Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN Dalam Negeri), Kode Akun
Pajaknya adalah 411211, sementara kode jenis setorannya adalah sebagai
berikut:
KODE JENIS SETORAN
|
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Setoran Masa PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
|
|
101
|
Setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
|
untuk pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak
berwujud dari luar Daerah Pabean.
|
|
102
|
Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabean
|
untuk pembayaran PPN terutang atas Pemanfaatan JKP dari luar
Daerah Pabean.
|
|
103
|
Setoran Kegiatan Mem-bangun Sendiri
|
untuk pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri.
|
|
104
|
Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan
|
untuk pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang
menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.
|
|
Setoran Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka Restrukturisasi
Perusahaan
|
untuk pembayaran PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam
rangka restrukturisasi perusahaan.
|
||
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak
PPN Dalam Negeri.
|
|
300
|
STP PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam STP PPN Dalam Negeri.
|
|
310
|
SKPKB PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKB PPN Dalam Negeri.
|
|
311
|
SKPKB PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
|
|
312
|
SKPKB PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
|
|
313
|
SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKB PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
|
|
314
|
SKPKB Pemungut PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKB PPN yang menjadi kewajiban pemungut.
|
|
320
|
SKPKBT PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri.
|
|
321
|
SKPKBT PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah
Pabean
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
|
|
322
|
SKPKBT PPN Peman-faatan JKP dari luar Daerah Pabean
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
|
|
323
|
SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
|
|
324
|
SKPKBT Pemungut PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
500
|
PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang
tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang
tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan,
atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas
penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
900
|
Pemungut PPN Dalam Negeri
|
untuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut.
|
Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Impor (PPN Impor), Kode Akun
Pajaknya adalah 411212, sementara kode jenis setorannya adalah sebagai
berikut:
KODE JENIS SETORAN
|
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Setoran Masa PPN Impor
|
untuk pembayaran PPN terutang pada saat impor BKP.
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPN Impor
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak
PPN Impor.
|
|
300
|
STP PPN Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam STP PPN Impor.
|
|
310
|
SKPKB PPN Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKB PPN Impor.
|
|
320
|
SKPKBT PPN Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKBT PPN Impor.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang
tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
500
|
PPN Impor atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang
tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPN Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang
tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT PPN
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan,
atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas
penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
900
|
Pemungut PPN Impor
|
untuk penyetoran PPN impor yang dipungut oleh pemungut.
|
Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Lainnya (PPN Lainnya), Kode Akun
Pajaknya adalah 411219, sementara kode jenis setorannya adalah sebagai
berikut:
Pembayaran Pajak Penjualam Barang Mewah Dalam Negeri (PPnBM Dalam Negeri), Kode Akun
Pajaknya adalah 411221, sementara kode jenis setorannya adalah sebagai
berikut:
Pembayaran Pajak Penjualam Barang Mewah Impor (PPnBM Impor), Kode Akun
Pajaknya adalah 411222, sementara kode jenis setorannya adalah sebagai
berikut:
Pembayaran Pajak Penjualam Barang Mewah Lainnya (PPnBM Lainnya), Kode Akun
Pajaknya adalah 411229, sementara kode jenis setorannya adalah sebagai
berikut:
KODE JENIS SETORAN
|
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Setoran Masa PPN Lainnya
|
untuk pembayaran PPN Lainnya yang terutang.
|
|
300
|
STP PPN Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam STP PPN Lainnya.
|
|
310
|
SKPKB PPN Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKB PPN Lainnya.
|
|
320
|
SKPKBT PPN Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKBT PPN Lainnya.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
500
|
PPN Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang
tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPN Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang
tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT PPN
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan,
atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas
penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
KODE JENIS SETORAN
|
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Setoran Masa PPnBM Dalam Negeri
|
untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM Dalam Negeri
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak
PPnBM Dalam Negeri.
|
|
300
|
STP PPnBM Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam STP PPnBM Dalam Negeri.
|
|
310
|
SKPKB Masa PPnBM Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri.
|
|
311
|
SKPKB Pemungut
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
|
|
PPnBM Dalam Negeri
|
|||
320
|
SKPKBT Masa PPnBM Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri.
|
|
321
|
SKPKBT Pemungut PPnBM Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
500
|
PPnBM Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang
tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPnBM Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang
tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan,
atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas
penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
900
|
Pemungut PPnBM Dalam Negeri
|
untuk penyetoran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh pemungut.
|
|
KODE JENIS SETORAN
|
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Setoran Masa PPnBM Impor
|
untuk pembayaran PPnBM terutang pada saat impor BKP.
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM Impor
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak
PPnBM Impor.
|
|
300
|
STP PPnBM Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam STP PPnBM Impor.
|
|
310
|
SKPKB PPnBM Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKB PPnBM Impor.
|
|
320
|
SKPKBT PPnBM Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKBT PPnBM Impor.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
500
|
PPnBM Impor atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran PPnBM pada saat impor BKP atas
pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau
Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPnBM Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran PPnBM pada saat impor BKP atas
penghentian penyidikan
|
|
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP.
|
|||
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan
ketidakbenaran pembayaran PPnBM pada saat impor BKP
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan,
atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM pada saat impor BKP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas
penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
900
|
Pemungut PPnBM Impor
|
untuk penyetoran PPnBM Impor yang dipungut oleh pemungut.
|
KODE JENIS SETORAN
|
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Setoran Masa PPnBM Lainnya
|
untuk pembayaran PPnBM Lainnya yang terutang.
|
|
300
|
STP PPnBM Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam STP PPnBM Lainnya.
|
|
310
|
SKPKB PPnBM Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKB PPnBM Lainnya.
|
|
320
|
SKPKBT PPnBM Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKBT PPnBM Lainnya.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
500
|
PPnBM Lainya atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran PPnBM Lainnya atas pengungkapan
ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat
(5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPnBM Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran PPnBM lainnya atas penghentian
penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan
ketidakbenaran pembayaran PPnBM Lainnya
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan,
atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM Lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas
penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
Demikian coretan saya kali ini, semoga bermanfaat. Tengkyu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar