Minggu, 29 Desember 2013

PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:PER-24/PJ/2012 yang mulai berlaku 1 April 2013 membawa suatu perombakan pada penomoran Faktur Pajak. Nomor seri Faktur Pajak yang dulunya berdasarkan PER-65/PJ/2010 terdiri dari 8 digit dan ditentukann sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini berdasarkan PER-24/PJ/2012 berubah menjadi 13 digit dan diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Nomor seri Faktur Pajak berdasarkan PER-24/PJ/2012 diperoleh dengan mengajukan permohonan kode aktivasi dan password kemudian dilanjutkan dengan permintaan nomor seri faktur.

PERMOHONAN KODE AKTIVASI DAN PASSWORD
Langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan kode aktivasi dan password adalah sebagai berikut :
  1. PKP mengajukan surat permohonan Kode Aktivasi dan Password ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan. 
  2. Surat permohonan Kode Aktivasi dan Password harus diisi dengan lengkap dan disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan. 
  3. Proses di Kantor Pelayanan paling lama 3 hari kerja. Kode aktivasi dan password akan diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dalam hal PKP memenuhi syarat yaitu :
    1. PKP telah dilakukan Registrasi Ulang PKP oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP terdaftar berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2012 dan perubahannya dan laporan hasil registrasi ulang/verifikasi menyatakan PKP tetap dikukuhkan; atau  
    2. PKP telah dilakukan verifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012
    Surat pemberitahuan Kode Aktivasi akan dikirim melalui pos dalam amplop tertutup ke alamat PKP sementara password akan dikirm melalui surat elektronik (email) ke alamat email PKP yang dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan Password. Dalam hal PKP tidak memenuhi syarat sebagaimana huruf a dan b diatas, Kantor Pelayanan Pajak akan menerbitkan surat pemberitahuan penolakan Kode Aktivasi dan Password.
  4. Dalam hal surat pemberitahuan Kode Aktivasi dan surat pemberitahuan penolakan tidak diterima oleh PKP dan kembali pos (kempos), Kantor Pelayanan Pajak akan memberitahukan informasi tersebut melalui surat elektronik (email) ke alamat email PKP yang dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan Password.
  5. Dalam hal PKP tidak menerima Password karena kesalahan penulisan alamat email pada Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password, PKP harus mengajukan permohonan update email. 
  6. Surat pemberitahuan Kode Aktivasi yang hilang dapat dimintakan kembali ke Kantor Pelayanan Pajak dengan melampirkan fotokopi surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan bukti penerimaan surat dari Kantor Pelayanan Pajak atas surat permohonan Kode Aktivasi dan Password. 
  7. Dalam hal PKP pindah tempat kegiatan usaha yang wilayah kerjanya berada di luar wilayah Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan sebelumnya, maka PKP yang bersangkutan harus mengajukan permohonan Kode Aktivasi dan Password ke Kantor Pelayanan Pajak yang membawahi tempat kegiatan usaha PKP yang baru dengan menunjukkan asli pemberitahuan Kode Aktivasi dari Kantor Pelayanan Pajak sebelumnya. 
PERMINTAAN NOMOR SERI 
Setelah PKP memiliki kode aktivasi dan password, maka langkah PKP selanjutnya adalah mengajukan permintaan nomor seri. Hal-hal yang harus dilakukan adalah :
  1. PKP menyampaikan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan. 
  2. Surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak harus diisi secara lengkap dan disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan.
  3. Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak ke PKP yang telah memenuhi syarat sebagai berikut : 
    • Telah memiliki Kode Aktivasi dan Password; dan 
    • Telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal permintaan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak.
  4. Surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak yang hilang, rusak, atau tidak tercetak dengan jelas, dapat dimintakan kembali ke Kantor Pelayanan Pajak dengan menunjukkan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak. 
  5. Dalam hal PKP pindah tempat kegiatan usaha yang wilayah kerjanya berada di luar wilayah Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan sebelumnya, maka PKP masih dapat menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang belum digunakan.
Sekian dulu, Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar