Pembayaran Pajak (Pajak Pusat) menggunakan dokumen yang disebut Surat Setoran Pajak (SSP). Pada dokumen tersebut terdapat kolom Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran yang harus diisi. Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran kalau saya ibaratkan seperti nomor rekening tujuan ketika kita mau melakukan transfer atau pembayaran sejumlah uang melalui Bank. Jadi ketika mau melakukan pembayaran pajak, pastikan kode akun pajak dan kode jenis setoran telah ditulis dengan benar. Kesalahan dalam mengisi kode akun pajak dan kode jenis setoran menyebabkan pembayaran pajak kita, dalam sistem DJP masuk ke dalam kelompok pajak yang salah juga. Misalkan, kita bermaksud melakukan pembayaran PPh Pasal 21 Masa (kode akun pajak dan kode jenis setorannya adalah 411121-100) namun salah menulis kode akun pajak dan kode jenis setoran pada SSP menjadi 411211-100 (Kode untuk setoran Masa PPN). Pada sistem DJP, kita dianggap belum melakukan pembayaran PPh Pasal 21, karena pembayaran yang telah kita lakukan tersebut justru masuk ke kelompok pembayaran PPN.
Meskipun ada sarana untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan mengajukan permohonan pemindahbukuan, tapi tetep saja nambah-nambah kerjaan. Jadi tetep lebih baik kita tahu kode akun pajak dan kode jenis setorannya serta menuliskannya dengan benar pada SSP. Berikut adalah daftar kode akun pajak dan kode jenis setoran dalam pembayaran pajak pusat :
Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21), Kode Akun Pajaknya adalah 411121, sementara kode jenis setorannya adalah sebagai berikut:
KODE JENIS SETORAN
|
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Masa PPh Pasal 21
|
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan
pemeriksaan.
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 21
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak
PPh Pasal 21.
|
|
200
|
Tahunan PPh Pasal 21
|
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21.
|
|
300
|
STP PPh Pasal 21
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21.
|
|
310
|
SKPKB PPh Pasal 21
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKB PPh Pasal 21.
|
|
311
|
SKPKB PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari
Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKB PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang
Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.
|
|
320
|
SKPKBT PPh Pasal 21
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKBT PPh Pasal 21.
|
|
321
|
SKPKBT PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari
Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKBT PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua,
Uang Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding
atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
401
|
PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua,
Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas
Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.
|
|
402
|
PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang
diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan
lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para
pensiunnya.
|
|
500
|
PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang
tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang
tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan,
atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas
penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22), Kode Akun Pajaknya
adalah 411122, sementara kode jenis setorannya adalah sebagai berikut:
KODE JENIS SETORAN
|
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Masa PPh Pasal 22
|
untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam
SPT Masa PPh Pasal 22 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak
PPh Pasal 22.
|
|
300
|
STP PPh Pasal 22
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam STP PPh Pasal 22.
|
|
310
|
SKPKB PPh Pasal 22
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKB PPh Pasal 22.
|
|
311
|
SKPKB PPh Final Pasal 22
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKB PPh Final Pasal 22.
|
|
320
|
SKPKBT PPh Pasal 22
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKBT PPh Pasal 22.
|
|
321
|
SKPKBT PPh Final Pasal 22
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKBT PPh Final Pasal 22.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
401
|
PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas.
|
|
403
|
PPh Final Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat
Mewah
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 22 atas Penjualan Barang yang
Tergolong Sangat Mewah
|
|
500
|
PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang
tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang
tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan,
atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas
penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
900
|
Pemungut PPh Pasal 22
|
untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut.
|
Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor), Kode Akun Pajaknya
adalah 411123, sementara kode jenis setorannya adalah sebagai berikut:
KODE JENIS SETORAN
|
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Masa PPh Pasal 22 Impor
|
untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam
SPT Masa PPh Pasal 22 atas transaksi impor termasuk SPT pembetulan sebelum
dilakukan pemeriksaan.
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22 Impor
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak
PPh Pasal 22 Impor.
|
|
300
|
STP PPh Pasal 22 Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam STP PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
|
|
310
|
SKPKB PPh Pasal 22 Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKB PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
|
|
320
|
SKPKBT PPh Pasal 22 Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKBT PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
500
|
PPh Pasal 22 Impor atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang
tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran atas
transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8
ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPh Pasal 22 Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang
tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak
pidana atas transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Impor
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan,
atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas
penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23), Kode Akun Pajaknya
adalah 411124, sementara kode jenis setorannya adalah sebagai berikut:
KODE JENIS SETORAN
|
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Masa PPh Pasal 23
|
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor (selain PPh
Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) yang tercantum dalam SPT
Masa PPh Pasal 23 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
|
|
101
|
PPh Pasal 23 atas Dividen
|
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas dividen
yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang tercantum dalam
SPT Masa PPh Pasal 23.
|
|
102
|
PPh Pasal 23 atas Bunga
|
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas bunga
(termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang)
yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa
PPh Pasal 23.
|
|
103
|
PPh Pasal 23 atas Royalti
|
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas royalti
yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa
PPh Pasal 23.
|
|
104
|
PPh Pasal 23 atas Jasa
|
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas jasa yang
dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh
Pasal 23.
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 23
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak
PPh Pasal 23.
|
|
300
|
STP PPh Pasal 23
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam STP PPh Pasal 23 (selain STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti,
dan jasa).
|
|
301
|
STP PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
|
|
310
|
SKPKB PPh Pasal 23
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKB PPh Pasal 23 (selain SKPKB PPh pasal 23 atas dividen, bunga,
royalti dan jasa).
|
|
311
|
SKPKB PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKB PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
|
|
312
|
SKPKB PPh Final Pasal 23
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKB PPh Final Pasal 23.
|
|
320
|
SKPKBT PPh Pasal 23
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKBT PPh Pasal 23 (selain SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga,
royalti, dan jasa).
|
|
321
|
SKPKBT PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
|
|
322
|
SKPKBT PPh Final Pasal 23
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKBT PPh Final Pasal 23.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
401
|
PPh Final Pasal 23 atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 23 atas bunga simpanan anggota
koperasi.
|
|
500
|
PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang
tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran
(termasuk PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang
tercantum dalam SPT PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan,
atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5)Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas
penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Orang Pribadi (PPh Pasal 25/29 OP), Kode Akun Pajaknya
adalah 411125, sementara kode jenis setorannya adalah sebagai berikut:
KODE JENIS SETORAN
|
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi
|
untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang terutang.
|
|
101
|
Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
|
untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha
Tertentu yang terutang.
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Orang Pribadi
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak
PPh Orang Pribadi.
|
|
200
|
Tahunan PPh Orang Pribadi
|
untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan
pemeriksaan.
|
|
300
|
STP PPh Orang Pribadi
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam STP PPh Orang Pribadi.
|
|
310
|
SKPKB PPh Orang Pribadi
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKB PPh Orang Pribadi.
|
|
320
|
SKPKBT PPh Orang Pribadi
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKBT PPh Orang Pribadi.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
500
|
PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang
tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang
tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadi
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan,
atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas
penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan (PPh Pasal 25/29 Badan), Kode Akun Pajaknya
adalah 411126, sementara kode jenis setorannya adalah sebagai berikut:
KODE JENIS SETORAN
|
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Masa PPh Pasal 25 Badan
|
untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan yang terutang.
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Badan
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak
PPh Badan.
|
|
200
|
Tahunan PPh Badan
|
untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SPT Tahunan PPh Badan termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan
pemeriksaan.
|
|
300
|
STP PPh Badan
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam STP PPh Badan.
|
|
310
|
SKPKB PPh Badan
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKB PPh Badan.
|
|
320
|
SKPKBT PPh Badan
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKBT PPh Badan.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
500
|
PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang
tercantum dalam SPT PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang
tercantum dalam SPT PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badan
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan,
atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas
penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26), Kode Akun Pajaknya
adalah 411127, sementara kode jenis setorannya adalah sebagai berikut:
KODE JENIS SETORAN
|
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Masa PPh Pasal 26
|
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor (selain PPh
Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT) yang
tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26
|
|
101
|
PPh Pasal 26 atas Dividen
|
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas dividen
yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa
PPh Pasal 26.
|
|
102
|
PPh Pasal 26 atas Bunga
|
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas bunga
(termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan
pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang
tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
|
|
103
|
PPh Pasal 26 atas Royalti
|
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas royalti
yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa
PPh Pasal 26.
|
|
104
|
PPh Pasal 26 atas Jasa
|
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas jasa yang
dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh
Pasal 26.
|
|
105
|
PPh Pasal 26 atas Laba setelah Pajak BUT
|
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus dibayar atas laba
setelah pajak BUT yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh BUT.
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 26
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak
PPh Pasal 26.
|
|
300
|
STP PPh Pasal 26
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam STP PPh Pasal 26 (selain STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti,
jasa dan laba setelah pajak BUT).
|
|
301
|
STP PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba
Setelah Pajak BUT
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah
pajak BUT.
|
|
310
|
SKPKB PPh Pasal 26
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKB PPh Pasal 26 (selain SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga,
royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
|
|
311
|
SKPKB PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba
Setelah Pajak BUT
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah
pajak BUT.
|
|
320
|
SKPKBT PPh Pasal 26
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKBT PPh Pasal 26 (selain SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga,
royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
|
|
321
|
SKPKBT PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba
Setelah Pajak BUT
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba
setelah pajak BUT.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
500
|
PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang
tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang
tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 26
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan,
atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 26 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas
penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
Pembayaran Pajak Penghasilan Final (PPh Final), Kode Akun Pajaknya
adalah 411128, sementara kode jenis setorannya adalah sebagai berikut:
KODE JENIS SETORAN
|
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Final
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak
PPh Final.
|
|
300
|
STP PPh Final
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/disetor yang
tercantum dalam STP PPh Final.
|
|
310
|
SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2)
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2).
|
|
311
|
SKPKB PPh Final Pasal 15
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKB PPh Final Pasal 15.
|
|
312
|
SKPKB PPh Final Pasal 19
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
SKPKB PPh Final Pasal 19.
|
|
320
|
SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2)
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2).
|
|
321
|
SKPKBT PPh Final Pasal 15
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKBT PPh Final Pasal 15.
|
|
322
|
SKPKBT PPh Final Pasal 19
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKBT PPh Final Pasal 19.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
401
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto/Bunga Obligasi dan
Surat Utang Negara
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas diskonto/bunga
obligasi dan Surat Utang Negara
|
|
402
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah
dan/atau Bangunan
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak
atas Tanah dan/atau Bangunan
|
|
403
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau
Bangunan
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah
dan/atau Bangunan.
|
|
404
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito / Tabungan, Jasa
Giro dan Diskonto SBI
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan,
jasa giro dan diskonto SBI.
|
|
405
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah Undian
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian.
|
|
406
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Transaksi Saham, Obligasi dan sekuritas
lainnya di Bursa.
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi
saham, obligasi dan sekuritas lainnya, dan di Bursa.
|
|
407
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Pendiri
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan Saham
Pendiri.
|
|
408
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Milik Perusahaan
Modal Ventura
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan saham
milik Perusahaan Modal Ventura.
|
|
409
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa
konstruksi.
|
|
410
|
PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dalam
negeri.
|
|
411
|
PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar
Negeri
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dan/atau
penerbangan luar negeri.
|
|
413
|
PPh Final Pasal 15 atas Penghasilan Perwakilan Dagang Luar
Negeri
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas penghasilan perwakilan
dagang luar negeri.
|
|
414
|
PPh Final Pasal 15 atas Pola Bagi Hasil
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas pola bagi hasil.
|
|
415
|
PPh Final Pasal 15 atas Kerjasama Bentuk BOT
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas kerjasama bentuk BOT.
|
|
416
|
PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetap
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 19 atas revaluasi aktiva tetap.
|
|
417
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi
yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi
|
untuk Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan
Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi
|
|
418
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari transaksi
derivatif yang diperdagangkan di bursa
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan
yang diterima dan/atau yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan
dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa
|
|
419
|
PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas penghasilan berupa dividen
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas dividen yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri
|
|
420
|
PPh Final Wajib Pajak yang memiliki Peredaran bruto tertentu
(PPh Final 1% dari omzet berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013)
|
Untuk pembayaran PPh Final (1%) berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2013.
|
|
499
|
PPh Final Lainnya
|
untuk pembayaran PPh Final lainnya
|
|
500
|
PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang
tercantum dalam SPT PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan,
atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
|
atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
Pembayaran Pajak Penghasilan Non Migas Lainnya (PPh Non Migas Lainnya), Kode Akun Pajaknya
adalah 411129, sementara kode jenis setorannya adalah sebagai berikut: \
KODE JENIS SETORAN
|
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
PPh Non Migas Lainnya
|
untuk pembayaran masa PPh Non Migas lainnya.
|
|
300
|
STP PPh Non Migas Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam STP PPh Non Migas lainnya.
|
|
310
|
SKPKB PPh Non Migas Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya.
|
|
320
|
SKPKBT PPh Non Migas Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKBT PPh Non Migas lainnya.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
500
|
PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang
tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan
ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat
(5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang
tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas penghentian
penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan,
atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan PPh Non Migas
Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas
penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
Pembayaran Fiskal Luar Negeri, Kode Akun Pajaknya
adalah 411131, sementara kode jenis setorannya adalah sebagai berikut:
KODE JENIS SETORAN
|
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Fiskal Luar Negeri
|
untuk pembayaran Fiskal Luar Negeri.
|
|
300
|
STP Fiskal Luar Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam STP Fiskal Luar Negeri.
|
Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi (PPh Minyak Bumi), Kode Akun Pajaknya
adalah 411111, sementara kode jenis setorannya adalah sebagai berikut:
KODE JENIS SETORAN
|
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
PPh Minyak Bumi
|
untuk pembayaran masa PPh Minyak Bumi.
|
|
300
|
STP PPh Minyak Bumi
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam STP PPh Minyak Bumi.
|
|
310
|
SKPKB PPh Minyak Bumi
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKB PPh Minyak Bumi.
|
|
320
|
SKPKBT PPh Minyak Bumi
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKBT PPh Minyak Bumi.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
Pembayaran Pajak Penghasilan Gas Alam (PPh Gas Alam), Kode Akun Pajaknya
adalah 411112, sementara kode jenis setorannya adalah sebagai berikut:
KODE JENIS SETORAN
|
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
PPh Gas Alam
|
untuk pembayaran masa PPh Gas Alam.
|
|
300
|
STP PPh Gas Alam
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam STP PPh Gas Alam.
|
|
310
|
SKPKB PPh Gas Alam
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKB PPh Gas Alam.
|
|
320
|
SKPKBT PPh Gas Alam
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKBT PPh Gas Alam.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
Pembayaran Pajak Penghasilan Migas Lainnya (PPh Migas Lainnya), Kode Akun Pajaknya
adalah 411119, sementara kode jenis setorannya adalah sebagai berikut:
KODE JENIS SETORAN
|
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
PPh Migas Lainnya
|
untuk pembayaran masa PPh Migas Lainnya.
|
|
300
|
STP PPh Migas Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam STP PPh Migas Lainnya.
|
|
310
|
SKPKB PPh Migas Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKB PPh Migas Lainnya.
|
|
320
|
SKPKBT PPh Migas Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKBT PPh Migas Lainnya.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
PERATURAN PERPAJAKAN TERKAIT
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir SSP
- Surat Edaran Nomor SE-42/PJ/2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Demikian coretan saya tentang Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran untuk pembayaran PPh. Semoga bisa membantu pembaca dalam mengisi SSP. Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran untuk Jenis Pajak PPN dan PPnBM ada pada coretan/artikel lain (supaya ga kepanjangan nih coretan disini). Terimakasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar