Kamis, 12 Desember 2013

OBYEK PAJAK (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai sesuai karakteristiknya merupakan salah satu bentuk pajak obyektif. sebagai pajak obyektif, Pajak Pertambahan Nilai menitikberatkan hanya pada peristiwa-peristiwa yang dapat dikenakan Pajak ini. kondisi subyek pajak sendiri tidak relevan. sebagai contoh: seorang pengusaha dengan penghasilan Rp. 500 juta per bulan dan seorang pegawai dengan gaji Rp. 2 juta sebulan, akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan nominal yang sama apabila mereka mengkonsumsi/membeli barang yang sama.

Obyek Pajak-PPN sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), diatur pada Pasal 4, Pasal 16C, dan Pasal 16D. secara keseluruhan obyek pajak PPN terdiri dari :
  1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  2. Impor Barang Kena Pajak
  3. Penyerahan Jasa Kena pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
  7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
  8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
  9. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
  10. Penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c UU PPN. Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN terkait dengan Barang Kena Pajak/Jasa kena Pajak yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Sementara Pasal 9 ayat (8) huruf c terkait dengan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon yang bukan barang dagangan atau disewakan.
Pada 10 Obyek Pajak PPN yang telah disebutkan diatas, terdapat beberapa terminologi yang sudah diberikan definisinya oleh UU PPN antara lain :
  1. Penyerahan. Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (Pasal 1 ayat 4 UU PPN). Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak (Pasal 1 ayat 7 UU PPN). kedua definisi ini tentu belum dapat memberikan kepuasan buat kita mengenai definisi penyerahan itu sendiri. Definisi selanjutnya yang mungkin lebih memuaskan dapat kita temukan pada Pasal 1A UU PPN. (next chapter)
  2. Barang Kena Pajak. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang ini (Pasal 1 ayat 3 UU PPN). UU PPN menyebutkan jenis-jenis barang yang tidak dikenai PPN (negative list) atau yang lebih familiar kita sebut dengan Non-BKP. Dengan demikian semua barang selain barang yang ada pada daftar negative list tersebut merupakan Barang Kena Pajak. Jenis barang yang termasuk dalam Non-BKP dapat ditemukan pada Pasal 4A UU PPN. (next chapter)
  3. Daerah Pabean. Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan (Pasal 1 ayat 1 UU PPN)
  4. Jasa Kena Pajak. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang ini (Pasal 1 ayat 6 UU PPN). sama seperti Barang Kena Pajak, UU PPN yang menyebutkan jenis jasa yang tidak dikenai pajak (Non-JKP). Dengan demikian semua jasa adalah Jasa Kena Pajak kecuali Jasa tersebut masuk dalam daftar Non-JKP. Jenis jasa yang masuk dalam kategori Non-JKP dirinci pada Pasal 4A UU PPN. (next chapter).
  5. Pengusaha. Sesuai definisi pada Pasal 1 ayat 14 UU PPN, pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
semoga bermanfaat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...