Promosi dengan marketing sama tidak ya? anggap saja sama ya. Promosi atau marketing simple-nya dapat dimaknai sebagai upaya untuk memperkenalkan produk atau mengajak untuk menggunakan suatu produk kepada calon konsumen dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan/penjualan. Yang namanya usaha adalah mencari laba yang diharapkan terus meningkat dari tahun ke tahun atau minimal tidak turun. Peningkatan laba bisa dicapai kalau ada peningkatan penjualan/pendapatan atau melalui efisiensi biaya-biaya usaha. Dalam upaya untuk meningkatkan penjualan tersebut, peran promosi atau marketing sangat penting.
Coba kita perhatikan tayangan di televisi, suatu produk tayang iklan berkali-kali dalam 1 hari di beberapa channel televisi. biaya untuk mengiklankan produk melalui media televisi relative tidak murah. Bisa dibayangkan apabila satu produk saja tayang iklan berkali-kali dalam 1 hari, berapa biaya untuk mengiklankan produk tersebut dalam 1 hari, 1 bulan, atau 1 tahun ?. Intinya biaya promosi/marketing memiliki porsi yang relatif besar dalam keseluruhan biaya usaha yang dikeluarkan perusahaan. Bagaimana perlakukan biaya promosi dari sudut pandang perpajakan ? berikut uraian singkatnya.
PERATURAN PERPAJAKAN TERKAIT
- Pasal 6 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-02/PMK.03/2010 Tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto (Berlaku Sejak 1 Januari 2009 dan mencabut peraturan sebelumnya yaitu PMK-104/PMK.03/2009) .
BIAYA PROMOSI DARI SUDUT PANDANG PERPAJAKAN
Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan. Dari sudut pandang perpajakan, tidak semua biaya promosi dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto. Biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah akumulasi dari jumlah :
Sementara itu yang tidak termasuk sebagai biaya promosi sehingga tidak dapat dikurangan dari penghasilan bruto adalah :
Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan. Dari sudut pandang perpajakan, tidak semua biaya promosi dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto. Biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah akumulasi dari jumlah :
- Biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
- Biaya pameran produk;
- Biaya pengenalan produk baru; dan/atau
- Biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
Sementara itu yang tidak termasuk sebagai biaya promosi sehingga tidak dapat dikurangan dari penghasilan bruto adalah :
- Pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
- Biaya promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.
- Dalam hal pemberian sampel, kolom keterangan harus diisi dengan mencantumkan nama kegiatan dan lokasinya.
- Dalam hal biaya promosi dikeluarkan dalam bentuk sponsorship, kolom keterangan harus diisi dengan informasi kontrak dan/atau perjanjian sponsorship secara lengkap termasuk nomor dan tanggal kontrak.
- Dalam hal biaya promosi dilakukan dalam bentuk selain sponsorship dan kegiatan promosi tersebut dilakukan berdasarkan suatu kontrak dan/atau perjanjian, maka Wajib Pajak harus mencantumkan informasi kontrak dan/atau perjanjian secara lengkap dalam kolom keterangan, termasuk nomor dan tanggal kontrak.
KESIMPULAN
Demikian coretan saya kali ini tentang Biaya Promosi, semoga bermanfaat.
- Biaya promosi pada intinya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Namun demikian, peraturan perpajakan mengatur adanya beberapa biaya yang tidak termasuk sebagai biaya promosi.
- Biaya promosi harus didukung dengan daftar nomonatif agar dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar