + Rp. 20.000.000 + Rp. 60.000.000 = Rp. 280.000.000
adalah termasuk PPnBM yang dikenakan atas perolehan atau atas impor BKP yang tergolong mewah tersebut.
Contoh :
PT A sebagaiamana contoh diatas menjual BKP tersebut kepada PT B dengan keuntungan yang diharapkan Rp. 15.000.000. DPP atas penjualan tersebut termasuk PPnBM yang dibayar atas perolehan BKP tersebut. Dengan demikian, DPP atas penjualan BKP tersebut adalah :
Harga beli dari PT A Rp. 100.000.000
PPnBM yang telah dibayar Rp. 20.000.000
Keuntungan yang diharapkan Rp. 15.000.000
Dasar Pengenaan Pajak Rp. 135.000.000
PPN 10% Rp. 13.500.000
Jumlah yang harus dibayar PT B Rp. 148.500.000
Contoh :
PT A sebagaiamana contoh diatas menjual BKP tersebut kepada PT B dengan keuntungan yang diharapkan Rp. 15.000.000. DPP atas penjualan tersebut termasuk PPnBM yang dibayar atas perolehan BKP tersebut. Dengan demikian, DPP atas penjualan BKP tersebut adalah :
Harga beli dari PT A Rp. 100.000.000
PPnBM yang telah dibayar Rp. 20.000.000
Keuntungan yang diharapkan Rp. 15.000.000
Dasar Pengenaan Pajak Rp. 135.000.000
PPN 10% Rp. 13.500.000
Jumlah yang harus dibayar PT B Rp. 148.500.000
DPP NILAI LAIN
Nilai Lain yang dijadikan DPP berdasarkan PMK-75/PMK.03/2010 terdiri dari :
Nilai Lain yang dijadikan DPP berdasarkan PMK-75/PMK.03/2010 terdiri dari :
- Untuk pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
- Untuk pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
- Untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;
- Untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film (sesuai Pasal 2A PMK-38/PMK.011/2013, film cerita yang dimaksud disini tidak termasuk film cerita impor. DPP nilai lain untuk film cerita impor diatur dengan PMK tersendiri yaitu PMK-102/PMK.011/2011)
- Untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran
- Untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar
- Untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan
- Untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli
- Untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang
- Untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau
- Untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
PMK-38/PMK.011/2013 melakukan perubahan terhadap PMK-75/PMK.03/2010 dengan menambahkan dua nilai lain sebagai DPP yaitu :
- Untuk Penyerahan emas perhiasan termasuk penyerahan jasa perbaikan dan modifikasi emas perhiasan serta jasa-jasa lain yang berkaitan dengan emas perhiasan, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan adalah 20% (dua puluh persen) dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian.
- untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
DPP Nilai Lain untuk film cerita impor diatur dengan PMK-102/PMK.011/2011 yaitu :
- Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) per copy Film Cerita Impor atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa film cerita impor. PPN dipungut pada saat impor media Film Cerita Impor.
- Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) per copy Film Cerita Impor atas penyerahan Film Cerita Impor kepada pengusaha bioskop. PPN dipungut hanya sekali untuk setiap copy Film Cerita Impor yang pemungutannya dilakukan pada saat pertama kali copy Film Cerita Impor tersebut diserahkan kepada pengusaha bioskop.
Contoh : (diambil dari lampiran SE-79/PJ/2011)
Importir film PT A pada 1 Agustus 2011 memasukkan film cerita impor dalam bentuk pita seluloid dengan judul "XYZ" ke dalam daerah pabean dengan durasi 90 menit sebanyak 20 copy film. Maka PPN yang terutang adalah 10% x Rp. 12.000.000 x 20 = Rp. 24.000.000.
Importir film PT A pada 1 Agustus 2011 memasukkan film cerita impor dalam bentuk pita seluloid dengan judul "XYZ" ke dalam daerah pabean dengan durasi 90 menit sebanyak 20 copy film. Maka PPN yang terutang adalah 10% x Rp. 12.000.000 x 20 = Rp. 24.000.000.
Contoh 1 :(diambil dari lampiran SE-79/PJ/2011)
Pada tanggal 5 Agustus 2011, PT A menyerahkan pertama kali 15 copy film "XYZ" kepada pengusaha bioskop PT B, maka perhitungan PPN atas penyerahan film 'XYZ" tersebut adalah
PPN = 10% x Rp. 12.000.000 x 15 = Rp. 18.000.000
Contoh 2 :
Pada tanggal 5 Agustus PT A juga menyerahkan pertama kali 5 copy film "XYZ" kepada pengusaha bioskop PT C, maka perhitungan PPN atas penyerahan film "XYZ" tersebut adalah :
PPN = 10% x Rp. 12.000.000 x 5 = Rp. 6.000.000
Contoh 3:
Pada tanggal 12 Agustus 2011, PT A menyerahkan5 copy film "XYZ" yang sebelumnya telah diserahkan kepada pengusaha bioskop C, kepada pengusaha bioskop PT D, maka atas penyerahan tersebut tidak terutang PPN.
Pada tanggal 5 Agustus 2011, PT A menyerahkan pertama kali 15 copy film "XYZ" kepada pengusaha bioskop PT B, maka perhitungan PPN atas penyerahan film 'XYZ" tersebut adalah
PPN = 10% x Rp. 12.000.000 x 15 = Rp. 18.000.000
Contoh 2 :
Pada tanggal 5 Agustus PT A juga menyerahkan pertama kali 5 copy film "XYZ" kepada pengusaha bioskop PT C, maka perhitungan PPN atas penyerahan film "XYZ" tersebut adalah :
PPN = 10% x Rp. 12.000.000 x 5 = Rp. 6.000.000
Contoh 3:
Pada tanggal 12 Agustus 2011, PT A menyerahkan5 copy film "XYZ" yang sebelumnya telah diserahkan kepada pengusaha bioskop C, kepada pengusaha bioskop PT D, maka atas penyerahan tersebut tidak terutang PPN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar